Apa Itu Force Majeure? Ini Penerapannya dalam Dunia Bisnis!

oleh | Sep 22, 2022

source envato.

Apa Itu Force Majeure? Ini Penerapannya dalam Dunia Bisnis!

Sebagian dari Anda mungkin masih awam dan asing ketika mendengar istilah force majeure. Istilah ini merujuk pada suatu keadaan yang tidak terduga dan di luar kendali atau kuasa dari pihak yang terkait dalam suatu perjanjian dua orang atau organisasi.

Nah, untuk Anda yang penasaran dengan force majeure, maka Anda bisa membaca artikel tentang force majeur di bawah ini hingga selesai.

Apa itu Force Majeure?

Berdasarkan laman Wikipedia, force majeure adalah suatu hukum kontrak yang di dalamnya menjelaskan klausul, dimana setiap pihak akan terbebas dari kontrak jika terjadi suatu keadaan dan kondisi yang tidak terduga dan tidak biasa.

Klausul ini dipicu oleh kondisi luar biasa ataupun keadaan ekstrim yang sepenuhnya berada di luar kendali dari pihak yang terikat dengan kontrak, hingga membuat kontrak tidak mungkin untuk terpenuhi.

Istilah ini diambil dari bahasa Prancis yang secara harfiah memiliki arti kekuatan yang lebih besar. Hal tersebut berkaitan dengan kuasa Tuhan, yang mana terjadi suatu peristiwa atas kehendak Tuhan, sehingga dampaknya tidak bisa dimintakan pertanggungjawaban dari pihak manapun.

Beberapa contoh kondisi ataupun peristiwa yang bisa memicu klausul ini adalah banjir, gempa bumi, tanah longsor, badai, angin puting beliung, angin tornado, dan pandemi ataupun epidemi suatu penyakit.

Namun, kondisi ini tidak selamanya terjadi karena kuasa Tuhan, beberapa diantaranya ada juga karena ulah manusia, contohnya seperti konflik bersenjata, perang, atau kerusuhan.

Secara prinsip, klausul ini merujuk pada suatu peristiwa yang tidak terduga, di luar kuasa dari pihak yang terikat dengan kontrak, dan tidak bisa untuk dihindari.

Baca juga: Apa itu Tenor Pinjaman? Apa Saja Jenis-jenisnya?

Penerapan Force Majeure

Walaupun dalam suatu perjanjian atau kontrak sudah terdapat klausul force majeure, tapi klausul ini tidak bisa langsung diterapkan secara asal untuk kondisi yang secara sengaja dibuat untuk menghindari kewajiban.

Dalam hukum kontrak ataupun perjanjian, terdapat beberapa unsur yang harus terpenuhi agar klausul force majeure bisa diterapkan, yaitu:

  • Peristiwa yang terjadi adalah rangkaian kejadian luar biasa yang tidak biasa dan tidak terduga yang umumnya disebabkan oleh awam.
  • Dampak dari peristiwa tersebut sangat besar, sehingga mengakibatkan kerugian material dan berdampak pada kemampuan setiap pihak yang terikat dalam kontrak dalam memenuhi kewajiban kontrak mereka.
  • Kondisi ataupun keadaan force majeure yang terjadi tidak bisa diantisipasi secara wajar oleh salah satu pihak di dalam kontrak. Sehingga, tanggung jawab berada di luar kendali setiap pihak.

Biasanya, klausul di dalam kontrak perjanjian ini akan dijelaskan secara lebih jelas terkait jenis kejadian ataupun keadaan yang akan disetujui oleh setiap pihak sebagai kejadian force majeure dan beberapa hal yang bisa memicu berlakunya klausul tersebut.

Walaupun begitu, tidak semua keadaan force majeure diikuti dengan pembebasan seluruh kewajiban salah satu pihak seperti yang tertulis di dalam kontrak.

Contohnya saja seperti kontrak yang terjalin antara pemasok dengan perusahaan produsen, yang mana pihak pemasok memiliki kewajiban dalam mengirim pasokan bahan baku di berbagai pabrik perusahaan produsen di beberapa daerah.

Namun, salah satu daerah terjadi kerusuhan sipil yang meluas, sehingga pengiriman pasokan pun memiliki risiko yang tinggi dan sudah jelas menjadi tidak aman. Sehingga, pemasok pun terkendala dalam memenuhi kewajibannya dalam mengirim pasokan bahan baku ke perusahaan produsen.

Walaupun pemasok menghadapi kondisi tersebut, namun tidak serta-merta membebaskannya dari kewajiban yang telah disepakati. Klausul force majeure hanya bisa diterapkan secara sebagian, yang mana pemasok hanya dibebaskan dari kewajiban mengirim barang sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan dalam kontrak.

Pemasok masih memiliki kewajiban dalam mengirimkan barang ke beberapa daerah lain. Bahkan, dalam hal ini pemasok masih memiliki kewajiban dalam mengirim barang seperti yang telah disepakati dalam kontrak pada perusahaan produsen saat kerusuhan sipil sudah mereda, dan pengiriman bisa dilakukan secara wajar dan tidak membahayakan pihak pemasok.

Sedangkan pada hal yang berkaitan dengan pembayaran, jika performa dari sebagian kontrak sudah dilakukan sebelum terjadi peristiwa force majeure, maka salah satu pihak wajib melakukan pembayaran pada pihak lain atas kinerja tersebut.

Baca juga: Beban Bunga: Jenis Perlakuan dan Cara Pencatatannya

Pandemi Covid-19 termasuk Force Majeure?

Terdapat banyak sekali pihak yang terkena dampak pandemi Covid-19, khususnya masyarakat kelas menengah ke bawah. Pendapatan mereka pun secara otomatis menurun, bahkan tidak ada sama sekali. Nah, kondisi ini memicu terjadinya peristiwa force majeure yang memberikan dampak buruk secara material untuk individu maupun perusahaan.

Banyak sekali perusahaan atau individu yang mencari keringanan dari perjanjian kontrak yang dibuat sebelum terjadinya pandemi Covid-19 ini.

Baca juga: LTV adalah Rasio Pinjaman Terhadap Nilai, Seperti Apakah Perhitungannya?

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang force majeur. Jadi, force majeure adalah suatu hukum kontrak yang di dalamnya menjelaskan klausul, dimana setiap pihak akan terbebas dari kontrak jika terjadi suatu keadaan dan kondisi yang tidak terduga dan tidak biasa.

Contoh dari kondisi ataupun peristiwa yang bisa memicu klausul force majeure adalah banjir, gempa bumi, tanah longsor, badai, angin puting beliung, angin tornado, dan pandemi ataupun epidemi suatu penyakit.

Jika Anda mengalami kondisi tersebut, maka cepat-cepatlah untuk meminta klausul force majeure dari pihak peminjam agar Anda bisa mendapatkan keringanan. Namun, Anda tetap harus berusaha keluar dari masalah tersebut dan bangkit agar bisnis ataupun Anda pribadi bisa tetap bergerak.

Tentunya, hal tersebut tidak bisa dilakukan dengan mudah. Tapi, Anda bisa melakukannya bila perusahaan Anda menggunakan aplikasi bisnis dan akuntansi dari Accurate Online.

Aplikasi ini memiliki berbagai fitur yang akan mempermudah Anda dalam mengelola persediaan barang di gudang, membuat lebih dari 200 jenis laporan keuangan, menyelesaikan administrasi perpajakan, melakukan kegiatan penjualan dan pembelian, dan masih banyak lagi.

Ayo, rasakan sendiri manfaat dari Accurate Online dengan mencobanya selama 30 hari gratis melalui tautan gambar di bawah ini.

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait