Sudah Lapor SPT Tahunan? Berikut Cara Mengisi SPT Tahunan

Pemilik nomor pokok wajib pajak atau NPWP punya kewajiban mengisi SPT tahunan kemudian melaporkannya. Metode pengisian SPT tahunan saat ini sudah sangat praktis dan mudah.

Bahkan bisa dilakukan secara online. Tidak perlu khawatir bagi yang belum tahu cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan. Di bawah ini akan dijelaskan tentang bagaimana mengisi SPT tahunan secara online yang praktis dan mudah. Berikut penjelasan selengkapnya :

Baca juga : Pengertian Akuntansi Forensik Dan Tahapan Penting Di Dalamnya

9 Cara Mengisi SPT Tahunan

1. Minta Kode e-Fin

Salah satu tujuan Dirjen pajak membuat sarana pengisian SPT secara online adalah untuk memudahkan para pelapor. Sebelum memutuskan untuk melakukan pengisian serta pelaporan SPT secara online, syaratnya harus memiliki kode e-Fin dahulu. Untuk mendapatkan kode e-Fin ini sebenarnya tidak sulit bahkan cenderung mudah.

Pelapor tinggal pergi saja ke kantor pelayanan pajak atau KPP sesuai wilayah tempat tinggalnya. Untuk mendapatkan kode e-Fin ini pelapor harus datang sendiri. Alias tidak dapat diwakilkan oleh pihak lain. Meskipun perwakilan adalah keluarga sendiri.

2. Buka Situs DJP Online

Jika kode e-Fin sudah didapatkan, tinggal buka saja situs DJP online. Nanti untuk masuk situs tersebut, pelapor perlu mengisikan kode e-Fin serta nomor pokok wajib pajak miliknya. Ini sebagai langkah untuk melakukan registrasi. Jika langkah ini sudah dilewati, silahkan tunggu hingga ada balasan email yang masuk dari DJP online.

Dalam email tersebut akan diberikan semacam kode aktivasi yang berupa sebuah tautan dan bisa di klik. Saat proses registrasi berhasil, jangan lupa untuk menyimpan kode e-Fin di tempat yang aman. Pastikan kode tersebut tidak hilang karena akan sering dipergunakan.

Baca juga : Akuntansi Anggaran, Pengertian, Tujuan, dan Fungsinya pada Bisnis

3. Menyiapkan Dokumen Yang Diperlukan

Sebelum melakukan proses pengisian SPT tahunan secara online, pastikan dulu untuk menyiapkan beberapa dokumen yang dibutuhkan. Semua dokumen tersebut lebih baik diletakkan di sebelah laptop/PC atau media lain yang dipakai untuk online. Dokumen dan data yang harus dipersiapkan seperti :

  • Alamat email pribadi, pastikan alamat email pribadi masih aktif digunakan. Supaya lebih mudah upayakan juga untuk mengingat password email tersebut. Hal ini supaya lebih mudah nanti saat akan digunakan.
  • Bukti potong, yaitu semacam dokumen dengan kode 1721-A1 serta 1721-A2. Dokumen seperti ini bisa diperoleh dari perusahaan atau lembaga tempat bekerja masing-masing.
  • Rincian penghasilan lain. Mungkin saja di luar gaji sebagai karyawan punya pendapatan lain, perincian dari penghasilan tersebut sebaiknya juga turut disiapkan.
  • Data yang menyangkut daftar harta dan kewajiban yang dimiliki hingga periode akhir tahun. Yang termasuk dalam data ini misalnya data tentang nomor rekening, maupun nomor BPKB.
  • Sejumlah data yang berisi perincian penghasilan tidak kena pajak atau PTKP.

4. Klik Logo e-Filling

Jika dirasa semua dokumen dan data sudah siap, silahkan klik logo e-Filling. Logo e-Filling ini sudah ada di situs DJP yang sebelumnya sudah berhasil registrasi. Setelah itu tinggal pilih menu “Buat SPT”. Untuk pengisian SPT Pribadi, cukup arahkan navigasi ke pilihan “e-Filing SPT Pribadi”. Setelah itu baru bisa memulai langkah pengisian.

5. Isi NPWP Dan Jumlah Pendapatan Dalam Setahun Terakhir

Langkah untuk mengisi spt tahunan selanjutnya adalah dengan mengisi NPWP milik pribadi. Caranya mudah, hanya tinggal klik pada tab “buat pelaporan baru”. Masukan nomor NPWP pada kolom yang sudah disediakan. Tidak hanya NPWP, selanjutnya adalah mengisi jumlah pendapatan pada periode setahun terakhir.

Ada cara untuk memunculkan SPT/Formulir 1770 S atau 1770 SS. Pilih saja pertanyaan yang berbunyi apakah jumlah pendapatan kotor dalam setahun terakhir < Rp.60 juta, >Rp.60 juta, atau apakah memiliki bisnis? Misalnya berpenghasilan > Rp.60 juta maka akan diperoleh formulir 1770 S.

Baca juga : Pengertian Akuntansi Sektor Publik, Karakteristik, Tujuan, dan Ruang Lingkupnya

6. Lengkapi Detail Pribadi, Anggota Keluarga, Serta Tanggungan

Anggap saja formulir 1770 S sudah muncul, selanjutnya tinggal melengkapi detail pribadi. Mulai dari status pernikahan, berapa jumlah tanggungan bila ada, serta status kewajiban pajak suami istri. Setelah itu tinggal klik tab “selanjutnya”.

Jangan lupa lengkapi juga detail tentang anggota keluarga. Hal ini berlaku bagi mereka yang sudah menikah. Bisa jadi setelah menikah, otomatis memiliki tanggungan. Isi data-data tersebut secara lengkap.

7. Isi Kolom Bukti Potong Serta Lengkapi Detail Pajak

Juga semua data pribadi, anggota keluarga, serta tanggungan sudah berhasil terisi, tinggal lanjutkan untuk mengisi detail pajak. Arahkan kursor pada tab menu “Tambah Form 1721 AI atau 1721 A2”. Setelah berhasil di klik, segera isikan detail pajak. Upayakan untuk mengisi 3 kolom utama yang berisi tentang :

• Berapa penghasilan bruto yang diperoleh hingga akhir tahun.

• Apa saja pengurang penghasilan

• Isi kolom bukti potong. Data yang dipergunakan untuk mengisi kolom bukti potong ini adalah dokumen 1721-A1 atau A2 tadi yang bisa diperoleh dari perusahaan tempat bekerja.

Isilah dengan benar ketiga kolom utama tersebut. Usahakan jangan sampai ada data yang terlewat atau salah isi. Jika sampai salah isi dikhawatirkan harus mengulang langkah dari awal yang pasti akan memakan waktu.

8. Isi Informasi Tambahan

Langkah selanjutnya tinggal isi beberapa informasi tambahan. Biasanya pelapor juga dituntut untuk mengisi keterangan penghasilan lainnya, serta subjek penghasilan yang dikenakan PPH final. Selain itu informasi tambahan lainnya juga terkait tentang penghasilan tidak termasuk objek pajak, serta jumlah harta dan kewajiban.

Masing-masing point tersebut sudah disediakan kolomnya. Hanya tinggal mengisinya dengan tepat. Namun jika dirasa data-data tersebut tidak dibutuhkan, bisa langsung dilewati saja. Caranya dengan memilih tab “selanjutnya”.

9. Klik “OK”

Setelah yakin semua data terisi dengan lengkap, langkah terakhir adalah lakukan centang pada bagian “D”. Baru setelah itu silahkan pilih opsi “OK”. Jika langkah ini sudah dilakukan, maka secara otomatis laporan SPT akan dikirimkan ke dirjen pajak. Formulir tersebut juga akan diterima secara real time.

Akan ada pemberitahuan jika formulir berhasil terkirim ke mereka. Yaitu dalam bentuk balasan via email dari Dirjen pajak terkait. Balasan email ini yang kemudian bisa dipergunakan sebagai bukti telah melakukan pengisian serta pelaporan SPT tahunan.

Baca juga : Mengenal Keuntungan dan Pentingnya Komputerisasi Akuntansi pada Bisnis

Itulah bagaimana cara mengisi sekaligus melakukan pelaporan SPT tahunan. Semua itu bisa dilakukan secara online, cara ini sangat mudah dan praktis. Jadi sudah tidak ada alasan lagi terlambat untuk melaporkan SPT, jangan sampai didenda karena mengabaikannya.

Jika Anda membutuhkan software akuntansi untuk membantu Anda menghitung pajak dan laporan keuangan Anda secara mudah dan rapi tanpa terlewat satupun.

Accurate online adalah solusi untuk memudahkan Anda menghitung pajak dan laporan keuangan Anda secara mudah dan cepat. Dengan menggunakan Accurate Anda bisa dengan mudah menghitung dan melaporkan SPT pajak badan usaha Anda 

Masih gak percaya? Yuk cobain trial selama 30 hari secara gratis hanya dengan klik gambar dibawah ini :

accurate 200 ribu perbulan

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini :( Jadilah yang pertama!

As you found this post useful...

Follow us on social media!

We are sorry that this post was not useful for you!

Let us improve this post!

Tell us how we can improve this post?