UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

oleh | Mei 11, 2022

source envato.

UU PPh: Ini Ketentuan Terbaru Di Dalamnya

Pada dasarnya, ketentuan terkait pajak penghasilan di Indonesia sudah di atur di dalam UU PPh yang di dalamnya sudah beberapa kali mengalami pembaruan. UU PPh ini mengatur berbagai hal yang berhubungan dengan pajak penghasilan.

Menyetorkan dan membayar pajak penghasilan adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang memiliki penghasilan dan sudah ditetapkan sebagai wajib pajak yang disahkan dengan kepemilikan NPWP.

Pajak penghasilan ini dihitung dengan berdasarkan nominal upah atau pendapatan yang diperoleh oleh wajib pajak. Untuk itu, semakin besar tingkat penghasilan, maka akan semakin besar juga nilai pajak yang akan ditarik.

Pengertian PPh

Pembayaran pajak penghasilan memiliki beberapa manfaat untuk negara, diantaranya adalah agar bisa meningkatkan taraf hidup warga negara, membantu membangun tatanan negara, memperlambat laju inflasi, dan mendukung kegiatan perekonomian negara.

Terdapat beragam jenis pajak penghasilan yang sudah diatur di dalam UU PPh, yaitu PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, pasal 22, pasal 23, pasal 24, pasal 25, pasal 26, pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.

Baca juga: VAT Number Adalah: Definisi, Dasar Hukum, dan Pemberlakuannya

UU PPh Terupdate

Perubahan terkait UU PPh ini dilatarbelakangi akan adanya berbagai perkembangan yang terjadi dalam bidang teknologi, ekonomi, informasi, politik, dan sosial yang terjadi di Indonesia.

Beberapa tujuan dilakukannya perubahan UU PPh adalah untuk menyempurnakan peraturan yang berhubungan dengan perpajakan, meningkatkan pelayanan pada wajib pajak, mendukung keadilan, memastikan dan menegakan hukum, mengantisipasi adanya kemajuan di dalam perpajakan, mempromosikan transparansi administrasi perpajakan, dan meningkatkan rasa patuh pada wajib pajak.

Adapun beberapa periode perubahan UU PPh dari yang awal hingga yang paling baru adalah sebagai berikut:

  • Pertama, UU No. 7 tahun 1983 terkait PPh adalah UU paling awal yang dibuat tentang PPh.
  • Kedua, UU No. 7 tahun 1991 terkait perubahan atas UU No. 7 tahun 1983 terkait PPh.
  • Ketiga, UU No. 10 tahun 1994 terkait perubahan atas UU No. 7 tahun 1983 sebagaimana yang sudah diubah pada UU No. 7 tahun 1991 tentang pajak penghasilan.
  • Keempat, UU No. 17 tahun 200 terkait perubahan atas ketiga UU nomor 7 tahun 1983 terkait PPh. UU PPh ini disebut sebagai perubahan ketiga atas UU PPh tahun 1984.
  • Terakhir, UU No. 36 tahun 2008 terkait perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 terkait PPh.

Itu artinya, UU No. 36 tahun 2008 terkait perubahan keempat atas UU No. 7 tahun 1983 terkait PPh adalah UU PPh yang masih berlaku sampai sekarang.

Baca juga: PTKP PPh 21: Pengertian, Tarif, Rincian, dan Cara Menghitungnya

Cakupan UU PPh Terbaru

UU No. 36 tahun 2008 berisi tentang berbagai ketentuan yang berhubungan dengan PPh dan di dalamnya terdiri dari Bab I sampai Bab IX. Berikut ini adalah rinciannya.

Bab I: Ketentuan Umum

Dalam bab pertama ini berisi tentang penjelasan dan berbagai perubahan yang berhubungan dengan UU PPh. Pengertian pajak penghasilan adalah pajak yang ditarik pada setiap wajib pajak orang pribadi ataupun wajib pajak badan atas penghasilan yang didapat selama satu tahun pajak. Di dalamnya terdiri dari pasal 1.

Bab II: Subjek Pajak

Isi dari Bab II adalah pengertian subjek pajak dan siapa saja yang termasuk ke dalam subjek pajak. Subjek pajak penghasilan adalah mereka yang diwajibkan untuk membayar PPh.

Subjek pajak ini terdiri dari wajib pajak orang pribadi, warisan yang belum terbagi menjadi satu kesatuan menggantikan dan badan atau wujud usaha tetap. Di dalamnya terdiri dari pasal 2, pasal 2A dan juga pasal 3.

Bab III: Objek Pajak

Dalam bab ini dibahas apa saja yang masuk ke dalam objek pajak. Di dalamnya dijelaskan bahwa objek pajak sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh atau diterima oleh setiap wajib pajak, baik itu yang berasal dari dalam negeri ataupun luar negeri yang bisa digunakan untuk konsumsi ataupun untuk meningkatkan kekayaan wajib pajak itu sendiri.

Beberapa contoh subjek pajak penghasilan adalah sebagai berikut:

  • Upah, gaji, insentif, tunjangan, gratifikasi, bonus, uang pensiun ataupun imbalan lainnya atas pekerjaan yang sudah dilakukan.
  • Hadiah undian, honorarium, dan juga penghargaan.
  • Laba bruto bisnis.
  • Keuntungan dari adanya kegiatan penjualan atau karena adanya pengalihan harta, termasuk di dalamnya keuntungan yang di dapat oleh perusahaan perseroan, persekutuan, ataupun badan lainnya karena terdapat pengalihan harta pada pemilik saham, anggota, sekutu, dan juga karena adanya likuidasi.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang didalamnya sudah dibebankan sebagai pembayaran tambahan pengembalian pajak.
  • Bunga, termasuk di dalamnya diskonto dan premium.

Di dalam bab ini terdiri dari pasal 4, 5, 6, 7, 8, 9, 19, 11, 11A, 12 (sudah dihapus), 13 (sudah dihapus), 14, dan pasal 15.

Bab IV: Cara Menghitung Pajak

Dalam bab ini dibahas tentang bagaimana cara menghitung PPh untuk wajib pajak di dalam ataupun di luar negeri.

Sebelum menentukan nominal tarif PPh terutang, maka setiap wajib pajak harus terlebih dulu mencari tahu penghasilan kena pajak dengan mengurangi pendapatan bersih dengan PTKP. Di dalamnya terdapat pasal 16, 17, 18, dan pasal 19.

Bab V: Pelunasan Pajak dalam Tahun Berjalan

Bab V di dalam UU PPh mengatur berbagai hal terkait pelunasan pajak dalam tahun berjalan. Penjelasan terkait pelunasan pajak dalam tahun berjalan ini adalah sebagai berikut:

  • Pajak yang diperkirakan akan terutang di dalam suatu tahun pajak, dilunasi oleh wajib pajak dalam tahun pajak yang sedang berlangsung melalui adanya pemungutan dan pemotongan pajak oleh pihak lain, dan pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak itu sendiri. Pelunasannya harus dilakukan setiap bulan atau sesuai dengan masa yang sudah diberlakukan oleh menteri keuangan.
  • Pelunasan pajak dalam hal ini adalah angsuran pajak yang akan dikreditkan pada PPh terutang untuk semua tahun pajak yang bersangkutan.

Bab ini terdiri dari pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25, 26 dan pasal 27 (sudah dihapus).

Bab VI Perhitungan Pajak Pada Akhir Tahun

Bab ini berisi tentang pajak yang dihitung di akhir tahun pajak. Pajak yang dilunasi dalam tahun yang sedang berjalan, baik itu yang didalamnya dibayar oleh wajib pajak bersangkutan ataupun dipungut dan dipotong oleh pihak lain, bisa dikreditkan pada pajak terutang di akhir tahun pajak yang bersangkutan.

Bab V ini terdiri dari pasal 28, 28A, 29, 30 (sudah dihapus), dan pasal 31 (sudah dihapus)

Bab VII: Ketentuan Lainnya

Bab VII ini membahas tentang pentingnya penerapan prinsip kesetaraan pada wajib pajak atau pada berbagai kasus dalam bidang perpajakan yang sebenarnya sama, dengan tetap berpedoman pada ketentuan undang-undang yang berlaku.

Selain itu, cara pengenaan pajak dan juga sanksi di dalamnya harus sesuai dengan UU No. 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Di dalamnya terdiri dari Pasal 31A, 31B (sudah dihapus, 31C, 31D, 31E, 32, 32A, dan pasal 32B.

Bab VIII: Ketentuan Peralihan

Bab ini berisi tentang jika wajib pajak yang tahun pajaknya adalah tahun buku, maka pajak tersebut kemungkinan masuk di dalam takwim 1984. Jika enam bulan dari pajak tahun sudah masuk dalam tahun takwim, maka diizinkan untuk memilih cara menghitung pajaknya. Bab ini terdiri dari pasal 33, 33A, dan pasal 34.

Bab IX: Ketentuan Penutup (dalam UU PPh)

Bab ini berisi bahwa berbagai hal yang belum cukup diatur di dalam rangka pelaksanaan UU PPh akan diatur lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah.

Baca juga: PIB Adalah Dokumen Penting Seperti Faktur Pajak, Ini Cara Mengisinya!

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang perubahan dan berbagai hal yang terdapat di dalam UU PPh terbaru. Nah, agar lebih memudahkan Anda dalam mengelola pajak, saat ini sudah tersedia fitur perpajakan dari Accurate Online.

Accurate Online sendiri adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang mana didalamnya sudah tersedia fitur perpajakan yang diawasi langsung oleh Direktorat Jenderal Pajak dan sudah terdaftar sebagai Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi.

Dengan adanya fitur perpajakan ini, Anda akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Filling, e-Billing, e-Faktur, serta lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh. Anda pun bisa langsung menarik laporan keuangan yang sudah disediakan secara otomatis oleh Accurate Online untuk kebutuhan perpajakan Anda.

Selain fitur perpajakan, Accurate Online pun sudah dibekali dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, manufaktur, dan fitur bisnis lainnya yang akan membuat kegiatan bisnis Anda bisa berjalan lebih efisien.

Ayo gunakan dan coba Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait