Prorate Adalah Salah Satu Sistem Penghitungan Gaji Untuk Karyawan Baru, Ini Cara Menghitungnya!
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa setiap perusahaan akan memerlukan karyawan baru dalam mengembangkan bisnisnya. Nah, karyawan yang baru masuk ini tentu belum mendapatkan gaji penuh karena belum lengkapnya jumlah hari masuk kerja mereka. Untuk itu, prorate adalah sistem penghitungan gaji yang bisa dilakukan manajemen perusahaan.
Nah, dalam kesempatan kali ini kami akan membahas lebih dalam tentang prorate dan cara menghitungnya khusus untuk Anda.
Daftar Isi
Pengertian Gaji Prorate
Sederhananya, prorate adalah gaji yang diberikan oleh pihak perusahaan pada karyawan yang bekerja dengan periode waktu atau dalam jangka waktu yang pendek. Perhitungan gaji ini tidak hanya berlaku untuk para karyawan yang baru masuk di pertengahan bulan saja, tapi juga berlaku untuk karyawan yang akan resign di pertengahan bulan.
Baca juga: Cara Membuat Slip Gaji Excel dengan Mudah dan Gratis
Cara Menghitung Gaji Prorata
Perhitungan terkait gaji prorate ini bisa dicantumkan di dalam perjanjian kerja yang sudah disepakati oleh pihak perusahaan dan calon karyawan.
Pasalnya, tidak ada dasar hukum tertulis di dalam UU Ketenagakerjaan Indonesia yang mewajibkan perusahaan dalam membayar gaji prorate pada karyawan tetap, karyawan tidak tetap, ataupun karyawan freelance.
Terdapat tiga cara umum untuk menghitung gaji prorate dalam perusahaan, yaitu menghitung upah gaji per jam, berdasarkan jumlah jam kerja, dan menghitung gaji prorate.
1. Cara Hitung Gaji Prorata Per Jam
Berdasarkan Kemenetras No. KEP. 102/MEN/VI/2004 cara dalam menghitung upah per jam adalah dengan cara upah dalam sebulan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap dibagi dengan 173. Berikut ini adalah rumusnya:
Rumus upah per jam = 1/173 X Upah sebulan
Arti dari 173 di atas adalah jumlah rata-rata jam kerja karyawan setiap bulan. Berikut ini adalah contoh perhitungannya
Katakanlah Ayana baru mulai bekerja di Startup ABC pada tanggal 15 Mei tahun 2019. Upah karyawan yang sudah disepakati oleh perusahaan dan Ayana di perjanjian kerja adalah sebesar 4,2 juta rupiah.
Bila menggunakan perhitungan gaji metode upah per jam, maka hal pertama yang harus dihitung terlebih dulu adalah jumlah kerja Ayana dari tanggal 15 hingga tanggal 30 Mei 2019, yakni 14 hari kerja, dan bekerja selama 8 jam per hari. Untuk itu, perhitungan gaji Ayana adalah sebagai berikut:
Upah per jam = (1/173) x Rp 4.200.000 = Rp 24.277
Upah Mei 2019 = 14 hari kerja x 8 jam kerja x Rp 24.277 = Rp 2.719.024
2. Menghitung Gaji Prorata Berdasarkan Jumlah Hari Kerja
Selain menghitung jumlah gaji yang harus diterima oleh karyawan berdasarkan upah jam kerja, ada juga metode menghitung upah berdasarkan jumlah hari kerja. Rumus untuk menghitungnya adalah sebagai berikut:
(Jumlah hari kerja yang dijalani/jumlah hari kerja sebulan) x gaji dalam sebulan
Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Alina baru mulai bekerja pada tanggal 15 Januari 2019, gaji yang sudah disepakati oleh Alina dan perusahaan adalah sebanyak 4,5 juta rupiah.
Nah, bila dihitung berdasarkan jumlah hari kerja, maka yang harus diketahui adalah bahwa jumlah hari kerja yang dilakukan oleh Alina dari tanggal 15 Januari hingga tanggal 30 Januari 2019 adalah sebanyak 14 hari kerja. Maka dari itu, perhitungan gaji Alina adalah sebagai berikut:
(14/25) x Rp4.500.000 = Rp2.520.000
3. Perhitungan Gaji Prorata bagi Karyawan Baru dan Resign
Perhitungan gaji yang terakhir adalah menghitung gaji prorata yang umumnya diterapkan oleh pihak perusahaan pada setiap karyawan yang bekerja tidak penuh setiap bulan. Hal tersebut dikarenakan karyawan baru bergabung dengan perusahaan atau mengajukan resign di pertengahan bulan.
Rumus yang bisa digunakan untuk menghitungnya adalah sebagai berikut
Gaji Prorata = Upah per jam x Jumlah jam kerja per hari x jumlah hari
Berikut ini adalah contoh perhitungannya:
Diketahui Aldo baru mulai bekerja sebagai telemarketing di suatu perusahaan startup pada tanggal 20 Agustus karena harus menggantikan Alina yang ingin mengundurkan diri di tanggal 19 Agustus 2019 dan mempunyai gaji sebesar 6,5 juta rupiah.
Nah, gaji yang diterima oleh Aldo adalah sebesar 6 juta rupiah beserta tunjangannya. Perusahaan tempat Aldo bekerja saat ini menerapkan sistem lima hari kerja. Sehingga, perhitungan gaji yang akan diperoleh oleh Aldo berdasarkan metode prorate adalah sebagai berikut:
Aldo Bekerja dari tanggal 20 Agustus sampai tanggal 31 Agustus 2019 dengan sistem kerja 5 hari, untuk itu jumlah hari kerja dari Aldo adalah 10 hari atau 8 jam per hari.
Upah per jam: Rp 6.000.000 x 1/173 = Rp 34.682
Upah Aldo pada bulan Agustus 2019: Rp 34.682 x 8 jam x 10 hari = Rp 2.774.560
Sedangkan untuk Alina, perhitungan gaji yang akan diterima oleh dirinya adalah sebagai berikut:
Alina bekerja dari tanggal 1 hingga 19 Agustus 2019, dengan sistem kerja lima hari, maka jumlah hari kerja dari Alina adalah sebanyak 13 hari, dengan asumsi jam kerja selama 8 jam per hari adalah sebagai berikut:
Upah per jam = Rp 6.500.000 x 1/173 = Rp 37.572
Upah Alina pada bulan Agustus 2019 = Rp 37.572 x 8 jam x 13 hari = Rp3.907.488
Baca juga: Nett Adalah Salah Satu Metode Perhitungan Gaji, Ini Bedanya Dengan Gross dan Gross Up
Penutup
Demikianlah penjelasan dari kami tentang prorate. Jadi, prorate adalah gaji yang diberikan oleh pihak perusahaan pada karyawan yang bekerja dengan periode waktu atau dalam jangka waktu yang pendek.
Nah, hasil dari perhitungan gaji ini nantinya harus Anda masukkan ke dalam laporan keuangan perusahaan agar nantinya bisa dijadikan referensi yang tepat dalam menentukan kebijakan bisnis di masa depan.
Untuk memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan, silahkan gunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online. Karena, aplikasi ini akan mencatat dan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan Anda secara otomatis, cepat dan akurat.
Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah tersedia berbagai fitur bisnis yang akan memudahkan dan meningkatkan operasional bisnis Anda.
Klik banner di bawah ini untuk langsung mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis.