Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

oleh | Apr 22, 2022

source envato.

Syarat dan Cara Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebenarnya berlaku seumur hidup. Namun, dalam beberapa kondisi, NPWP bisa dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk keperluan perpajakan lagi. Dalam hal ini, ada cara mengaktifkan NPWP yang dinonaktifkan tersebut agar bisa digunakan lagi.

Pengaktifan NPWP hanya bisa dilakukan apabila statusnya non-efektif (NE) atau NPWP NE. Sementara, jika statusnya dihapuskan (DE), Wajib Pajak perlu membuat NPWP baru lagi.

Oleh karena itu, pada artikel ini, yang akan dibahas ialah bagaimana cara mengaktifkan NPWP yang bersifat non-efektif, dan apa saja syarat yang harus dipenuhi. Namun sebelum itu, mari bahas terlebih dahulu kriteria NPWP yang ditetapkan statusnya sebagai NPWP non-efektif.

Kriteria NPWP Non-efektif

Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non-efektif dapat dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak itu sendiri atau secara jabatan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, penetapan status tersebut hanya bisa dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Adapun penetapan status Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak non-efektif ini dapat dilakukan apabila memenuhi kriteria sebagai berikut.

1. WP Pindah ke Luar Negeri

Ketika WP tinggal di luar negeri setidaknya 183 hari dalam satu tahun, maka NPWP akan dinonaktifkan untuk sementara.

2. WP Sudah Tidak Lagi Menjalankan Usaha atau Pekerja Bebas Lainnya

Ketika WP memutuskan untuk pensiun atau berhenti dari kegiatan usaha, WP bisa mengajukan permohonan agar NPWP-nya dinonaktifkan. Dalam hal ini, WP perlu mengajukan permohonan secara mandiri atau tanpa perantara.

3. WP merupakan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Jika sebelumnya WP berpenghasilan di atas PTKP kemudian berhenti bekerja, maka WP bisa mengajukan untuk dinonaktifkan NPWP-nya agar tidak lagi dikenakan kewajiban membayar pajak.

4. Belum Adanya Keputusan Terkait Permintaan Penghapusan NPWP

Ketika WP tidak memiliki rencana akan kembali bekerja dan merasa tidak lagi membutuhkan NPWP, maka WP bisa membuat permohonan untuk penghapusan NPWP. Namun, proses ini membutuhkan waktu, sebab DJP harus melakukan cek terlebih dahulu apakah benar bahwa WP tidak lagi memenuhi syarat sebagai WP.

Adapun DJP perlu memeriksa kebenaran data atau informasi yang terkait:

  • WP menyampaikan SPT Masa atau SPT Tahunan
  • WP melakukan pembayaran pajak
  • WP melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • WP mengajukan permohonan untuk diaktifkan kembali
  • WP diketahui/ditemukan alamatnya

Baca juga: Lupa Nomor NPWP? Ini Cara Mudah Mengeceknya Secara Online! 

Syarat Mengaktifkan NPWP Non-efektif

Sebelum mengetahui cara mengaktifkan NPWP yang berstatus non-efektif, kita tentu perlu mengetahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi untuk keperluan validasi data. Beberapa data yang diperlukan juga berbeda tergantung pada jenis Wajib Pajak.

1. Wajib Pajak Orang Pribadi

  • NPWP
  • Nama
  • Nomor Induk Kependudukan
  • Alamat tempat tinggal
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP

2. Wajib Pajak Badan

  • NPWP
  • Nama
  • Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Nomor telepon yang terdaftar pada sistem informasi DJP
  • Electronic Filing Identification Number (EFIN) dari salah satu pengurus yang namanya tercantum dalam SPT Tahunan PPh yang telah jatuh tempo
  • Nomor telepon seluler yang mengajukan

Baca juga: eFaktur 3.2 PPN 11% Terbaru dan Beberapa Perubahan Di Dalamnya

Cara Mengaktifkan NPWP

Cara mengaktifkan NPWP bisa dilakukan melalui online dan offline. Untuk mengaktifkannya secara online, WP bisa menggunakan layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui layanan chat langsung pada situs www.pajak.go.id. Sementara, untuk mengaktifkan NPWP secara offline, bisa dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

1. Cara Mengaktifkan NPWP Secara Online Melalui Situs www.pajak.go.id

  • Buka website pajak.go.id
  • Klik ikon bertuliskan “Chat Pajak” di sebelah kanan bawah layar
  • Isi data sesuai yang diminta, seperti NPWP, nama, alamat email, dan nomor ponsel
  • Pilih opsi pertanyaan untuk permohonan pengaktifan kembali WP non-efektif
  • Jika sudah, klik connect
  • Tunggu balasan chat dari petugas pajak
  • Jika sudah mendapatkan balasan, ajukan permohonan kepada petugas pajak tersebut
  • Isi sejumlah data yang diarahkan petugas
  • Petugas akan melakukan verifikasi data
  • WP kemudian akan diminta untuk membuat pernyataan terkait dengan permohonan pengaktifan kembali NPWP, termasuk alasannya
  • Jika sudah, permohonan pengaktifan akan diproses oleh petugas pajak
  • Apabila disetujui, WP akan mendapatkan pemberitahuan dari otoritas pajak melalui email

2. Cara Mengaktifkan NPWP Secara Offline dengan Datang ke KPP

  • Undur formulir permohonan aktivasi NPWP
  • Serahkan formulir permohonan yang telah diisi dan ditandatangani ke KPP terdekat
  • Lampirkan fotokopi KTP dan NPWP lama
  • Petugas berwenang akan melakukan penelitian administrasi perpajakan dalam rangka pengaktifan kembali Wajib Pajak NE

Selain dengan datang langsung ke KPP terdekat, WP juga bisa mengajukan permohonan via pos dengan bukti pengiriman surat atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Baca juga: Apa Itu Daluwarsa Penagihan Pajak dan Kaitannya dengan SKPKB

Kesimpulan

Jadi, meski berlaku seumur hidup, NPWP bisa dinonaktifkan dan tidak bisa digunakan untuk keperluan perpajakan lagi. Dalam hal ini, jika Wajib Pajak ingin mengaktifkannya lagi, maka syarat pertama yang harus dipenuhi ialah NPWP berstatus NE atau non-efektif. Sebab, jika NPWP sudah berstatus dihapuskan, maka WP harus membuat NPWP baru lagi.

Syarat lain yang harus dipenuhi oleh WP ialah seputar data yang terdaftar di DJP, baik untuk WP Orang Pribadi maupun WP Badan. Namun, untuk WP Badan dibutuhkan EFIN sebagai dokumen tambahan lain.

Adapun cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan secara online dan offline, yang masing-masing caranya sudah dijelaskan di atas. Namun, tentu akan lebih praktis apabila mengaktifkannya secara online.

Sama halnya dengan pencatatan dan pengelolaan keuangan yang akan sangat praktis apabila dilakukan dengan menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online. Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.

Berbagai fitur juga tersedia di dalamnya untuk memudahkan Anda dalam membuat laporan keuangan dimana saja dan kapan saja.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait