NOP Adalah Nomor Objek Pajak, Ini Cara Mendapatkannya!

oleh | Jun 16, 2022

source envato.

NOP Adalah Nomor Objek Pajak, Ini Cara Mendapatkannya!

Saat Anda ingin memeriksa pembayaran pajak yang sudah Anda lakukan, baik itu pajak penghasilan ataupun PBB, maka NOP adalah identitas perpajakan yang akan sangat Anda butuhkan.

Umumnya, NOP ini lebih spesifik lagi, sesuai dengan kewajiban pajak yang harus Anda bayarkan. Contohnya NOP PBB, NOP PPh 21, NOP PPh 25 dan lain sebagainya.

Seperti yang kita ketahui bersama bahwa warga Indonesia harus menunaikan kewajiban pajaknya. Pajak yang sudah dibayarkan tersebut nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan, seperti pembangunan yang mana secara tidak langsung akan bisa dirasakan manfaatnya untuk masyarakat juga.

Jadi, manfaat membayar pajak ada banyak sekali. Saat suatu bisnis berkaitan dengan PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan, maka bisnis tersebut harus mengetahui Nomor Objek Pajak atau NOP.

Nah, dalam kesempatan kali ini, mari kita mengenal lebih dalam tentang Nomor Objek Pajak dan cara untuk mendapatkannya.

Pengertian Nomor Objek Pajak

Pengertian dari Nomor Objek Pajak atau NOP ini bisa ketahui dengan melihat UU No. 12 Tahun 1985 Pasal 3 dan UU No. 12 Tahun 1994. Di dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa objek pajak diterapkan secara nasional dan harus memiliki karakteristik yang permanen dan memiliki standar pada satuan blok di desa ataupun di kelurahan.

Jadi, bisa kita simpulkan bahwa NOP adalah nomor identitas objek pajak yang digunakan sebagai sarana dalam mengurus administrasi perpajakan dengan suatu ketentuan tertentu. Objek pajak wajib mempunyai keunikan tertentu dan lebih bersifat tetap. Selain itu, objek pajak juga harus mempunyai standar yang bisa diberlakukan secara nasional.

Nantinya, setiap wajib pajak atas bumi dan bangunan akan memperoleh identitas dari setiap objek pajak yang sudah dimilikinya. NOP yang diberikan ini terdiri dari 18 digit angka. Setiap digit angka ini mempunyai artinya masing-masing.

Sebagai contoh, nomor objek pajak dengan susunan nomor yang terdiri dari 112233344455566667. Nah, makna dari NOP tersebut adalah sebagai berikut:

  • 2 digit angka berupa 11 memiliki arti kode provinsi
  • 2 digit angka berupa 22 memiliki arti kode kota atau kabupaten
  • 3 digit angka berupa 333 memiliki arti kode kecamatan
  • 3 digit angka berupa 444 memiliki arti kode desa atau kelurahan
  • 3 digit angka berupa 555 memiliki arti kode nomor blok
  • 4 digit angka berupa 6666 memiliki arti kode nomor urut objek
  • 1 digit angka berupa 7 memiliki arti kode khusus yang sudah ditentukan sendiri oleh pihak Direktorat Jenderal Pajak.

Baca juga: Fiskus Adalah: Ini Kewajiban dan Pentingnya Untuk Wajib Pajak

Penggunaan dan Tujuan Pemberian NOP

Terdapat setidaknya dua hal yang berkaitan dengan pemberian dan penggunaan dari NOP, yakni:

  • NOP didapat langsung dari pihak Direktorat Jenderal Pajak saat melakukan pendataan atau pendaftaran atas NOP
  • NOP yang sudah diperoleh bisa digunakan dalam keperluan administrasi perpajakan dan keperluan lainnya sebagai sarana wajib pajak dalam memenuhi kewajiban dan haknya yang berhubungan dengan perpajakan.

Direktorat Jenderal Pajak sendiri mengeluarkan NOP untuk beberapa tujuan tertentu. Tujuan pertama dari dikeluarkannya NOP adalah agar bisa digunakan untuk bisa mengetahui lokasi ataupun tempat objek pajak. Selain itu, NOP juga bisa digunakan untuk pengambilan dan pemantauan atas SPOP yang lebih cepat dan lebih mudah.

Tujuan lainnya dari NOP adalah agar bisa dimanfaatkan untuk menghubungkan antara data atributik ataupun grafis atau peta PBB. Dengan mempunyai NOP, maka Anda akan lebih mudah dalam menghindari adanya kejadian ketetapan ganda.

Dalam penerapannya untuk kegiatan perpajakan, NOP berguna untuk menyampaikan laporan SPT. Sehingga, wajib pajak bisa mendapatkannya secara tepat waktu dan menghindari kesalahan dalam membuat laporan keuangan perusahaan.

Baca juga: Dasar Hukum NPWP di Indonesia

Cara Mudah Mendapatkan Nomor Objek Pajak

Selama ini, proses yang dilakukan untuk bisa mendapatkan NOP adalah dengan cara mengajukan permohonan dan mendatangi kantor DJP terdekat. Namun saat ini, beberapa blog dan wilayah sudah menerapkan permohonan secara online di setiap website DJP.

Kondisi ini tentu akan mempermudah wajib pajak dalam memperoleh nomor objek pajak dan juga sebagai jawab atas adanya tantangan perpajakan di dalam ekonomi bisnis digital yang terjadi saat ini. Untuk Anda yang berada di wilayah DKI Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi, Bandung dan Surabaya, Anda bisa memperoleh NOP secara online.

Baca juga: Definisi Perpajakan, Manfaat dan Penerapannya

Penutup

Demikianlah penjelasan dari kami tentang NOP atau nomor objek pajak. Dengan mengetahui pengertian dan penggunaan NOP, maka Anda nantinya akan lebih mudah dalam melakukan berbagai kegiatan perpajakan untuk bisnis. Namun, dalam membuat laporan pajak, maka Anda harus menyesuaikannya dengan laporan keuangan.

Nah, untuk membantu Anda dalam membuat dan menyajikan laporan keuangan yang akurat, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Accurate Online adalah aplikasi berbasis cloud yang akan menyajikan pada Anda lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan cepat. Fitur perpajakan yang ada di dalamnya pun akan membantu Anda dalam mengurus urusan perpajakan Anda.

Anda bisa menarik laporan keuangan Anda untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda secara online.

Selain itu, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan beragam fitur bisnis yang lengkap untuk membantu Anda dalam mengelola bisnis, seperti fitur persediaan, penjualan, pembelian, pembukuan, multi cabang, cost and profit center, dan masih banyak lagi.

Seluruh keunggulan dan fitur luar biasa dari Accurate Online ini bisa Anda nikmati dengan biaya investasi yang sangat terjangkau, yaitu sebesar 200 ribuan saja perbulannya.

Masih kurang tertarik? Silahkan klik banner di bawah ini untuk mencoba Accurate Online selama 30 hari, gratis!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait