Sukuk Adalah: Tujuan, Syarat dan Manfaat Sukuk

oleh | Feb 17, 2021

source envato.

Sukuk Adalah: Tujuan, Syarat dan Manfaat Sukuk

Pada dasarnya, sukuk adalah suatu bentuk kemandirian finansial negara karena didalamnya ada peran masyarakat dalam membantu dan juga membiayai pembangunan negara. Sehingga, mampu membantu negara dalam meminimalisir utang dari luar negeri, lembaga, atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai agenda politik tertentu.

Dengan adanya partisipasi masyarakat dalam kemandirian finansial, sukuk diklaim sebagai pilihan yang baik daripada berhutang, karena berhutang tidak sesuai dengan jati diri bangsa Indonesia.

Saat ini, di Indonesia sendiri instrumen sukus sudah pandang oleh pemerintah setelah beberapa perusahaan swasta ada yang menerbitkan obligasi syariah.

Melalui departemen keuangan, pemerintah sudah menunjuk bank syariah dan bank konvensional yang sudah diberikan izin oleh Bank Indonesia dan perusahaan izin usaha sebagai pihak penjamin efek dari pengawas pasar modal agar bisa menjadi penjual sukuk.

Saat ini, perkembangan investasi sudah mulai memperlihatkan eksistensinya. Kita bisa melihat banyak pilihan investasi yang ditawarkan yang bisa disesuaikan dengan keperluan investor dan juga disesuaikan dengan perkembangan zaman.

Selain saham, obligasi dan reksadana, kini sukuk juga bisa dijadikan sebagai pilihan investasi yang menarik dan sesuai dengan kaidah syariah kontemporer.

Pengertian Sukuk

Secara umum, sukuk adalah bukti atau klaim kepemilikan pada aset yang menjadi dasar penerbitan surat sukuk.

Berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002 di poin ketiga disebutkan bahwa sukuk adalah suatu surat berharga berjangka panjang yang berdasarkan dengan prinsip syarah dan diterbitkan oleh emiten pada pemilik obligasi syariah yang mengharuskan emiten untuk membayar pendapatan pada pemilik obligasi syariah dengan sistem bagi hasil dan membayar kembali dana obligasi saat jatuh tempo.

Sedangkan jika merupakan pada peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13, sukuk adalah suatu efek syariah berupa sertifikat ataupun bukti kepemilikan yang nilainya sama dan juga mewakili penyertaan yang tidak bisa dipisahkan atau dibagi pada aset berwujud tertentu, nilai manfaat dan jasanya, atau kepemilikan atas proyeknya.

Nah, berdasarkan penjelasan tentang sukuk diatas, maka bisa kita simpulkan bahwa sukuk adalah suatu surat sertifikat yang memiliki nilai sama dan merupakan suatu bukti kepemilikan yang tidak bisa dibagikan aset, hak manfaat atau bentuk kepemilikan proyek atau aktivitas investasi tertentu yang biasanya menjadi dasar penerbitan sukuk.

Jadi, sukuk adalah bagian dari pernyataan kepemilikan pada manfaat aset dan bukanlah surat utang seperti halnya obligasi.

Baca juga: IHSG Adalah: Pengertian, Fungsi, dan Beberapa Istilah di Dalamnya

Perbedaan Sukuk dengan Obligasi

Lain halnya dengan obligasi, sukuk adalah suatu surat berharga yang menunjukan penyertaan kepemilikan atas suatu aset yang dimiliki perusahaan, dan juga bukan sebagai surat pengakuan utang.

Sukuk juga bahkan sudah ada yang diterbitkan dibawah fatwa MUI dan dikendalikan oleh dewan syariah nasional. Sehingga, bentuk keaslian sukuk yang dikeluarkan sudah jelas dan bisa dipertanggungjawabkan nilai kesyariahannya.

Perbedaannya lainnya, sukuk adalah adalah investasi dengan konsep bagi hasil dari hak sertifikat kepemilikan pada suatu aset, sedangkan obligasi mendapatkan keuntungan berupa bunga atau kupon.

Tujuan dan Syarat Sukuk

Sukuk diterbitkan dengan berbagai tujuan, diantaranya adalah memperluas jaringan sumber pembiayaan anggaran negara, meningkatkan perkembangan pasar keuangan syariah, melahirkan benchmark di pasar keuangan islam, diversifikasi berbasis investor SBN, dan mengambangkan pilihan instrumen investasi

Selain itu, sukuk juga diterbitkan dengan tujuan memaksimalkan memanfaatkan barang yang dimiliki oleh negara, meningkatkan tertib administrasi dan juga pengelolaan barang milik negara, serta memanfaatkan dana milik masyarakat yang sebelumnya tidak terjadi di dalam sistem perbankan konvensional.

Sedangkan tujuan utama pemerintah dalam menerbitkan sukuk adalah guna membiayai anggaran nasional, termasuk di dalamnya proyek pembangunan, sesuai dengan yang dijelaskan dalam pasal 4 UU No. 19 Tahun 2008 tentang SBSN.

Dalam undang-undang yang sama juga dijelaskan bahwa arti pembiayaan pembangunan proyek adalah membiayai berbagai proyek yang sudah memperoleh alokasi APBN, termasuk di dalamnya infrastruktur di sektor telekomunikasi, pertanian, perhubungan, energi, manufaktur, serta perumahan rakyat.

Dalam sebuah buku yang berjudul Tanya Jawab tentang Surat Berharga Syariah Negara (Sukuk Negara): Instrumen Keuangan Berbasis Syariah dijelaskan juga berbagai syarat yang harus dilakukan agar sukuk bisa diterima oleh pasar domestik dan pasar internasional.

Beberapa syarat sukuk adalah:

  1. Sukuk yang diterbitkan harus mampu memenuhi seluruh ketentuan syariah.
  2. Sifat likuiditas sukuk adalah bisa dipindahtangankan dari satu pihak ke pihak lainnya dan bisa juga diperjual belikan.
  3. Tingkat imbalan yang lebih kompetitif daripada instrumen lainnya.
  4. Proses penerbitannya harus mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.
  5. Didukung dengan infrastruktur legal dan sistem kelembagaan yang memadai.

Jenis – Jenis Sukuk

Berdasarkan sumber yang menerbitkan sukuk, maka sukuk bisa terbagi menjadi sukuk korporasi dan juga sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah negara.

Keuntungan dan Manfaat Berinvestasi pada Sukuk

Sukuk memiliki beberapa keunggulan diantaranya:

  1. Sukuk bisa dimiliki oleh pihak investor ritel dengan nilai yang lebih rendah dan termasuk jenis investasi yang mudah untuk dicairkan.
  2. Untuk pihak penerbit, sukuk bisa dijadikan sebagai pilihan sumber modal. Hasil dari penjualan sukuk penjualan bisa dijadikan tambahan modal untuk perusahaan penerbit.
  3. Sukuk juga bisa diterbitkan oleh pihak pemerintah, sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah tergolong Surat Berharga Syariah Negara atau SBSN.
  4. Sukuk juga dapat diterbitkan oleh pemerintah.
  5. Sudah terjamin tingkat keamanannya. Di dalam Pasal 5 Undang-Undang SBSN dijelaskan bahwa penerbitan SBSN dilakukan oleh pihak pemerintah yang dalam hal ini diwakili oleh menteri keuangan melalui Direktorat jenderal pengelolaan pembiayaan dan risiko atau DJPPR.

Imbal Hasil Sukuk dalam Bentuk Capital Gain 

Yield adalah return atau hasil atau tingkat pengembalian yang diperoleh para investor ketika jatuh tempo jika investor tersebut melakukan pendanaan pada sukuk. Di dalam perhitungan yield sukuk, tercatat ada beberapa istilah yang sering digunakan, diantaranya adalah:

  1. Spot rate adalah suatu tingkat bunga atau sukuk yang hanya memiliki satu arus kas untuk pembeli sukuk tersebut.
  2. Future rates adalah suatu tingkat suku bunga atas sukuk yang mana terjadi komitmen dan ketika penyerahan dan yang berbeda.
  3. Current yield adalah suatu proporsi penghasilan sukuk dari pembayaran kupon tahunan relatif terhadap harga. Rumus current yield adalah CM/P X 100%. Dimana CY adalah Current yield, CM adalah nominal coupon, dan P adalah harga sukuk.
  4. YTM atau Yield to maturity adalah IRR atau interest rate of return yang diizinkan oleh pemilik modal atau hingga jatuh tempo terjadi.
  5. Yield to call adalah hasil sukuk yang belum jatuh tempo sudah bisa ditarik kembali oleh pihak penerbitnya.
  6. Horizon yield terkadang pemilik suatu alat ukur yang digunakan untuk menghitung hasil sukuk, karena terkadang ada pemilik sukuk yang tidak secara langsung memegang produk investasinya sampai tanggal jatuh tempo karena berbagai alasan.

Untuk imbal hasil yang ada di dalam sukuk bisa dibedakan menjadi empat jenis, yaitu:

1. Profit Sharing

Profit sharing bisa dilakukan bila akad yang digunakan di dalamnya merupakan akad mudharabah. Nantinya, imbal hasil ini bisa dibayar secara reguler hingga tanggal jatuh tempo dan sudah ditetapkan dalam nilai persentase dari nominal nilai.

2. Capital Gain

Keuntungan jenis ini bisa diperoleh sebelum jatuh tempo dan umumnya sukuk diperjualbelikan di pasar sekunder. Dengan begitu, pihak investor bisa memiliki kesempatan untuk bisa mendapatkan capital gain. Selain itu, capital gain juga bisa diperoleh investor jika membeli sukuk dengan diskon.

3. Hak Klaim Pertama

Apabila emiten dinyatakan bangkrut atau dilikuidasi, maka pemegang sukuk sebagai pihak kreditur mempunyai hak klaim pertama atas aktiva milik perusahaan.

4. Jika Memiliki Sukuk Konversi

Investor bisa menukarkan sukuk menjadi sham pada suatu harga yang sudah ditetapkan, lalu investor bisa mendapatkan keuntungan atas saham tersebut.

Baca juga: Price Skimming: Pengertian, Strategi, Contoh, Kelebihan dan Kekurangannya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang pengertian, tujuan, keuntungan dan manfaat yang bisa Anda dapatkan saat melakukan instrumen investasi sukuk.

Namun, satu hal lain yang perlu Anda ingat dalam melakukan investasi, khususnya investasi untuk perusahaan, Anda harus terus mencatat nilai keuntungan dan juga kerugian pada dana investasi Anda. Tujuannya adalah agar Anda bisa memastikan nilai keuntungan yang bisa Anda dapatkan.

Nah, untuk memudahkan Anda dalam mencatat nilai keuntungan dan kerugian tersebut, Anda bisa menggunakan aplikasi akuntansi dari Accurate Online.

Selain itu, Accurate Online juga dilengkapi dengan tampilan yang sederhana, sehingga akan sangat mudah sekali digunakan oleh siapapun, bahkan yang belum memiliki pengetahun tentang keuangan atau akuntansi sekalipun.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate1

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait