Pangkat PNS: Ini Jenis dan Berbagai Golongannya

oleh | Mei 31, 2022

source envato.

Pangkat PNS: Ini Jenis dan Berbagai Golongannya

Untuk Anda yang seorang pegawai negeri sipil atau PNS dan yang bekerja sebagai tenaga kesehatan, guru, atau instansi pemerintahan, pasti Anda sudah mengenal bai tentang jenis pangkat PNS, golongan, dan ruang kerja dari PNS.

Tapi untuk masyarakat awam, mereka masih belum memahami arti dari golongan dan pangkat PNS tersebut. Penggolongan dan pengelompokan ruang kerja PNS ini ditandai dengan III/C, II/A, I/B, dan lain sebagainya sesuai dengan jabatan yang ditanggung. Biasanya, hal tersebut berbanding lurus dengan masa kerja yang sudah mereka lakukan.

Nah, agar lebih jelas lagi mengenai pangkat PNS, baca terus artikel di bawah ini hingga selesai.

Apa itu Pegawai Negeri Sipil (PNS)?

Berbagai pokok kepegawaian dan juga pengertian terkait PNS ini sudah diatur di dalam UU Nomor 8 tahun 1974, tapi di tahun 2014 sudah mengalami pembaruan di dalam UU Nomor 5 terkait ASN atau Aparatur Sipil Negara.

Di dalam Undang-undang tersebut dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara terbagi menjadi dua, yaitu Pegawai Negeri Sipil atau PNS, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK

Pemerintah menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang sudah memenuhi berbagai persyaratan tertentu, diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk bisa menduduki jabatan pemerintahan.

Baca juga: Negosiasi Gaji Ingin Lancar? Baca Tips Ini!

Pangkat Golongan PNS

Terdapat setidaknya empat pangkat golongan PNS, yaitu golongan I atau juru, golongan II atau pengatur, golongan III atau penata, dan golongan IV atau pembina. Umumnya, golongan IV ini disebut menjadi puncak akhir dari karir PNS.

Berbagai golongan tersebut selanjutnya dibagi menjadi empat golongan ruang kerja, yaitu ABCD. Contohnya adalah golongan ruang kerja di golongan 1, yakni IA, IB, IC, dan ID. Tapi khusus untuk golongan IV terdapat pengecualian, karena golongan ini terbagi menjadi lima golongan, yaitu VA, IVB, IVC, IVD, dan IVE.

Berbagai golongan tersebut umumnya disesuaikan kembali dengan jabatan setiap individu, prestasi ataupun masa kerja yang sudah berhasil ditempuh.

Baca juga: Miskomunikasi WFH: Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya

Jenjang Karir PNS

Untuk jenjang karir PNS sudah diatur secara resmi di dalam peraturan kepegawaian, yang diberikan dalam bentuk pelatihan, pendidikan, promosi jabatan, dan juga kenaikan pangkat.

Ketiganya memiliki keterkaitan dan akan saling menguntungkan jika sebagai individu yang dipercaya sebagai pegawai negeri bisa lebih mendisiplinkan diri dan mampu mematuhi berbagai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Cara Nego Gaji dan Tips Ampuhnya Ketika Sesi Interview Kerja

Kenaikan Pangkat PNS

Memperoleh kenaikan pangkat ataupun promosi pangkat dalam pekerjaan tentu impian setiap karyawan. Pun sama halnya dengan pegawai negeri, mereka juga bisa mengajukan diri untuk mendapatkan kenaikan pangkat. Terdapat setidaknya tiga jenis kenaikan pangkat yang bisa diajukan oleh seorang PNS, yaitu:

  1.   Kenaikan pangkat reguler
  2.   Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional khusus, dan
  3.   Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

Baca juga: Profesionalitas Kerja: Ini Pentingnya di Dalam Bisnis

Syarat Kenaikan Pangkat PNS

Agar PNS bisa memperoleh kenaikan pangkat, mereka harus memenuhi beberapa persyaratan tertentu. Nah, beberapa syarat wajib dari setiap kenaikan pangkat adalah sebagai berikut:

1. Kenaikan pangkat reguler

  • Berada di dalam pangkat terakhir minimal 4 tahun lamanya
  • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  • Pencapaian SKP dalam kurun waktu dua tahun terakhir bernilai baik.

2. Kenaikan pangkat pilihan jabatan fungsional tertentu

  • Fotokopi SK terakhir yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi SK jabatan fungsional khusus yang sudah dilegalisir
  • Pencapaian SKP dua tahun terakhir yang bernilai baik
  • Penilaian angka kredit atau PAK

3. Kenaikan pangkat pilihan jabatan struktural

  • Sudah berada di pangkat terakhir minimal selama 4 tahun
  • Fotokopi SK terakhir dan juga jabatan yang sudah dilegalisir
  • Fotokopi SK Pelantikan
  • SPMT atau Surat Perintah Melaksanakan Tugas
  • Pencapaian SKP selama dua tahun terakhir yang bernilai baik

Baca juga: Pengertian Disiplin dan Manfaatnya Dalam Kehidupan Sehari-hari

Jenis Pangkat PNS

Contohnya bila ada PNS yang menempati ruangan II/B, maka artinya PNS tersebut mempunyai golongan II atau pengatur, atau lebih tepatnya pengatur muda tingkat I. Golongan tersebut lebih tinggi daripada golongan II/a dan golongan lain yang ada dibawahnya.

Lalu, bagaimana dengan pegawai swasta, apakah mereka berbeda dengan jenis pangkat PNS? Umumnya, pengelompokkan yang ada pada pegawai swasta ini tergantung dari setiap perusahaan. Pasalnya, setiap perusahaan menerapkan aturannya masing-masing terkait pangkat dan golongan ini.

Berbanding terbalik dengan PNS, tingginya pangkat pangkat yang dimiliki oleh pegawai swasta tidak selamanya bergantung pada lamanya kerja mereka di perusahaan.

Baca juga: Mengenal Pegawai Swasta: Hak dan Kewajibannya

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang pangkat PNS, golongan, dan jenjang karir PNS. Tentunya ada banyak sekali golongan dan profesi PNS saat ini, mulai dari guru, hingga jabatan pemerintahan.

Nah, bila Anda adalah salah satu orang yang sudah memiliki status PNS, maka Anda harus bisa mengelola keuangan Anda secara tepat dan juga mencatat setiap pemasukan dan pengeluaran yang sudah Anda dapat.  Kegiatan seperti ini tidak hanya penting dilakukan untuk individu saja, namun penting juga dilakukan untuk perusahaan dan investor.

Namun, pencatatan yang dilakukan secara manual memiliki banyak sekali risiko, seperti memakan waktu yang lama, rentan terjadi kesalahan, hingga rentan terjadi kecurangan.

Untuk itu, gunakanlah software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online yang sudah dipercaya oleh lebih dari 377 ribu pebisnis di Indonesia dan sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun lamanya.

Dengan menggunakan Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan, seperti laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan neraca, laporan perubahan modal dan lain sebagainya.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan berbagai fitur bisnis yang sangat lengkap serta tampilan dashboard yang mudah dimengerti, bahkan oleh orang awam sekalipun.

Ayo buktikan sendiri dengan mencoba menggunakan Accurate Online selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

lifestylebanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Vina
Penulis yang berasal dari lulusan jurnalistik yang tertarik dengan gaya hidup perkantoran dan dunia kerja. Di blog Accurate Online, Vina juga sering membuat berbagai konten artikel yang bermanfaat untuk pebisnis dan karyawan di Indonesia.

Artikel Terkait