Restitusi Pajak: Ini syarat dan Cara Mengajukannya di e-Faktur
Jika perusahaan Anda kelebihan dalam membayar pajak pertambahan nilai atau PPN, Anda bisa mengajukan restitusi pajak pertambahan nilai. Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan bayar dengan syarat restitusi pajak yang tepat.
Nah dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas cara restitusi pajak di dalam e-Faktur dan berbagai syaratnya.
Daftar Isi
Apa Itu Restitusi Pajak Pertambahan Nilai?
Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah pengembalian PPN berlebih dari negara pada pengusaha kena pajak melalui DJP. Restitusi ini terjadi bila jumlah PPN yang dibayar atau disetor PKP lebih besar daripada jumlah PPN terutang.
Dalam pengajuan pengembalian kelebihan bayar atau restitusi PPN ini, PKP bisa memilih untuk dilakukan proses pengembalian pendahuluan ataupun proses restitusi biasa.
Untuk menjadi pertimbangan pengusaha kena pajak, proses pengembalian pendahuluan lebih cepat hanya bisa dilakukan untuk wajib pajak PKP tertentu saja.
Berdasarkan pasal 17D UU KUP dan PMK No. 39/PMK.03/2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi dalam pengembalian pendahuluan kembalian pembayaran PPN adalah untuk setiap PKP yang nilai restitusi atau jumlah lebih bayar PPN maksimal sebanyak 1 miliar rupiah.
Proses pengembalian dana di dalamnya akan berlangsung lebih cepat karena hanya dilakukan penelitian, namun di masa depan bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan kembali bila ditemukan data baru.
Bila proses penelitian sudah dilakukan, maka nantinya pihak DJP akan menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak dan juga permohonan pengembalian pendahuluan PPN maksimal 1 bulan. Sedangkan untuk proses restitusi biasa, proses pengembalian akan dilakukan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Batas waktu pemeriksaan adalah 12 bulan terhitung sejak surat permohonan diterima dalam kondisi yang lengkap.
Baca juga: Syarat PKP yang Harus Anda Penuhi dan Cara Pengukuhannya
Ketentuan Restitusi Pajak Pertambahan Nilai
Peraturan tentang restitusi Pajak Pertambahan Nilai ini sudah tertuang dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU No. 6 tahun 1983 terkait ketentuan umum dan juga tata cara perpajakan.
Di dalam peraturan tersebut telah dijelaskan bahwa bila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang, maka pihak DJP nantinya akan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu.
Landasan hukumnya adalah restitusi PPN UU No. 28 tahun 2007 yang kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan yang selanjutnya diubah menjadi PMK Nomor 74/PMK.03/2012 dan diubah lagi menjadi PMK Nomor 198/PMK.03/2013. Lalu, aturan terbaru terkait hal ini adalah PMK Nomor 39/PMK.03/2018.
Baca juga: Kring Pajak Online: Layanan Pengaduan Pajak oleh DJP
Langkah-langkah Restitusi Pajak Pertambahan Nilai.
1. Mengajukan Permohonan restitusi pajak pertambahan nilai dengan menggunakan salah satu dari dua metode di bawah ini:
- Mengisi SPT Masa PPn dengan cara memberikan tanda silang di kolom “Dikembalikan (Restitusi)”
- Bila kolom dikembalikan pada SPT Masa PPN tersebut tidak diisi ataupun tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak, maka pengusaha bisa mengajukan surat permohonan lagi secara terpisah.
2. Pengusaha dapat mengajukan permohonan restitusi PPN ke DJP melalui KPP tempat dirinya dikukuhkan.
3. Bila sudah dilakukan pengecekan oleh petugas DJP, maka nantinya akan diterbitkan SKPLB.
4. SPKLB akan diterbitkan oleh DJP maksimal selama 12 bulan setelah surat permohonan diberikan dan diterima secara lengkap, kecuali pada aktivitas tertentu yang sudah ditetapkan berdasarkan keputusan DJP.
5. Jika dalam kurun waktu 12 bulan sejak permohonan restitusi PPN, DJP tidak kunjung memberikan keputusan apapun, maka permohonan restitusi PPN dikabulkan dan SKPLB akan diterbitkan maksimal 1 bulan setelah jangka waktunya habis.
Baca juga: Contoh BPHTB dan Ketentuan Perhitungannya
Ketentuan Cara Restitusi Pajak atau Restitusi PPN
1. Pihak Pemohon mengajukan pengembalian secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia.
2. Permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak yang berhak untuk mengajukan. Dalam hal ini, permohonan harus ditandatangani oleh wajib pajak atau pihak yang memiliki hak untuk mengajukan permohonan, permohonan juga harus dilampirkan dengan surat kuasa khusus yang sesuai dengan ketentuan UU Perpajakan.
Lampiran permohonan dan pihak yang mengajukan restitusi PPN adalah sebagai berikut:
1. Pihak yang mengajukan adalah mereka yang dipungut pajak, selama pihak yang dipungut bukan berstatus sebagai PKP.
2. Permohonan pengembalian ataupun restitusi PPN harus dilampirkan dengan beberapa dokumen berbentuk
- Bukti asli pemungutan pajak ataupun faktur pajak ataupun dokumen sejenis lainnya
- Penghitungan pajak yang semestinya tidak terutang
- Alasan permohonan pengembalian atas adanya kelebihan pembayaran pajak yang semestinya tidak menjadi terutang
3. KPP lokasi mengajukan restitusi PPN.
- KPP tempat wajib pajak dipungut terdaftar dan pada pemohon diberikan suatu surat bukti penerimaan
Baca juga: Penyusutan Fiskal dan Ketentuan Perhitungannya
Cara Restitusi PPN di e-Faktur
Untuk mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai, maka harus terlebih dulu melakukan pembetulan SPT. Untuk mengajukan restitusi pajak sesuai e-faktur, maka PKP bisa mengajukan permohonan melalui SPT masa PPN.
Nantinya di dalam SPT masa PPN terdapat kolom yang isinya perlakuan apa saja yang ingin dilakukan oleh setiap wajib pajak dalam hal terdapat pajak yang lebih dibayarkan.
Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya
Beberapa Faktor Penolakan Restitusi PPN
Terdapat beberapa faktor kenapa pihak DJP tidak menerbitkan SKPLB, yaitu:
- Terdapat bukti bahwa PKP tidak memenuhi ketentuan seperti yang sudah ditetapkan dalam Pasal 9 Ayat (4b) huruf a, b, c, d, dan e Undang-undang PPN.
- Berdasarkan pemeriksaan, PKP diketahui tidak ada kelebihan bayar pajak.
- Tidak lengkapnya lampiran surat pemberitahuan dan terdapat pembayaran pajak yang tidak benar.
Baca juga: Denda Pasal 7 KUP: Definisi, Besaran Sanksi, dan Cara Membayarnya
Syarat Restitusi PPN Diterima
Jika sudah dilakukan proses pemeriksaan dan mempelajari berbagai dokumen tambahan, maka pihak DJP bisa memberikan keputusan untuk mengembalikan kelebihan pembayaran PPn dan menerbitkan SKPLB dengan kondisi sebagai berikut:
- Pajak yang semestinya tidak terutang sudah disetor ke kas negara
- Pajak yang sudah diberikan tidak dikreditkan dalam SPT PPN tidak dibebankan sebagai biaya di dalam SPT Tahunan PPh, ataupun tidak dikapitalisasi di dalam harga perolehan
- Pajak yang diambil sudah dilaporkan oleh pihak PKP di dalam SPT masa PPN WP pemungut
- Pajak yang diambil tidak diajukan keberatan oleh wajib pajak yang dipungut.
Restitusi Pajak juga bisa dilakukan jika terjadi adanya kesalahan yang membuat adanya kelebihan bayar pajak yang berhubungan dengan pajak impor, yang salah satunya mencakup PPN yang sudah dibayar dan tertuang di dalam:
- Surat penetapan tarif dan nilai pabean ataupun surat penetapan kembali tarif dan atau nilai pabean
- Surat pemberitahuan kekurangan pembayaran bea masuk, denda administrasi, bunga, cukai dan pajak dalam rangka impor, SPTNP, ataupun surat penetapan pabean yang sudah diterbitkan di dalam keputusan keberatan
- SPTNP, SPKPBM, atau SPP yang sudah diterbitkan melalui keputusan keberatan dan juga putusan banding
- SPTNP, SPKPBM, atau SPP yang sudah diterbitkan keputusan banding, keputusan keberatan dan juga putusan peninjauan kembali
- SPKTNP yang sudah dikeluarkan melalui putusan banding
- SPKTNP yang sudah diterbitkan melalui keputusan banding dan putusan peninjauan kembali
- Dokumen yang berisi pembatalan impor yang sudah disepakati oleh pihak yang berwenang dan menimbulkan adanya kelebihan bayar pajak.
Untuk restitusi PPN impor ini bisa dilakukan oleh pihak PKP dengan cara membuat surat permohonan dalam bahasa Indonesia dan harus ditandatangani oleh pengusaha tersebut dengan melampirkan beberapa dokumen, seperti:
- Fotokopi bukti pembayaran pajak dalam bentuk surat setoran pabean cukai dan pajak ataupun sarana administrasi sejenis lainnya.
- Fotokopi SSP, SPKPBM, SPTNP, SPKTNP ataupun dokumen lainnya yang berisi pembatalan impor yang sudah disetujui oleh pihak yang berwenang.
- Fotokopi keputusan keberatan, putusan banding, dan atau keputusan peninjauan kembali yang berhubungan dengan SPP, SpKTNP, SPTNP, atau SPKPBM, dalam hal diajukan banding, keberatan, atau peninjauan kembali.
- Penghitungan pajak yang semestinya tidak terutang
- Lasaran pemohon atas adanya kelebihan pembayaran pajak yang semestinya tidak terutang.
Baca juga: Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Pengertian dan Perbedaan Dasar di Dalamnya
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang restitusi pajak pertambahan nilai. Jadi, Restitusi Pajak Pertambahan Nilai adalah pengembalian PPN berlebih dari negara pada pengusaha kena pajak melalui DJP.
Nah terkait PPN, saat ini Anda sudah bisa menghitung seluruh PPN secara mudah dengan menggunakan fitur perpajakan dari Accurate Online.
Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah bermitra dengan DJP sebagai Penyedia Aplikasi Perpajakan. Di dalamnya, Anda akan lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh. Selain itu, Anda juga akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filing, e-Billing, dan bisa mengirim e-Faktur secara massal kepada para pelanggan Anda.
Anda pun bisa menarik seluruh data laporan keuangan yang sudah tersaji secara otomatis untuk bisa melengkapi urusan perpajakan Anda.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online pun sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur dan fitur lainnya yang akan membuat operasional bisnis Anda bergerak lebih efisien. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis.
Tertarik? Klik banner di bawah ini untuk segera mencoba dan menggunakan Accurate Online selama 30 hari, Gratis!