Lembur Adalah: Ini Pengertian, Peratusan dan Cara Menghitungya

oleh | Mei 30, 2022

source envato.

Lembur Adalah: Ini Pengertian, Peratusan dan Cara Menghitungya

Terkadang, pekerjaan di kantor yang sangat menumpuk membuat beberapa karyawan harus pulang telat dan bekerja lembur. Nah, kerja lembur adalah kerja yang melebihi jam kerja lebih banyak agar bisa menyelesaikan pekerjaan.

Untuk melindungi hak setiap pekerja, maka pihak pemerintah pun telah menerbitkan UU No. 13 tahun 2003 terkait peraturan tentang ketenagakerjaan.

Undang-undang ini mengatur peraturan, cara menghitung lembur, dan hak upah kerja lembur. Agar bisa menciptakan lingkungan yang adil di dalam dunia kerja, berbagai aturan terkait kerja lembur harus dibuat dengan aturan dan ketentuan yang transparan.

Untuk itu, dalam kesempatan kali ini kami akan membahas terkait lembur untuk Anda.

Pengertian Lembur Kerja

Pada dasarnya, kerja lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja. Di dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP 102 MEN VI Tahun 2004 pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan kerja lembur adalah sebagai berikut:

  • Kerja lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 6 hari kerja
  • Kerja lebih dari 8 jam sehari dan 40 jam seminggu dalam 5 hari bekerja
  • Atau Kerja di hari istirahat mingguan dan hari libur nasional.

Waktu kerja lembur ini juga hanya bisa dilakukan paling banyak 3 jam per hari atau 14 jam per minggu diluar waktu istirahat mingguan atau tanggal merah.

Namun, harus terlebih dulu ada persetujuan tertulis antara karyawan dan perusahaan dalam bentuk surat penugasan lembur atau surat perintah kerja lembur yang sudah ditandatangani.

Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk bidang bisnis tertentu yang menerapkan waktu kerja tidak umum, seperti jam kerja harian, seperti perusahaan pertambangan dan energi yang mempunyai pengaturan waktu kerja dan istirahatnya sendiri. Terutama untuk para pekerja lapangan, seperti pengeboran minyak lepas pantai dengan jadwal kerja yang sangat padat.

Kesepakatan terkait aturan jam lembur ini harus ditulis di dalam surat perjanjian kerja agar nantinya tidak terjadi perselisihan di masa depan.

Baca juga: Jam Kantor: Ini Peraturan Terbarunya Berdasarkan Depnaker

Jenis-Jenis Peraturan Tentang Lembur Kerja

Terdapat dua jenis kerja lembur, yaitu lembur pada hari kerja dan pada hari istirahat atau pada tanggal merah, berikut ini adalah penjelasannya.

1. Kerja Lembur Pada Hari Kerja

Jenis kerja lembur ini dilakukan di hari kerja yang memiliki rentan upah lembur 1,5 kali upah per jam pada jam pertama lembur dan dua kali upah di jam selanjutnya.

2. Kerja Lembur Pada Hari Istirahat atau Tanggal Merah

Untuk perusahaan yang menerapkan 5 hari kerja, mereka mempunyai rentan upah lembur 2 kali upah per jam untuk di 8 jam pertama, 3 kali upah per jam untuk jam ke 9, dan 4 kali upah untuk jam ke 10 dan di jam ke 11.

Untuk perusahaan yang memiliki 6 hari kerja, mereka mempunyai rentan lembur dua kali upah per jam untuk 7 jam pertama, 3 jali upah per jam untuk jam ke 8, 4 kali upah per jam untuk jam ke 9 dan di jam ke 10.

Sedangkan untuk hari libur yang ada pada hari kerja terpendek, seperti hari jumat, maka perusahaan mempunyai rentan dua kali upah sejam untuk 5 jam pertama, 3 kali upah untuk jam ke 6, 4 kali upah sejam untuk jam ke 7 dan untuk jam ke 8.

Untuk upah satu jam bisa dihitung dengan menggunakan rumus 1 : 173 X Upah satu sebulan, dihitung dari upah pokok satu bulan 100% beserta tunjangan tetap atau 75% upah pokok jika karyawan memperoleh tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap.

Berikut ini adalah contoh perhitungan upah lembur karyawan

Katakanlah Anda mempunyai karyawan yang bekerja lembur selama 3 jam di hari Senin. Lalu, karyawan tersebut adalah karyawan tetap yang mendapatkan gaji sebanyak 4 juta perbulan. Lalu, berapakah uang lembur yang harus dibayar?

  • Menghitung dengan menggunakan rumus 1/173 x 4 juta rupiah = Rp 23.121
  • Karena kerja lembur dilakukan di hari kerja, maka rate yang berlaku adalah 1,5 dikali upah sejam pertama dan 2 kali upah sejam pada jam selanjutnya.

Uang lembur untuk jam pertama: 1,5 x Rp 23.121 = Rp 34.681

Uang lembur untuk jam kedua: 2 X Rp 23.121 = Rp 46.242

Uang lembur untuk jam ketiga 2 X Rp 23.121 = Rp 46.242

Jadi, uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan tersebut adalah sebesar Rp 127.165

Jadi, uang lembur yang berhak diterima oleh karyawan Anda adalah Rp 127.165

Baca juga: Time Sheet Adalah: Ini Pengertian, Jenis, dan Fungsinya Untuk Karyawan

Penutup

Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang lembur. Jadi, lembur adalah pekerjaan yang dilakukan di luar ketentuan jam kerja. Tentunya perhitungan jam lembur ini harus dilakukan secara tepat agar dan jangan lupa juga untuk mencatat upah tersebut di dalam laporan keuangan perusahaan secara tepat.

Nah, untuk membantu Anda dalam membuat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Dengan Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dibekali dengan fitur persediaan, penjualan, perpajakan, pembelian, pembukuan, dan fitur bisnis lainnya yang bisa Anda gunakan dimana saja dan kapan saja untuk meningkatkan efisiensi bisnis Anda.

Tertarik dengan Accurate Online, klik banner di bawah ini untuk mencobanya secara gratis selama 30 hari.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

1 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

marketingmanajemenbanner
Anggi

Artikel Terkait