PPh 25: Pengertian, Tarif dan Cara Menghitungnya
Dalam membayar pajak, kemungkinan tidak semua wajib pajak bisa membayar semua pajaknya secara langsung. Agar tidak membebani, maka cicilan atau angsuran pajakpun dikenakan dengan menggunakan mekanisme PPh 25 atau Pajak Penghasilan pasal 25.
Pajak penghasilan pasal 25 atau PPh 25 adalah pembayaran pajak atas adanya penghasilan yang bisa dicicil setiap bulan. Tujuan dibuatnya PPh pasal 25 adalah agar bisa meringankan beban setiap wajib pajak, karena pajak yang terutang harus bisa dilunasi oleh wajib pajak.
Dengan kehadiran Pajak Penghasilan Pasal 25, maka wajib pajak bisa melunasi pajak terutangnya dengan cara mengangsur pembayaran pajak setiap bulan dalam kurun waktu satu tahun.
Angsuran terkait pembayaran pajak ini akan dikenakan tarif yang disebut dengan tarif PPh pasal 25 atau angsuran pembayaran pajak penghasilan.
Lantas, berapakan tarif PPh pasal 25, bagaimana cara menghitungnya? Tenang, karena kami sudah menyiapkannya pada artikel tentang PPh 25 di bawah ini.
Daftar Isi
Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Tarif PPh 25
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa setiap wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan wajib membayar pajak terutangnya dalam kurun waktu satu tahun dan harus dilunasi sebelum masuk ke tahun selanjutnya.
Tapi dalam proses pelaksanaanya, terdapat beberapa wajib pajak yang kesulitan dalam melunasi pembayarannya, sehingga pembayaran pajak yang dilakukan dengan cara dicicil atau diangsur lebih terasa memudahkan mereka.
Jadi, pengertian PPh pasal 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan cara diangsur yang bertujuan untuk bisa meringankan beban setiap wajib pajak, sehingga mereka tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada negara.
Seperti yang sudah sempat disinggung sebelumnya, metode pembayaran pajak penghasilan terutang dalam jangka waktu satu tahun ini akan dikenakan tarif PPh pasal 25. Ketentuan terkait pasal 25 ini adalah wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan harus membayar angsuran pajak penghasilannya setiap bulan.
Sebenarnya, tidak ada nominal tarif tertentu di dalam PPh pasal 25, karena PPh 25 bukanlah pengenaan pajak pada suatu objek pajak, akan tetapi sebutan dari suatu angsuran pembayaran pajak penghasilan yang terutang.
Sederhananya, pajak terutang yang wajib dibayar akan disebut sebagai PPh pasal 29, sedangkan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang disebut dengan PPh pasal 25.
Rumus untuk menghitungnya adalah sebagai berikut:
Angsuran Pembayaran Pajak (PPh 25) = Nominal PPh terutang (PPh 29) : 12 bulan
Lantas, berapakan nominal PPh terutang yang harus diangsur setiap bulan?
Agar bisa mengetahui nominal PPh terutang dari tahun pajak yang bersangkutan yang wajib dibayar setiap bulan adalah dengan cara menghitung penghasilan kena pajak atau PKP lalu dikali dengan tarif PPh yang berlaku, lalu dibagi 12 bulan.
Dari sana, nantinya akan ditemukan cicilan PPh terutang yang harus dicicil oleh wajib pajak setiap bulan, atau yang selama ini kita sebut dengan angsuran PPh 25.
Namun terkadang pihak pemerintah memberikan insentif pajak dalam bentuk angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau dikenal dengan insentif PPh 25.
Baca juga: Bentuk Usaha Tetap atau BUT Adalah: Ini Tarif Pajaknya!
Cara Penghitungan Pajak Penghasilan Pasal 25
PPh pasal 25 ini harus ditulis di dalam SPT tahunan dengan penghitungannya selama satu tahun sekali bila semua data penghasilan sudah lengkap selama kurun waktu satu tahun.
Umumnya, proses penghitungannya dilakukan adalah setelah laporan keuangan sudah memasuki masa tutup buku tahunan.
Di dalam peraturannya, nominal angsuran Pajak penghasilan pasal 25 dalam tahun pajak yang dibayarkan di tahun selanjutnya ini dengan berdasarkan PPh tahun pajak sebelumnya yang terdapat di dalam pelaporan SPT Tahunan.
Misalnya, PPh terutang pada tahun pajak 2022 yang dilaporkan pada SPT tahunan 2023 yang akan dibayarkan dengan cara dicicil selama tahun 2023.
Baca juga: Mengenal Definisi dan Ragam Jenis Kredit Pajak
Hal Penting Tentang Pajak Penghasilan Pasal 25
Sebagai seorang wajib pajak, beberapa dari Anda mungkin sudah mengetahui berbagai jenis pajak penghasilan yang termasuk di dalam Pajak penghasilan atau PPh pasal 25.
Pajak penghasilan pasal 25 ini adalah angsuran pajak penghasilan dalam tahun pajak berjalan yang wajib dilunasi oleh wajib pajak, baik itu wajib pajak badan usaha ataupun wajib pajak orang pribadi.
Cicilan ataupun angsuran pajak ini dilakukan agar bisa meminimalisir beban wajib pajak, sehingga pembayaran pajak bisa tetap dilakukan secara tepat waktu
Walaupun tujuannya memang untuk meringankan beban, namun tetap ada batas waktu pembayaran angsuran dan sanksi bila terlambat membayar angsuran.
Cara pembayaran PPh dengan menggunakan metode PPh 25 ini banyak dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi atau perusahaan agar neraca keuangan mereka bisa tetap diatur dengan baik, sehingga tidak terlalu tertimpang. Walaupun tentu pada akhirnya perhitungan pajak yang mereka bayar memiliki nominal yang sama.
Tapi, saat pembayaran tanggungan pajak dibayar dengan cara diangsur atau dicicil, maka beban yang akan mereka pikul akan menjadi lebih ringan.
Baca juga: Mengenal 9 Jenis Pajak Perusahaan yang Wajib Dibayar
Batas Waktu Pembayaran PPh Pasal 25
Perlu Anda ketahui bahwa membayar pajak dan melaporkan SPT masa mempunyai batas waktu paling lama adalah tanggal lima belas pada bulan selanjutnya setelah masa pajak sudah berakhir.
Contohnya untuk bulan Mei 2022, maka angsuran pajak penghasilan pasal 25 yang harus dibayar oleh wajib pajak adalah paling lambat di tanggal 15 bulan Juni 2022.
Berdasarkan ketentuan yang diterbitkan dalam Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010, bila batas waktu pembayaran jatuh pada hari libur atau tanggal merah, maka bisa dilakukan pada hari selanjutnya.
Proses pembayaran pun bisa dilakukan lebih awal dengan memanfaatkan layanan online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan bisa juga melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan yang sudah menjalin kerja sama resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Dengan begitu, maka setiap wajib pajak tetap bisa membayar angsuran atau cicilan Pajak Penghasilan Pasal 25 nya tanpa terlambat karena hari libur atau kantor pajak sedang tidak aktif beroperasi.
Penggunaan sistem pajak online ini juga sudah semakin praktis, sehingga bisa mendorong setiap wajib pajak untuk lebih taat pada jadwal penyetoran pajak.
Karena sistem ini akan terhubung selama 24 jam non-stop, maka wajib pajak pun bisa melakukan pembayaran pajak di mana saja dan kapan saja. Setiap setoran yang masuk juga akan masuk ke laporan Direktorat Jenderal Pajak secara real time.
Baca juga: PBK Adalah: Ini Pengertian dan Cara Inputnya Di Dalam E-Faktur
Sanksi Bila Terlambat Membayar PPh Pasal 25
Perlu Anda ketahui bahwa ada sanksi bila wajib pajak terlambat dalam mengangsur cicilan PPh pasal 25-nya. Sanksi yang akan dikenakan adalah pajak per bulan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Untuk itu, sebaiknya setiap wajib pajak bisa menghindari sanksi ini. Karena sejatinya, metode PPh 25 diberlakukan agar bisa meringankan beban pajak yang ditanggung oleh wajib pajak.
Bila terjadi keterlambatan, baik itu terlambat membayar atau melapor SPT Masa, maka beban yang ditanggung akan menjadi lebih besar, dan menggunakan metode angsuran pajak PPh pasal 25 akan menjadi tidak berguna.
Baca juga: Mengapa Kita Harus Membayar Pajak? Ini jawabannya!
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang PPh 25 atau Pajak Penghasilan pasal 25. Jadi, PPh 25 adalah pembayaran pajak penghasilan dengan cara diangsur yang bertujuan untuk bisa meringankan beban setiap wajib pajak, sehingga mereka tetap bisa memenuhi kewajibannya kepada negara.
Nah, untuk lebih memudahkan Anda dalam menghitung dan membayar Pajak Penghasilan, maka Anda bisa langsung mencoba menggunakan fitur perpajakan dari aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.
Accurate Online adalah aplikasi berbasis web cloud yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan.
Dengan fitur perpajakan yang tersedia di dalam Accurate Online, maka Anda akan lebih mudah dalam menghitung PPh dan PPN, sehingga Anda tidak akan terkena sanksi keterlambatan dalam membayar PPh dan PPN. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filing, dan e-Billing. Bahkan Anda juga bisa menarik data laporan keuangan yang penting untuk menyelesaikan administrasi perpajakan.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online pun sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lain yang akan membuat operasional bisnis Anda bergerak lebih efisien, seperti fitur penjualan, pembelian, persedian, pembukuan, manufaktur, dan masih banyak lagi.
Anda bisa langsung mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis melalui banner di bawah ini.