Jam Kantor: Ini Peraturan Terbarunya Berdasarkan Depnaker

oleh | Mei 27, 2022

source envato.

Jam Kantor: Ini peraturan Terbarunya Berdasarkan Depnaker

Terdapat dua alasan utama kenapa pihak perusahaan wajib menerapkan aturan jam kantor setiap karyawan. Pertama, aturan jam kantor sangat berkaitan dengan hak dan kewajiban setiap karyawan. Kedua, setiap industri perusahaan mempunyai aturan jam kerjanya masing-masing.

Sebagian dari kita pasti ada yang bingung terkait perbedaan jam kantor ini. Ada kantor yang masuk dari jam 9 pagi sampai jam 5 sore, ada yang mulai dari jam 8 pagi sampai jam 4 atau 5 sore, bahkan ada juga yang dari jam setengah 9 sampai jam 6 sore.

Sebenarnya, jam kerja di Indonesia, termasuk jam istirahat dan jam lembur, sudah diatur di dalam pasal 77 sampai pasal 85 UU No. 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan. Untuk setiap waktu pastinya, telah dicatat di dalam peraturan perusahaan dan perjanjian kerja bersama.

Pada kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih dalam tentang jam kantor dan berbagai ketentuannya berdasarkan Depnaker.

Aturan Jam Kantor Berdasarkan Depnaker

Untuk di negara kita, ketentuan ketenagakerjaan terkait jam kantor ini sudah diatur di dalam UU No. 13 tahun 2003 terkait ketenagakerjaan dan PP No. 35 Tahun 2021 yang menjadi bagian di dalam UU Cipta Kerja.

Kedua ketentuan tersebut sama-sama menetapkan dua jenis aturan jam kantor untuk karyawan sesuai Depnaker yang bisa digunakan oleh manajemen perusahaan, yaitu:

  1. 7 jam dalam satu hari atau 40 jam dalam waktu satu minggu untuk 6 hari kerja dengan 1 hari istirahat dalam waktu 1 minggu.
  2. 8 jam dalam kerja sehari atau 40 jam dalam satu minggu untuk 5 hari kerja dengan 2 hari waktu istirahat dalam waktu 1 minggu.

Peraturan di atas tentu diatur sesuai dengan kebutuhan ataupun industri perusahaan. Bahkan di dalam Pasal 21 ayat 3 dalam PP No. 35 tahun 2021 atau pasal 7 ayat 3 UU No. 13 tahun 2013, jam kerja tersebut bisa saja tidak berlaku untuk beberapa sektor bisnis tertentu.

Berbagai sektor bisnis yang dimaksud di atas bisa saja mempunyai waktu kerja yang kurang atau lebih dari aturan kerja karyawan yang sebelumnya sudah dijelaskan, contohnya seperti bisnis yang memerlukan jam operasional kerja selama 24 jam atau secara terus-menerus.

Selain itu, di dalam PP No. 35 tahun 2021 juga telah mengatur sektor bisnis yang mempunyai waktu kerja karyawan kurang dari ketentuan yang mana karakteristiknya adalah sebagai berikut:

  • Pekerjaan bisa dikerjakan kurang dari 7 jam sehari dan kurang dari 35 jam dalam waktu satu minggu.
  • Jam kantor lebih fleksibel
  • Pekerjaan yang bisa dilakukan di luar tempat kerja.

Itu artinya, aturan jam kantor sesuai Depnaker yang sebelumnya telah dijelaskan hanya dijadikan sebagai perhitungan dasar saja dan sifatnya tidak baku.

Semuanya akan dikembalikan di dalam perjanjian yang terdapat di kontrak kerja, yang mana sudah disetujui oleh karyawan dan perusahaan.

Sehingga, undang-undang dalam hal ini juga memberikan keleluasaan untuk karyawan atau perusahaan agar bisa saling menyetujui jam kerja yang berlaku.

Baca juga: Lay Off Adalah Pemutusan Hubungan Kerja Sementara, Bagaimana Ketentuannya?

Aturan Jam Kerja Shift Karyawan Menurut Pemerintah

Bila kita lihat berdasarkan UU Ketenagakerjaan atau UU Cipta Kerja, di dalamnya tidak ada pasal khusus yang mengatur peraturan shift kerja karyawan.

Tapi, indikasi adanya pihak pemerintah dalam mengizinkan perusahaan untuk mengatur jam kerja shit sudah tercantum di dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.233/MEN/2003 terkait jenis dan juga sifat pekerja yang dilakukan secara kontinyu.

Di dalam pasal 2, pemerintah memberikan izin pada perusahaan untuk mempekerjakan karyawan pada hari libur resmi berdasarkan jenis dan sifat bisnis yang harus dijalankan secara terus-menerus.

Nah, beberapa perusahaan yang dinilai mempunyai sifat operasional kerja terus-menerus tersebut adalah sebagai berikut:

  • Sektor bisnis pelayanan jasa transportasi dan perbaikan transportasi
  • Sektor bisnis pelayanan jasa kesehatan
  • Sektor bisnis jasa pos dan telekomunikasi
  • Sektor bisnis pariwisata
  • Sektor bisnis ritel dan sejenisnya
  • Sektor bisnis ritel dan sejenisnya penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih, dan penyediaan bahan bakar migas.
  • Sektor bisnis pengamanan
  • Sektor bisnis media massa
  • Sektor bisnis konservasi
  • Dan Sektor bisnis lainnya yang jika dihentikan bisa menghambat produksi ataupun merusak perusahaan.

Nah, beberapa sektor bisnis di atas masuk ke dalam kategori sektor bisnis dengan peraturan jam kerja tertentu. Namun, bukan berarti pihak perusahaan diberikan izin untuk mempekerjakan karyawan lebih dari jam kerja yang sudah di atur di dalam UU Ketenagakerjaan.

Perusahaan dengan sektor bisnis di atas tetap harus mematuhi atau menjadikan jam kantor yang sudah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan sebagai pedoman jam kerja kantor.

Dengan dasar tersebut, maka pihak perusahaan diberikan wewenang untuk bisa mengatur jam kerja karyawannya sendiri, salah satunya adalah jam kerja shift.

Itu artinya, diberlakukannya aturan jam kerja shift agar setiap karyawan bisa tetap bekerja tanpa melebih waktu kerja yang sebelumnya sudah ditentukan, yaitu 40 jam dalam waktu satu minggu.

Baca juga: Mesin Absen Ceklok: Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang jam kantor yang harus dipahami oleh setiap manajemen perusahaan.

Agar operasional perusahaan bisa berjalan lebih baik dan efisien, maka perusahaan bisa mulai bertransformasi ke arah digital dengan menyediakan tools tertentu, seperti tools aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Di dalamnya, tersedia banyak sekali fitur yang mampu membuat berbagai proses bisnis bisa dilakukan dengan otomatis dan cepat, seperti fitur penjualan, persediaan, perpajakan, manufaktur, pembukuan, dan masih banyak lagi.

Accurate Online juga akan menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara instan dan bisa Anda akses dimanapun dan kapanpun Anda butuhkan.

Jadi, ayo segera coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis melalui banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

2 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

marketingmanajemenbanner
Anggi

Artikel Terkait