Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya

oleh | Mar 10, 2022

source envato.

Wajib Pajak: Pengertian, Jenis, Hak dan Kewajibannya

Indonesia adalah salah satu negara yang menerapkan Wajib Pajak atau WP pada masyarakatnya. Dengan pajak tersebut, maka setiap masyarakat akan turut serta dalam melancarkan seluruh kegiatan yang diselenggarakan oleh negara.

Contohnya seperti pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana yang nantinya para masyarakat bisa menikmati ataupun menggunakan, menjalankan berbagai tugas rutin, membiayai pengeluaran negara dan hal lainnya. Pajak tersebut disebut-sebut “dari rakyat untuk rakyat”.

Agar setiap kegiatan tersebut bisa berjalan dengan baik, maka setiap WP harus bisa melakukan kewajiban pajaknya secara tepat waktu.

Lalu, siapa saja WP yang dimaksud dalam hal ini? apa saja jenis dan kewajibannya? Dapatkan jawabannya dengan membaca artikel tentang wajib pajak ini hingga selesai.

Pengertian Wajib Pajak

Bila kita lihat berdasarkan Pasal 1 ayat (2) UU No 16 tahun 2009, WP atau wajib pajak adalah badan atau individu, yang mencakup pemotong pajak, pembayar pajak, dan pemungut pajak, yang memang memiliki hak serta kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan undang-undang terkait perpajakan.

Badan atau individu yang sudah memenuhi kriteria WP harus melaporkan pendapatan dan pajaknya, properti, kekayaan, dan sebagainya yang mereka miliki.

Agar wajib pajak badan dan individu bisa melakukan kegiatan administrasi sampai laporan perpajakan dengan baik, maka mereka memerlukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

Selain itu, nantinya NPWP ini juga akan dijadikan sebagai identitas wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya yang bersifat permanen walaupun WP tersebut sudah pindah tempat tinggal.

Baca juga: Insentif Pajak Dampak Pandemi Diperpanjang, Ini Jenis-jenisnya!

Jenis Wajib Pajak

WP terbagi menjadi dua jenis, yaitu WP badan atau WPB dan WP orang pribadi atau WPOP. Berikut ini adalah penjelasan dari kedua jenis wajib pajak tersebut:

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

Berdasarkan laman pajakonline, wajib pajak orang pribadi terbagi lagi menjadi dua berdasarkan tempat tinggalnya, yakni di dalam negeri dan luar negeri.

  • WPOP Sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri

Wajib Pajak orang pribadi yang dijadikan sebagai subjek pajak dalam negeri berdasarkan UU PPh Nomor 36 tahun 2008 adalah individu yang tinggal di Indonesia, atau individu yang tinggal di Indonesia selama 12 bulan atau 183 hari, atau mereka yang dalam satu tahun pajak tinggal di Indonesia dan ingin tinggal di Indonesia.

  • WPOP Sebagai Subjek Pajak Luar Negeri

Sedangkan wajib pajak orang pribadi yang menjadi subjek pajak luar negeri berdasarkan UU PPh nomor 36 tahun 2008 adalah individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau tidak lagi tinggal di Indonesia lebih dari 12 bulan yang melakukan kegiatan usaha melalui berbagai bentuk usaha tetap di Indonesia.

Selain itu, individu ini juga dinyatakan tidak lagi tinggal di Indonesia selama 12 bulan dan mendapatkan penghasilan dari Indonesia, namun pendapatan tersebut bukan dari melakukan kegiatan bisnis atau usaha tetap di Indonesia.

Baca juga: E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya

Kategori WPOP

Berdasarkan laman resmi DJP, WPOP pun terbagi menjadi lima kategori berdasarkan hubungannya, yaitu

  1. Orang Pribadi (Induk): WP yang belum menikah dan suami yang dianggap sebagai kepala keluarga.
  2. Hidup Berpisah (HB): Wanita yang sudah kawin dan dikenakan pajak secara terpisah karena hakim memutuskan dirinya untuk hidup berpisah.
  3. Pisah Harta (PH):  Pasangan yang sudah menikan dan dikenakan pajak secara terpisah karena secara tertulis sudah menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan mereka.
  4. Memilih Terpisah (MT): Wanita yang sudah kawin, selain yang masuk ke dalam kategori HB dan PH, yang dikenakan pajak secara terpisah karena sudah memilih untuk memenuhi dan melaksanakan hak kewajiban pajaknya terpisah dengan suaminya sendiri
  5. Warisan Belum Terbagi (WBT): Adalah suatu kesatuan yang merupakan subjek pengganti atau menggantikan mereka yang lebih berhak, yakni para ahli waris.

Baca juga: Tax amnesty Jilid 2: Ini Pengertian, Manfaat, dan Cara Menghitungnya

Kategori WPB

Wajib pajak badan pun terbagi menjadi lima kategori, yaitu:

  1. Badan: Sekelompok orang ataupun pemodal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan kegiatan bisnis ataupun yang tidak melakukan kegiatan bisnis.
  2. Joint Operation: Wujud kerjasama dalam bentuk operasi yang melakukan serah terima barang kena pajak dan atau atas nama bentuk kerjasama operasi tersebut.
  3. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing: WP perwakilan usaha yang berasal dari luar negeri dan bertempat di Indonesia, serta bukan termasuk dalam Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  4. Bendahara: Bendahara dari sisi pemerintah yang membayar upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain dan wajib melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak.
  5. Penyelenggara Kegiatan: Pihak selain keempat WP di atas yang melakukan kegiatan pembayaran imbalan dengan nama dalam bentuk lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan suatu kegiatan.

Baca juga:

Hak dan Kewajiban WP

Jika Anda adalah salah seorang atau badan yang termasuk WP, maka terdapat hak dan kewajiban yang akan Anda terima dan harus Anda lakukan. Berdasarkan laman pajakonline, hak dan kewajiban WP, baik itu individu atau badan, adalah sebagai berikut:

1. Hak Wajib Pajak

  • Dilakukan Pemeriksaan

Setiap wajib pajak memiliki hak untuk memeriksa dan mengecek tanda pengenal, surat perintah pemeriksaan, penjelasan terkait tujuan dan maksud pemeriksaan, meminta hasil dan penjelasan pemeriksaan yang sudah dilakukan, serta memiliki hak untuk hadir pada pembahasan akhir terkait pemeriksaan tersebut.

  • Mengajukan Keberatan, Peninjauan, dan Banding

Bila terdapat hasil pemeriksaan yang tidak sesuai dengan SKP atau Surat Ketetapan Pajak, maka pihak WP memiliki hak penuh untuk mengajukan banding, keberatan serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

  • Kelebihan Pembayaran

Jika pihak WP ternyata membayar pajak dalam jumlah yang lebih, maka mereka memiliki hak untuk menerima kelebihan terkait pembayaran pajak tersebut.

  • Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Wajib pajak mempunyai hak untuk memperoleh pengembalian pendahuluan terkait kelebihan pembayaran pajak dalam kurun waktu paling lama satu bulan untuk PPN dan tiga bulan untuk PPh ketika surat permohonan sudah diterima oleh Dirjen Pajak.

  • Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran

Setiap wajib pajak juga mempunyai hak untuk meminta permohonan penundaan atau pengangsuran terkait pembayaran pajaknya.

  • Kerahasiaan

Para wajib pajak mempunyai hak untuk dijaga kerahasiaan terkait seluruh informasi yang disampaikan pada Dirjen Pajak.

  • Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Hak mereka selanjutnya adalah jika terjadi kondisi tertentu, seperti bencana alam, maka mereka berhak untuk mengajukan permohonan PBB yang terutang.

  • Penundaan Pelaporan SPT

Anda sebagai WP mempunyai hak dalam mengajukan permohonan penundaan atau perpanjangan waktu atas penyampaian SPT Tahunan PPh pribadi ataupun PPh Badan sesuai dengan kondisi khusus tertentu.

  • Pembebasan Pajak

Hak selanjutnya yang Anda miliki adalah mengajukan permohonan atas pembebasan pemungutan ataupun pemotongan PPh.

  • Pengurangan PPh Pasal 25

Anda bisa mengajukan permohonan terkait pengurangan jumlah angsuran PPH pasal 25 Anda.

  • Insentif Perpajakan

Terdapat banyak kegiatan atau BKP yang memiliki hak untuk mendapatkan manfaat fasilitas pembebasan PPN, seperti buku, pesawat, kapal laut, kereta api, ataupun perlengkapan Polri dan TNI yang diimpor ataupun diserahkan di sekitar daerah pabean oleh para WP tertentu.

  • Pajak yang Ditanggung Pemerintah

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, Anda mempunyai hak untuk memperoleh dan mendapatkan berbagai hal yang berhubungan dengan pajak yang ditanggung oleh pihak pemerintah.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022, Mudah dan Cepat!

2. Kewajiban Wajib Pajak

  • Mendaftarkan Diri

Anda harus mendaftarkan diri atau bisnis Anda agar bisa memperoleh NPWP.

  • Memberikan Data

Anda harus bersedia memberikan informasi yang berkaitan dengan aspek perpajakan pada Dirjen Pajak.

  • Bayar, Lapor, Pemungutan atau Pemotongan Pajak

Sebagai WP, Anda harus membayar, menghitung, dan juga melaporkan pajak terutang Anda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pemeriksaan

Jika Anda tidak patuh dalam melakukan seluruh kewajiban perpajakan, maka Anda harus memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan, mengizinkan untuk memasuki ruangan atau tempat yang memang dirasa harus diperiksa, serta memberikan keterangan yang jujur bila dibutuhkan.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Perusahaan Secara Online Tahun 2022

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang wajib pajak. Bila Anda sudah termasuk dalam golongan wajib pajak, maka Anda harus melakukan kewajiban Anda dengan cara melaporkan dan membayar pajak secara tepat waktu.

Tenang saja, saat ini proses pelaporan dan membayar pajak sudah lebih mudah, cepat dan canggih. Kenapa? Karena sudah ada software yang akan membantu Anda dalam melakukan kegiatan perpajakan, salah satunya adalah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online lebih dari software akuntansi biasa. Selain mampu membantu Anda dalam melakukan kegiatan akuntansi dan membuat bisnis Anda berjalan lebih efisien, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis Anda.

Dengan aplikasi berbasis cloud ini, Anda akan mendapatkan dukungan seputar e-Billing, e-Filling, e-Faktur, e-SPT, dan bahkan Anda bisa lebih mudah dalam menghitung seluruh PPN dan PPh Anda.

Lebih menariknya lagi, seluruh kelebihan dan fitur menarik yang dihadirkan Accurate Online bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu 200 ribuan saja perbulannya.

Ayo coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini:

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner
Ibnu

Artikel Terkait