PPN Tarifnya Berubah Jadi 11%, Begini Cara Menghitungnya!

oleh | Mei 12, 2022

source envato.

PPN Tarifnya Berubah Jadi 11%, Begini Cara Menghitungnya!

Perlu Anda ketahui bahwa per tanggal 1 April 2022, tarif PPN terbaru mulai diterapkan. Untuk Anda yang melakukan transaksi jual beli barang atau jasa kena pajak, pastikan Anda sudah mulai mengenakan tarif PPN sebesar 11% yang sudah diterapkan oleh pihak Pemerintah.

Bila sebelumnya tarif umum tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10%, namun dengan diterbitkannya UU No. 7 tahun 2021 terkait Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pihak pemerintah akan mulai meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai secara bertahap, yaitu 11% mulai April 2022 dan 12% di tahun-tahun berikutnya.

Harus Anda ketahui bahwa rentang tarif yang diizinkan oleh UU Pajak Pertambahan Nilai paling besar adalah 15%. Sedangkan besaran tarif PPN yang diberlakukan masih harus diatur lagi dalam peraturan lanjutan yang mengatur tentang detail penerapannya.

Selain tentang kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai, UU HPP pun mengatur lagi daftar barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN. Itu artinya, beberapa produk barang atau jasa yang sebelumnya berada di dalam negatif list, bisa jadi akan dikenakan PPN.

Namun, pihak pemerintah menegaskan bahwa untuk masyarakat yang memiliki penghasilan menengah dan kecil tidak lagi harus membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok, jasa kesehatan, pendidikan dan juga layanan sosial.

Pengertian dan Peraturan PPN

Pada dasarnya, Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi dalam negeri oleh setiap wajib pajak orang pribadi, badan, hingga pemerintah. Dalam proses penerapannya, individu atau badan yang membayar pajak tidak harus menyerahkannya pada kas negara secara langsung, tapi melalui pihak yang memotong Pajak Pertambahan Nilai.

PPN juga lebih bersifat objek, tidak kumulatif, dan termasuk pajak tidak langsung. Subjek pajaknya adalah Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Tidak Kena Pajak.

Perbedaannya, Pengusaha Kena Pajak diwajibkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai, sedangkan Pengusaha Tidak Kena Pajak tidak boleh memungut PPN. Namun saat melakukan kegiatan barang atau jasa kena PPN, mereka tidak bisa mengkreditkan pajak masukan.

Ketentuan terkait Pajak Pertambahan Nilai ini sudah diatur di dalam peraturan undang-undang perpajakan yang sudah mengalami perubahan beberapa kali.

Baca juga: Pajak UMKM Adalah: Ini Persentase Tarifnya yang Harus Anda Ketahui

Tarif PPn Terbaru 11%

Berdasarkan pasal 7 UU No. 42 tahun 2009 dijelaskan nominal tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut:

  1. Untuk penyerahan dalam negeri tarif umumnya adalah 10%
  2. Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud maupun tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak tarif khususnya adalah 0%
  3. Tarif pajak sebesar 10% bisa berubah menjadi lebih rendah, yakni 5% dan paling besar adalah 15%, seperti yang sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah.

Ketentuan terbaru dalam UU HPP ini mengatur besaran tarif Pajak Pertambahan Nilai 11% dan 12%. Tarif Pajak Pertambahan Nilai ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu tarif umum dan tarif khusus.

1. Tarif Umum

  • Terhitung mulai tanggal 1 April 2022, tarif PPN berubah menjadi 11%
  • Sedangkan per tanggal 1 Januari 2025, tarif PPN akan meningkat menjadi 15%

2. Tarif Khusus

Tarif khusus ini diberlakukan untuk memberikan kemudahan dalam pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas barang atau jasa produk tertentu ataupun sektor bisnis tertentu yang diterapkan dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai final yang sudah diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Terdapat beberapa fasilitas ataupun insentif Pajak Pertambahan Nilai yang bisa dimanfaatkan oleh Pengusaha Kena Pajak, yaitu:

  • PPN Tidak Dipungut dan Dibebaskan

Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai diberikan pada Pengusaha Kena Pajak:

  1. PKP yang memberikan barang produk atau layanan jasa kena pajak tertentu
  2. Penyerahan pada perwakilan negara asing di luar Indonesia
  3. Penyerahan pada badan internasional dunia
  4. Penyerahan dengan adanya asas timbal balik atau resiprokal

Sedangkan Pajak Pertambahan Nilai yang tidak dipungut diberikan untuk penyerahan yang berhubungan dengan kawasan ekonomi tertentu. Fasilitas pembebasan tarif Pajak Pertambahan Nilai ini sudah diatur didalam UU PPN pasal 16B UU No. 8 Tahun 1983 jo. UU No. 42/2009. PPN yang dibebaskan tersebut mempunyai kode transaksi 08 dan kode transaksi 07 untuk yang tidak dipungut PPN.

  • Fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP)

Insentif Pajak Pertambahan Nilai DTP khusus diberikan pada bisnis sektor properti yang sudah diatur di dalam PMK No.103/PMK.03/2021. Tujuannya adalah untuk penyerahan rumah tapak baru dan unit hunian rumah susun baru.

  1. Untuk PPN ruah atau unit dengan harga jual maksimal 2 Miliar rupiah akan mendapatkan diskon DTP properti sebesar 100%.
  2. Sedangkan untuk rumah atau unit dengan harga lebih dari 2 miliar rupiah sampai 5 miliar rupiah akan mendapatkan diskon PPN DTP properti sebanyak 50%.
  • PPN Tarif 0%

Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% diberikan pada ekspor barang atau jasa kena pajak yang mana sudah diatur di dalam pasal 4 ayat 1 UU PPN. Pemberian insentif PPN 0% ini dilakukan perluasan jenis Jasa kena pajak yang mulai diterapkan sejak tanggal 29 Maret 2021, seperti yang tercantum di dalam PMK No. 32/PMK.03/2019.

Baca juga: Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

Rumus PPN & Cara Menghitung PPN

Untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai terutang, bisa dilakukan dengan mengalikan tarif Pajak dengan DPP. Proses perhitungan di dalamnya bisa menggunakan rumus di bawah ini:

PPN = Tarif PPN x Dasar Pengenaan Pajak ( DPP )

DPP atau Dasar Pengenaan Pajak ini terdiri dari:

1. Harga jual dan Penggantian

Harga jual dan penggantian adalah sejumlah biaya yang diminta oleh pihak penjual karena adanya penyerahan barang atau jasa kena pajak.

2. Nilai Ekspor & Impor

Nilai ekspor dan impor adalah nilai yang dijadikan sebagai dasar perhitungan bea masuk yang ditambah dengan pungutan kepabeanan dan cukai untuk kegiatan impor barang kena pajak atau seluruh biaya yang diminta oleh pihak eksportir.

3. Nilai lain

Nilai lain sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan agar bisa menjamin rasa keadilan yang diperlukan oleh masyarakat luas.

Ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Jasa Luar Negeri

Di dalam Pajak Pertambahan Nilai terdapat beberapa objek, seperti sektor ekspor dan impor barang kena pajak.

1. Ketentuan terkait Aturan PPN Jasa Luar Negeri

Terdapat aturan tertentu terkait batasan untuk kegiatan transaksi kena pajak dari luar negeri yang sudah diatur di dalam 4 Ayat 1 SE-147/PJ/2010, bahwa Pajak Pertambahan Nilai akan diterapkan pada jasa luar negeri yang mana ketentuannya adalah sebagai berikut

  1. Penyerahan dilakukan oleh individu ataupun badan perusahaan yang berlokasi di luar daerah pabean.
  2. Pengenaan jasa luar negeri bisa dilakukan di dalam ataupun di luar kawasan pabean, selama kegiatan pemanfaatan jasa yang tidak membuat pihak lain di luar daerah pabean menjadi subjek pajak dalam negeri.
  3. Kegiatan pemanfaat jasa luar negeri yang dilakukan di kawasan pabean.
  4. Jasa kena pajak dari luar negeri yang dinikmati oleh siapapun di dalam kawasan pabean.
  5. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas jasa luar negeri yang tidak melihat status penggunaannya, baik itu orang pribadi ataupun badan, atau sudah menjadi pengusaha kena pajak maupun belum.

Pajak Pertambahan Nilai jasa luar negeri pun bisa terutang, pasalnya terjadi saat pemanfaat JKP dari luar kawasan pabean yang sedang dalam proses pembayaran ataupun baru saja dimulai selama pembayaran di dalamnya diterima sebelum penyerahan jasa luar negeri.

2. Ketentuan Waktu Pemanfaatan Jasa Luar Negeri

  • Waktu penggunaan jasa yang merupakan saat dimana jasa luar negeri tersebut digunakan secara nyata digunakan oleh pihak yang memiliki kepentingan.
  • Jasa luar negeri dinyatakan sebagai utang oleh mereka yang menikmatinya.
  • Terjadi proses penggantian jasa kena pajak ditagih oleh pihak yang menyerahkannya.
  • Tarif perolehan jasa kena pajak dibayar sebagian atau semuanya oleh pihak pengguna, serta ditandatangani kontrak dan perjanjian yang sudah ditetapkan oleh Dirjen Pajak.
  • PPN yang terutang atas penggunaan jasa luar negeri wajib disetor maksimal 15 bulan setelah terutangnya pajak tersebut.

3. Cara Menghitung PPN Jasa Luar Negeri

Untuk cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai atas jasa luar negeri bisa menggunakan rumus di bawah ini.

Tarif PPN X Jumlah yang Wajib Dibayar Pada Pihak Yang Menyerahkan Jasa Luar Negeri

Selain itu, cara ini juga bisa digunakan antara pihak pemberi jasa luar negeri dan pihak penerima sesuai dengan kesepakatan yang sebelumnya sudah dibuat.

Baca juga: UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengenaan tarif PPN terbaru, yakni sebesar 11%. Bila Anda kesulitan untuk menghitung dan menerapkan PPN 11%, Anda bisa mulai menggunakan fitur perpajakan yang sudah disediakan oleh aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Dengan fitur perpajakan dari Accurate Online, Anda bisa dengan mudah mendapatkan perhitungan PPN 11%. Selain itu, Anda juga bisa menghitung PPh pasal 4 ayat 2, pasal 21, pasal 22, pasal 21, dan pasal 15. Anda pun akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filling, e-Billing dan masih banyak lagi.

Selain fitur perpajakan, sebagai pebisnis Anda juga bisa menikmati berbagai fitur lainnya, seperti fitur persediaan, penjualan, manufaktur, dan fitur lainnya yang akan membuat operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien.

Silahkan klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait