Syarat dan Cara Membuat NPWP Online, Pasti Jadi!

oleh | Jul 26, 2024

source envato.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau yang dikenal sebagai NPWP merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak.

Tujuan diberikannya NPWP adalah sebagai identitas atau pengenal wajib pajak dalam urusan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Sebelum membuat NPWP, sebaiknya ketahui dulu apa itu NPWP dan bagaimana syarat bikin NPWP.

Persyaratan untuk membuat NPWP ini perlu diperhatikan agar proses pembuatan NPWP bisa lebih cepat dan mudah.

Ingin mengenal apa itu NPWP secara lebih jauh? Atau ingin tahu apa sajakah syarat untuk membuat NPWP? Yuk, cari tahu syarat lengkapnya dalam ulasan di bawah ini.

Apa Itu NPWP?

Apa Itu NPWP KARTU NPWP

ilustrasi syarat bikin NPWP.

Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan nomor yang dikeluarkan oleh Dirjen Pajak kepada perseorangan wajib pajak.

Berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dulunya NPWP terdiri dari 15 digit angka sebagai kode unik. Kode unik inilah yang nantinya menjamin data perpajakan Anda agar tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.

Saat ini, pemerintah sudah melakukan pemadanan nomor NPWP dengan nomor NIK, sehingga nomor NPWP dan NIK Anda menjadi sama.

Tujuan wajib pajak diberikan NPWP adalah sebagai identitas resmi untuk proses transaksi perpajakan.

NPWP ini tidak ditujukan untuk perpajakan dalam badan usaha. Jadi, hanya untuk perseorangan yang wajib membayar pajak saja.

NPWP ini wajib dimiliki oleh perseorangan yang memiliki penghasilan dari perusahaan atau usaha yang dijalankan sendiri.

Karena hal tersebut, wajib kiranya memiliki NPWP untuk proses transaksi perpajakan.

Bukan hanya itu saja, NPWP juga bisa menjadi syarat dalam pelayanan umum. Misalnya seperti membuat paspor, mengajukan kredit, dan lainnya.

Namun sebelum membuat NPWP, Anda harus memerhatikan terlebih dahulu syarat bikin NPWP dengan jelas. Hal ini perlu dilakukan agar proses pembuatan semakin mudah.

Jika seorang wajib pajak tidak memiliki NPWP, maka orang tersebut akan dikenai denda tarif pajak lebih tinggi dibanding tarif normal.

Denda yang dikenakan ini maksimal 4 kali lebih besar dari jumlah pajak yang dibayarkan. Jadi, lebih baik mempunyai NPWP daripada dikenai denda tinggi kan?

Untuk seseorang yang menyalahgunakan NPWP, maka bisa dikenai hukum pidana maksimal 6 tahun masa kurungan.

Untuk warga negara yang belum bekerja, warga negara tersebut tidak diwajibkan untuk memiliki NPWP.

Kenapa? karena dalam kantor perpajakan ada istilah PTKP atau Penghasilan Tidak Kena Pajak.

PTKP merupakan batas minimal penghasilan yang wajib dikenai pajak. PTKP terakhir yang ditetapkan kantor pajak adalah Rp 4.500.000,00 setiap bulan.

Baca juga: Mengenal 8 Fungsi NPWP dan Risiko Tidak Memilikinya

Persyaratan Membuat NPWP

Syarat-syarat Bikin NPWP

ilustrasi syarat bikin NPWP. source envato

Proses pembuatan NPWP akan lebih cepat selesai jika semua syarat terpenuhi. Syarat untuk membuat NPWP ini dibedakan menjadi beberapa jenis.

Berikut ini ulasan lengkap yang harus disimak:

1. Syarat NPWP untuk Karyawan

Syarat bikin NPWP yang pertama adalah khusus untuk seorang pekerja kantoran atau karyawan.

NPWP ini berlaku untuk semua orang yang bekerja di Indonesia. Baik itu pekerja asli dari Indonesia maupun pekerja asing dari luar negeri.

Syarat yang harus dibawa saat membuat NPWP adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk untuk warga negara Indonesia.

Untuk warga negara asing, bisa menggunakan fotokopi paspor atau KITAP dan KITAS. Selain itu, dibutuhkan juga fotokopi surat keterangan kerja dari perusahaan tempat bekerja.

Khusus untuk pegawai negeri, syarat membuat NPWP bisa menggunakan Surat Keputusan pengangkatan PNS.

Setelah semua syarat terpenuhi, dilanjutkan dengan mengisi secara lengkap formulir pengajuan NPWP di kantor pajak.

Baca juga : Dasar Hukum NPWP di Indonesia

2. Syarat NPWP untuk Wiraswasta atau Pemilik Usaha

Khusus untuk NPWP wiraswasta, pembuatan NPWP harus dilakukan sendiri. Satu hal yang harus dibawa sebagai persyaratan adalah fotokopi Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya, lampirkan fotokopi surat keterangan usaha dari kelurahan atau pihak lain yang terkait dengan usaha.

Setelah itu, isi formulir pernyataan yang dilengkapi dengan materai. Terakhir, isi dengan lengkap formulir pengajuan NPWP di kantor pajak.

3. Syarat NPWP untuk Wanita yang Sudah Menikah

Umumnya, pajak dari karyawan atau pengusaha pria juga termasuk administrasi pajak semua anggota keluarga yang ditanggung.

Dengan demikian, pajak wanita dan anak-anak sudah ditanggung oleh pria tersebut.

Terkadang ada wanita yang sudah menikah dan memiliki usaha sendiri. Wanita tersebut sebenarnya bisa membebankan pajak pada suami.

Namun jika wanita tersebut ingin membuat NPWP sendiri, maka bisa membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah.

Untuk mengurus pembuatan NPWP wanita yang sudah menikah, ada beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi.

Pertama, siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan NPWP suami. Selanjutnya, sertakan juga fotokopi surat keterangan kerja yang didapat dari perusahaan.

Khusus untuk pegawai negeri, bisa menggunakan Surat Keputusan pengangkatan PNS. Selain itu, sertakan pula surat perjanjian atas pemisahan penghasilan dan harta yang dimiliki.

Surat perjanjian ini berisikan pernyataan kehendak atas pemisahan pelaksanaan hak dan kewajiban suami istri. Terakhir, isikan dengan lengkap formulir pengajuan NPWP di kantor pajak.

Sekarang ini, Ditjen Pajak memastikan agar semua wajib pajak bisa mendapatkan hak yang sesuai dengan pajak yang dibayarkan.

Mari mulai menjadi warga negara yang baik dengan mendaftar NPWP dan membayar pajak tepat waktu.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Cara Membuat NPWP Secara Online

Cara Membuat NPWP Online

ilustrasi syarat bikin NPWP. source envato

Proses pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak secara online akan memudahkan warga negara atau pemilik usaha untuk mendapatkan NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Berikut langkah-langkah cara membuat NPWP secara online:

  1. Persiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti Kartu Identitas (KTP) dan nomor telepon yang masih aktif.
  2. Buka situs resmi e-Filing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia di https://efiling.pajak.go.id.
  3. Jika Anda belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu. Jika sudah memiliki akun, login menggunakan username dan password yang sudah Anda buat.
  4. Setelah login, pilih menu pendaftaran NPWP. Biasanya, opsi ini terdapat di halaman utama atau dalam menu “Layanan” atau “Pendaftaran.”
  5. Isi formulir pendaftaran NPWP secara online dengan informasi yang benar dan akurat. Ikuti langkah-langkah yang tertera pada situs.
  6. Sediakanlah salinan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP. Unggah dokumen-dokumen tersebut sesuai petunjuk.
  7. Setelah mengisi formulir dan mengunggah dokumen, lakukan verifikasi data yang telah diinput.
  8. Tunggu proses verifikasi dari pihak Direktorat Jenderal Pajak. Biasanya, Anda akan mendapatkan notifikasi melalui email atau SMS.
  9. Periksa status pendaftaran NPWP Anda secara berkala melalui situs resmi atau aplikasi e-Filing DJP.
  10. Setelah proses selesai Anda akan menerima soft copy NPWP melalui email dan kartu akan di kirim ke alamat yang Anda cantumkan sebelumnya.

Pastikan untuk selalu memperbarui informasi terkait persyaratan dan prosedur di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau menghubungi pihak terkait jika terdapat perubahan.

Baca juga : NPWP Cabang: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Mendaftarkan

Apakah NPWP dapat Kadaluarsa?

accurate.id Apakah NPWP Dapat Mengalami Kadaluarsa

ilustrasi syarat bikin NPWP.

Seseorang berkewajiban membayar pajak dimulai saat orang tersebut mempunyai kartu NPWP.

Saat itu pula orang tersebut bisa merasakan hak yang sesuai dengan pajak yang dibayarkan.

Kewajiban dan hak untuk pemilik NPWP ini melekat selama seumur hidup. Jadi, tidak ada istilah NPWP yang kedaluwarsa.

Meskipun NPWP ini tidak mengalami kadaluarsa dan berlaku seumur hidup, pemilik NPWP harus menjaga kartu NPWP agar tidak rusak dan hilang.

Jika NPWP yang dimiliki hilang atau rusak, maka segera datang ke Kantor Pelayanan Pajak. Jangan lupa juga untuk membawa beberapa dokumen yang dibutuhkan untuk pengurusan.

Baca juga : Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia

Kesimpulan

Demikian syarat dan tata cara membuat NPWP yang perlu Anda ketahui untuk membuatnya.

Jika Anda pemilik bisnis, memiliki NPWP juga hal yang sangat penting guna pelaporan pajak usaha Anda. Nantinya setiap tahun Anda akan membayar pajak sesuai dengan penghasilan.

Namun penghitungan dan pelaporan pajak adalah hal yang cukup memakan waktu, terlebih jika Anda menggunakan proses pencatatan transaksi dan pembukuan manual.

Solusinya adalah Anda menggunakan software akuntansi untuk proses pembukuan yang lebih mudah dan lebih cepat.

Akan lebih baik lagi jika software akuntansi yang Anda pilih memiliki fitur perpajakan yang lengkap agar menjadi solusi total proses keuangan usaha Anda.

Salah satu software akuntansi yang memiliki fitur pencatatan dan pelaporan pajak langsung dari aplikasi adalah Accurate Online.

Accurate online adalah software akuntansi yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun dan dipercaya oleh lebih dari ratusan ribu pengguna dari berbagai jenis bisnis di Indonesia.

Dengan Software Akuntansi dan Bisnis Accurate Online, Anda bisa dengan mudah melakukan pembukuan, pengelolaan manajemen aset dan gudang, memantau stok secara realtime, pengelolaan dan pembayaran perpajakan, otomasi lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan masih banyak lagi.

Tertarik mencoba Accurate Online? Anda bisa mencoba gratis tanpa membayar selama 30 hari melalui tautan di bawah ini:

bisnisukmbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Natalia
Wanita lulusan S1 Bisnis Manajemen yang sering membagikan berbagai ilmunya dalam bidang bisnis secara menyeluruh kepada masyarakat, mulai dari tips, ide bisnis, dan masih banyak lagi.

Artikel Terkait