Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Ini penjelasannya!

oleh | Mar 8, 2024

source envato.

Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), Ini penjelasannya!

Untuk Anda yang memiliki status pajak di wilayah atau daerah tertentu, SPTPD adalah suatu dokumen tertulis untuk melakukan sistem pemungutan pajak yang sesuai dengan undang-undang pajak daerah.

Nominal tarif pajak ini juga harus Anda laporkan agar bisa memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara yang taat pajak.

Secara umum, SPTPD termasuk ke dalam pajak langsung yang akan ditanggung sendiri oleh pihak wajib pajak.

Lantas, apa pengertian sebenarnya dari SPTPD? Apakah ada jenis surat pajak yang lainnya? Tenang, kami sudah menyiapkan jawabannya pada artikel tentang SPTPD di bawah ini.

Pengertian SPTPD

SPTPD adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.

Jadi, wajib pajak yang bertempat di daerah akan dikirimkan SPTPD agar bisa melaporkan kewajiban, aset dan juga objek pajak lainnya sesuai dengan UU Pajak Daerah.

Di sisi lain, SPTPD online adalah suatu aplikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak agar membantu wajib pajak dalam melaporkan surat pemberitahuannya tanpa perlu lagi mengantri atau datang langsung.

Mereka hanya harus menggunakan smartphone atau perangkat lainnya yang sudah terhubung dengan internet, sehingga lebih praktis dan cepat.

SPTPD online atau yang banyak dikenal dengan e-SPTPD adalah suatu aplikasi khusus yang dibuat oleh Bappeda agar bisa merekam laporan surat pemberitahuan pajak daerah dan sudah terintegrasi dengan pembayaran transfer bank secara digital atau secara online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan 2024 Pribadi Secara Online, Mudah dan Cepat!

Jenis Surat Pajak Daerah Lainnya

Selain Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, terdapat beberapa surat pajak lainnya yang bisa Anda temukan, seperti surat ketetapan, surat teguran, surat keputusan, dan lain sebagainya. Hal tersebut sudah diatur di dalam PP No 55 Thn 2016 sesuai dengan KUP terkait pajak daerah. Jenis, jenis surat pajak daerah tersebut adalah sebagai berikut:

1. SKPDKB

SKPDKB adalah Surat Ketetapan Daerah Kurang Bayar. Surat ini dibuat agar bisa memberikan ketetapan nominal jumlah pajak, kekurangan pembayaran pokok pajak, kredit pajak, dan sanksi administratif yang dikenakan.

Jika ternyata masih ada sejumlah pokok pajak yang harus dibayar oleh pihak wajib pajak, maka pihak pemerintah akan memberikan SKPDKB.

2. SKPDKBT

SKPDKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan.

Surat ini berisi pemberitahuan terkait nominal jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, dan juga sanksi denda pajak serta jumlah pajak tambahan yang memang masih harus dibayar.

Baca juga: Catat! Ini Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan 2024 di Indonesia

3. Surat Teguran

Surat teguran berisi teguran atas adanya kelalaian kewajiban pajak yang belum melunasi utang pajaknya. Surat teguran pajak ini dikirim oleh pejabat yang berwenang.

4. SKPD

SKPD adalah singkatan dari Surat Ketetapan Pajak Daerah yang di dalamnya berisi pemberitahuan terkait nominal jumlah pokok pajak yang belum dilunasi atau utang pajak.

5. SPPT

SPPT adalah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang berisi pemberitahuan terkait jumlah nominal dari PBB-P2 yang harus segera dilunasi oleh pihak wajib pajak.

Baca juga: KP2KP Adalah: Ini Pengertian Dan Fungsinya Bagi Wajib Pajak

6. SKPDLB

SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar. Surat ini menjadi bagian dari SPTPD yang di dalamnya berisi jumlah nominal kredit pajak yang kelebihan pembayaran atau masih ada sisa dari pajak yang sebelumnya sudah dibayarkan.

7. SSPD

SSPD adalah Surat Setoran Pajak Daerah. Surat ini akan menyampaikan bahwa wajib pajak yang bersangkutan sudah terbukti dan sah melunasi pajak pada kas daerah.

8. SKPDN

SKPDN termasuk salah satu SPTPD lainnya. Surat ini akan menginformasikan nominal pajak yang terutang sama seperti jumlah kredit pajak.

9. Surat Keputusan Pembetulan

Surat Keputusan Pembetulan adalah salah satu jenis surat pemberitahuan pajak daerah yang di dalamnya berisi perbaikan ataupun pembetulan atas adanya koreksi pada laporan pajak daerah yang sebelumnya sudah dibuat.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online Tahun 2024

10. Surat Paksa

Surat ini akan lebih bersifat memaksa atau memberikan instruksi pada wajib pajak agar segera membayar utang pajak yang sudah dibebankan padanya.

11. SPOP

Jenis SPTPD yang selanjutnya adalah SPOP atau Surat Pemberitahuan Objek Pajak. Surat ini adalah bukti tertulis yang menunjukkan bahwa wajib pajak yang bersangkutan sudah melaporkan PBB Pedesaan.

12. STPD

Sama seperti namanya, Surat Tagihan Pajak Daerah adalah surat yang digunakan untuk menagih pelunasan pajak yang dibebankan pada wajib pajak, termasuk suku bunga dan denda administratif yang ditambahkan.

13. Surat Keputusan Keberatan

Surat Keputusan Keberatan adalah suatu surat yang di dalamnya berisi informasi jika wajib pajak merasa keberatan dan tidak rela dengan adanya kegiatan pemungutan pajak dari berbagai jenis pajak daerah yang dibebankan padanya.

Baca juga: Bukti Potong PPh 22: Ketentuan dan Cara Membuatnya

Penutup

Untuk Anda yang memiliki bisnis atau pebisnis UMKM yang bertempat tinggal di daerah, mengelola urusan perpajakan daerah ataupun mengelola pembukuan tentu bukanlah suatu hal yang mudah untuk dilakukan. Diperlukan keahlian, kecermatan, waktu tenaga yang sangat ekstra.

Untuk itu, dalam mengatasi hal tersebut, akan #lebihbaik bila Anda menggunakan aplikasi akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Dengan menggunakan Accurate Online, Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat.

Di dalamnya juga sudah tersedia Fitur Perpajakan yang akan memberikan pada Anda dukungan terkait e-SPT, e-Faktur, e-filling, e-billing, dan memudahkan Anda dalam menghitung PPN serta PPh.

Anda pun bisa menarik laporan keuangan Anda secara langsung untuk melengkapi urusan pengelolaan perpajakan Anda secara instan.

Bagaimana, cukup menarik bukan? Ayo gunakan dan coba Accurate Online selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait