e-Service INSW Untuk Mengetahui Tarif Kode Harmonized System

oleh | Jun 8, 2022

source envato.

Cara Mengetahui Tarif Kode Harmonized System Melalui e-Service INSW

Kode Harmonized System atau biasa disingkat dengan Kode HS adalah istilah dalam dunia ekspor-impor yang erat kaitannya dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) yang merupakan gerbang perdagangan internasional. Dalam hal ini, kode HS dapat diketahui dan dicari melalui tiga portal, yang meliputi e-Service INSW, Inatrade, dan BTKI.

Harmonized System Code (Code HS) adalah klasifikasi yang memuat segala informasi terkait ekspor-impor. Dimana klasifikasi atas barang ini berupa daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis untuk mempermudah penarifan perdagangan, administrasi pengangkutan, dan pengumpulan statistik. Oleh sebab itulah, Kode HS bukan merupakan hal baru bagi para pelaku usaha di bidang ekspor-impor.

Namun, beberapa dari kita bahkan belum pernah mendengar istilah ini. Oleh karena itu, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai Kode Harmonized System, termasuk fungsi, ketentuan, dan cara mencari tarifnya melalui e-Service INSW, Inatrade, serta BTKI.

Apa Itu Kode Harmonized System?

Harmonized Commodity Description and Coding System atau yang lebih dikenal dengan Harmonized System (HS) adalah standar internasional atas sistem penamaan dan penomoran yang digunakan untuk pengklasifikasian produk perdagangan serta turunannya. Kode ini dikelola oleh World Custom Organization (WCO) atau Organisasi Bea Cukai Dunia.

Di Indonesia, Kode HS dicatat dalam suatu daftar tarif berupa Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI), dimana aturannya pertama kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1988.

Namun, Indonesia baru ikut meratifikasi konvensi HS melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.35 Tahun 1993 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.81/KMK.05/1994, dimana struktur klasifikasi barang dalam BTBMI/BTKI (Buku Tarif Kepabeanan Indonesia) mengacu pada sistem klasifikasi dari HS Convention.

Baca juga: KPP Pratama adalah KPP yang Melayani Wajib Pajak Terbanyak, Apa Fungsi dan Tugasnya?

Fungsi Kode Harmonized System

Kode HS berfungsi membantu eksportir dan importir dalam mengetahui besaran pajak (tax and duty) yang harus dibayar. Sebab, dalam aktivitas ekspor-impor, eksportir dan importir ini akan dikenakan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), Bea Masuk, Bea Keluar, hingga Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dalam perhitungannya terdapat komponen hitung yang berasal dari tarif Kode HS.

Bagi importir, Kode HS penting untuk diketahui karena berkaitan langsung dengan Larangan dan Pembatasan (lartas), Bea Masuk Anti-Dumping, Bea Masuk Tindakan Pengamanan, dan Rules of Origin.

Keberadaan Kode HS juga membantu pemerintah dalam memberikan kebijakan pemberian fasilitas, misalnya tarif preferensi atas perjanjian dagang internasional. Begitu pun sebagai alat pemantauan pergerakan komoditi di dunia.

Secara garis besar, pengelompokkan komoditas menggunakan Kode HS yang berlaku secara global ini bertujuan agar semua negara memiliki persepsi yang sama mengenai jenis komoditi ekspor-impor.

Baca juga: OPPT Adalah Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu, Bagaimana Ketentuannya?

Penomoran Kode Harmonized System

Klasifikasi komoditas menurut Harmonized System terbagi menjadi 21 bagian dan 97 bab. Dimana penomoran Kode HS terdiri dari 6 digit yang merupakan susunan dari setiap bab, pos, dan sub-pos.

Setiap bab diwakili dengan 2 digit angka pertama. Bab tersebut kemudian dibagi menjadi pos-pos sehingga membentuk 4 digit pertama. Terakhir, pos-pos tersebut dibagi lagi menjadi sub-pos yang diwakili 2 angka berikutnya.

Jika dilihat secara keseluruhan, Kode HS terdiri dari pos dan sub-pos WCO, yang mana 4 digit pertama merupakan pos WCO dan 2 digit berikutnya adalah sub-pos WCO.

Adapun jumlah keseluruhan sub pos ini terdiri dari sekitar 5.300 sub-pos yang mencakup seluruh barang yang umum diperdagangkan di seluruh dunia.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Pajak Negara dengan Pajak Pemerintah

Ketentuan Kode Harmonized System

Karena berlaku secara global, setiap negara yang mengadopsi Harmonized System ini dilarang mengubah penjelasan pos dan sub-pos yang sudah ditentukan oleh WCO. Namun, masing-masing negara anggota dapat menambah penomoran pada kode HS untuk keperluan secara umum pada tingkat urutan digit ke-8 dan ke-10.

Misalnya di negara ASEAN dengan sub-pos yang dikenal dengan AHTN (Asean Harmonized Tariff Nomenclature) pada digit ke-7 dan ke-8. Selanjutnya, negara-negara ASEAN juga berhak memperluas penomoran pada sub-pos AHTN pada digit ke-9 dan ke-10.

Salah satu contohnya ialah Indonesai yang menambah sub kategori yang dicatat dalam BTKI 2017 yang ditetapkan dalam PMK No.6/PMK.010/2017. Sehingga beberapa komoditas di Indonesia memiliki Kode HS yang terdiri dari 10 digit kode angka.

Sebagai ilustrasi, misalnya Kode HS 0101.11.XX.XX yang diambil dari Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). Maka penjelasannya adalah:

  • Bab (chapter) 1
  • Pos (heading) 01.01
  • Sub-pos (subheading) 0101.11
  • Sub-Pos ASEAN (AHTN) XX
  • Pos Tarif BTBMI XX

Adapun perlu diketahui, setiap 3 hingga 4 tahun, klasifikasi HS selalui diperbarui di bawah wewenang WCO. Hal ini dilakukan untuk menyesuaikan perubahan pola perdagangan berdasarkan situasi dunia pada saat tertentu.

Baca juga: Kompensasi Pajak Adalah: Pengertian dan Contoh Kasusnya Pada Lebih Bayar PPN

Cara Mencari Tarif Kode HS

Pemerintah Indonesia menyediakan tiga portal yang dapat digunakan untuk mencari kode HS, di antaranya adalah:

  • Layanan e-Service INSW atau Indonesia National Single Window yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
  • Portal Inatrade dari Kementerian Perdagangan.
  • Portal Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) dari Dirjen Bea Cukai.

Berikut penjelasan terkait tahapan cara mencari tarif Kode HS melalui masing-masing portal.

1. Melalui e-Service INSW

  • Masuk ke situs resmi e-Service INSW di eservice.insw.go.id.
  • Klik menu “Indonesia NTR”.
  • Lalu pilih dan klik “HS Code Information”.
  • Klik “HS Code”, kemudian klik pada kotak “parameter”, dan pilih “BTBMI-Description in Indonesian”.
  • Pada kolom sampingnya, ketik kata kunci yang dicari, contohnya “sepatu”, lalu klik “Search”.
  • Dari situ, Anda akan melihat banyak informasi Kode HS yang memuat konten terkait sepatu.
  • Selanjutnya, tentukan mana yang Anda cari dengan klik “Nomor HS” yang dipilih, yang mana memuat 8 digit angka.
  • Scroll ke bawah untuk mengetahui besarnya Bea Masuk, PPN, PPh, dan Larangan atau Pembatasan (Lartas).

2. Melalui Inatrade

  • Masuk ke situs resmi inatrade.kemendag.go.id.
  • Pilih menu “Layanan”, pilih “Daftar HS”.
  • Klik kolom “Nomor HS”, masukkan Kode HS jika sudah tahu nomor HS barang yang ingin dicari. Namun jika belum, pilih menu “Uraian Barang”.
  • Pada kolom sampingnya, ketik kata kunci yang dicari, contoh “tas”.
  • Klik menu “Lihat” atau “Search”.
  • Anda akan melihat banyak informasi nomor HS yang memuat konten tas.

Hanya saja, portal Inatrade ini hanya menampilkan Kode HS, uraian barang, jenis perizinan, dan lembaga yang mengeluarkan izin saja, sehingga tidak banyak informasi yang bisa didapat.

3. Melalui BTKI

  • Masuk ke portal BTKI Bea Cukai di beacukai.go.id/btki.
  • Klik menu “Indonesia NTR” di Toolbar, lalu pilih “HS Code Information”.
  • Pada bagian sebelah kiri, pilih “Uraian Bahasa Indonesia”.
  • Masukkan jenis barang pada isian sebelah kanan dalam Bahasa Indonesia, contohnya “Topi”.
  • Akan muncul berbagai macam jenis Kode HS dengan konten topi, termasuk keterangan tarif Bea Masuk dari masing-masing kode HS untuk topi.

Baca juga: Kompensasi Kerugian Fiskal dan Cara Menghitungnya

Penutup

Demikianlah penjelasan mengenai Harmonized System Code yang merupakan pengklasifikasian barang yang terkait dengan ekspor-impor. Diketahui, Kode HS ini dapat dicari informasinya melalui tiga portal yang disediakan oleh pemerintah, yakni e-Service INSW, Inatrade, dan BTKI. Dimana e-Service INSW merupakan salah satu portal yang menyediakan informasi paling lengkap terkait suatu komoditi barang.

Dengan mengetahui Kode HS, Anda pun akan mendapatkan informasi terkait pajak yang dikenakan terhadap kegiatan ekspor-impor yang dilakukan, yang mana hal ini bermanfaat untuk mempersiapkan anggaran terkait pajak yang harus dibayarkan.

Hal ini juga tentu tidak terlepas dari pembukuan keuangan usaha Anda. Dimana dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Tak hanya menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis, Accurate Online juga menyediakan fitur kepengurusan pajak, seperti PPh dan PPN. Berbagai fiturnya pun mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Tertarik untuk menggunakannya? Jika iya, klik langsung tautan gambar di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

marketingmanajemenbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Baim
Penulis blog lulusan sarjana manajamen bisnis yang mendalami dunia penulisan dan senang membagikan wawasan tentang dunia manajemen kepada masyarakat luas.

Artikel Terkait