Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Ini penjelasannya!
Untuk Anda yang memiliki status pajak di wilayah atau daerah tertentu, SPTPD adalah suatu dokumen tertulis untuk melakukan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan undang-undang pajak daerah.
Nominal tarif pajak ini juga harus Anda laporkan agar bisa memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak.
Secara umum, SPTPD termasuk ke dalam pajak langsung yang akan ditanggung sendiri oleh pihak wajib pajak.
Lantas, apa pengertian sebenarnya dari SPTPD? Apakah ada jenis surat pajak yang lainnya? Tenang, kami sudah menyiapkan jawabannya pada artikel tentang SPTPD di bawah ini.
Daftar Isi
Pengertian SPTPD
SPTPD adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Jadi, wajib pajak yang bertempat di daerah akan dikirimkan SPTPD agar bisa melaporkan kewajiban, aset dan juga objek pajak lainnya sesuai dengan UU Pajak Daerah.
Di sisi lain, SPTPD online adalah suatu aplikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar membantu wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuannya tanpa perlu lagi mengantri atau datang langsung.
Mereka hanya harus menggunakan smartphone atau perangkat lainnya yang sudah terhubung dengan internet, sehingga lebih praktis dan cepat.
SPTPD online atau yang banyak dikenal dengan e-SPTPD adalah suatu aplikasi khusus yang dibuat oleh Bappeda agar bisa merekam laporan surat pemberitahuan pajak daerah dan sudah terintegrasi dengan pembayaran transfer bank secara digital atau secara online.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!
Jenis Surat Pajak Daerah Lainnya
Selain Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, terdapat beberapa surat pajak lainnya yang bisa Anda temukan, seperti surat ketetapan, surat teguran, surat keputusan, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah diatur di dalam PP No 55 Thn 2016 sesuai dengan KUP terkait pajak daerah. Jenis, jenis surat pajak daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. SKPDKB
SKPDKB adalah Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar. Surat ini dibuat agar bisa memberikan ketetapan nominal jumlah pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, kredit pajak, dan sanksi administratif yang dikenakan.
Jika ternyata masih ada sejumlah pokok pajak yang harus dibayar oleh pihak wajib pajak, maka pihak pemerintah akan memberikan SKPDKB.
2. SKPDKBT
SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.
Surat ini berisi pemberitahuan terkait nominal jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, dan juga sanksi denda pajak serta jumlah pajak tambahan yang memang masih harus dibayar.
Baca juga: Catat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Indonesia
3. Surat Teguran
Surat teguran berisi teguran atas adanya kelalaian kewajiban pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Surat teguran pajak ini dikirim oleh pejabat yang berwenang.
4. SKPD
SKPD adalah singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah yang di dalamnya berisi pemberitahuan terkait nominal jumlah pokok pajak yang belum dilunasi atau utang pajak.
5. SPPT
SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi pemberitahuan terkait jumlah nominal dari PBB-P2 yang harus segera dilunasi oleh pihak wajib pajak.
Baca juga: KP2KP Adalah: Ini Pengertian Dan Fungsinya Bagi Wajib Pajak
6. SKPDLB
SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. Surat ini menjadi bagian dari SPTPD yang di dalamnya berisi jumlah nominal kredit pajak yang kelebihan pembayaran atau masih ada sisa dari pajak yang sebelumnya sudah dibayarkan.
7. SSPD
SSPD adalah Surat Setoran Pajak Daerah. Surat ini akan menyampaikan bahwa wajib pajak yang bersangkutan sudah terbukti dan sah melunasi pajak pada kas daerah.
8. SKPDN
SKPDN termasuk salah satu SPTPD lainnya. Surat ini akan menginformasikan nominal pajak yang terutang sama seperti jumlah kredit pajak.
9. Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan adalah salah satu jenis surat pemberitahuan pajak daerah yang di dalamnya berisi perbaikan ataupun pembetulan atas adanya koreksi pada laporan pajak daerah yang sebelumnya sudah dibuat.
Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online Tahun 2024
10. Surat Paksa
Surat ini akan lebih bersifat memaksa atau memberikan instruksi pada wajib pajak agar segera membayar utang pajak yang sudah dibebankan padanya.
11. SPOP
Jenis SPTPD yang selanjutnya adalah SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa wajib pajak yang bersangkutan sudah melaporkan PBB Pedesaan.
12. STPD
Sama seperti namanya, Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat yang digunakan untuk menagih pelunasan pajak yang dibebankan pada wajib pajak, termasuk suku bunga dan denda administratif yang ditambahkan.
13. Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan Keberatan adalah suatu surat yang di dalamnya berisi informasi jika wajib pajak merasa keberatan dan tidak rela dengan adanya kegiatan pemungutan pajak dari berbagai jenis pajak daerah yang dibebankan padanya.
Baca juga: Bukti Potong PPh 22: Ketentuan dan Cara Membuatnya
Penutup
Untuk Anda yang memiliki bisnis atau pebisnis UMKM yang bertempat tinggal di daerah, mengelola urusan perpajakan daerah ataupun mengelola pembukuan tentu bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan keahlian, kecermatan, waktu tenaga yang sangat ekstra.
Untuk itu, dalam mengatasi hal tersebut, akan #lebihbaik bila Anda menggunakan aplikasi akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.
Dengan menggunakan Accurate Online, Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat.
Di dalamnya juga sudah tersedia Fitur Perpajakan yang akan memberikan pada Anda dukungan terkait e-SPT, e-Faktur, e-filling, e-billing, dan memudahkan Anda dalam menghitung PPN serta PPh.
Anda pun bisa menarik laporan keuangan Anda secara langsung untuk melengkapi urusan pengelolaan perpajakan Anda secara instan.
Bagaimana, cukup menarik bukan? Ayo gunakan dan coba Accurate Online selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.