PPh Pasal 17: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

oleh | Jun 7, 2022

source envato.

PPh Pasal 17: Pengertian, Tarif, dan Cara Menghitungnya

Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan atas penghasilan yang diterimanya dalam Tahun Pajak. Ketentuan PPh tersebut diatur dalam sejumlah pasal dalam Undang-Undang PPh. Salah satunya PPh Pasal 17 yang mengatur tentang tarif yang dikenakan kepada Wajib Pajak.

Adapun ketentuan terkait pengenaan tarifnya dibedakan atas Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Lantas, bagaimana ketentuan tarif yang diberlakukan tersebut? Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus menguraikan cara menghitung PPh Pasal 17 beserta contohnya.

Apa Itu PPh Pasal 17?

Pajak Penghasilan Pasal 17 atau sering disebut sebagai PPh Pasal 17 merupakan aturan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh). Pajak Penghasilan Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tarif pajak yang dibebankan kepada Wajib Pajak.

Hal ini termasuk perhitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Baca juga: OPPT Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bagaimana Ketentuannya?

Tarif PPh Pasal 17

Tarif PPh 17 menggunakan sistem tarif progresif, di mana semakin besar penghasilan yang diterima sebagai dasar pengenaan pajaknya, maka akan semakin besar pula tarif pajaknya.

Sistem tarif progresif merupakan perwujudan dari asas keadilan. Sebab, orang dengan penghasilan yang lebih tinggi akan membayar pajak yang lebih tinggi pula dibandingkan orang dengan penghasilan rendah.

Dalam hal ini, pengenaan tarif PPh 17 dibagi atas Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, Badan Usaha, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

1 Wajib Pajak Orang Pribadi

Perhitungan tarif terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi termuat dalam Pasal 17 ayat 1 UU PPh dengan rincian lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagai berikut.

  • PKP sampai dengan Rp50 juta dikenakan tarif sebesar 5%
  • PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta dikenakan tarif sebesar 15%
  • PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 25%
  • PKP di atas Rp500 juta dikenakan tarif sebesar 30%

2. Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

Kemudian, untuk Wajib Pajak Badan, ketentuan tarifnya termuat dalam aturan sebagai berikut.

  • Pasal 17 ayat 1 UU PPh yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%.
  • Pasal 17 ayat 2 UU PPh, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25%.
  • Pasal 17 ayat 2a UU PPh, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang semula berlaku sejak tahun pajak 2010.
  • Pasal 17 ayat 2b UU PPh yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Apabila telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah. Tarif ini tentu lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a).
  • Pasal 17 ayat 2c UU PPh yaitu tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, sebesar 10% dan bersifat final.
  • Pasal 17 ayat 2d UU PPh yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat 2c diatur dengan Peraturan Pemerintah.

3. Badan Usaha

Selanjutnya, untuk Badan Usaha, penjelasan terkait pengenaan tarifnya adalah sebagai berikut.

  • Tarif umum pajak penghasilan badan usaha adalah sebesar 28% dari omzet kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Apabila memenuhi ketentuan PP No 81 Tahun 2007, maka tarif yang berlaku adalah 25% dari omzet kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Untuk omzet dibawah Rp4,8 miliar, maka akan mendapat fasilitas penurunan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektifnya adalah 12,5% dari omzet kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Tarif Pasal 17 UU PPh Badan ini hanya berlaku untuk tahun pertama. Apabila di tahun tersebut omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka di tahun berikutnya tarif pajak penghasilan badan mengacu pada PP No 46 Tahun 2013 yaitu sebesar 1% dari omzet kotor.

4. Bentuk Usaha Tetap

Untuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), ketentuan tarifnya adalah sebagai berikut.

  • Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP).
  • Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).
  • Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.
  • Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak.
  • Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.
  • Dengan PP, dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat 1.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pajak Negara dengan Pajak Pemerintah

Cara Menghitung PPh Pasal 17

Untuk lebih memahami cara menghitung PPh 17, berikut ini contoh dari perhitungan tarifnya terhadap Wajib Pajak Badan Dalam Negeri.

Badan usaha A memiliki omzet sebesar Rp 6 miliar pada tahun 2019, dengan total seluruh biaya sebesar Rp5 miliar. Perhitungan pajak badan usaha tersebut adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak = Rp6 miliar – Rp5 miliar = Rp1 miliar
  • Penghasilan yang mendapat tarif 12,5% adalah proporsi dari batas fasilitas yaitu Rp4,8 miliar dibanding dengan total omzet, sehingga PKP yang mendapat fasilitas tarif tersebut adalah (Rp4,8 miliar / Rp6 miliar) x 1 miliar = Rp800 juta
  • Sementara, PKP yang tidak mendapat fasilitas tarif di atas adalah Rp1 miliar – Rp800 juta = Rp200 juta
  • Sehingga, besar PPh Badan Usahanya adalah (12,5% x Rp800 juta) + (25% x Rp200 juta) = Rp150 juta
  • Jadi, untuk omzet sebesar Rp6 miliar, pajak penghasilannya adalah sebesar Rp150 juta. Dan pada tahun 2019, Wajib Pajak tetap menggunakan tarif Pasal 17 UU PPh dikarenakan omzet tahun 2018 sudah di atas Rp4,8 miliar.

Baca juga: Mengenal Slogan Pajak yang Ada di Indonesia

Penutup

PPh Pasal 17 merupakan jenis pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah dari penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan. Sama seperti pajak jenis lainnya, pajak yang dikumpulkan dari PPh Pasal 17 ini memberikan kontribusi yang besar bagi pemerintah dalam upaya pembangunan negara.

Karena itu, penting bagi setiap warga negara untuk taat membayar pajak dan memahami betul mekanisme serta ketentuan terkait kewajiban pajaknya. Untuk memudahkan pengurusan kewajiban pajak, Anda bisa menggunakan software bisnis berbasis cloud seperti Accurate Online yang menyediakan fitur seperti kepengurusan PPh, PPN, hingga e-Faktur.

Accurate Online juga menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pembukuan keuangan. Tertarik untuk menggunakannya?

Jika iya, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait