Bukti Potong PPh 21: Pengertian, Ketentuan dan Penting untuk Subjek Pajak
Seperti yang sudah kita ketahui bersama bahwa ada banyak sekali istilah yang berhubungan dengan pajak. Terlebih lagi untuk perusahaan, ada banyak sekali istilah yang harus dipahami, minimal oleh pimpinan akuntan di dalam perusahaan. Salah satu istilah pajak yang paling banyak dijumpai adalah bukti potong PPH 21.
Lantas, apa itu bukti potong pajak? Dan apa peranannya dalam subjek pajak? Nah, pada artikel kali ini, mari kita bahas secara mendalam tentang bukti ini.
Daftar Isi
Mengenal Pemotongan PajakÂ
Saat ini, sistem pemungutan pajak yang diterapkan di negara kita adalah sistem pemotongan pajak atau Withholding Tax System. Di dalamnya, terdapat pihak ketiga yang diberikan akses untuk melaksanakan pemungutan pajak atau penghasilan yang diberikan kepada pihak penerima penghasilan.
Pihak ketiga ini pun diberikan kewajiban untuk menyetorkan pajak yang sudah dipungut kepada kas negara. Kemudian, sistem ini diklaim sebagai sistem yang aman dan lebih baik untuk menjaga penerimaan negara atas suatu sektor pajak.
Nah, dalam hal ini pemotongan pajak yang dimaksud adalah untuk pajang penghasilan atau PPh dan pajak pertambahan nilai. Jadi, jika di suatu perusahaan ada karyawan yang akan mendapatkan gaji dengan nominal yang sudah dipotong PPH, maka pemotongan PPh tersebut dilakukan oleh pihak perusahaan, dan pihak perusahaan tersebutlah yang akan menyerahkannya ke negara.
Dalam hal tersebut, bisa kita lihat bahwa dalam pemotongan pajak PPN, perkara dengan subjek pajak akan bisa selesai setelah pembayaran tersebut dilakukan. Nah, akan berbeda ceritanya jika pemotongan pajak PPh, karena subjek pajak akan terlibat langsung untuk perkara pajaknya. Untuk itu, diperlukan adanya Bukti Potong Pajak.
Baca juga: Apa itu Write Off? Berikut Definisi dan Contohnya pada Bisnis Kecil
Memahami Bukti Potong PajakÂ
Dalam hal ini, jenis-jenis PPh yang dikenakan potongan pajak adalah PPh Pasal 21, PPh 22, PPh 15, PPh Pasal 4 ayat 2, dan PPh Pasal 23/26. Jadi, bukti potong pajak adalah suatu dokumen maupun formulir yang digunakan pemotong pajak sebagai suatu bukti atas adanya pemotongan pajak penghasilan.
Dokumen tersebut juga bisa digunakan sebagai dokumen pertanggungjawaban atas suatu pemotongan pajak penghasilan yang sudah dilakukan. Nah jika dikaitkan dengan perusahaan, maka bukti ini adalah bukti pemotongan gaji yang sudah dibayarkan sebagai pajak ke negara.
Bukti potong pajak sebagai salah satu dokumen ini sangat berharga untuk setiap wajib pajak. Selain bisa digunakan untuk kredit pajak, maka bukti tersebut juga bisa digunakan untuk mengawasi pajak yang sudah dipotong sebelumnya oleh pihak perusahaan.
Nantinya, bukti ini bisa digunakan kembali untuk disesuaikan kebenaran pajak yang sudah dibayarkan dalam laporan SPT Tahunan.
Nah, berdasarkan UU PPh, bukti ini dibuat oleh mereka yang disebut sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan Usaha Tetap, Pengusaha Kena Pajak, dan Bendahara pemerintah pusat atau daerah.
Untuk perusahaan yang diberikan wewenang untuk memotong pajak, maka mereka harus melampirkan bukti pemotongan pajak penghasilan atas gaji yang sudah diterima oleh pihak karyawan paling lama satu bulan setelah tahun kalender sudah berakhir, atau pada akhir bulan Januari di tahun selanjutnya.
Tapi, bagaimana jika karyawan ternyata sudah berhenti kerja sebelum bulan desember? Maka dalam hal ini pihak perusahaan harus memberikan bukti potong pajaknya maksimal satu bulan setelah bulan berhentinya karyawan.
Perlu Anda garis bawahi bahwa walaupun pemotongan pajak ini dilakukan setiap bulan oleh perusahaan, tapi pihak perusahaan hanya wajib memberikan bukti tersebut setahun sekali. Jika pihak karyawan tidak mendapatkan bukti potong pajaknya, maka mereka memiliki hak untuk memintanya secara langsung ke perusahaan.
Selain itu, bila karyawan memiliki penghasilan lain yang dikenai pajak, maka bukti pajak pada penghasilan lain tersebut juga bisa disertakan, baik itu yang sifatnya sudah final ataupun belum final.
Unsur-unsur Pajak Penghasilan Pasal 21
Berikut ini adalah unsur-unsur pajak penghasilan pasal 21:
- Wajib Pajak : Wajib pajak pasal 21 adalah pegawai tetap, pegawai lepas, penerima honorarium, dan juga penerima pensiun. Sedangkan mereka yang tidak terkena wajib pajak penghasilan pasal 21 adalah pejabat perwakilan diplomatik dan konsultan ataupun pejabat lain yang tinggal diluar negeri.
- Objek Pajak
- Tarif Pajak
- Pemotong Pajak
Aturan dalam Pembuatan Bukti Potong di Indonesia
Terdapat beberapa aturan yang harus dituruti oleh pihak perusahaan ataupun karyawan dalam pembuatan bukti potong PPh 21 1721-A1. Berikut ini adalah aturannya:
- Bukti Potong PPh 21 1721-A1 hanya bisa diberikan kepada pihak pegawai tetap saja, termasuk didalamnya adalah pensiunannya. Pegawai tetap dan bukan pegawai tidak wajib dibuatkan bukti potong pajak.
- Bukti Potong PPh 21 1721-A1 adalah bukti pemotongan PPh pasal 21 dalam kurun waktu satu tahun pajak atau selama pegawai tersebut bekerja pada perusahaan tersebut selama tahun pajak itu berlangsung.
- Bukti Potong PPh 21 1721-A1 bisa digunakan oleh seluruh karyawan untuk melaporkan SPT tahunan PPh orang pribadi.
- Berdasarkan adanya peraturan PER-32/PJ/2015, setiap pemberi kerja diwajibkan untuk membuat bukti potong PPh 21 1721-A1 paling lama pada bulan januari di tahun berikutnya.
Selain itu, terdapat peraturan lain dalam menerbitkan bukti potong PPh 21 1721-A1 yang wajib diperhatikan oleh pihak perusahaan adalah:
- Format nomor Bukti Potong PPh 21 1721-A1 yang bisa digunakan adalah 1.1-mm-yy-xxxxxxx. Dalam hal ini, mm adalah masa pajak diterbitkannya bukti potong, yy adalah 2 digit tahun pajak, dan xxxxxxx adalah nomor urut bukti.
- Untuk masa pendapatan penghasilan bisa diisi dengan menggunakan format mm-mm, yang artinya dari bulan apa sampai bulan apa pegawai tersebut bekerja. Misalnya, ada pegawai yang bekerja dari bulan Januari hingga Desember, maka bisa ditulis 01-12
- Identitas diri dari pihak pemotong juga wajib diisi dengan menggunakan identitas yang menandatangani bukti yang sudah diterbitkan.
Hal yang Harus Diperhatikan Terkait Bukti Potong Pajak
Terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh pihak perusahaan dalam menerbitkan bukti potong pajak, beberapa hal tersebut adalah:
1. Pihak yang menerima bukti ini hanyalah pegawai tetap.
2. Bukti potong adalah bukti pemotongan PPh 21 selama kurun waktu satu tahun pajak atau selama pegawai tersebut bekerja dalam satu tahun pajak yang bersangkutan.
3. Bukti ini digunakan oleh pegawai tetap untuk melaporkan SPT tahunannya
4. Penerbitan bukti oleh pihak perusahaan dilakukan maksimal pada bulan Januari di tahun berikutnya.
Perlu digaris bawahi juga bahwa Bukti Potong PPh 21 dengan bentuk formulir ini bisa digunakan oleh karyawan aktif ataupun karyawan yang sudah pensiun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Bukti Potong bagi Subjek Pajak
Seperti yang sudah kita bahas sebelumnya, bukti potong pajak berfungsi sebagai salah satu dokumen bukti bahwa pihak pemotong sebagai wajib pajak, sudah melakukan tugasnya dan menyetorkan pajak kepada negara atas penghasilan yang sudah didapatkannya.
Lantas, untuk subjek pajak maka bukti ini bisa digunakan sebagai suatu syarat dokumen dalam laporan SPT tahunannya.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bisa disimpulkan bahwa bukti potong pajak ini sangat penting untuk subjek pajak sebagai bukti bahwa penghasilannya sudah dipotong pajak. Pemotongan tersebut dilakukan langsung oleh perusahaan kena pajak. Sehingga, pada saat laporan SPT tahunannya nanti, subjek pajak tersebut sudah dianggap membayar pajak penghasilan.
Karena bukti pajak ini sangat penting bagi para subjek pajak, maka pengambangan terus menerus dilakukan untuk bisa memudahkan pemotongan pajak ataupun hal lain yang berkaitan dengan pajak. Di zaman yang serba teknologi seperti saat ini, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Kenapa?
Karena Accurate Online memiliki fitur perpajakan yang sangat lengkap, seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
Pajak Penghasilan pasal 23 (PPh 23), Pajak Penghasilan pasal 4 ayat 2 (PPh 4 ayat 2), Pajak Penghasilan pasal 15 (PPh 15), Pajak Penghasilan pasal 21 (PPh 21), Pajak Penghasilan pasal 22 (PPh 22).
Bahkan, Accurate Online juga menyediakan dukungan ESPT Masa PPh 21/26 dan Dukungan ESPT Masa PPh 23.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit, mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: