Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha

oleh | Mar 11, 2022

source envato.

Rumus Perpajakan yang Harus Anda Ketahui untuk Menghitung PPh Usaha

Apapun profesi Anda saat ini, sebagai Wajib Pajak, Anda harus memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan baik dan mengetahui rumus perpajakan, serta mengetahui cara menghitung PPh untuk badan.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita bahas berbagai rumus perpajakan dan cara menghitung PPh Pengusaha yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Apa itu PPh Pengusaha?

Perlu Anda ketahui bahwa pajak penghasilan atau PPh tidak hanya harus dibayar oleh wajib pajak pribadi atau individu yang berstatus sebagai karyawan, yang mana akan dipotong oleh perusahaan setiap bulannya dan umumnya dikenal dengan PPh pasal 21.

Tapi, PPh juga diberlakukan untuk para wajib pajak pribadi yang mana harta pendapatannya didapat dari kegiatan bisnisnya.

Jadi, PPh pengusaha adalah pajak yang akan dikenakan oleh wajib orang pribadi yang menjalankan kegiatan bisnis atau sebagai pebisnis atas pendapatannya, baik itu dari kegiatan bisnis ataupun pendapatan lainnya.

Baca juga: Tarif PPh Badan Terupdate Sesuai dengan Undang-Undang HPP

Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pengusaha

Sebelum kita membahas rumus perpajakan dan cara menghitung pajak penghasilan pengusaha, maka kita harus mengetahui terlebih dulu pengelompokkan dari sumber penghasilan usaha.

Nah, sumber penghasilan seorang pebisnis bisa kita bagi menjadi tiga, yakni penghasilan yang berasal dari gaji, penghasilan yang berasal dari laba bisnis, dan penghasilan dari kegiatan yang lainnya.

1. Penghasilan Pengusaha dari Gaji

Selain karyawan, pihak yang juga berhak mendapatkan upah atau gaji adalah pengusaha itu sendiri. Umumnya, pengusaha akan memperoleh gaji berkat usaha yang sedang dijalankannya

Pengusaha akan mendapatkan gaji dari kegiatan usahanya bila pengusaha tersebut memiliki jabatan tertentu, seperti komisaris atau direktur. Namun umumnya, hal ini berlaku untuk perusahaan dalam bentuk Perusahaan Terbatas (PT).

Sedangkan untuk bentuk usaha CV, ketentuan pengusaha di dalamnya adalah sebagai salah satu pemilik usaha namun tidak bisa menduduki jabatan tertentu di dalam perusahaan dan mendapatkan gaji.

2. Penghasilan Pengusaha dari Laba Usaha

Sebagai pebisnis, Anda juga bisa mendapatkan pendapatan dari keuntungan usaha yang Anda jalankan. Untuk pengusaha yang memiliki usaha dalam bentuk PT, maka penghasilan utamanya adalah dalam bentuk dividen.

Pembagian keuntungan dalam bentuk dividen ini termasuk kedalam objek pajak, karena modal yang disetorkan adalah berbentuk saham. Namun biasanya, pajak dividen sudah langsung dipotong oleh pihak perusahaan. Sehingga, Anda tidak perlu lagi menyetorkan pajak dividen.

Tapi untuk pebisnis yang menjalankan usaha dalam bentuk CV, penghasilan tersebut bisa didapat dalam bentuk prive. Prive adalah penyetoran modal atau investasi, yang mana penyetoran ataupun pengambilan modal oleh anggota CV tersebut bisa dilakukan kapan saja.

Hal tersebut pun sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 terkait Pajak Penghasilan, penghasilan dari Prive bukan merupakan objek pajak.

Lalu muncul pertanyaan, kenapa prive dinyatakan sebagai bukan objek pajak? Karena, pengenaan pajak di dalamnya sudah dihitung di dalam pajak usaha. Sehingga, prive tidak termasuk kedalam pajak demi menghindari adanya pengenaan pajak ganda.

3. Penghasilan Pengusaha dari Kegiatan Lainnya

Biasanya, pengusaha juga akan mendapatkan pendapatan dari penghasilan lainnya.

Nah, penghasilan tersebut diperoleh dari aktivitas lain yang dijalankan dan bukan menjadi pekerjaan tetap. Dalam hal ini bisa kita katakan sebagai pekerjaan sampingan atau tenaga ahli yang melakukan pekerjaan secara bebas, contohnya seperti menjadi agen iklan.

Nah, penghasilan yang didapatkan dari pekerjaan bebas ini nantinya akan dikenakan pajak yang mana besarnya akan dihitung dari penghasilan neto yang di kali dengan tarif pajak.

Baca juga: Dasar Pengenaan Pajak: Pengertian, Ketentuan, dan Cara Menghitungnya

Dasar Perhitungan PPh Pengusaha

Nah, karena berstatus sebagai wajib pajak pribadi pengusaha, maka mekanisme dan rumus perpajakan atau rumus PPh untuk pengusaha pun berbeda. Mereka harus menyetorkan sendiri pajak penghasilannya.

Cara menghitung PPh orang pribadi pengusaha yang didapatkan dari upah atas bisnisnya dihitung dengan berdasarkan aturan PPh yang umum berlaku untuk karyawan. Rumus perpajakannya adalah sebagai berikut:

PPh dari Gaji = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak

Sedangkan rumus perpajakan PPh pengusaha yang penghasilannya diperoleh dari kegiatan lainnya adalah sebagai berikut:

PPh dari Pendapatan Lainnya = Penghasilan Bruto – PTKP x Tarif Pajak

Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto x Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Terkait besaran nilai PTKP wajib pajak orang pribadi ini masih sama dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 terkait Penyesuaian PTKP, yaitu Rp 4.500.000 perbulan atau Rp 54.000.000 setahun. Berikut ini adalah rinciannya:

  • Wajib pajak lajang adalah sebesar Rp 54.000.000
  • Untuk istri yang penghasilannya digabung dengan suami adalah sebesar Rp 54.000.000
  • Wajib pajak yang sudah berstatus status kawin adalah sebesar Rp 4.500.000
  • Untuk setiap anggota keluarga yang menjadi tanggungan, maksimal 3, adalah sebesar Rp 4.500.000

Untuk perhitungan tarif pajak pribadi dengan menggunakan tarif progresif dan ketentuan besar tarif, berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan hingga Rp 50.000.000 setiap tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp 50.000.000 hingga Rp 250.000.000 setiap tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 hingga Rp 500.000.000 setiap tahun
  • 30% untuk penghasilan diatas Rp 500.000.000 setiap tahun

Sedangkan untuk tarif PPh pribadi dan layer pajak penghasilan orang pribadi berdasarkan UU HPP terbaru adalah sebagai berikut:

  • 5% untuk penghasilan sampai dengan Rp 60.000.000 setiap tahun
  • 15% untuk penghasilan Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 setiap tahun
  • 25% untuk penghasilan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 setiap tahun
  • 30% untuk penghasilan Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 setiap tahun
  • 35% untuk penghasilan diatas Rp5.000.000.000 setiap tahun

Mekanisme atau Rumus Perpajakan PPh dan Cara Menghitung PPh Pengusaha

Cara menghitung PPh Orang pribadi (OP) ini bisa kita bedakan dari jumlah penghasilan dan penggunaan metode pembukuan atau pencatatan yang dilakukan olehnya, yaitu:

1. Mekanisme PPh OP Secara Umum

Rumus perpajakan PPh ini berlaku untuk setiap WP OP yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan cara melakukan pembukuan.

Dalam hal ini, pembukuan yang dimaksud adalah proses mencatat keuangan yang mencakup kewajiban, harta, penghasilan, modal, biaya, dan jumlah harga perolehan serta penyerahan produk jasa atau barang, yang kemudian ditutup dengan membuat laporan keuangan dalam bentuk neraca dan juga laporan laba rugi untuk periode tahun pajak tersebut.

Perhitungan terkait pajak untuk orang pribadi yang melakukan pembukuan dengan menggunakan metode penghitungan biasa ini sudah diatur tarifnya di dalam UU PPh Pasal 17.

2. Mekanisme PPh Final PP 23/2018

Rumus perpajakan PPh OP ini berlaku untuk setiap WP perorangan yang mempunyai peredaran bruto yang tidak lebih dari 4,8 miliar rupiah dalam kurun waktu setahun. Mereka hanya akan melakukan pencatatan keuangan dalam satu tahun pajak saja.

Jadi, mereka tidak melakukan proses pembukuan, sehingga akan dikenakan tarif PPh final sesuai dengan peraturan Pemerintah nomor 23 terkait UMKM tahun 2018, yakni sebesar 0,5% dari omzet bruto.

3. Mekanisme PPh OP secara NPPN

Untuk rumus perpajakan PPH OP yang menggunakan metode NPPN ini berlaku untuk mereka yang tidak sama sekali menyelenggarakan pembukuan.

Norma penghitungan penghasilan neto ini umumnya digunakan oleh mereka yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 miliar rupiah selama setahun

Agar bisa menggunakan metode NPPN, maka WP OP wajib memberitahukannya pada pihak DJP. Sehingga, cara menghitung PPh dilakukan lebih dulu dengan cara menetapkan jumlah penghasilan neto berdasarkan ketentuan yang sudah ditetapkan di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2015.

Lalu, PPh nya akan dihitung dengan berdasarkan tarif yang tercantum di dalam UU PPh Pasal 17.

Baca juga: Ingin Daftar DJP Online? Ini Caranya!

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang rumus perpajakan untuk bisa menghitung PPh usaha. Tapi saat ini Anda tidak perlu repot dan bingung lagi dalam menyetorkan pajak, karena Anda bisa melakukannya secara online.

Namun, Anda harus bisa terlebih dahulu memperoleh kode billing dari DJP. Bila sudah, Anda tinggal membayarnya melalui internet banking, mesin ATM tertentu, atau di pos persepsi atau teller bank.

Nah, untuk bisa lebih mudah dalam membayar dan melapor SPT Tahunan pajak, saat ini Anda bisa menggunakan software berbasis cloud dari Accurate Online yang sudah terintegrasi langsung dengan laporan keuangan Anda. Accurate Online adalah mitra resmi yang sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh DJP.

Jadi, software bisnis dan akuntansi ini, selain akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan pada Anda, juga akan membantu Anda dalam mengelola perpajakan bisnis Anda.

Di dalamnya, Anda bisa menikmati dukungan e-Billing, e-Filling, e-Faktur, e-SPT, dan menghitung PPN atau PPH secara cepat dan mudah. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengerjakan pekerjaan lain dan mengembangkan bisnis Anda.

Tertarik? Ayo coba langsung seluruh keunggulan dan fitur menarik dari Accurate Online dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait