Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa ada banyak sekali istilah yang berhubungan dengan pajak.
Terlebih lagi untuk perusahaan, ada banyak sekali istilah yang harus dipahami, minimal oleh pimpinan akuntan di dalam perusahaan. Salah satu istilah pajak yang paling banyak dijumpai adalah bukti potong PPH 21.
Lantas, apa itu bukti potong pajak? Dan apa peranannya dalam subjek pajak? Nah, pada artikel kali ini, mari kita bahas secara mendalam tentang bukti ini.
Daftar Isi
Memahami Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak adalah dokumen resmi yang digunakan untuk membuktikan bahwa pajak penghasilan seseorang atau badan telah dipotong dan disetorkan ke kas negara oleh pihak ketiga, seperti perusahaan atau pemberi kerja.
Dalam sistem perpajakan di Indonesia, khususnya sistem withholding tax, pemotongan pajak dilakukan di sumber penghasilan, dan bukti potong ini berfungsi sebagai tanda bahwa kewajiban perpajakan sebagian telah dipenuhi.
Bukti potong sangat penting baik bagi pihak pemotong maupun pihak yang dipotong karena menjadi dokumen resmi untuk pelaporan pajak, termasuk dalam pengisian SPT Tahunan.
Baca juga: Prinsip-prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia
Jenis-jenis Bukti Potong Pajak
Berikut beberapa jenis bukti potong pajak yang berlaku di Indonesia:
1. Bukti Potong PPh 21
Untuk pajak atas penghasilan karyawan, pegawai lepas, dan jasa.
2. Bukti Potong PPh 23
Untuk pajak atas penghasilan dari jasa tertentu, sewa, dan hadiah.
3. Bukti Potong PPh 26
Untuk pajak atas penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak luar negeri.
4. Bukti Potong PPh 4 Ayat 2
Untuk pajak final, seperti sewa tanah dan bangunan, hadiah lomba, dan lainnya.
5. Bukti Potong PPh 22
Untuk pajak atas transaksi tertentu, seperti pembelian barang oleh instansi pemerintah atau BUMN.
Setiap jenis bukti potong menggunakan formulir dan aturan khusus sesuai ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Fungsi Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak memiliki beberapa fungsi utama, antara lain:
-
Sebagai Bukti Pemenuhan Kewajiban Pajak:
Menunjukkan bahwa pajak telah dipotong dan disetorkan ke negara. -
Dasar Kredit Pajak dalam SPT Tahunan:
Wajib Pajak dapat mengklaim jumlah pajak yang sudah dipotong sebagai kredit pajak untuk mengurangi jumlah pajak terutang. -
Dokumen Pendukung untuk Audit Pajak:
Bukti potong diperlukan saat pemeriksaan atau verifikasi oleh otoritas pajak. -
Alat Monitoring dan Pelaporan:
Membantu otoritas pajak memantau kewajiban pajak para wajib pajak secara akurat.
Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21
Berikut ini adalah unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21:
- Wajib Pajak : Wajib pajak pasal 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan mereka yang tidak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan ataupun pejabat lain yang tinggal diluar negeri.
- Objek Pajak
- Tarif Pajak
- Pemotong Pajak
Baca juga: Pengertian Pajak Penghasilan: Pasal, Objek, Cara Hitung
Aturan dalam Pembuatan Bukti Potong Pajak di Indonesia
Terdapat beberapa aturan yang harus dituruti oleh pihak perusahaan ataupun karyawan dalam pembuatan bukti potong PPh 21 1721-A1. Berikut ini adalah aturannya:
- Bukti Potong PPh 21 1721-A1 hanya bisa diberikan kepada pihak pegawai tetap saja, termasuk didalamnya adalah pensiunannya. Pegawai tetap dan bukan pegawai tidak wajib dibuatkan bukti potong pajak.
- Bukti Potong PPh 21 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh pasal 21 dalam kurun waktu satu tahun pajak atau selama pegawai tersebut bekerja pada perusahaan tersebut selama tahun pajak itu berlangsung.
- Bukti Potong PPh 21 1721-A1 bisa digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi.
- Berdasarkan adanya peraturan PER-32/PJ/2015, setiap pemberi kerja diwajibkan untuk membuat bukti potong PPh 21 1721-A1 paling lama pada bulan januari di tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat peraturan lain dalam menerbitkan bukti potong PPh 21 1721-A1 yang wajib diperhatikan oleh pihak perusahaan adalah:
- Format nomor Bukti Potong PPh 21 1721-A1 yang bisa digunakan adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx. Dalam hal ini, mm adalah masa pajak diterbitkannya bukti potong, yy adalah 2 digit tahun pajak, dan xxxxxxx adalah nomor urut bukti.
- Untuk masa pendapatan penghasilan bisa diisi dengan menggunakan format mm-mm, yang artinya dari bulan apa sampai bulan apa pegawai tersebut bekerja. Misalnya, ada pegawai yang bekerja dari bulan Januari hingga Desember, maka bisa ditulis 01-12
- Identitas diri dari pihak pemotong juga wajib diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti yang sudah diterbitkan.
Cara Mendapatkan Bukti Potong Pajak
Bukti potong pajak bisa didapatkan melalui:
1. Dari Pemberi Kerja (Perusahaan)
Setiap akhir tahun pajak (maksimal Januari tahun berikutnya), perusahaan wajib memberikan Bukti Potong PPh 21 (Formulir 1721-A1) kepada karyawannya.
2. Dari Pihak Pemotong Lain
Seperti bank, lembaga keuangan, atau perusahaan penyedia jasa yang melakukan pemotongan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak.
3. Melalui Aplikasi e-Bupot atau DJP Online
Untuk Wajib Pajak yang menggunakan e-filing atau e-bupot, bukti potong elektronik dapat diunduh dari sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Baca juga: Tarif PTKP PPh 21 Terbaru: Rincian dan Cara Menghitungnya
Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Bukti Potong Pajak
Terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam menerbitkan bukti potong pajak, beberapa hal tersebut adalah:
1. Pihak yang menerima bukti ini hanyalah pegawai tetap.
2. Bukti potong adalah bukti pemotongan PPh 21 selama kurun waktu satu tahun pajak atau selama pegawai tersebut bekerja dalam satu tahun pajak yang bersangkutan.
3. Bukti ini digunakan oleh pegawai tetap untuk melaporkan SPT tahunannya
4. Penerbitan bukti oleh pihak perusahaan dilakukan maksimal pada bulan Januari di tahun berikutnya.
Perlu digaris bawahi juga bahwa Bukti Potong PPh 21 dengan bentuk formulir ini bisa digunakan oleh karyawan aktif ataupun karyawan yang sudah pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Sistem Pajak Coretax: Pengertian, Fungsi, dan Waktu Diberlakukannya
Pentingnya Bukti Potong bagi Subjek Pajak
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, bukti potong pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen bukti bahwa pihak pemotong sebagai wajib pajak, sudah melakukan tugasnya dan menyetorkan pajak kepada negara atas penghasilan yang sudah didapatkannya.
Lantas, untuk subjek pajak maka bukti ini bisa digunakan sebagai suatu syarat dokumen dalam laporan SPT tahunannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa bukti potong pajak ini sangat penting untuk subjek pajak sebagai bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak.
Pemotongan tersebut dilakukan langsung oleh perusahaan kena pajak. Sehingga, pada saat laporan SPT tahunannya nanti, subjek pajak tersebut sudah dianggap membayar pajak penghasilan.
Karena bukti pajak ini sangat penting bagi para subjek pajak, maka pengambangan terus menerus dilakukan untuk bisa memudahkan pemotongan pajak ataupun hal lain yang berkaitan dengan pajak.
Di zaman yang serba teknologi seperti saat ini, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa?
Karena Accurate Online memiliki fitur perpajakan yang sangat lengkap, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), Pajak Penghasilan pasal 15 (PPh 15), Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22).
Bahkan, Accurate Online juga menyediakan dukungan ESPT Masa PPh 21/26 dan Dukungan ESPT Masa PPh 23.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit, mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan.
Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: