SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Apakah Itu?

oleh | Mei 18, 2022

source envato.

SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Apakah Itu?

SKPKBT adalah salah satu dari lima jenis Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SKP sendiri diterbitkan untuk mengoreksi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) atau ditemukannya data pajak yang tidak dilaporkan oleh Wajib Pajak (WP).

Dalam hal ini, penyebab penerbitan SKPKBT adalah karena adanya data baru yang belum dimasukkan saat petugas pajak (fiskus) melakukan pemeriksaan. Lantas, bagaimana ketentuan dari SKPKBT ini? Adakah sanksi yang akan dikenakan kepada Wajib Pajak apabila mendapat SKPKBT?

Artikel ini akan membahas serba-serbi SKPKBT, termasuk pengertian, dasar hukum, dasar penerbitan, sanksi administrasi, dan contoh kasusnya.

Apa Itu SKPKBT?

SKPKBT adalah singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan. Penerbitan SKPKBT disebabkan karena adanya data baru yang belum terungkap pada saat fiskus melakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahun pajak bersangkutan.

Data baru yang dimaksud dalam penerbitan SKPKBT adalah data atau keterangan yang diperlukan untuk menghitung besarnya jumlah pajak terutang yang oleh Wajib Pajak belum sampaikan sebelumnya, baik dalam Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya maupun dalam pembukuan perusahaan yang diserahkan pada waktu pemeriksaan.

Data baru juga bisa termasuk ketika WP telah memberitahukan data dalam SPT atau mengungkapkannya pada waktu pemeriksaan. Namun, karena satu dan lain hal, petugas pajak tidak dapat menghitung besarnya jumlah pajak yang terutang secara benar. Sehingga, jumlah pajak yang terutang ditetapkan kurang dari yang seharusnya.

Dengan kata lain, SKPKBT menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan. Keberadaan surat tersebut kemudian akan menambah jumlah pajak terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak, baik itu Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Baca juga: Pajak Penghasilan Terutang: Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Dasar Hukum SKPKBT

Terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur SKPKBT. Diantaranya adalah Pasal 15 ayat 1-4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana perubahan ketiga UU Nomor 28 Tahun 2007.

Aturan lainnya terkait SKPKBT adalah Pasal 15 PP Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan, serta PMK-183/PMK.03/2015 tentang perubahan atas PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan SKP dan STP.

Selanjutnya, PER-17/PJ/2017 tentang perubahan PER-27/PJ/2012 mengenai Bentuk dan Isi Nota Perhitungan, Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Dasar hukum yang disebutkan di atas di antaranya mengatur latar belakang atau dasar penerbitan, jumlah sanksi, pengecualian sanksi, dan jangka waktu penerbitan SKPKBT.

Baca juga: Restitusi Pajak: Ini syarat dan Cara Mengajukannya di e-Faktur

Dasar Penerbitan SKPKBT

Penerbitan SKPKBT juga tidak bisa dilakukan asal mengingat sanksi administrasinya hingga 100% dari jumlah kekurangan pajak. Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 74 Tahun 2011, DJP dapat menerbitkan SKPKBT dalam syarat dan kondisi sebagai berikut.

  1. Setelah dilakukan Pemeriksaan atau Pemeriksaan ulang terhadap data baru, ternyata ditemukan penambahan jumlah pajak yang terutang, termasuk data yang semula belum terungkap. Dalam hal ini, SKPKBT dapat diterbitkan atas nama hasil Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang terhadap data baru.
  2. Hasil Verifikasi, Pemeriksaan atau Pemeriksaan Ulang atas data baru berupa Putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap WP yang dipindahan karena WP melanggar hukum perpajakan atau tidak pidana lainnya sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

SKPKBT yang dikeluarkan berdasarkan kondisi ini diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, Tahun Pajak.

Baca juga: Syarat PKP yang Harus Anda Penuhi dan Cara Pengukuhannya

Sanksi Administrasi dalam SKPKBT

Sanksi administrasi yang dikenakan dalam penerbitan SKPKBT adalah berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak tersebut. Dengan kata lain, Wajib Pajak membayar dua kali lipat dari jumlah kekurangan pajak terutang yang tercantum dalam SKPKBT.

Namun, sanksi tersebut tidak akan dikenakan jika SKPKBT diterbitkan berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat oleh Wajib Pajak atas kehendaknya sendiri. Dalam hal ini, Wajib Pajak menyadari ada kekeliruan sebelum petugas DJP mulai melakukan tindakan pemeriksaan dan menerbitkan SKPKBT.

Jangka waktu penerbitan SKPKBT sendiri adalah 5 tahun. Apabila jangka waktu tersebut telah lewat, maka SKPKBT tetap dapat diterbitkan dengan tambahan sanksi administrasi sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak atau kurang bayar.

Baca juga: Contoh BPHTB dan Ketentuan Perhitungannya

Contoh Kasus SKPKBT

Bu Erni adalah seorang pengusaha furniture yang menerima SKPKBT tertanggal 15 Desember 2020 dari DJP. Dalam SKPKBT tersebut, tercantum jumlah tambahan pajak terutang sebesar Rp50.000.000. Artinya, Bu Erni dikenai sanksi sebesar 100%, sehingga total pajak yang harus dibayarnya ialah sebesar Rp100.000.000.

Contoh lainnya adalah Pak Haris yang menerima SKPKBT namun baru muncul setelah jangka waktu 5 tahun. Adapun besaran jumlah tambahan pajak terutang yang tercantum  ialah sebesar Rp100.000.000.

Karena melewati jangka waktu 5 tahun, maka sanksi yang dikenakan kepada Pak Haris adalah sebesar 48% atau Rp48.000.000. Dengan begitu, total pajak yang harus dikeluarkannya termasuk sanksi administrasi adalah sebesar Rp148.000.000.

Baca juga: Penyusutan Fiskal dan Ketentuan Perhitungannya

Penutup

SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan yang dikeluarkan oleh DJP sebab adanya data baru yang baru ditemukan setelah fiskus melakukan pemeriksaan pada tahun pajak bersangkutan. Dalam penerapannya, Wajib Pajak perlu membayar sanksi administrasi yang tergolong besar jika menerima Surat Ketetapan Pajak ini.

Karena itu, penting bagi Wajib Pajak untuk bersikap teliti agar tidak terjadi kekeliruan saat mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan dan menunaikan kewajiban pembayaran pajak jurang bayar sesuai batas waktu yang ditentukan jika melakukan pembetulan SPT pajak.

Tidak ada salahnya pula melakukan pengecekan ulang dengan staf lain demi menghindari kesalahan atau kekeliruan sebelum data diserahkan kepada DJP.

Sama halnya dengan pengelolaan keuangan, penting untuk bersikap detail dalam pembukuan guna menunjukkan kondisi keuangan. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk mempermudah proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur juga tersedia secara lengkap dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait