Akad Wakalah: Pengertian, Rukun dan Syaratnya

oleh | Apr 29, 2022

source envato.

Akad Wakalah: Pengertian, Rukun dan Syaratnya

Sebagai alat tukar, uang akan selalu melekat pada kehidupan sehari-hari manusia, bahkan dalam hal investasi. Dalam kacamata Islam, berbagai produk investasi yang sudah ada saat ini dinilai tidak lagi sejalan dengan berbagai prinsip syariah, karena terdapat unsur riba. Namun, ada satu prinsip investasi berbasis syariah, yakni akad wakalah.

Lalu, apa pengertian dari akad wakalah? Apa saja rukun dan syaratnya? Bagaimana penerapannya? Tenang, kami sudah menyiapkan jawabannya di bawah ini.

Pengertian Akad Wakalah

Secara sederhana, akad wakalah adalah pendelegasian dan juga penyerahan mandat. Secara umum, akad wakalah adalah suatu perjanjian yang didalamnya menyepakati adanya suatu pelimpahan kekuasaan atau mandat dari pihak pertama pada pihak kedua dalam berbagai hal yang diwakilkan, di mana pihak yang diberi kuasa nantinya hanya akan melaksanakan sesuatu sebatas wewenang atau kuasa yang diberi oleh pihak pertama.

Bila mandat ataupun kuasa yang diberikan sudah dilakukan oleh pihak kedua, maka berbagai tanggung jawab dan risiko atas pelaksanaan mandat ini sudah sepenuhnya menjadi kewenangan ataupun hak dari pihak pertama.

Sebagai suatu perjanjian, akad wakalah tidak hanya tanpa batasan waktu, namun justru akan dibatasi oleh waktu hanya untuk jangka tertentu yang biasanya jangka pendek, seperti satu bulan atau satu tahun. Pasalnya, pelimpahan atau pendelegasian kekuasaan atau mandat ini hanya berlaku sementara atau dilakukan sesuai dengan kebutuhan saja.

Nah, sukuk wakalah adalah surat berharga syariah dari negara yang diterbitkan dengan menggunakan skema akad wakalah.

Baca juga: Investasi Jangka Panjang: Pengertian, Risiko, dan Jenis-Jenisnya

Rukun dan Syarat Akad Wakalah

Sebuah akad ataupun perjanjian akan dinilai sah bila sudah memenuhi rukun dan juga syaratnya. Berdasarkan pandangan ulama dari mazhab Imam Hanafi, rukun dari akad wakalah adalah hanya ijab qabul saja. Ijab adalah pernyataan yang dikeluarkan oleh pihak penerima yang memberikan kekuasaan untuk bisa mewakilkan sesuatu. Sedangkan qabul adalah suatu pernyataan menerima pendelegasian mandat atau kuasa dari pihak yang diberikan kekuasaan.

Tapi berdasarkan jumhur dari para ulama, rukun akad tidak hanya sebatas ijab qabul saja, tapi juga harus bisa memenuhi berbagai unsur lain yang menjadi bagian dari adanya urkund dan syarat di dalam akad wakalah.

Nah, beberapa rukun dan syarat dalam akad wakalah adalah sebagai berikut:

  • Adanya Pihak yang Mewakilkan (Al-Muwakkil)

Rukun dan syarat sahnya suatu perjanjian yang menggunakan skema akad wakalah adalah adanya pihak yang akan mewakilkan ataupun pihak yang memberi kuasa. Selain itu, dalam memberikan kuasa pun pihak yang memberikan kuasa harus terlebih dulu memenuhi minimal dua syarat.

Pertama, pihak yang mewakilkan mempunyai hak untuk bisa bertindak pada beberapa bidang yang didelegasikan. Pasalnya, tidak akan sah bila seseorang mewakilkan sesuatu yang memang bukan haknya. Kedua, pihak pemberi kuasa harus mempunyai hak atas sesuatu yang dikuasainya dan bisa cakap secara hukum.

Itu artinya, pihak yang memberi kuasa atau yang mewakilkan adalah orang dewasa dan akalnya sehat, tidak gila.

  • Ada Pihak yang Diwakilkan (Al-Wakil)

Selanjutnya, harus ada pihak yang akan menerima kuasa menjadi rukun dan syarat sahnya akad wakalah lain. Pihak penerima kuasa harus lah seseorang ataupun badan usaha yang memang sudah harus cakap secara hukum dan mempunyai pemahaman yang baik dan berhubungan dengan berbagai aturan yang mengatur proses akad tersebut.

Selain itu, pihak penerima kuasa pun harus mempunyai kemampuan untuk bisa menjalankan amanah ataupun mandat yang diberikan oleh pihak pemberi kuasa.

  • Ada Objek yang Diwakilkan

Rukun dan syarat sahnya akad pun mencakup kehadiran objek yang diwakilkan. Objek ini harus sesuatu yang bisa diwakilkan pada orang lain, seperti sewa-menyewa, jual beli, dan lainnya yang memang sudah berada di dalam kekuasaan pihak yang akan memberikan kekuasaan. Selain itu, objek yang diwakilkan pun tidak boleh bertentangan dengan syariat islam yang ada.

Baca juga: Rekomendasi Tepat Investasi untuk Pemula dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Penerapan Konsep Sukuk Wakalah

Dalam dunia investasi, akad wakalah berlaku antara pihak investor atau masyarakat pemodal dengan para pengelola investasi, yakni pihak perusahaan yang mengeluarkan SBSN.

Investor akan memberikan mandat atau kuasa pada pihak pengelola investasi sebagai wakilnya agar bisa melakukan kegiatan investasi untuk kepentingan investor yang sesuai dengan ketentuan di dalam perjanjian yang sebelumnya telah disepakati.

Dalam konteks sukuk wakalah, perusahaan yang mengeluarkan sukuk harus menyatakan bahwasanya dirinya bertindak sebagai seorang wakil ataupun wali amanat dari pemilik sukuk untuk bisa mengelola dana hasil penerbitan sukuk tersebut dalam beragam kegiatan yang mampu menghasilkan keuntungan.

Sebagai penerima mandat atau wakil, perusahaan penerbit pun harus bisa menyampaikan secara detail pada calon investor terkait penggunaan dananya di dalam berbagai kegiatan yang akan dilakukan, mulai dari komposisi kegiatan, jenis kegiatan, sampai perkiraan keuntungan.

Aktivitas investasi yang akan dilakukan oleh penerima kuasa adalah perusahaan penerbit suku yang sekaligus akan berperan sebagai pengelola investasi dan harus sesuai dengan prinsip syariah.

Keuntungan dari adanya kegiatan investasi yang selanjutnya akan diberikan pada pihak investor, pemegang suku, atau pemberi kuasa sebagai imbal hasil keuntungan. Hasil tersebut dilakukan dalam kurun waktu tertentu sampai tiba tanggal jatuh tempo.

Sukuk sebagai surat berharga syariah negara akan menggambarkan kepemilikan aset berwujud yang akan disewakan. Jadi, dalam pengelolaan investasi sukuk wakalah ini, pihak pemberi kuasa ataupun investor tidak akan mendapatkan bunga dan tidak terkandung riba di dalamnya.

Pihak investor hanya akan mendapatkan imbal hasil dari adanya penggunaan modal yang diberikan melalui sukuk wakalah.

Baca juga: Aplikasi Investasi: Pengertian, Keuntungan dan Aplikasi Investasi yang Diawasi OJK

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang akad wakalah dalam syariah Islam. Apakah Anda tertarik untuk menggunakan jenis investasi ini? Bila ya, maka Anda harus bisa mengelola keuangan dan mencatat setiap pengeluaran yang Anda gunakan untuk melakukan pendanaan. Jangan lupa juga untuk mencatat pemasukan yang Anda peroleh dari adanya imbal hasil.

Kegiatan pengelolaan keuangan ini pun harus dilakukan oleh perusahaan, terlebih lagi perusahaan memiliki pengelolaan keuangan yang cukup kompleks. Kabar baiknya, saat ini sudah ada software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Dengan menggunakan Accurate Online, maka Anda akan mendapatkan laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, laporan neraca, dan lebih dari 200 jenis laporan keuangan lainnya secara otomatis, cepat dan akurat. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis.

Tertarik? Klik banner di bawah ini untuk langsung mencoba Accurate Online selama 30 hari, Gratis!

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait