Pencatatan Akuntansi IMBT Sesuai PSAK Syariah & Jurnal IMBT

15 Mei 2025 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
Pencatatan Akuntansi IMBT Sesuai PSAK Syariah & Jurnal IMBT
source envato.

Mau tahu lebih dalam tentang pencatatan akuntansi IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) sesuai PSAK Syariah? Saat ini, banyak pelaku bisnis syariah sering bertanya-tanya soal jurnal IMBT, mulai dari pengakuan aset, penyusutan, hingga perlakuan pendapatan sewa yang harus dicatat di laporan keuangan.

PSAK Syariah, khususnya PSAK 107 dan PSAK 59, sudah mengatur secara detail tentang perlakuan akuntansi untuk transaksi IMBT, termasuk bagaimana mencatat aset, beban penyusutan, serta pendapatan sewa selama masa akad berlangsung.

Nah, pada kesempatan kali ini kita akan membahas bersama tentang langkah-langkah pencatatan akuntansi IMBT, contoh jurnal IMBT, serta penjelasan terkait standar PSAK Syariah yang berlaku.

Jadi, pastikan Anda baca sampai akhir supaya tidak ketinggalan detail penting seputar pencatatan akuntansi IMBT dan penerapan PSAK Syariah dalam transaksi keuangan syariah!

Dasar Hukum PSAK 107 dan fatwa DSN-MUI

PSAK 107 menjadi dasar utama dalam pencatatan akuntansi IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) yang digunakan oleh bank syariah dan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

PSAK 107 mengatur tentang pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi ijarah, termasuk ketentuan bagi pihak pemilik (mu’jir) dan penyewa (musta’jir).

Dalam praktiknya, untuk mencatat akuntansi IMBT, Anda harus mengikuti aturan PSAK Syariah tersebut, mulai dari pengakuan aset, penyusutan, hingga pengakuan pendapatan sewa selama masa akad berjalan.

Revisi terbaru PSAK 107 (2021) bahkan sudah memperluas ruang lingkupnya, yang mana di dalamnya mencakup ijarah atas aset dan jasa, serta mengatur metode pengakuan pendapatan secara merata selama masa akad.

Selain PSAK Syariah, fatwa DSN-MUI juga menjadi rujukan penting dalam pencatatan akuntansi IMBT.

Fatwa DSN-MUI Nomor 27/DSN-MUI/III/2002 secara khusus membahas akad ijarah al-muntahiyah bit tamlik, yaitu akad sewa-menyewa yang diakhiri dengan opsi pemindahan kepemilikan kepada penyewa setelah masa sewa selesai.

Fatwa ini diterbitkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat terhadap praktik sewa-beli yang sesuai syariah, serta menjadi pedoman bagi lembaga keuangan syariah agar transaksi IMBT tetap sesuai prinsip syariah.

Proses penyusunan fatwa DSN-MUI melibatkan kajian mendalam dari para pakar dan merujuk pada sumber hukum Islam, seperti Al-Qur’an dan hadits.

Pencatatan akuntansi IMBT yang sesuai dengan PSAK 107 dan fatwa DSN-MUI akan memastikan bahwa setiap transaksi dicatat secara transparan dan akurat.

Dengan mengikuti standar ini, Anda bisa menghindari kesalahan dalam pengakuan aset, penyusutan, dan pendapatan sewa, serta memastikan laporan keuangan tetap compliant dengan regulasi syariah.

Baca juga: Cara Tepat Menghitung Biaya IMBT untuk Bisnismu

Cara Pencatatan Akuntansi IMBT dari sisi penyewa

1. Pengakuan awal sewa

Pada tahap awal pencatatan akuntansi IMBT (Ijarah Muntahiya Bit Tamlik) sesuai PSAK Syariah, Anda sebagai penyewa akan mengakui transaksi sewa begitu akad disepakati.

Objek sewa yang digunakan dalam akad IMBT tidak langsung diakui sebagai aset tetap oleh penyewa, melainkan sebagai Hak Penggunaan Aset sesuai masa sewa yang disepakati.

Beban sewa diakui secara proporsional selama masa akad berjalan, sesuai dengan ketentuan PSAK Syariah.

2. Pencatatan angsuran bulanan

Selama masa sewa berjalan, Anda harus mencatat pembayaran angsuran bulanan sesuai dengan ketentuan akad.

Setiap pembayaran angsuran dicatat sebagai pelunasan utang ijarah dan pengakuan beban ijarah secara periodik. PSAK Syariah menegaskan bahwa beban sewa harus diakui secara merata selama masa sewa berjalan.

3. Perlakuan perpindahan kepemilikan

Setelah seluruh angsuran selesai dan masa sewa berakhir, Anda sebagai penyewa dapat memperoleh kepemilikan objek sewa sesuai akad IMBT.

PSAK Syariah mengatur bahwa perpindahan kepemilikan dilakukan melalui akad terpisah, seperti hibah atau jual beli, setelah masa sewa berakhir dan seluruh kewajiban terpenuhi.

Dengan mengikuti standar ini, laporan keuangan Anda tetap compliant dan transparan sesuai ketentuan syariah.

Baca juga: Tips Negosiasi Akad IMBT Demi Mencapai Kesepakatan Terbaik

Cara pencatatan Akuntansi IMBT dari sisi pemberi sewa

1. Pengakuan pendapatan

Pencatatan akuntansi IMBT dari sisi pemberi sewa sesuai PSAK Syariah menegaskan bahwa pendapatan sewa diakui secara merata sejak aset tersedia bagi penyewa hingga akhir masa akad.

Anda sebagai pemberi sewa mulai mengakui pendapatan ijarah sejak awal akad dan selama masa sewa berjalan, sesuai ketentuan PSAK 107 serta fatwa DSN-MUI.

Pengakuan pendapatan harus dilakukan secara proporsional setiap periode, sehingga laporan keuangan Anda tetap transparan dan sesuai standar syariah.

2. Penyusutan aset

Aset ijarah dalam transaksi IMBT diakui sebesar biaya perolehan pada saat perolehan aset. Penyusutan aset dilakukan selama masa sewa sesuai dengan ketentuan PSAK Syariah, bukan berdasarkan umur ekonomis aset.

Metode penyusutan biasanya menggunakan metode garis lurus (straight line method), sehingga beban penyusutan diakui secara merata selama masa akad IMBT.

3. Perpindahan kepemilikan

Setelah seluruh kewajiban sewa terpenuhi, perpindahan kepemilikan aset kepada penyewa dilakukan melalui akad terpisah, misalnya hibah atau jual beli.

Pada saat perpindahan kepemilikan, aset ijarah dikeluarkan dari aktiva pemberi sewa dan keuntungan atau kerugian atas penjualan diakui sesuai selisih antara harga jual dan nilai buku bersih aset.

Jika perpindahan dilakukan melalui hibah, maka selisih antara nilai buku dan harga perolehan diakui sebagai beban hibah.

Baca juga: Ijarah: Pengertian, Jenis, Akad, dan Rekomendasinya Sesuai Kebutuhan

Contoh pencatatan Akuntansi IMBT sesuai PSAK 107

PT ABC mengajukan pembiayaan IMBT ke Bank Syariah untuk memperoleh 1 unit bus pariwisata baru dengan detail transaksi sebagai berikut:

  • Harga bus: Rp120.000.000

  • Masa sewa: 24 bulan

  • Sewa per bulan: Rp7.000.000

  • Di akhir masa sewa, bus dapat dibeli oleh PT ABC dengan harga tebus Rp10.000.000

Flow dan Jurnal IMBT sesuai PSAK 107

1. Saat terima aset awal

Tidak ada pencatatan di sisi penyewa (PT ABC) ketika menerima bus karena modelnya direct lease dan bus masih milik bank syariah.

2. Saat bayar sewa bulanan

Setiap bulan, PT ABC hanya mencatat beban sewa sebagai berikut:

contoh jurnal IMBT

Jurnal ini diulang setiap bulan selama masa sewa 24 bulan.

3. Selesai masa sewa

Setelah 24 bulan, seluruh pembayaran sewa telah dilakukan. Tidak ada pencatatan aset tetap selama masa sewa karena bus masih milik bank syariah.

4. Perpindahan kepemilikan melalui pembelian di akhir masa sewa

Pada akhir masa sewa, PT ABC menggunakan hak opsi untuk membeli bus dengan harga tebus Rp10.000.000. Jurnal pencatatannya adalah sebagai berikut:

2 contoh jurnal IMBT

Bus kini menjadi milik PT ABC dan dicatat sebagai aset tetap.

Ringkasan alur dan penjelasan

  • Tidak ada pencatatan aset tetap atau utang ijarah pada awal akad.

  • Setiap pembayaran sewa bulanan hanya diakui sebagai beban sewa dan pengeluaran kas.

  • Di akhir masa sewa, saat opsi pembelian dieksekusi, aset tetap baru diakui sebesar harga tebus yang dibayarkan.

  • Skema ini sesuai dengan PSAK 107 untuk model direct lease IMBT, di mana pencatatan aset tetap di sisi penyewa hanya dilakukan setelah perpindahan kepemilikan melalui akad jual beli di akhir masa sewa.

Model pencatatan IMBT seperti ini sangat sederhana dan sesuai dengan praktik PSAK 107 untuk transaksi direct lease, di mana selama masa sewa, penyewa hanya mencatat beban sewa, dan aset tetap baru diakui setelah terjadi perpindahan kepemilikan melalui akad jual beli di akhir masa sewa.

Baca juga: Cara Mendapatkan Pembiayaan Syariah dengan Mudah

Penutup

Berdasarkan artikel di atas, bisa kita simpulkan bahwa proses pencatatan akuntansi IMBT mencakup pengakuan awal sewa, pengakuan pendapatan, pencatatan angsuran, penyusutan aset, hingga perlakuan perpindahan kepemilikan.

Setiap langkah tersebut membutuhkan ketelitian dalam membuat jurnal IMBT agar laporan keuangan tetap akurat dan sesuai standar syariah.

Nah, cara mudah dalam menerapkan pencatatan akuntansi IMBT sesuai PSAK Syariah adalah dengan menggunakan tools Accurate Online.

Accurate Online merupakan aplikasi akuntansi yang mendukung pencatatan berbasis syariah, menyediakan fitur lengkap mulai dari pembuatan jurnal IMBT, pengelolaan aset, pencatatan transaksi, hingga pelaporan keuangan secara otomatis dan terintegrasi.

Anda dapat mengatur seluruh proses akuntansi IMBT dengan lebih efisien, kapan saja dan di mana saja, tanpa perlu khawatir tentang kesesuaian dengan standar PSAK Syariah.

Jangan lewatkan kesempatan untuk mencoba Accurate Online secara gratis sekarang juga. Klik tautan gambar di bawah dan rasakan kemudahan pencatatan akuntansi IMBT sesuai PSAK Syariah dengan fitur terbaik dari Accurate Online!

Referensi:

  1. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 107: AKUNTANSI IJARAH
  2. PENGESAHAN REVISI PSAK 107: AKUNTANSI IJARAH
  3. Fatwa Archives – DSN-MUI
  4. PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 101: PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SYARIAH
akuntansibanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait