Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengaktifannya Kembali

oleh | Mei 17, 2022

source envato.

Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengaktifannya Kembali

Sebagian dari Anda pasti pernah mendengar Wajib Pajak Non Efektif atau NPWP NE (Non Efektif) latas, apakan NPWP tersebut bisa digunakan lagi?

Seperti yang kita ketahui bersama, awal tahun adalah waktu untuk melaporkan SPT tahunan pajak sebelumnya. Waktu jatuh tempo untuk laporan SPT tahunan pribadi adalah tanggal 31 Maret, sedangkan untuk wajib pajak badan adalah sampai tanggal 30 April.

Bila tidak melaporkan SPT, maka akan terkena dua pelanggaran, yakni sanksi dan statusnya sebagai wajib pajak. Status wajib pajak yang bermasalah akan mengakibatkan pelanggaran dalam ketentuan pelaporan pajak yang akan menyebabkan adanya istilah wajib pajak non efektif ataupun NPWP NE.

Kita semua tentu tahu bahwa seluruh urusan pajak harus dimulai dari NPWP. NPWP adalah bukti bahwa Anda mempunyai kewajiban bayar pajak dan terdaftar di dalam database Dirjen Pajak.

Nah, dalam kesempatan kali ini, kami akan membahas secara lengkap tentang wajib pajak non efektif atau NPWP NE dan cara mengaktifkannya kembali.

Pengertian Wajib Pajak Non Efektif

Terlambat dalam membayar pajak bisa membuat setiap wajib pajak dianggap tidak patuh. Sikap seperti ini akan membuat wajib pajak terkena denda dalam bentuk penerbitan Surat Tagihan Pajak dan akan diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Ketidakpatuhan atas pelaporan SPT ini juga akan membuat wajib pajak akan dikenakan status Non efektif. Status wajib pajak non efektif ini akan secara otomatis tampil bila wajib pajak tidak melaporkan SPT tahunan dalam kurun waktu dua tahun secara berturut-turut.

Jadi, wajib pajak non efektif adalah wajib pajak yang sudah tidak lagi diawasi administrasi perpajakannya secara rutin, termasuk kewajiban dalam melaporkan SPT. Itu artinya, status wajib pajak tersebut sudah tidak lagi aktif.

Hal tersebut sudah diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 yang sudah diubah menjadi PER-38/PJ/2013 dan di dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-89/PJ/2009 terkait tata cara penanganan wajib pajak non efektif.

Di dalam peraturan tersebut sudah dijelaskan bahwa NPWP NE adalah wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, baik itu dalam bentuk pembayaran ataupun penyampaian SPT Masa dan atau SPT Tahunan sesuai dengan peraturan UU perpajakannya yang nantinya bisa diaktifkan lagi.

Baca juga: Karakteristik PPN dan Ciri Khasnya yang Perlu Anda Ketahui Sebagai WP

Risiko Wajib Pajak Non Efektif

Status non efektif akan mempersulit kegiatan perpajakan mereka yang terkena status non efektif. Karena, wajib pajak yang melakukan kegiatan bisnis, tapi tidak melaporkan SPT secara seharusnya, akan diblokir dalam mengakses seluruh layanan perpajakan.

Salah satu layanan yang tidak bisa mereka akses adalah permintaan NSFP atau nomor seri faktur pajak, baik itu secara online ataupun bila datang secara langsung ke kantor pelayanan pajak.

Sistem juga nantinya akan mengolah dan akan menampilkan notifikasi “status wajib pajak non efektif”, sehingga tidak bisa menerbitkan NSFP.

Wajib pajak juga nantinya tidak akan bisa mengurus surat keterangan bebas. Surat ini sangat penting untuk wajib pajak dengan nilai peredaran bruto tertentu. Surat ini pun diperlukan agar tidak terkena potongan pajak, seperti PPh 21, PPh 22, PPh 22 impor, serta PPh 23.

Kendala terakhir yang harus dihadapi wajib pajak adalah mereka akan sulit untuk mengeluarkan faktur pajak keluaran. Biasanya, pengusaha kena pajak akan berkaitan ataupun bertransaksi dengan BUMN ataupun BUMD, sehingga faktur pajak keluaran tersebut diperlukan.

Oleh karenanya, NPWP NE tidak akan bisa menerbitkan faktur pajak keluaran.

Baca juga: Tarif PPnBM dan Insentif Bebas PPnBM yang Harus Anda Ketahui

Syarat Terbebas Dari Pajak Untuk NPWP NE

Status wajib pajak non efektif bisa menjadi suatu hal yang sangat baik untuk wajib pajak yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan bisnis, sehingga tidak mendapatkan penghasilan lagi. Dengan cara ini, maka wajib pajak tersebut terindikasi ingin menghapus NPWP nya.

Status non efektif akan bisa dikenakan pada wajib pajak yang sudah dinyatakan dalam kondisi bangkrut dan sedang dalam proses pembuatan akta pembubaran bisnis.

Namun, wajib pajak tersebut tidak bisa langsung terbebas dari kewajiban pajak. Penerbitan STP atas adanya tindakan ketidakpatuhan perpajakan harus tetap diurus dan menjadi tanggung jawab wajib pajak itu sendiri. STP akan tetap dibebankan dan harus segera dilunasi oleh wajib pajak sebelum NPWP nya dihapus.

Jadi, penghapusan NPWP ini tidak cukup hanya dengan mengajukan surat permohonan saja, tapi harus dilakukan pemeriksaan lainnya. Untuk menentukan terkabul ataupun tidaknya permohonan penghapusan NPWP, wajib pajak harus lebih dulu terbebas dari beragam jenis tunggakan pajak.

Karena bila wajib pajak masih memiliki tunggakan pajak, mereka harus melunasinya lebih dulu.

Berdasarkan penjelasan di atas, maka bisa kita pahami bahwa wajib pajak yang sudah memperoleh status wajib pajak non efektif NPWP-nya akan tetap tersimpan di dalam Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, tapi sudah tidak lagi mempunyai kewajiban dalam membayar dan juga melaporkan pajak.

Mereka tidak bisa melakukan kegiatan perpajakan, baik itu SPT Tahunan ataupun SPT Masa. Mereka juga akan sementara waktu dikecualikan dalam pengawasan administrasi rutin.

Baca juga: Pajak UMKM Adalah: Ini Persentase Tarifnya yang Harus Anda Ketahui

Cara Mengajukan diri Untuk Jadi Wajib Pajak Non Efektif

Walaupun status NPWP NE ini bisa diperoleh sendiri bila selama dua tahun tidak membayar dan melaporkan pajak, namun wajib pajak juga bisa mengajukan diri tanpa harus lebih dulu diberikan status NPWP NE oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Lantas apa saja syarat dan cara mengajukan diri menjadi wajib pajak non efektif? Berikut ini adalah caranya:

Kriteria NPWP NE

Beberapa kriteria yang akan ditetapkan menjadi wajib pajak non efektif adalah sebagai berikut:

1. Wajib Pajak Orang pribadi yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan bisnis atau sudah tidak lagi melakukan pekerjaan bebas.

2. Wajib pajak orang pribadi yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan bisnis atau pekerjaan bebas dan penghasilannya berada di bawah PTKP.

3. Wajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan dan tidak memiliki niat untuk melepaskan status WNI-nya.

4. Wajib pajak yang mengajukan permohonan penghapusan dan belum diterbitkan di dalam keputusan atau wajib pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan objektif ataupun subjektif, namun belum menghapus NPWP dengan kondisi seperti di bawah ini:

  • Wajib Pajak orang pribadi perempuan berstatus menikah yang mempunyai NPWP berbeda dengan suami dan tidak ingin melakukan pemenuhan kewajiban pajaknya secara terpisah.
  • Orang pribadi yang mempunyai NPWP sebagai anggota keluarga ataupun tanggungan NPWP dengan kode cabang berupa 001, 999, 998, dan lain sebagainya.
  • Wajib pajak bendahara pemerintah yang sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai wajib pajak karena sudah tidak lagi melakukan pembayaran dan belum melakukan penghapusan NPWP.
  • Wajib pajak yang sudah tidak lagi diketahui dan ditemukan alamat tinggalnya.

5. Selama tiga tahun berturut-turut sudah tidak pernah lagi memenuhi kewajiban perpajakan, baik itu dalam bentuk membayar pajak, ataupun melaporkan SPT Tahunan maupun SPT masa.

6. Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal, namun ahli warisnya belum memberitahukan surat tertulis resmi ataupun belum mengajukan penghapusan NPWP.

Baca juga: UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Langkah Mengahukan Wajib Pajak Non Efektif WP NE 

Wajib pajak yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan bisnis dan ingin menghapus NPWP, bisa mengajukan permohonan status NPWP NE ke kantor KP2KP atau KPP.

Nantinya, pihak KP2KP akan mengeluarkan tanda terima dan meneruskan berkas permohonan ke otoritas terkait di KPP minimal satu hari kerja setelah permohonan bisa diterima. Permohonan pengajuan untuk menjadi NPWP NE ini bisa dilakukan secara daring atupun secara manual.

Baca juga: Penghasilan Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitung PPh 17

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang wajib pajak non efektif. Jika Anda tidak ingin status pajaknya Anda berubah menjadi non efektif, maka Anda harus rutin membayar pajak dan melaporkan pajak Anda setiap tahun, jangan sampai Anda lalai ataupun melupakannya.

Saat ini, kegiatan membayar pajak atau melaporkan SPT pun bisa dilakukan secara cepat dan mudah dengan menggunakan fitur perpajakan dari aplikasi bisnis dan akuntansi Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah penyedia jasa aplikasi perpajakan yang sudah bermitra resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Dengan fitur perpajakan ini, Anda akan mendapatkan dukungan e-Faktur, e-Filing, e-Billing, e-SPT, serta lebih mudah dalam menghitung PPN dan juga PPh. Selain itu, Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan untuk melengkapi pengurusan perpajakan.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur bisnis lain, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, multi cabang, dan masih banyak lagi.

Ayo segera coba dan gunakan Accurate Online selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait