Apa Itu Pajak Penghasilan Badan? Mari Kita Bahas Secara Mendalam
Ada banyak cara untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik, salah satunya adalah dengan membayar pajak dengan taat. Namun, perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat beberapa macam pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh para penduduk setiap tahunnya. Salah satu jenis pajak yang sering kali dilupakan oleh para masyarakat yang memiliki usaha atau bisnis adalah pajak penghasilan badan.
Pengertian Pajak Penghasilan Badan
Badan adalah sebuah sekumpulan orang atau sebuah kesatuan yang biasanya menjalankan sebuah kegiatan atau usaha bersama. Ada banyak bentuk badan yang dimaksud dalam hal ini, namun yang paling sering ada di pasaran adalah Perseroan Terbatas (PT), CV, Koperasi, BUMN dan masih banyak lainnya.
Jadi, yang dimaksud pajak penghasilan badan adalah pajak negara yang dikenakan kepada sebuah badan/ perkumpulan karena memiliki sebuah tambahan kemampuan ekonomis. Intinya, ketika sebuah perusahaan atau kelompok resmi memiliki keuntungan dari usaha atau kegiatan yang dijalankan, badan tersebut harus membayar pajak penghasilan.
Baca juga: Konsultan Perpajakan: Pengertian, Layanan dan Manfaatnya
Mengetahui dan Memahami Jenis Pajak Badan Penghasilan
Setelah memahami pengertian dari pajak penghasilan badan, maka saatnya memahami jenis-jenisnya. Pada dasarnya semua usaha yang memiliki penghasilan dan keuntungan dalam satu tahun harus membayar pajak ke negara. Hal ini bertujuan untuk menghindari terjadinya masalah di kemudian hari ketika proses usaha dijalankan.
Untuk memastikan perusahaan atau organisasi membayar pajak dengan benar, maka ada baiknya untuk mengetahui jenis-jenis pajak. Satu usaha dengan usaha lainnya belum tentu harus membayar pajak yang sama, karena pajak penghasilan badan yang dikenakan akan berbeda. Berikut adalah jenis pajak yang akan dikenakan berdasarkan jenis kegiatan atau usahanya:
1. PPh Pasal 21
Jika perusahaan memberikan penghasilan secara rutin kepada seorang karyawan, maka perusahaan tersebut harus membayar pajak PPh Pasal 21. Pada umumnya, perusahaan sudah memotong secara langsung gaji karyawan setiap bulannya dan membayarkannya ke kas negara. Namun, yang dikenakan pajak ini hanyalah karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp4.500.000 per bulannya.
Pemotongan pajak ditentukan dari jumlah penghasilan seorang karyawan setiap tahunnya, semakin besar penghasilannya maka semakin besar pajaknya. Contohnya jika Andy memiliki penghasilan kotor Rp8.000.000 per bulan, maka total penghasilannya adalah Rp60.000.000 per tahun. Jumlah pajak yang akan dikenakan sebesar 15% atau total Rp4.000.000 per tahun.
Baca juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai? Mari Ketahui Secara Terperinci
2. PPh Pasal 22
Untuk pajak ini hanya dikenakan pada badan usaha yang bergerak di bidang ekspor, impor, re-impor dan penjualan barang mewah. Cara menghitung PPh Pasal 22 ini lebih rumit dikarenakan ketentuannya yang lebih banyak. Besaran dari nilai pajak tersebut pun juga bervariasi, tergantung pada proses yang dilakukan.
Saat ini mari cek contoh perhitungan pajak PPh Pasal 22 untuk proses impor. Pada bulan Mei, PT. Jonny melakukan proses impor daging dengan total nilai impor Rp200.000.000. Karena PT. Jonny memiliki Angka Pengenal Importir (API), maka total PPh 22 yang akan dikenakan adalah 2.5% x Rp200.000.000 = Rp5.000.000.
3. PPh Pasal 23
Pajak Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong karena adanya transaksi antara dua pihak seperti pembagian keuntungan. Pihak yang menerima penghasilan yang akan terkena PPh Pasal 23, namun biasanya pajak ini akan dipotong dulu oleh pihak perusahaan. Sehingga jumlah yang diterima oleh penerima sudah bersih.
Baca juga: Barang Substitusi: Definisi, Contoh, dan Bedanya dengan Barang Komplementer
4. PPh Pasal 26
Jika memiliki sebuah perusahaan yang melakukan transaksi ke luar negeri, maka perusahaan diharuskan membayar pajak PPh Pasal 26. Saat ini, ketentuan besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% namun hal ini dapat berubah sesuai dengan aturan negara. Pajak jenis ini biasanya banyak dikenakan pada perusahaan swasta dan perusahaan impor.
5. PPh Pasal 29
Pajak ini akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki pajak terutang yang lebih besar dari jumlah kredit dalam setahun. Perusahaan diharuskan untuk membayar pajak ini sebelum melakukan SPT tahunan setiap tahunnya. Jadi, untuk menghindari pajak ini maka pastikan cash flow perusahaan dengan baik.
Selain kelima pajak diatas, terdapat beberapa pajak lainnya seperti PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang lainnya. Namun semua pajak tersebut tidak langsung dikenakan pada perusahaan, namun ada beberapa syarat tertentu. Jadi, ketika memiliki sebuah usaha, pastikan untuk mengerti jenis-jenis pajak yang bisa dikenakan.
Untuk memudahkan pecatatan dan penghitungan pajak pada usaha, Anda bisa mencoba menggunakan software akutnansi yang memiliki fitur perpajakan terlengkap dan sudah terdaftar sebagai PJAP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan resmi dari Direktur Jenderal Pajak seperti Accurate Online
Dengan Accurate Online Anda bisa dengan mudah mencatat dan menghitung semua jenis pajak badan usaha diatas dengan mudah dan cepat dimanapaun dan kapanpun Anda mau. Cobalah Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan ini.
Baca juga: Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Petunjuk Pengisiannya
Cara dan Batas Pembayaran Pajak
Setiap pajak penghasilan badan memiliki batasan waktu pembayaran yang berbeda-beda. Contohnya pajak PPh 21, 23, dan 26 harus dibayarkan maksimal tanggal 10 di bulan berikutnya. Sedangkan beberapa pajak lainnya harus dibayarkan maksimal tanggal 15 di bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Namun pada intinya, pembayaran pajak disarankan tidak sampai terlambat.
Untuk memastikan para kelompok usaha tidak sampai telat membayar pajaknya, pemerintah menyediakan beberapa macam opsi pembayaran. Hal ini untuk mempermudah pengusaha dalam melaksanakan kewajibannya darimana saja dan kapan saja. Berikut adalah beberapa opsi dalam melakukan pembayaran pajak penghasilan badan:
1. Melalui Bank/Kantor Pos
Salah satu cara yang dapat digunakan oleh para pelaku usaha adalah dengan membayar melalui teller bank. Namun sebelum ke bank, pastikan untuk mendaftar wajib pajak di website pajak.go.id. Setelah melengkapi informasi yang diperlukan, para pelaku usaha akan mendapatkan ID billing sebanyak 15 digit.
Nantinya pembayar hanya perlu menunjukkan ID billing tersebut kepada teller bank. Selanjutnya dengan sistem MPN G2, proses pembayaran akan menjadi mudah. Selain melalui teller bank, pemerintah juga menunjuk kantor pos sebagai salah satu tempat membayar pajak penghasilan badan.
Baca juga: Mengetahui Masalah Ekonomi Modern & Hubungannya dengan Pandemi
2. Online Banking
Dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat, pengusaha juga bisa melakukan pembayaran melalui online banking. Namun khusus untuk pembayaran pajak online, para pelaku usaha harus request ke bank tertentu untuk menyediakan fitur pembayaran pajak. Jika sudah berhasil, maka proses pembayaran pun sangat mudah dan cepat seperti pembayaran online lainnya.
Setelah selesai membayar, pelaku usaha akan mendapatkan nomor referensi yang harus dikirimkan ke pihak bank. Nantinya bank akan mengirimkan NTPN atau bukti telah membayar pajak ke nasabah bersangkutan.Selanjutnya nomor ini yang akan digunakan pelaku usaha untuk melapor ke kantor pajak. Jadi, pastikan untuk tidak menghilangkan bukti tersebut sebagai laporan.
3. Melalui DJP Online
Saat ini pemerintah juga menyediakan aplikasi yang disebut dengan DJP online. Aplikasi e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak.
Sebelum Anda melakukan pembayaran melalui DJP Online astikan untuk membuatkan akun di aplikasi ini untuk melakuakan pembayaran dan pelaporan pajak. Jika sudah, Anda bisa memilih menu bayar berdasarkan ID billing lalu masukkan jenis pajak yang akan dibayar beserta jumlahnya.
Baca juga: Costumer Experience: Pengertian, Cara Mengukur dan Meningkatkannya
Kesimpulan
Jadi, itulah jenis-jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha di Indonesia. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan menaati pajak yang telah ditentukan. Apalagi saat ini, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk proses pembayaran pajak penghasilan badan.
Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan pelaporan pembayaran pajak penghasilan badan. Karena selama belum melapor, para pelaku usaha akan dicatat belum melakukan pembayaran. Jadi, pastikan untuk disiplin membayar dan melapor pajak setelah selesai.
Untuk kemudahan pelaporan pajak badan usaha, Accurate Online juga memiliki fitur pelaporan pajak langsung melalui akun Accurate Online Anda. Hal ini tentu akan lebih memudahkan Anda dalam proses pelaporan perpajakan, terlebih jika Anda memiliki banyak usaha dan karyawan. Untuk mengetahui fitur ini lebih jauh, Anda bisa membacanya melalui artikel ini.
Jadi, apalagi yang masih Anda ragukan tentang Accurate Online? Selain sebagai software akuntansi terbaik sejak tahun 2016 sampai saat ini, Accurate Online adalah software akuntansi yang memiliki fitur all in one untuk pengelolaan data finansial dan perpajakan bisnis secara menyeluruh.
Anda juga bisa mencoba secara gratis Accurate Online selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: