Poin penting
- Sertifikasi halal adalah sistem legal yang memastikan sebuah produk sesuai standar halal dalam Islam dan ketentuan pemerintah Indonesia.
- Memiliki sertifikat halal akan memperluas akses ke pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta membuka peluang ekspor dan kemitraan bisnis.
- Proses pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online dan bisa gratis untuk UMKM, sehingga semakin mudah dijangkau oleh pebisnis.
Sertifikasi halal adalah pengakuan resmi kehalalan produk dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) setelah dilakukan audit secara menyeluruh terhadap bahan, proses produksi, dan status kehalalan oleh lembaga terkait di bawah regulasi Indonesia.
Saat ini, memiliki sertifikasi halal sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku usaha di bidang pangan, kosmetik, obat, dan produk turunannya agar bisa memenuhi kebutuhan pasar dan mematuhi peraturan pemerintah.
Lalu, bagaimana cara memiliki sertifikat halal? Baca terus artikel ini untuk mendapatkan informasi seputar proses, manfaat, dan solusi manajemen usaha setelah lulus sertifikasi halal.
Apa itu sertifikasi halal?
Sertifikasi halal adalah sistem legal yang memastikan sebuah produk, baik itu makanan, minuman, kosmetik, obat, hingga bahan baku industri, diproduksi dengan bahan, alat, proses, serta distribusi yang sesuai standar halal dalam Islam dan ketentuan pemerintah Indonesia.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal , yang mewajibkan setiap pelaku usaha di Indonesia menjamin produknya halal sebelum diedarkan, terutama untuk produk konsumsi Muslim.
Kebijakan ini menuntut pebisnis agar mampu membuktikan secara administratif, teknis, dan audit, bahwa seluruh lini produksi, penyimpanan, distribusi, hingga display di outlet sudah sesuai standar halal.
Baca juga: Cara Mudah Daftar Sertifikat BPOM & Cara Mengeceknya
Fungsi sertifikasi halal bagi bisnis
Sebelum melihat manfaatnya, penting untuk memahami fungsi utama sertifikasi halal. Fungsi-fungsi ini menjadi dasar kenapa sertifikasi halal wajib dimiliki oleh pelaku usaha di Indonesia.
1. Jaminan legalitas
Sertifikasi halal berfungsi sebagai bukti resmi bahwa produk Anda sudah melalui audit dan dinyatakan memenuhi ketentuan syariat Islam serta regulasi yang berlaku.
Legalitas ini menjadi syarat wajib untuk distribusi produk di pasar Indonesia sesuai Undang-Undang Jaminan Produk Halal.
2. Standarisasi proses produksi dan material
Seluruh proses produksi, mulai dari pemilihan bahan baku, pengolahan, penyimpanan, hingga distribusi, diwajibkan untuk memenuhi standar halal.
Fungsi ini mengatur kualitas dan kebersihan produk, sehingga produksi usaha Anda bisa berjalan lebih tertib dan terdokumentasi.
3. Alat pengawasan dan audit internal
Sertifikasi halal mengharuskan Anda untuk mampu menyediakan dokumen yang lengkap dan mematuhi SOP.
Fungsi ini akan membantu Anda untuk lebih disiplin dalam manajemen bahan baku, alat, serta pengelolaan SDM, sehingga Anda akan lebih siap dalam menghadapi audit berkala dari pihak regulator.
4. Perlindungan konsumen muslim
Sertifikasi halal melindungi konsumen dengan memastikan produk Anda terbebas dari bahan maupun proses yang diharamkan menurut Syariat, sehingga akan menjaga keamanan dan ketenteraman hati para konsumen Muslim.
Baca juga: Sertifikasi Produk: Pengertian dan Fungsi Pentingnya
Manfaat sertifikasi halal bagi bisnis
Selain memenuhi kewajiban regulasi, sertifikat halal juga membawa banyak keuntungan strategis.
Berikut manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh bisnis Anda:
1. Meningkatkan kepercayaan dan daya tarik konsumen
Produk dengan label halal akan lebih dipilih oleh konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang jumlahnya mayoritas di Indonesia.
Kepercayaan ini menjadi modal utama agar usaha Anda lebih mudah diterima di pasar.
2. Memperluas pasar dan akses bisnis
Banyak supermarket, distributor, dan toko hanya menerima produk dengan sertifikat halal.
Dengan sertifikat ini, produk Anda bisa memasuki pasar nasional hingga ekspor ke negara-negara yang punya standar halal tinggi.
3. Meningkatkan nilai jual dan daya saing
Sertifikasi halal akan memberikan keunggulan kompetitif yang membedakan produk Anda dari kompetitor lain di kategori serupa.
Hal tersebut akan menjadi daya tarik utama saat bersaing dalam tender, lelang, atau kerjasama dengan mitra besar.
4. Meningkatkan peluang kemitraan dan kerjasama yang lebih luas
Banyak institusi dan mitra bisnis mensyaratkan sertifikat halal dalam kontrak atau kolaborasinya.
Kepemilikan sertifikat ini bisa membuka peluang sinergi baru dengan mitra dari berbagai sektor.
5. Dukungan dan fasilitas dari pemerintah
Program-program pemerintah seperti pelatihan, pendampingan ekspor, atau fasilitas pengurusan izin bisnis, biasanya akan memprioritaskan UKM dan perusahaan yang sudah memiliki sertifikat halal.
6. Perlindungan dari risiko hukum dan sanksi
Sertifikat halal akan memastikan usaha Anda patuh secara hukum, sehingga terlindung dari risiko denda, sanksi administratif, atau tuntutan konsumen akibat pelanggaran regulasi halal.
Agar manfaat sertifikasi halal bisa dirasakan penuh, bisnis juga perlu sistem pencatatan yang rapi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Di sinilah Accurate POS dan Accurate Online membantu memastikan proses produksi dan transaksi terdokumentasi dengan baik, sehingga audit dan pemenuhan standar halal berjalan lebih mudah.
Coba gratis Accurate POS dan nikmati kemudahan urus bisnis Anda!
Baca juga: Syarat Izin Usaha di Indonesia dan Manfaat Memilikinya
Cara sertifikasi halal
Sebelum mengajukan sertifikat halal, pelaku usaha harus menyiapkan sejumlah dokumen dasar seperti:
Syarat & dokumen pendaftaran
Untuk bisa mengajukan sertifikat halal, siapkanlah terlebih dahulu syarat utamanya, seperti:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- KTP pemilik usaha
- Daftar produk dan bahan baku yang dipakai
- Flowchart alur produksi
- Sertifikat penyembelihan halal (khusus untuk daging/hewan) dari tempat pemotongan
- Dokumen label kemasan akhir
- Data supplier dan asal bahan baku
- Dokumen pengelolaan kebersihan/standar higienitas
Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diperiksa oleh BPJPH dan LPH.
Langkah-langkah dan alur sertifikasi halal
Proses sertifikasi halal mengikuti alur resmi yang sudah ditetapkan BPJPH.
Berikut tahapan yang akan Anda lalui dari awal pendaftaran hingga sertifikat diterbitkan:
- Silakan melakukan pendaftaran proses sertifikasi halal di platform resmi Sihalal ( ptsp.halal.go.id ) atau portal BPJPH.
- Unggah dokumen yang diperlukan serta isi data usaha dan produk.
- Pilih LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit dan verifikasi di lapangan (inspeksi bahan baku, alat, hingga SOP produksi).
- LPH akan mengirim hasil audit ke BPJPH, lalu diteruskan ke sidang fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk penetapan halal atau tidaknya produk.
- Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal dan Anda bisa mencetak sertifikat digital melalui portal resminya.
Berapa lama proses sertifikasi halal?
Untuk pelaku usaha mikro dan kecil (UMK), proses pendaftaran biasanya berlangsung sekitar 21 hari kerja jika semua dokumen sudah lengkap dan tidak ada kekeliruan administratif.
Proses ini juga sudah dapat diajukan secara gratis dalam periode waktu tertentu atau sesuai kuota yang ditetapkan BPJPH.
Baca juga: Pentingnya Mengetahui Tata Cara Membuat Surat Izin Usaha
Cara daftar sertifikasi halal gratis
Program sertifikasi halal gratis disediakan oleh pemerintah untuk membantu UMKM memiliki legalitas halal di pasar. Caranya:
- Pantau pengumuman resmi BPJPH terkait kuota dan waktu pendaftaran secara gratis.
- Siapkan berkas dan datanya sesuai persyaratan.
- Ajukan via portal Sihalal pada masa pendaftaran gratis, lalu ikuti proses sebagaimana pengajuan berbayar.
Biaya sertifikat halal dan skema gratis
Biaya sertifikat halal untuk usaha besar menengah ditentukan berdasarkan jumlah produk, kompleksitas audit, dan kebijakan LPH.
Untuk UMK, BPJPH menghadirkan skema sertifikat halal gratis dengan syarat dan kuota yang terbatas setiap tahunnya. Informasi besaran biaya dan program gratis selalu diperbarui secara resmi di situs BPJPH.
Baca juga: Legalitas Perusahaan: Pengertian dan Berbagai Bokumennya
Pihak yang terlibat dalam sertifikasi halal
Dalam proses sertifikasi halal, beberapa lembaga memiliki peran masing-masing.
Memahami peran mereka akan memudahkan Anda mengikuti setiap tahapan dengan benar.
Siapa sajakah yang terlibat dalam proses sertifikasi halal? Berikut jawabannya:
1. BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)
BPJPH adalah lembaga negara di bawah Kementerian Agama yang berwenang mengatur regulasi, proses sertifikasi, penetapan produk halal, serta sosialisasi jaminan halal nasional.
2. LPH (Lembaga Pemeriksa Halal)
LPH adalah lembaga independen atau berafiliasi dari universitas/kementerian yang disetujui BPJPH.
LPH bertugas melakukan audit dokumen serta kunjungan langsung ke tempat produksi untuk memastikan seluruh lini produksi sesuai prosedur halal.
3. MUI (Majelis Ulama Indonesia)
Setelah proses audit, MUI akan menggelar sidang fatwa untuk menentukan status kehalalan produk. Output dari sidang fatwa kemudian akan dikembalikan ke BPJPH sebagai dasar penerbitan sertifikat halal.
4. Peran pebisnis/pelaku usaha
Pebisnis berperan penting dalam melakukan pengajuan, menyiapkan seluruh data, menghadiri pemeriksaan, dan memastikan standar halal terus diterapkan di proses produksi maupun display produk.
Baca juga: Panduan Mudah dan Lengkap Cara Mengurus SIUP
FAQ terkait sertifikasi halal
Apakah setiap produk makanan wajib bersertifikat halal?
Ya, sesuai UU JPH, seluruh produk pangan, minuman, kosmetik, obat, dan barang gunaan wajib bersertifikat halal sebelum diedarkan di Indonesia.
Berapa tahun masa berlaku sertifikasi halal?
Umumnya, sertifikat halal berlaku selama 4 tahun dan wajib diperpanjang sebelum jatuh tempo.
Apakah bisnis rumahan harus memiliki sertifikat halal?
Bisnis skala rumah tangga yang memasarkan produk secara luas juga wajib memiliki sertifikasi halal, khususnya jika menargetkan konsumen Muslim.
Bagaimana jika suatu produk tidak lulus sertifikasi halal?
BPJPH akan memberikan rekomendasi perbaikan atau perubahan bahan/alat sebelum permohonan bisa diajukan ulang.
Bagaimana cara cek sertifikasi halal?
Untuk melihat status halal suatu produk, Anda dapat melakukannya via situs halal.go.id
Baca juga: Surat Izin Tempat Usaha: Pengertian, Cara Membuat, Syarat dan Perbedaannya dengan Siup
Penutup
Sertifikasi halal tidak hanya akan membantu Anda untuk mematuhi regulasi namun juga meningkatkan daya saing, kepercayaan, dan loyalitas konsumen di pasar yang semakin sadar kehalalan produk.
Prosesnya dapat diikuti secara online, mulai dari pendaftaran, audit, hingga pencetakan sertifikat digital.
Agar bisnis yang sudah tersertifikasi halal semakin efisien dan kredibel, catatlah seluruh transaksi dan pengelolaan stok menggunakan Accurate POS.
Teknologi pencatatan modern mampu mendukung kelancaran audit, laporan, hingga pengawasan persediaan produk secara real time.
Segeralah untuk memproses sertifikasi halal untuk keamanan usaha, kepercayaan konsumen, dan kemudahan Anda untuk mengakses pasar global, lalu kelola usaha Anda secara profesional melalui Accurate POS, dan bawa bisnis menuju level yang lebih aman, rapi, dan terpercaya.
Gunakan Accurate POS sekarang juga di sini atau coba dulu selama 30 hari gratis dengan klik gambar di bawah ini!








