E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya

oleh | Mar 9, 2022

source envato.

E-Billing Pajak: Ini Pengertian, Kelebihan dan Cara Membayarnya

Agar membantu memudahkan kewajiban setiap warga negara dalam membayar pajak, pemerintah melalui Dirjen pajak sudah memberikan banyak pilihan yang bisa Anda gunakan dengan mudah, salah satunya adalah e-Billing pajak.

Namun, apa sebenarnya e-Billing pajak itu? Bagaimana cara membayar pajak dengan menggunakan e-Billing? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang e-Billing pajak ini hingga selesai.

Pengertian E-Billing Pajak

Di dalam situs resmi Direktorat Jenderal Pajak, dijelaskan bahwa e-Billing pajak adalah suatu cara membayar pajak secara elektronik dengan memanfaatkan kode billing. Kode billing ini adalah kode identifikasi yang dikeluarkan melalui sistem billing atas suatu jenis setoran atau pembayaran pajak.

Sistem billing yang dimaksud adalah sistem yang akan mengeluarkan kode billing untuk kebutuhan penyetoran atau pembayaran penerimaan negara secara elektronik tanpa harus membuat surat setoran manual, seperti SSBP, SSP, atau SSPB.

Untuk saat ini, sistem pembayaran e-Billing yang diterbitkan oleh Dirjen Pajak adalah sistem billing pajak dengan versi terbaru dan berbasis Modul Penerimaan Negara Generasi Kedua atau MPN-G2.

Baca juga: Belum Lapor Pajak Badan Usaha? Tenang, di Accurate Online Bisa!

Kelebihan e-Billing Pajak

Dengan adanya sistem e-Billing, maka proses pembayaran pajak akan berjalan lebih cepat, mudah, dan akurat. Kenapa? Karena:

  • Bisa Anda lakukan di mana saja. Proses transaksi bisa Anda lakukan tanpa perlu lagi mengantri di teller bank, karena bisa Anda lakukan di mana saja hanya dengan menggunakan ATM atau internet banking.
  • Lebih mudah dalam membayar pajak, karena Anda tidak perlu lagi membawa surat setoran pajak ke kantor pos atau bank. Anda hanya memerlukan kode billing untuk melakukan transaksi pajak yang bisa dilakukan melalui ATM, internet banking, atau di teller.
  • Proses transaksi akan berlangsung sangat cepat dan dalam hitungan menit saja.
  • Lebih akurat, karena risiko kesalahan input data bisa diminimalisir dengan adanya sistem yang akan membantu Anda dalam mengisi SSP elektronik.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022, Mudah dan Cepat!

Tahap Membayar Pajak Dengan E-Billing

Pada dasarnya, sistem pembayaran pajak dengan menggunakan e-Billing hanya mencakup dua tahap saja. Tahap tersebut adalah membuat kode billing dan melakukan pembayaran billing.

1. Membuat Kode Billing

Membuat kode billing bisa Anda lakukan dengan beberapa cara, yaitu:

  • Menu e-Billing di DJP online

Agar bisa membuat kode billing melalui situs DJP Online, Anda harus mempunyai akun DJP online terlebih dulu. Lalu, log-in ke akun DJP Online dan tambahkan akses e-Billing dengan cara memilih menu “profil lengkap” yang ada di bagian kiri, centang pilihan e-Billing yang ada pada bagian “tambah/kurang hak akses”, lalu pilih “ubah akses”.

Bila Anda belum mempunyai akun DJP Online, maka Anda harus mendaftar lebih dulu. Dalam melakukan pendaftaran, Anda harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN dengan cara mendatangi KPP atau KP2KP di daerah rumah Anda.

  • Bank atau Pos Persepsi

Anda bisa memperoleh kode billing di ATM Bank BNI dan Bank Mandiri, serta agen laku pandai seperti Mandiri, BNI 46, dan BRILink untuk tujuh jenis pajak. Ketujuh jenis pajak tersebut adalah PPh pasal 21, 22, 23, 25, OP dan Badan, PPN dalam negeri, serta PPh final bruto tertentu atau PP 23 UMKM.

Sedangkan untuk ATM BCA hanya bisa untuk melakukan kode billing pembayaran PPh final bruto tertentu.

Selain menggunakan mesin ATM, Anda juga bisa menggunakan internet banking di 10 Bank yang sudah terdaftar, yakni BRI, BCA, Danamon, UOB, Citibank, Bank Permata, Bank Bukopin, Maybank, CIMB Niaga, dan OCBC-NISP. Selain itu, Anda juga bisa langsung mengunjungi customer service pada bank persepsi atau teller pada kantor pos persepsi.

  • Memohon bantuan pada petugas DJP dengan menelpon Kring Pajak di nomor 15002000 atau langsung datang ke petugas TPT dan meminta bantuan di KP2KP atau KPP terdekat.
  • Melalui Penyedia jasa aplikasi atau ASP yang ditunjuk langsung oleh DJP, seperti Accurate Online.
  • Mengakses laman portal penerimaan negara di https://mpn.kemenkeu.go.di/

2. Pembayaran Billing

Bila Anda sudah berhasil mendapatkan kode billing, maka selanjutnya Anda harus membayar billing tersebut. Silahkan print kode ID e-Billing pajak yang sudah Anda buat, lalu lakukan pembayaran ke teller bank, kantor pos, internet banking, atau di mesin ATM tertentu.

Baca juga: e-Faktur Kini Hadir di Accurate Online untuk Solusi Total Perpajakan Bisnis Anda

Lalu, Apa Bedanya e-Billing pajak dan e-Filing Pajak?

1. e-Billing Pajak

Di tahun 2013 lalu, sebelum pada akhirnya pihak pemerintah mengeluarkan metode pembayaran pajak secara online dengan menggunakan sistem e-Billing, para Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran secara online dengan menggunakan mesin ATM. Namun, pada saat itu jenis pajak yang bisa Anda bayar masih terbatas, yaitu hanya PPh saja.

Sebelum menggunakan mesin ATM, pembayaran pajak pun hanya bisa dilakukan di beberapa bank tertentu saja. dalam prosesnya, Wajib Pajak hanya perlu datang ke mesin ATM dan memasukkan NPWP yang diikuti dengan dua digit bulan dan dua digit tahun pajak saja.

Beberapa tahun kemudian, pemerintah pun mulai mengembangkan sistem pembayaran yang berbasis aplikasi e-Billing dan lebih modern, yaitu SSE Pajak versi pertama. Lalu, disempurnakan lagi dengan SSE Pajak versi kedua dam SSE Pajak versi ketiga.

Untuk saat ini, pembaruannya sudah disempurnakan dengan SSE2 DJP Online.

2. e-Filing Pajak

e-Filing pajak pertama kali dipublikasikan oleh PJAP atau ASP dan juga disahkan melalui Peraturan Direktorat Jenderal Pajak KEP-05/PJ./2005 terkait tata cara dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan Secara Elektronik atau e-Filing melalui perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi atau ASP.

Jadi, aplikasi e-Filing ini dikeluarkan oleh pihak Dirjen Pajak, dan disediakan oleh mitra resmi DJP seperti Accurate Online.

Dalam perkembangan tersebut, DJP lalu mengembangkan aplikasi e-Filing pajak sendiri yang bisa diakses secara mudah melalui situs resmi DJP Online.

Sejak diluncurkan Modul Penerimaan Negara Generasi 2 atau MPN G2, pihak Dirjen Pajak pun melakukan integrasi pada semua aplikasi perpajakan online, baik itu e-Billing ataupun e-Filing, ke dalam website resmi DJP Online. Situs ini pun baru dipublikasikan di tahun 2014 lalu, bersamaan dengan diterbitkannya layanan e-Filing dari pihak pemerintah.

Baca juga: Pengertian PJAP dan Hubungannya dengan Reformasi Sistem Perpajakan Indonesia

Cara Membayar pajak dengan e-Billing Via DJP Online

Jika Anda sudah mempunyai akun DJP Online dan ingin membayar e-Billing pajak melalui website resmi DJP Online, maka terdapat beberapa tahapan yang harus Anda lakukan, yaitu:

  • Masuk atau login ke website ini.
  • Silahkan pilih menu “bayar” lalu pilih “e-Billing”, nantinya Anda akan memperoleh formulir SSE atau Surat Setoran Elektronik.
  • Pilih jenis pajak dan kategori yang ingin Anda bayar.
  • Silahkan lengkapi data pada kolom tahun pajak, masa pajak, nominal pajak, jumlah pajak, lalu pilih simpan.
  • Pilih “Ya” bila terdapat kolom yang menanyakan “Apakah data Anda sudah benar?”
  • Setelah muncul tulisan “Rekam SSP Berhasil, silahkan klik OK.
  • Lanjut dengan memilih ikon kode billing
  • Jika proses pembuatan ID Billing berjalan lancar, klik “lanjutkan” lalu lihatlah kode billing tersebut dan masa aktif kodenya.
  • Silahkan Anda cetak atau simpan kode tersebut untuk melakukan pembayaran pajak.
  • Silahkan Anda gunakan kode billing tersebut dan lakukanlah pembayaran pajak di kantor pos, bank, atau ATM yang sudah ditunjuk oleh DJP.

Selain untuk kebutuhan membayar pajak, e-Billing juga ternyata bisa Anda gunakan untuk membayar sanksi denda SPT Pajak atau membayar pajak yang kurang.

Sanksi denda SPT ini biasanya akan Anda dapatkan bila Anda terlambat dalam melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan kekurangan bayar adalah saat pajak terutang untuk satu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak. Sehingga, kekurangan tersebut harus bisa Anda lunasi sebelum SPT PPh disampaikan agar statusnya berubah menjadi nihil.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi Secara Online 2022, Mudah dan Cepat!

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang e-Billing pajak. Jadi, saat ini sudah tidak ada lagi alasan bagi Anda untuk tidak membayar pajak.

Terlebih lagi, saat ini sudah ada aplikasi yang mampu memudahkan Anda dalam membayar pajak, salah satunya adalah Accurate Online. Software akuntansi dan bisnis berbasis cloud ini sudah terdaftar dan diawasi langsung oleh Dirjen Pajak.

Jadi, selain mampu membantu Anda dalam membuat laporan keuangan secara otomatis dan mengefisiensikan proses bisnis Anda, Accurate Online juga akan membantu Anda dalam mengelola pajak bisnis Anda.

Di dalamnya, Anda akan mendapatkan dukungan e-Billing, e-Filing, e-SPT, e-Faktur, dan bahkan akan membantu Anda dalam menghitung pajak PPN serta PPh.

Dengan Accurate Online, Anda bisa langsung melakukan pembayaran pajak dan menarik data laporan keuangan usaha Anda secara cepat.

Lebih menariknya lagi, seluruh kelebihan dan fitur luar biasa dari Accurate Online ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 200 ribuan saja perbulannya.

Tertarik? Silahkan klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online terlebih dahulu selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait