Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS): Pengertian, Tujuan, dan Ketentuannya
Bagi setiap calon investor atau pengusaha sangat penting untuk mengetahui pengertian Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Untuk sebagian dari Anda yang sudah mengenal tentang istilah ini, pasti Anda sudah memahami betapa pentingnya sebagai Rapat Umum Pemegang Saham.
Jika kita berpatokan pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, maka Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) adalah suatu bagian atau organ dari perusahaan yang mempunyai hak yang tidak mampu diberikan kepada pihak direksi ataupun para Dewan Komisaris dalam suatu batasan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang dan atau anggaran dasar perusahaan tersebut.
Sederhananya, Rapat Umum Pemegang Saham menjadi suatu dasar kekuasaan paling tinggi dalam suatu Perseroan Terbatas. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang Rapat Umum Pemegang Saham tersebut.
Daftar Isi
Kewenangan RUPS yang Tidak Dimiliki Direksi dan Dewan Komisaris
Kekuasaan dimiliki oleh Rapat Umum Pemegang Saham berada dalam suatu kasta yang paling tinggi daripada direksi bahkan dewan komisaris tersebut. Seluruh keputusan penting akan diputuskan lewat Rapat Umum Pemegang Saham serta berbagai kewenangan yang ada didalamnya.
Kewenangan RUPS yang tidak bisa dimiliki atau diberikan pada direksi atau dewan komisaris tersebut adalah:
- Memberikan persetujuan pengajuan permohonan agar perseroan tersebut dinyatakan pailit.
- Merubah anggaran dasar belanja.
- Menghentikan dan juga mengangkat anggota direksi atau dewan komisaris.
- Memberikan persetujuan atas perpanjangan jangka waktu berdirinya PT.
- Memberikan persetujuan atas adanya penggabungan, peleburan ataupun pengambilalihan atau pemisahan perusahaan.
- Membubarkan PT
Baca juga: Apa itu Stakeholder? Ini pengertian, Jenis, dan Peran Stakeholder Dalam Perusahaan
Jenis Rapat Umum Pemegang Saham
Jika kita mengacu pada ketetapan Anggaran Dasar Perseroan yang berlandaskan Undang-Undang No. 40 tahun 2007 terkait Perseroan Terbatas, maka RUPS terbagi menjadi dua, yaitu RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa, berikut ini adalah penjelasannya.
1. RUPS Tahunan
RUPS Tahunan harus diselenggarakan dalam kurun waktu setidaknya 6 bulan pasca tahun buku terakhir. RUPS tahunan ini diselenggarakan untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan perusahaan yang akan disampaikan oleh Dewan Direksi yang berhubungan dengan berbagai hal yang memengaruhi perusahaan.
2. RUPS Luar BIasa
RUPS luar biasa diselenggarakan pada suatu waktu tertentu yang didasarkan pada adanya kepentingan dari perseroan tersebut. Pokok pembahasan yang ada pada RUPS Luar biasa adalah segala hal yang sifatnya mendesak dan berada di luar rencana rutin pembahasan RUPS tahunan.
Contoh sederhana dari RUPS luar biasa ini adalah masalah hukum, penurunan atau pencopotan salah satu eksekutif perusahaan, atau masalah lain yang dinilai tidak bisa menunggu RUPS tahunan diselenggarakan.
Selain itu, waktu diselenggarakannya kedua jenis RUPS ini juga sangat berbeda. Jika RUPS tahunan hanya bisa diselenggarakan pada jam kerja saja, maka RUPS luar biasa biasanya bisa dilakukan pada hari apapun, baik itu hari libur ataupun hari kerja.
Tujuan RUPS
RUPS diselenggarakan dengan tujuannya masing-masing. Untuk RUPS tahunan, maka tujuan utamanya adalah demi menyetujui berbagai bentuk kebijakan ataupun peraturan yang disusun oleh PT dalam wujud laporan. Biasanya, laporan yang mencakup Rapat Umum Pemegang Saham adalah:
1. Laporan Kegiatan Perseroan
Berbagai kegiatan yang dilakukan oleh perseroan dalam kurun waktu satu tahun harus dicantumkan dalam suatu laporan. Tujuannya adalah agar para pemilik saham atau investor bisa mengetahui bersama dan juga memantau kondisi yang stabil atau tidaknya keuangan yang sudah disetorkan pada perseroan terbatas.
2. Laporan Pelaksanaan
Dalam hal ini, laporan yang dimaksud adalah sebagai suatu bentuk tanggung jawab terkait sosial dan lingkungan perusahaan. Jadi, hal ini untuk memastikan pelaksanaan kegiatan operasional perseroan sudah sesuai dengan aturan dan juga tidak melanggar nilai kesepakatan yang sebelumnya sudah disepakati.
3. Laporan Keuangan
Laporan keuangan menjadi poin utama dari diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham. Dengan laporan keuangan ini, maka nantinya para peserta Rapat Umum Pemegang Saham bisa mengetahui apakah perseorannya sedang mengalami laba atau rugi.
Lalu, laporan keuangan ini juga akan dibandingkan dengan laporan pada tahun sebelumnya. Laporan keuangan yang ada di dalamnya harus tersusun secara lengkap, mulai dari laporan perubahan modal, laporan arus kas, neraca akhir tahun, dan catatan pentingnya yang harus tertera di laporan keuangan.
4. Gaji dan Tunjangan
Gaji dan tunjangan yang dimaksud lebih fokus ke dewan komisaris dan juga para anggota direksi di dalam perusahaan. Dari adanya kegiatan RUPS ini nantinya akan lebih transparan terkait gaji yang nantinya akan diperoleh oleh para dewan tersebut.
5. Nama Dewan Komisaris dan Anggota Dewan Direksi
RUPS juga akan menentukan siapa saja yang akan duduk di dalam dewan komisaris dan anggota dewan direksi perseroan. Seluruh nama tersebut harus ditulis dan diketahui bersama oleh para investor agar mereka mengetahui siapa saja yang bertanggung jawab atas jalannya kegiatan operasional perseroan.
6. Rincian Masalah yang Terjadi
Seluruh kegiatan yang dilakukan oleh perseroan terbatas harus bersifat lebih terbuka dan transparan. Jadi, seluruh masalah yang bisa memengaruhi kegiatan operasional perseroan terbatas harus bisa dilaporkan secara jelas.
Ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan RUPS
-
Lokasi Diselenggarakannya RUPS
Lokasi diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham adalah tempat perseroan melakukan kegiatan operasional bisnisnya. Untuk Rapat Umum Pemegang Saham pada perusahaan perseroan terbuka, maka lokasi diselenggarakannya RUPS umumnya di bursa saham tempat perseroan tersebut tercatat. Tapi yang jelas, RUPS pada perseroan atau perseroan terbuka harus diselenggarakan di wilayah negara tersebut.
RUPS juga bisa diselenggarakan dengan format video konferensi dengan menggunakan media elektronik yang memungkinkan setiap anggota RUPS saling melihat, mendengar dan berpartisipasi dalam rapat secara langsung.
Walaupun bisa diselenggarakan dengan format video konferensi, namun surat edaran rapat tetap harus mendapatkan persetujuan dan ditandatangani oleh seluruh peserta RUPS sebelum diselenggarakannya RUPS.
-
Permintaan RUPS
Syarat lain dari diselenggarakannya RUPS adalah wajib dilakukan pemanggilan para pemilik saham oleh direksi perusahaan. Tapi dalam suatu kondisi tertentu, para dewan komisaris atau pemilik saham juga bisa melakukan pemanggilan tersebut dengan berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri.
Pemanggilan tersebut setidaknya harus dilakukan minimal 14 hari pasca tanggal RUPS diselenggarakan dengan surat edaran ataupun iklan di surat kabar yang di dalamnya berisi informasi tanggal, waktu dan lokasi rapat.
Bahan materi yang akan dipresentasikan selama RUPS juga harus disediakan oleh kantor perseroan tersebut untuk para pemilik saham selama periode pemanggilan hingga RUPS dilakukan.
Namun sebelum melakukan pemanggilan RUPS, pihak perseroan terbuka harus melakukan pengumuman terkait diadakannya pemanggilan RUPS terlebih dahulu dengan tetap memerhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal.
RUPS baru bisa dimulai apabila sudah dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah para pemilik saham dengan hak suara hadir ataupun diwakili. Jumlah tersebut bisa saja berbeda-beda tergantung undang-undang atau anggaran dasar dalam menentukan jumlah minimal yang harus hadir dalam RUPS.
Jika jumlah minimal RUPS tidak bisa tercapai, maka harus dilakukan pemanggilan RUPS kedua dengan berisi penjelasan bahwa pada panggilan RUPS pertama sudah dilakukan namun tidak mencapai jumlah minimal yang hadir.
Sama hal nya dengan RUPS pertama, RUPS kedua juga baru bisa dilakukan jika sudah dihadiri oleh minimal sepertiga dari seluruh pemilik saham dengan hadir sendiri atau diwakilkan, terkecuali jika anggaran dasar sudah menentukan jumlah yang lebih banyak lagi.
Jika jumlah minimal anggota pada RUPS kedua juga tidak lagi tercapai, maka pihak perseroan memiliki hak untuk mengajukan permohonan pada ketua pengadilan dalam negeri untuk menetapkan kuota peserta pada RUPS ketiga nanti.
Bentuk penetapan yang dilakukan oleh pengadilan negeri terkait kuota RUPS ketiga ini sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang pasti.
Pemanggilan pada RUPS kedua dan ketiga ini bisa dilakukan dalam kurun waktu minimal 7 hari sebelum dilaksanakannya RUPS.
-
Pengambilan Keputusan
Berbagai pengambilan keputusan yang pada pada RUPS in pada dasarnya ditempuh dengan jalur musyawarah mufakat.
Tapi jika dari musyawarah tersebut tidak didapatkan keputusan final, maka pengambilan keputusan akan dianggap sah jika sudah disetujui oleh lebih dari setengah jumlah hak suara yang dikeluarkan. Berbagai ketentuan jumlah tersebut bisa lebih besar lagi tergantung undang-undang atau anggaran perusahaan.
Para pemilik saham pun bisa menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham dan memanfaatkan hak suaranya sesuai dengan jumlah saham miliknya. Walaupun begitu, ketentuan ini tidak berlaku pada para pemilik saham yang tidak mempunyai hak suara.
Untuk para peserta RUPS yang tidak menghadiri acara, bisa tetap diwakilkan dengan menyerahkan surat kuasa miliknya.
Baca juga: Shareholder Adalah: Pengertian, jenis, dan Hak-hak Shareholder
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang Rapat Umum Pemegang Saham, tujuan dan ketentuannya. Jadi, Rapat Umum Pemegang Saham adalah suatu bagian atau organ dari perusahaan yang mempunyai hak yang tidak mampu diberikan kepada pihak direksi ataupun para Dewan Komisaris dalam suatu batasan yang sudah ditentukan oleh Undang-undang dan atau anggaran dasar perusahaan tersebut.
Tujuan dilakukannya adalah untuk memberikan laporan kegiatan perseroan, memberikan laporan pelaksanaan, memberikan laporan keuangan, menentukan gaji dan tunjangan dewan komisaris dan anggota direksi, menentukan nama dewan komisaris dan anggota dewan direksi, melakukan rincian masalah yang terjadi.
Untuk itu, pihak perseroan harus mampu memberikan laporan yang detail dan akurat terkait berbagai kondisi perusahaan, terutama dalam memberikan laporan keuangan.
Nah, agar lebih mudah dan akurat dalam membuat laporan keuangan, maka pihak perseroan bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.
Accurate Online adalah aplikasi akuntansi yang mudah digunakan dan sangat praktis, bahkan oleh Anda yang tidak memiliki pengetahuan tentang akuntansi sekalipun.
Accurate Online juga akan memudahkan Anda dalam melakukan berbagai proses akuntansi yang rumit. Selain itu, Anda juga bisa mengelola stok barang, aset perusahaan, sampai dengan mengelola utang-piutang perusahaan secara instan. Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: