Masa Probation: Pengertian dan Tips Lulus Masa Probation

oleh | Nov 2, 2021

source envato.

Masa Probation: Pengertian dan Tips Lulus Masa Probation

Masa percobaan kerja atau yang banyak dikenal dengan masa probation adalah suatu tahapan yang harus dilalui oleh setiap pegawai baru dalam sebuah perusahaan. Sebelum pada akhirnya diangkat menjadi pegawai tetap, umumnya setiap pegawai harus melalui masa probation ini terlebih dulu.

Hal ini senada dengan peraturan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Pasal 60 Ayat 1 dan 2, yang menjelaskan tentang perjanjian waktu kerja tidak tertentu yang mengisyaratkan bahwa masa probation adalah paling lama 3 bulan.

Selama masa tersebut, setiap perusahaan dilarang untuk memberikan gaji pegawai di bawah minimum yang sudah diberlakukan.

Lantas, apa itu masa probation? Apa saja hak serta kewajiban yang dimiliki oleh setiap karyawan selama masa probation tersebut?

Banyak para pegawai yang merasa bingung terkait apa yang harus mereka lakukan selama menjalani masa probation ini. Untuk itu, dalam kesempatan kali ini kami akan menjelaskan lebih lengkap tentang masa probation yang harus diketahui oleh setiap pegawai.

Pengertian Masa Probation

Masa percobaan atau masa probation adalah suatu periode waktu yang mana terdapat perjanjian ataupun kesepakatan dalam menilai kinerja pegawai baru. Masa probation ini menjadi suatu fase penentu terkait apakah kontrak pegawai tersebut bisa dilanjutkan atau tidak di dalam suatu perusahaan.

Seorang atasan nantinya bisa menilai apakah karyawan tersebut berhak untuk lanjut bekerja dan diangkat menjadi pegawai tetap ataukah tidak.

Bila mereka memiliki performa yang kurang baik di akhir masa percobaan, maka nantinya atasan pegawai bisa mengakhiri kontrak tersebut. Dengan masa ini juga seorang atasan bisa menilai apakah stafnya bisa berkembang atau malah mengalami penurunan kinerja.

Baca juga: Tunjangan Adalah salah satu Hak Karyawan, Ini berbagai Jenisnya!

Bagaimana Hukum Masa Probation?

Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku di Indonesia, perjanjian masa probation adalah suatu kewajiban yang harus dilalui dan diterapkan oleh perusahaan apapun. Bila nantinya pegawai atau karyawan tersebut sepakat dengan pemberlakuan masa probation, maka barulah masa probation bisa diterapkan pada mereka.

Hal ini senada dengan peraturan UU No.13/2003 pasal 58 Ayat 1 tentang ketenagakerjaan, untuk karyawan kontrak yang berada dalam masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau PKWT tidak tercantum di dalam masa percobaan.

Namun, beda lagi untuk karyawan yang sudah memiliki status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT. Perjanjian terkait masa probation ini merupakan suatu hal yang harus dicatat di badan ataupun surat perjanjian kerja.

Bila ternyata perusahaan tidak mencantumkan hal ini, maka masa probation akan dianggap sah dan secara otomatis pegawai bisa dinyatakan sebagai seorang pegawai tetap di mata hukum.

Selanjutnya, tugas terakhir di masa probation adalah menentukan keberlanjutan dari karir seorang pegawai. Surat pengangkatan kerja menjadi suatu bukti bila seorang pegawai berhasil melewati masa probation-nya.

Hak-Hak Karyawan Selama Menjalani Masa Percobaan

Sebenarnya, berbagai hak karyawan yang masuk pada masa probation hampir sama dengan karyawan tetap. Hal tersebut juga sudah dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 90 Ayat 11 yang di dalamnya menjelaskan bahwa pihak perusahaan tidak diperkenankan memberikan gaji yang lebih rendah dari minimum gaji yang berlaku.

Peraturan hak tersebut berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, ataupun karyawan yang masih dalam tahap masa probation. Bila tidak mampu memenuhi berbagai hak tersebut, maka nantinya perusahaan bisa dikenakan sanksi pidana kurang lebih satu tahun.

Selain itu, pihak perusahaan juga memiliki kewajiban dalam memberikan Tunjangan Hari Raya atau THR pada pegawai yang masih dalam masa probation.

Perusahaan harus memberikan THR pada pegawai yang sudah melewati masa kerja satu bulan secara terus menerus ataupun lebih. Hal ini juga sudah di atur di dalam Pasal 2 Ayat 1 tentang peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6/2016 terkait THR Keagamaan untuk seluruh pegawai atau buruh di dalam sebuah perusahaan.

Kewajiban Karyawan Pada Masa Probation

Kewajiban yang harus dipenuhi oleh pegawai yang berada di dalam masa probation adalah mampu memenuhi ekspektasi perusahaan terhadap diri pegawai tersebut.

Lanjut atau tidaknya seorang pegawai bekerja di dalam perusahaan akan tergantung dari kinerja yang mereka berikan dan akan berdasarkan kategori penilaian yang telah ada.

Kinerja seorang pegawai di dalam masa probation juga akan dinilai dengan berdasarkan kemampuannya untuk bisa menyelesaikan pekerjaan dalam jangka waktu yang sebelumnya telah disepakati bersama.

Pegawai tersebut harus mampu memberikan kinerja dan juga kemampuan terbaik yang ia miliki, sehingga perusahaan akan senang mempertahankan pegawai tersebut di perusahaan.

Selain tentang kemampuan yang dikerjakan oleh pegawai tersebut, seorang pegawai juga akan dinilai tingkat kesesuaiannya berdasarkan budaya yang dianut oleh perusahaan. Semakin sesuai sikap seorang pegawai dengan berbagai nilai perusahaan, maka akan semakin mudah juga pegawai tersebut dalam beradaptasi.

Untuk pegawai yang masih terikat dengan kontrak PKWTT, bila pegawai tersebut tidak mampu memenuhi ekspektasi ataupun standar yang diinginkan oleh pihak perusahaan, maka perusahaan memiliki hak untuk mengakhiri kontrak tersebut.

Perusahaan dalam hal ini tidak wajib memberikan uang pesangon, uang penggantian hak maupun penghargaan masa kerja apapun sesuai dengan peraturan UU Ketenagakerjaan Pasal 156.

Hal tersebut dikarenakan pembayaran uang pesangon tersebut hanya dilakukan bila terjadi kegiatan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja dengan pegawai yang sudah memiliki status pegawai tetap.

Tips Agar Lulus Masa Probation

Untuk Anda yang saat ini memang sedang memasuki masa probation, sudah tentu Anda ingin memberikan yang terbaik agar Anda bisa lanjut bekerja di perusahaan saat ini dan berganti status menjadi pegawai tetap.

Nah, berikut ini kami berikan tips ampuh agar bisa lulus masa probation:

1. Memberikan yang Terbaik

Sekecil apapun pekerjaan yang Anda lakukan saat ini, jangan pernah menganggap remeh dan selalu berikanlah yang terbaik. Anda harus bisa menanamkan hal tersebut di lubuk hati dan pikiran Anda serta melakukan yang terbaik agar hasil yang bisa diberikan pun terbaik.

Terlebih lagi, masa probation adalah masa yang setiap halnya akan dinilai dan menjadi suatu penentu terkait pantas atau tidaknya Anda dilanjutkan oleh perusahaan tersebut.

2. Jangan Malu Bertanya

Ada pepatah lama yang mengatakan “malu bertanya sesat di jalan¸” nah pepatah ini harus bisa Anda terapkan dengan baik. Anda harus selalu aktif untuk bertanya dan mencari tahu agar lebih mengenal tentang pekerjaan atau tentang perusahaan saat ini.

Namun, Anda tetap harus mengetahui waktu yang tepat saat bertanya, karena umumnya karyawan yang lain akan sibuk mengerjakan tugasnya masing-masing. Selain itu, hal ini juga bisa Anda jadikan sebagai bahan pembicaraan yang bisa membuat Anda lebih dekat dan juga akrab dengan para pegawai lainnya.

3. Disiplin Waktu

Hal ini harus Anda perhatikan dengan baik, hindari telat datang ke kantor. Jangan sampai Anda menyia-nyiakan masa probation ini menjadi tidak disiplin terhadap waktu.

Disiplin dalam hal ini tidak melulu tentang waktu datang ke kantor, namun juga disiplin dalam mengerjakan tugas sesuai dengan target ataupun deadline yang sebelumnya sudah ditentukan oleh atasan.

4. Selesaikan Tanggung Jawab dengan Baik

Anda harus mampu menyelesaikan hal apapun yang menjadi tanggung jawab Anda dengan baik. Berbagai ide maupun pendapat yang baik bisa sampaikan pada atasan ataupun rekan kerja yang lain. Nantinya, hal tersebut akan turut dinilai, karena Anda adalah orang yang mempunyai inisiatif yang baik.

Baca juga: Internship adalah Program yang Berguna Untuk Fresh Graduate, Ini Manfaatnya!

Kesimpulan

Berdasarkan penjelasan lengkap diatas, bisa kita simpulkan bahwa masa probation adalah suatu jangka waktu yang sebelumnya sudah ditentukan agar bisa menilai kinerja karyawan baru.

Dalam masa ini, perusahaan berharap karyawan tersebut mampu memberikan kinerja terbaiknya agar pihak perusahaan bisa tetap mempertahankan dan membuat karyawan tersebut menjadi karyawan tetap.

Oleh karena itu, perusahaan harus mempunyai data yang lengkap agar bisa mengetahui karyawan mana saja yang memang sudah menjadi pegawai tetap atau yang masih memasuki masa probation.

Selain itu, perusahaan juga memerlukan data keuangan yang baik agar bisa menetapkan upah yang layak untuk karyawan baru tersebut. Data keuangan ini harus tertulis secara rapi di dalam laporan keuangan tanpa adanya kesalahan sedikit pun.

Namun, membuat laporan keuangan secara manual tentu akan menghabiskan waktu yang lama dan sangat rentan terjadi banyak kesalahan. Untuk itu, cobalah gunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online mampu menyajikan laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan perubahan modal dan 200 jenis laporan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan usaha Anda agar lebih berkembang lagi.

Selain itu, di dalamnya juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur yang mampu membuat operasional bisnis Anda lebih efisien untuk dijalankan, seperti fitur pembelian, penjualan, persediaan, manufaktur, perpajakan, dan masih banyak lagi.

Coba gratis Accurate Online sekarang juga selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.accurate1

lifestylebanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Vina
Penulis yang berasal dari lulusan jurnalistik yang tertarik dengan gaya hidup perkantoran dan dunia kerja. Di blog Accurate Online, Vina juga sering membuat berbagai konten artikel yang bermanfaat untuk pebisnis dan karyawan di Indonesia.

Artikel Terkait