Apakah Anda pernah bertanya-tanya tentang status wajib pajak badan untuk perusahaan? Sebagai pelaku bisnis, mengenal wajib pajak badan menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan usaha secara legal dan patuh terhadap peraturan perpajakan.
Melalui artikel berikut ini, kita akan mempelajari tentang definisi, syarat pendaftaran, hingga kewajiban perpajakan badan usaha di Indonesia.
Jadi, baca terus sampai akhir artikel untuk mendapatkan pemahaman yang lebih dalam tentang perpajakan badan usaha!
Pengertian wajib pajak badan
Setiap perusahaan di Indonesia perlu mengetahui status wajib pajak badan sebagai bagian dari kepatuhannya terhadap peraturan perpajakan.
Pada dasarnya, wajib pajak badan adalah suatu badan usaha yang mencakup pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak dengan hak serta kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Menurut UU No. 16 Tahun 2009, wajib pajak badan adalah sekumpulan orang atau modal menjadi satu kesatuan, baik melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha.
Bentuk badan usaha tersebut dapat berupa Perseroan Terbatas (PT), Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), BUMN, BUMD, koperasi, yayasan, atau organisasi lainnya.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, laporan pajak penghasilan badan menggunakan metode self-assessment.
Melalui sistem tersebut, pemerintah memberikan kepercayaan kepada perusahaan untuk menghitung, melapor dan menyetor pajak mereka secara mandiri.
Baca juga: Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya
Kewajiban perpajakan badan usaha di Indonesia
Setiap badan usaha di Indonesia memiliki tanggung jawab perpajakan sesuai ketentuan undang-undang. Wajib pajak badan diwajibkan untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan pajaknya ke kantor pajak secara rutin.
Mari kita bahas lebih detail tentang kewajiban perpajakan badan usaha di Indonesia.
1. Mendaftar NPWP
Kewajiban yang pertama badan usaha adalah mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pendaftaran dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) atau langsung ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
2. Pelaporan PPh Badan
Badan usaha wajib melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dengan sistem self-assessment. Melalui sistem tersebut, perusahaan diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri.
3. Membayar pajak bulanan
Perusahaan perlu membayar pajak setiap bulan, yang mencakup PPh Pasal 21 untuk gaji karyawan, PPh Pasal 23 untuk jasa dan sewa, serta PPh Pasal 25 sebagai angsuran pajak badan
4. Tarif pajak badan
Sejak tahun 2022 lalu, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak. Khusus untuk perusahaan go public dengan minimal 40% saham diperdagangkan di bursa efek Indonesia, akan mendapat pengurangan tarif sebesar 3%.
5. Fasilitas perpajakan
Badan usaha dengan peredaran bruto antara Rp4,8 miliar hingga Rp50 miliar berhak mendapatkan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal untuk penghasilan sampai dengan Rp4,8 miliar.
Perhitungan pajak terutang ini dilakukan dengan mengalikan penghasilan kena pajak dengan tarif pajak yanag berlaku.
5. Sanksi dan kepatuhan
Keterlambatan atau kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan dapat mengakibatkan sanksi administratif berupa denda atau bunga.
Untuk itu, mematuhi pelaporan dan pembayaran pajak sangat penting untuk menghindari konsekuensi hukum.
Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengaktifannya Kembali
Cara daftar perusahaan sebagai wajib pajak badan dan syaratnya
Mendaftarkan perusahaan sebagai wajib pajak badan merupakan langkah penting dalam memulai bisnis secara legal di Indonesia.
Proses pendaftaran kini semakin mudah dengan adanya sistem online dan offline.
1. Persyaratan pendaftaran
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen-dokumen berikut:
- Akta pendirian perusahaan
- SK Kemenkumham
- KTP pengurus atau direktur
- NPWP pribadi pengurus
- Surat kuasa (jika diwakilkan)
- Bukti kepemilikan tempat usaha
- Izin usaha atau NIB
2. Cara pendaftaran
Pendaftaran melalui OSS
- Akses website OSS di oss.go.id
- Buat akun dan login
- Pilih menu pendaftaran
- Isi formulir sesuai data perusahaan
- Unggah dokumen pendukung
- Submit dan tunggu proses verifikasi
Pendaftaran ke KPP
- Kunjungi KPP sesuai domisili usaha
- Ambil nomor antrian layanan
- Serahkan berkas persyaratan
- Proses verifikasi oleh petugas
- Terima NPWP dan SKT
Pendaftaran via DJP Online
- Buka laman djponline.pajak.go.id
- Registrasi akun baru
- Login dan pilih layanan registrasi
- Lengkapi data formulir
- Upload dokumen pendukung
- Kirim permohonan
3. Waktu pemrosesan
Proses pendaftaran wajib pajak badan membutuhkan waktu 1-3 hari kerja untuk verifikasi dan penerbitan NPWP.
Setelah NPWP terbit, Anda akan menerima Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai bukti resmi status wajib pajak badan.
Sebelum itu, pastikan semua dokumen lengkap dan valid sebelum memulai proses pendaftaran. Simpanlah backup dokumen dalam bentuk softcopy untuk mengantisipasi kebutuhan di kemudian hari.
Catat juga tanggal-tanggal penting terkait kewajiban perpajakan setelah NPWP aktif.
Baca juga: Wajib Pajak Pribadi: Pengertian dan Kewajiban Perpajakannya
Penutup
Mengenal wajib pajak badan menjadi salah satu aspek penting dalam menjalankan bisnis di Indonesia. Sesuai UU No. 16 Tahun 2009, wajib pajak badan merupakan sekumpulan orang atau modal menjadi satu kesatuan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak.
Badan usaha seperti PT, CV, BUMN, BUMD, koperasi, atau yayasan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan melaporkan pajaknya secara rutin.
Sejak tahun 2022 lalu, tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 22% dari penghasilan kena pajak, dengan pengurangan 3% untuk perusahaan go public dengan minimal 40% saham di bursa efek.
Kabar baiknya, mengelola kewajiban perpajakan badan kini semakin mudah dengan bantuan software akuntansi dan bisnis Accurate Online.
Aplikasi tersebut menyediakan fitur perpajakan lengkap dengan perhitungan otomatis PPN, PPh 23, dan PB1. Accurate Online juga telah mendukung ekspor data transaksi dalam format .XML untuk digunakan dalam sistem Coretax.
Sebagai solusi bisnis terintegrasi, Accurate Online kini dilengkapi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss.
Fitur ini akan membantu Anda mengelola transaksi penjualan sekaligus meningkatkan loyalitas pelanggan melalui sistem poin reward.
Ayo mulai kelola perpajakan badan usaha Anda dengan lebih efisien. Coba Accurate Online gratis sekarang juga dengan klik tautan gambar di bawah.
ReferensI: