Shareholder Adalah: Pengertian, jenis, dan Hak-hak Shareholder

oleh | Jan 15, 2021

source envato.

Shareholder Adalah: Pengertian, jenis, dan Hak-hak Shareholder

Di dalam dunia investasi saham, pengertian umum dari shareholder adalah mereka yang memiliki kepentingan paling utama pada suatu perusahaan.

Mereka memiliki berbagai hak dan tanggung jawab yang harus mereka tunaikan di kemudian hari. Tapi, Apakah Anda sudah mengetahui apa saja peran penting dari shareholder ini? Mari kita ketahui bersama dengan membaca artikel lengkapnya di bawah ini.

Pengertian Shareholder

Dilansir dari Corporate Finance Institute, shareholder adalah mereka yang memiliki minimal satu hak saham di dalam sebuah perusahaan. Bentuk kepemilikan mereka atas suatu saham atau ekuitas juga sudah diakui secara hukum.

Shareholder pun bisa berbentuk individu, perusahaan, ataupun organisasi tertentu. Karena para pemegang saham di dalamnya dianggap sebagai pemilik perusahaan, maka mereka bisa mendapatkan keuntungan dari perusahaan tersebut.

Sebaliknya, saat perusahaan mengalami kerugian, maka harga saham pun akan turut menurun. Hal tersebut akan mengakibatkan para pemegang saham mengalami nilai kerugian, ataupun menghadapi penurunan dalam berbagai nilai portofolionya.

Shareholder juga memiliki hak khusus dalam menentukan berbagai aspek tertentu yang terkait dengan operasional perusahaan. Sebagai pemilik saham, mereka juga memiliki hak untuk mengajukan diri untuk turut menjalani proses pemilihan pemilik kursi pada dewan direksi perusahaan.

Selain itu, para shareholder juga kerap kali bekerjasama dengan para stakeholder dalam meningkatkan nilai keuntungannya. Umumnya, para shareholder tersebut akan diperlukan sebagai pemilik modal utama perusahaan.

Jadi, apabila pada waktu tertentu perusahaan mengalami likuidasi dan seluruh aset didalamnya dijual, maka pemilik saham didalamnya akan menerima sebagian uang dari hasil penjualan tersebut, dengan catatan hak kreditur sudah terbayarkan.

Biasanya, saat kondisi ini terjadi, maka pihak shareholder tidak wajib memikul beban utang maupun pembayaran lainnya yang dimiliki oleh pihak perusahaan. Artinya, pihak kreditur pun tidak memiliki hak atau tuntutan apapun pada para pemilik saham untuk membayar utang perusahaan.

Baca juga: Apa itu Stakeholder? Ini pengertian, Jenis, dan Peran Stakeholder Dalam Perusahaan

Menurut Para Ahli, Shareholder adalah

  • Prof. DR. Sukmawati Sukamulja

Prof. DR. Sukmawati Sukamulja menjelaskan bahwa shareholder adalah individu ataupun badan yang terlibat langsung dalam optimalisasi kekayaan perusahaan, baik itu pihak manajemen atau para pemegang saham.

  • Business Dictionary

Dikutip dari laman Business Dictionary shareholder adalah kelompok, individu atau organisasi yang memiliki saham sebanyak satu lembar atau lebih pada suatu perusahaan, yang mana namanya akan tercantum secara resmi pada sertifikat lembar saham.

  • Cambridge Dictionary

Dilansir dari Cambridge Dictionary, shareholder adalah mereka yang mempunyai saham pada sebuah perusahaan dan mereka memiliki hak untuk mendapatkan bagian dari keuntungan perusahaan, serta memiliki hak suara terkait bagaimana perusahaan tersebut akan dijalankan.

  • Accounting Coach

Sedangkan menurut situs resmi Accounting Coach, shareholder adalah pemilik dari sebagian saham pada suatu perusahaan. Shareholder dianggap terpisah dari suatu perusahaan dan mereka memiliki liabilitas yang terbatas dari keseluruhan surat utang perusahaan.

Baca juga: Shareholder Agreement (SHA): Arti, Tujuan, Contoh

Contoh Shareholder

Seperti yang sudah kita jelaskan secara singkat sebelumnya, shareholder adalah para pemilik kepentingan utama dan juga pemegang saham pada suatu perusahaan. Sedangkan stakeholder adalah mereka yang memiliki kepentingan pada sebuah perusahaan, baik kepentingannya tersebut adalah kepentingan finansial atau kepentingan lain.

Beberapa contoh utama dari stakeholder adalah pegawai, staff, supplier, pelanggan, keluarga pegawai, dll. sedangkan contoh dari shareholder adalah para investor dan pemegang saham perusahaan.

Namun pada beberapa perusahaan, ada juga yang bergerak dengan memanfaatkan stakeholder saja, tanpa adanya keterlibatan shareholder. Salah satu organisasi atau perusahaan tersebut adalah universitas yang tidak memiliki saham, namun memiliki stakeholder seperti mahasiswa, dosen, administrator, ataupun pihak lain yang berada di kampus tersebut.

Teori Shareholder

Dilansir dari Shareholder Theory yang dicetuskan oleh Smerdon, tanggung jawab utama dari jajaran direksi pada suatu perusahaan adalah meningkatkan nilai para pemegang saham atau shareholder. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang lebih mengutamakan kepentingan para shareholder nya daripada kepentingan stakeholder nya.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa manajemen perusahaan dan para pemilik saham harus bisa bekerjasama dalam hal meningkatkan nilai pada suatu perusahaan. Didalamnya harus dilakukan berbagai kegiatan oleh pihak manajemen demi meningkatkan profit dan juga meminimalisir keuntungan dan juga kerugian bagi shareholder mereka.

Dalam prosesnya, pihak manajemen perusahaan bisa mengelola seluruh sumber daya yang terdapat pada suatu perusahaan, mulai dari pegawai, aset fisik, hingga gedung.

Pemanfaatan dan juga pengelolaan seluruh sumber daya yang dilakukan dengan baik akan mampu meningkatkan nilai perusahaan, sehingga performa perusahaan akan menjadi lebih baik.

Namun, yang perlu ditekankan sekali lagi adalah seluruh aktivitas tersebut semata-mata dilakukan hanya demi kepentingan shareholder saja.

Jenis-Jenis Shareholder

Terdapat dua jenis shareholder yang harus Anda ketahui, yaitu common shareholder dan preferred shareholder. Berikut ini adalah penjelasan dari kedua jenis shareholder tersebut.

  • Common shareholder

Common shareholder adalah para pemegang saham biasa pada suatu perusahaan. Mereka adalah para pemilik saham yang biasa dan tetap memiliki hak pada berbagai hal yang berkaitan dengan bisnis perusahaan.

Karena mereka tetap memiliki kendali penuh atau pengelola perusahaan, maka mereka juga memiliki hak dalam mengajukan class action  pada perusahaan atas beragam kesalahan yang memiliki peluang dalam membahayakan perusahaan.

  • Preferred shareholder

Sedangkan preferred shareholder adalah mereka yang memiliki hak pada beberapa saham khusus perusahaan. Namun, mereka tidak memiliki hak suara atas berbagai keputusan terkait pengelolaan dan juga struktur organisasi perusahaan.

Mereka justru memiliki hak pada sejumlah dividen tahunan secara tetap yang bisa diperoleh sebelum common shareholder menerima haknya.

Hak-Hak yang Dimiliki Shareholder

Shareholder tercatat memiliki berbagai hak istimewa, hal tersebut karena shareholder dianggap sebagai pemilik perusahaan. Meskipun begitu, berbagai wewenang yang dimilikinya harus tetap disesuaikan berdasarkan tingkatan hak kepemilikannya.

Prioritasnya pada setiap kelas harus bisa dimengerti dengan cara memperhatikan apa yang akan nantinya terjadi pada perusahaan jika mengalami kebangkrutan.

Sebagian besar dari kita pasti akan berpikir bahwa pihak pertama yang menerima sebagian aset perusahaan jika terjadi kebangkrutan pasti pemegang saham. Namun, para pemegang saham biasa atau common shareholders, nyatanya berada pada tingkatan yang paling bawah atas hak kepemilikan tersebut jika perusahaan akan dilikuidasi.

Selain adanya aturan penentu prioritas, berbagai hak lainnya juga berbeda-beda pada tiap kelas keamanan. Sebagai contoh, biasanya piagam perusahaan menyatakan akan menyatakan bahwa para pemegang saham biasalah yang memiliki hak suara.

Sementara itu, para pemegang saham preferen wajib menerima dividen sebelum para pemegang saham biasa. Selanjutnya, berbagai hak pemegang obligasi akan ditentukan secara berbeda-beda karena adanya suatu kontrak atau perjanjian tertentu.

Kontrak tersebut akan menentukan hak antara para penerbit dan para pemilik obligasi. Bentuk pembayaran dan juga hak yang diterima oleh para pemilik obligasi pun nantinya akan diatur dengan prinsip kontrak atau indenture.

Pemilik saham biasa masih berstatus sebagai bagian dari pemilik bisnis, dan jika perusahaan mendapatkan profit, maka para pemegang saham biasa tersebut juga masih memiliki hak untuk mendapatkan sebagian profit tersebut.

Dilansir resmi dari laman Investopedia, biasanya berbagai hak yang dimiliki oleh shareholder adalah:

  • Memeriksa pembukuan perusahaan dan berbagai catatan perusahaan
  • Menuntut perusahaan karena adanya kesalahan yang dilakukan pihak direktur atau para pejabat lainnya di dalam perusahaan
  • Memberikan hak suara pada berbagai masalah utama perusahaan.
  • Menerima keuntungan dari perusahaan berupa dividen.
  • Menghadiri pertemuan tahunan secara langsung ataupun tidak langsung dengan panggilan konferensi.
  • Memberikan opini pada setiap keputusan yang akan ditempuh oleh perusahaan dengan surat suara, proxy, ataupun platform pemungutan suara online apabila mereka tidak bisa secara langsung menghadiri pertemuan.
  • Memberikan klaim alokasi dari hasil proporsional apabila aset perusahaan akan dilikuidasi.

Terlepas dari hak tersebut, pada dasarnya hak yang dimiliki oleh para pemegang saham berbeda-beda, hal tersebut dikarenakan adanya hukum yang berbeda-beda pada tiap negara terkait bisnis dan saham.

Untuk itu, para investor wajib memeriksa secara seksama terkait hukum yang berlaku di negara tersebut. Selain itu, hak yang dimiliki oleh shareholder adalah suatu standar yang harus ditetapkan secara severa sebelum menanamkan investasi saham. Hal tersebut sangat penting guna melindungi para pemilik saham dari buruknya pengelolaan perusahaan.

Baca juga: Dana Darurat: Pengertian dan Peran Pentingnya untuk Perusahaan

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan lengkap tentang shareholder, jenis, dan hak yang dimiliki oleh shareholder. Pada dasarnya, shareholder adalah mereka yang memiliki minimal satu hak saham di dalam sebuah perusahaan. Bentuk kepemilikan mereka atas suatu saham atau ekuitas juga sudah diakui secara hukum.

Jenis dari shareholder sendiri terbagi menjadi common shareholder dan preferred shareholder. Seperti namanya, common shareholder adalah pemilik saham biasa yang memiliki hak suara, sedangkan preferred shareholder adalah pemilik saham khusus perusahaan, dan mereka harus bisa menerima dividen lebih dahulu daripada common shareholder.

Dari hal tersebut bisa kita lihat bahwa hak yang dimiliki oleh keduanya berbeda-beda. Salah satu faktor yang memengaruhinya adalah kebijakan atau peraturan pada tiap masing-masing negara.

Namun, keduanya tetap diperlukan oleh perusahaan besar agar kegiatan bisnis usahanya menjadi lancar dan lebih sukses, dan keuntungan yang didapat perusahaan bisa terbagi secara adil sesuai porsinya masing-masing. Nah, untuk bisa memastikan perusahaan memperoleh keuntungan positif, maka diperlukan laporan laba rugi yang tepat dan akurat.

Untuk membantu Anda dalam membuat laporan keuangan tersebut, maka Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Dengan menggunakan aplikasi akuntansi ini, Anda bisa memantau aliran dana kas perusahaan, mengatur biaya produk, mengontrol stok barang, dan membuat laporan keuangan bisnis Anda secara mudah dan real time.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

accurate1

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait