Apa itu UMKM? Ini Pengertian, Kriteria, dan Contohnya!
UMKM adalah roda penggerak perekonomian Indonesia. Ketika berbicara tentang bisnis dan ekonomi, apalagi tentang dunia usaha terkadang kita dihadapkan pada satu istilah yang sangat berperan terhadap perekonomian yaitu UMKM.
Bahkan dari segi usaha pengelolaan, masih memiliki hubungan erat dengan perekonomian masyarakat di berbagai lapisan. Tetapi dalam bentuk usaha ekonomi yang non korporasi.
Di Indonesia sendiri bidang usaha semacam ini pada tahun 2016 ke atas justru mengalami peningkatan. Ini menjadi bukti kalau masyarakat masih berminat untuk menjalankan usaha UMKM dengan baik.
Dalam perspektif usaha seperti yang dijelaskan di atas, maka lumrah jika ada pengamat yang menyamakan antara UMKM dengan UKM.
Padahal jika dianalisis lebih mendetail sejatinya keduanya memiliki perbedaan yang sangat signifikan. Terutama jika peninjauan diarahkan pada segi lingkup usaha serta hukum yang menjadi regulasi keduanya.
Daftar Isi
Apa itu UMKM?
Untuk poin pengertian UMKM penjelasannya akan kami bagi menjadi dua. Yaitu ada pengertian UMKM secara umum dan ada pengertian UMKM menurut para ahli.
Sedangkan di akhir nanti akan kami coba untuk menyimpulkan diantara keduanya menjadi pengertian yang lebih fokus dan terarah. Ini dia penjelasan lengkapnya:
Pengertian UMKM Secara Umum
Pengertian UMKM secara umum adalah singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Yang mana ini merupakan satu model baru dalam kegiatan perniagaan atau perdagangan.
Ada juga yang mengartikan bahwa UMKM adalah suatu usaha perniagaan yang pengelolaannya dilakukan oleh individu atau perorangan serta badan usaha dengan lingkup kecil yang lebih dikenal dengan istilah mikro.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Ada beberapa para ahli yang ikut mendefinisikan pengertian dari UMKM. Ini dia beberapa diantaranya:
1. Rudjito
Menurut rudjito UMKM adalah usaha kecil yang menjadi sarana bantuan untuk meningkatkan perekonomian bangsa.
Pasalnya usaha ini ternyata bisa menjadi media untuk meningkatkan lapangan kerja serta menambah pasokan devisa negara melalui pajak yang dikeluarkan dari badan tersebut.
2. Inna Primiana
Inna Primiana mengambil definisi tentang UMKM dari sudut pandang berbeda. Menurutnya UMKM adalah suatu aktivitas yang ada hubungannya dengan ekonomi dan perekonomian dalam bentuk pergerakan pembangunan Indonesia.
Maka dari itu bidang usaha yang digariskan dalam sistem UMKM ada agribisnis, industri manufaktur, agraris serta peningkatan SDM.
3. Kwartono
Menurut Kwartono UMKM adalah bidang usaha yang terklasifikasi sebagai bentuk usaha dengan kekayaan bersih kurang dari 200 juta.
Dasar kalkulasi penghitungan kekayaan tersebut disesuaikan dengan omzet atau laba penjualan dalam periode tahunan yang diterima oleh perusahaan.
Baca juga : Ingin Budidaya Ayam Petelur? Perhatikan 11 Hal Berikut ini
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM maksudnya adalah sebuah badan usaha bisa disebut sebagai UMKM jika memiliki ciri-ciri atau karakter tertentu. Ini dia kriteria yang dimaksud:
1. Usaha Mikro
Kriteria yang masuk UMKM pertama adalah usaha mikro. Yaitu suatu usaha atau perusahaan yang memiliki aset bersih usahanya kira-kira 50 juta perbulan.
Biasanya untuk usaha jenis ini kekayaan yang berupa bangunan maupun perusahaan yang menjadi tempat usaha tidak masuk ke dalam kalkulasi.
Selain itu usaha mikro memiliki ciri-ciri tertentu. Seperti belum pernah melakukan administrasi keuangan yang sistematis, sulit mendapat bantuan dari perbankan, barang yang dijual selalu berubah-ubah serta bentuk usahanya relatif kecil.
Sedangkan contoh UMKM yang termasuk ke dalam kriteria usaha mikro adalah warung kelontong, peternak ayam, peternak lele, tukang cukur, dan warung nasi serta usaha yang sejenis.
2. Usaha Kecil
Usaha kecil juga merupakan kriteria dari sebuah badan usaha UMKM. Yang mana usaha kecil ini merupakan satu usaha yang dikelola oleh personal namun tidak tergolong sebagai badan usaha.
Kekayaan usaha yang tergolong usaha kecil biasanya berada di bawah 300 juta per tahun. Ini merupakan kekayaan bersih yang sudah dikalkulasi secara sempurna.
Usaha kecil juga memiliki ciri-ciri tertentu. Yaitu tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesarkan skala usaha, usaha non ekspor impor serta masih memiliki modal yang terbatas.
Jika dilihat dari perspektif ini tentu usaha kecil memiliki progres bisnis yang lebih tinggi dibandingkan usaha mikro. Contohnya seperti industri kecil, koperasi, minimarket, toserba, dan selainnya.
Baca juga : Hal yang Harus Anda Perhatikan Sebelum Mendirikan Bisnis Properti
3. Usaha Menengah
Sebuah badan usaha bisa disebut usaha menengah apabila laba bersih atau kekayaan aset dari perusahaan mencapai 500 juta perbulan. Namun sama dengan kriteria usaha yang lain kekayaan seperti tanah dan bangunan sebagai tempat usaha di dalam jenis ini juga tidak dimasukkan ke dalam kalkulasi.
Usaha menengah biasanya memiliki ciri-ciri manajemen usaha sudah lebih modern serta melakukan sistem administrasi keuangan sekalipun dengan model yang sangat terbatas.
Selain itu tenaga kerja yang ada di dalam perusahaan dengan kriteria usaha menengah biasanya sudah mendapatkan jaminan kesehatan dan kerja. Sedangkan untuk perusahaannya sendiri maka minimal harus memiliki NPWP, izin tetangga dan legalitas yang lainnya.
Contoh dari usaha menengah adalah usaha perkebunan, perdagangan ekspor impor, ekspedisi muatan kapal laut dan yang sejenis.
Ketiga kriteria itulah yang sejatinya menjadi ciri-ciri atau karakter dari UMKM. Ini juga sesuai dengan singkatannya yaitu Usaha Mikro Kecil Dan Menengah.
Baca juga : Tips Bisnis Cuci Sepatu yang Menguntungkan dan Cara Memulainya
Contoh-Contoh Usaha UMKM
Di Indonesia sebagian besar contoh usaha yang termasuk ke dalam kategori UMKM tidak terlalu banyak. Namun umumnya bisa ditetapkan menjadi tiga macam saja yaitu:
1. Usaha Kuliner
Kuliner merupakan contoh usaha yang bergerak dalam perniagaan segala macam makanan dan minuman. Ini sebuah usaha yang juga dikategorikan sebagai satu bagian dari jenis usaha UMKM. Karena karakter niaga biasanya masih berupa usaha mikro kecil.
2. Usaha Fashion
Contoh usaha UMKM yang kedua adalah usaha fashion atau usaha yang bergerak dalam bidang jual beli pakaian.
Tidak dimungkiri bisnis ini juga memiliki progresif yang cukup bagus. Apalagi pakaian menjadi kebutuhan pokok manusia yang juga harus tersedia.
Usaha ini masuk ke dalam jenis UMKM karena sejatinya masih belum banyak orang yang membangun usahanya dengan sistem perniagaan tinggi.
Sekalipun mereka tidak juga membangun bisnisnya dalam bentuk usaha kecil atau mikro. Karena sebagian besar usaha fashion ini biasanya bergerak dalam bentuk usaha menengah.
3. Usaha Agribisnis
Contoh usaha yang tergolong ke dalam UMKM yang ketiga adalah usaha agribisnis. Ini merupakan suatu bisnis atau satu usaha yang ada hubungannya dengan penyediaan alat pertanian. Misal usaha menjual pupuk, bibit tanaman, zat pestisida dan yang sejenis.
Biasanya usaha ini terdapat di daerah pedesaan. Mengacu pada modal yang minim dan progres usaha yang tidak menentu tentunya bisnis ini masih layak dijadikan sebagai jenis usaha UMKM.
Baca juga : Tips Membangun Usaha Agribisnis Yang Sukses dan Berkelanjutan
Undang-Undang Yang Mengatur Tentang UMKM Di Indonesia
UMKM atau usaha mikro kecil dan menengah sejatinya tidak berdiri sendiri. Melainkan ada regulasi yang menjadi pelindungnya. Ini dia regulasi yang dimaksud:
1. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014
Regulasi ini menjelaskan tentang hukum izin usaha mikro kecil dan menengah. Yang mana pihak pengusaha harus memiliki surat izin usaha sebagai bukti pengesahan dan legalitas dari pemerintah.
2. PP Nomor 23 Tahun 2018
Ini merupakan regulasi yang mengatur pelonggaran pajak yang dikeluarkan oleh kalangan UMKM. Yang mana untuk nominal pajak didasarkan atas penghasilan dari usaha yang diterima perusahaan melalui peredaran bruto tertentu.
Baca juga : 30 Ide Usaha Kreatif Yang Bisa Anda Jalankan Di Tahun 2020
3. Peraturan Menteri Perekonomian Nomor 11 Tahun 2017
Regulasi ini terkait dengan pendanaan modal usaha untuk UMKM. Yang mana dengan regulasi ini akan terjadi peningkatan dan perluasan pelayanan bank terhadap pengusaha UMKM yang produktif serta memiliki daya saing.
4. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008
Ini terkait dengan kemitraan antara pemerintah dengan pengusaha UMKM. Yang mana dengannya pemerintah juga berkewajiban untuk menyediakan informasi-informasi data yang berisi para pelaku usaha mikro kreatif dan produktif.
Artinya dengan regulasi ini pemerintah juga berkewajiban dalam menciptakan perkembangan UMKM yang lebih baik serta menjalani kemitraan dalam aspek evaluasi dan pemantauan usaha.
Cara Agar UMKM Berekspansi Secara Global
Mulailah dengan meneliti pasar potensial untuk produk Anda. Ada sejumlah pertanyaan yang perlu ditanyakan oleh bisnis saat memutuskan untuk melakukan ekspansi bisnis pada awalnya:
- Apakah hambatan yang ada di pasar selama ini?
- Apakah pasar mengenal produk atau layanan Anda?
- Seperti apa infrastruktur bisnis Anda sekarang?
Jawaban gabungan untuk pertanyaan di atas akan membantu Anda mengidentifikasi pasar terbaik untuk UKM Anda.
Jika Anda sudah mendapatkan seluruh jawaban dari pertanyaan diatas dan Anda memutuskan untuk melakukan ekspansi, berikut adalah hal-hal yang wajib Anda perhatikan
Rencana Bisnis secara Menyeluruh
Kunci keberhasilan dalam bidang bisnis apa pun adalah memiliki rencana tertulis yang jelas. Ini adalah langkah yang dilewati beberapa UMKM karena memakan waktu dan menantang ketika dilakukan dengan baik.
Pada akhirnya, upaya yang Anda lakukan untuk merencanakan ekspansi Anda akan membuahkan hasil. Ini juga akan menghindari Anda dari tindakan ekspansi yang tidak direncanakan dan berakhir pada kegagalan.
Sumber Keuangan
Segala bentuk ekspansi akan membutuhkan pembiayaan. Selain sumber keuangan yang ada selamanya, pertimbangkan untuk menghubungi perusahaan investasi dan lembaga pemerintah yang mungkin memiliki anggaran untuk membantu pengembangan UMKM seperti KUR yang selama ini menjadi andalan pemerintah untuk membantu usaha kecil menengah
Bangun Keahlian
Seperti halnya setiap bisnis, karyawan Anda adalah kunci kesuksesan. Diperlukan keahlian untuk menumbuhkan UMKM Anda secara global.
Tergantung pada industri Anda, ini mungkin melibatkan pemasok sumber daya, produsen atau suplier yang membuat bisnis Anda memiliki peluang untuk dapat berkembang.
Jika tidak ada pengetahuan yang ada tentang bidang ini, ada baiknya mempekerjakan ahli sehingga bisnis Anda menghindari kesalahan dalam memilih pasar.
UMKM Lebih Maju dengan Pembukuan yang Benar
Salah satu masalah yang dihadapi banyak UMKM di Indonesia adalah mereka tidak melakukan pembukuan pada manajemen keuangan mereka pada saat memulai bisnis. Hal ini sangat berbahaya, terutama bagi UMKM yang tidak mempunyai modal besar karena mereka tidak bisa mengetahui keuntungan atau kerugian yang bisnis mereka dapatkan.
Masih banyaknya UMKM yang buta akuntansi menjadikan masalah yang harus diselesaikan dengan segera. Terutama dengan kemajuan teknologi saat ini dimana sudah banyak software akuntansi yang mampu membuat proses pembukuan lebih optimal sekalipun Anda tidak mengetahui ilmu akuntansi secara mendalam. Salah satunya adalah Accurate Online.
Accurate Online adalah software akutnansi berbasis cloud yang sudah digunakan oleh lebih dari 300 ribu pengguna, mulai dari UMKM sampai perusahaan manufaktur besar. Memiliki fitur terlengkap dan mudah digunakan, menjadikan Accurate Online sebagai solusi terbaik yang coccok untuk setiap jenis bisnis di Indonesia.
Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini :