Apa Itu Restrukturisasi Kredit? Ini Pengertian, Manfaat, dan Contohnya
Ruang lingkup ekonomi dan bisnis meliputi restrukturisasi kredit. Hal tersebut merupakan salah satu cara agar pelaku kredit atau debitur mendapatkan fasilitas kredit. Dengan demikian, kredit tidak menjadi terlalu memberatkan bagi para pelakunya.
Salah satu ciri tumbuhnya perkembangan perekonomian adalah kemudahan untuk mendapatkan kredit bagi para pengusaha. Namun terkadang, sesekali terjadi kredit macet pada transaksinya. Oleh sebab itu, diambil jalur tengah berupa kebijakan agar transaksi kredit tersebut berjalan lancar.
Proses restrukturisasi dalam kredit itu sendiri melakukan tinjauan ulang kepada para pelaku kredit atau debitur oleh pemberi kredit atau kreditur agar dapat menuntaskan transaksi kreditnya dengan lebih lancar dan tentunya lebih memberikan kemudahan untuk menuntaskan setiap transaksi kreditnya.
Daftar Isi
Pengertian Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit adalah kebijakan yang dilakukan oleh perbankan atau lembaga keuangan non bank untuk memberikan kemudahan pembayaran kredit pada debitur, guna menghindari kredit macet, yang dapat merugikan debitur dan kreditur.
Pada saat melakukan akad kredit, pihak debitur diharuskan menandatangani perjanjian kesepakatan pembayaran kredit yang meliputi tenor, jumlah angsuran, besarnya suku bunga, dengan agunan yang akan diserahkan kepada pihak kreditur apabila lalai mentaati perjanjian itu.
Namun ada kalanya usaha debitur tidak berjalan mulus, untuk mendapatkan penghasilan tetap. Sehingga membuat debitur merasa keberatan untuk mengangsurnya. Sementara di sisi lain, barang agunan yang dijadikan jaminan merasa disayangkan untuk diberikan kepada kreditur, karena berbagai macam faktor.
Berdasarkan hal tersebut, lahirnya kebijakan berupa restrukturisasi pada kredit dari pihak kreditur. Kebijakan tersebut tentunya lahir atas dasar berbagai pertimbangan. Dengan demikian, pihak perbankan akan meninjau ulang kelayakan usaha dari debitur, serta kapasitas usahanya selama menjadi debitur.
Baca juga: Apa Itu Pajak Penghasilan Badan? Mari Kita Bahas Secara Mendalam
Manfaat Restrukturisasi Kredit
Restrukturisasi kredit itu sendiri sangat bermanfaat untuk pihak debitur dan krediturnya. Dari sisi kreditur, tentunya akan terhindar dari risiko kredit macet yang berpengaruh pada piutang dan laba perusahaan. Adapun manfaat lainnya, khusus untuk debitur sendiri, yaitu:
1. Debitur Dapat Membayar Angsurannya Tepat Waktu
Proses restrukturisasi kredit itu sendiri berupa peninjauan ulang kapasitas usaha serta kemampuan debitur untuk membayar angsurannya selama masa tenor. Pihak kreditur akan menilai kelayakan usahanya, jika dirasa angsuran yang sebelumnya lebih besar, maka akan diperkecil sesuai dengan kelayakan usahanya.
Cara ini dimaksudkan agar debitur atau nasabah dapat membayar angsuran tepat pada waktunya. Dengan demikian, tidak lagi terjadi risiko kredit macet di antara kedua belah pihak, yang tentunya akan sangat merugikan.
2. Tidak Memberatkan Debitur
Debitur yang mengalami penurunan usaha, harus diberikan alternatif pilihan guna dapat melunasi kreditnya. Oleh sebab itu, pihak kreditur atau perbankan itu sendiri harus memberikan pelayanan terbaik dengan cara meringankan kewajiban debitur melalui proses tersebut.
Langkah ini harus didapatkan oleh debitur sebagai bentuk pelayanan dari kreditur atau perbankan agar kredit tersebut tidak Memberatkan debitur yang mengalami penurunan usaha. Dengan demikian, debitur akan merasakan manfaatnya.
Baca juga: Resesi Ekonomi di Depan Mata! Atur 5 Strategi Ini Agar Bisnis Bertahan
3. Dapat Mengamankan Barang Agunan
Barang agunan seringkali dijadikan agunan oleh nasabah atau debitur yang melakukan kredit. Namun ada kalanya, barang agunan merupakan barang yang digunakan untuk usaha. Sehingga apabila barang agunan tersebut diambil oleh pihak perbankan maka kemungkinan besar usaha akan mengalami kebangkrutan.
Maka dari itu, langkah tersebut diambil untuk menyelamatkan barang agunan. Dengan demikian, debitur masih bisa menjalankan usahanya, dan membayar angsurannya. Walaupun dengan nilai yang lebih kecil, namun setidaknya tidak kehilangan penghasilan utamanya.
4. Fasilitas Pelayanan Dari Kreditur
Debitur yang mengalami kemunduran usaha, berhak untuk mengajukan keringanan kredit. Oleh sebab itu, cara ini merupakan salah satu fasilitas layanan yang baik dari kreditur. Sebagai bentuk kebijakan yang diberikan.
Kelayakan usaha debitur tentunya telah ditinjau sebelumnya oleh pihak kreditur. Namun kemunduran usaha yang terjadi, seringkali tidak bisa diprediksi sebelumnya. Oleh sebab itu, memanfaatkan fasilitas tersebut merupakan salah satu keringanan yang diberikan oleh kreditur.
5. Angsuran Menjadi Lebih Ringan
Akad kredit yang telah dibuat sebelumnya, tentunya mengacu pada kelayakan usaha pada saat itu. Dalam akad tersebut akan tertuang besaran angsuran, suku bunga, dan tenor yang menjadi kewajiban debitur. Proses tersebut tentunya telah dilakukan survey kepada debitur sebelumnya.
Proses restrukturisasi bisa dilakukan apabila terjadi penurunan kapasitas usaha. Salah satu manfaatnya yaitu akan mendapatkan angsuran yang lebih ringan yang telah disesuaikan dengan kapasitas usaha pada saat ini. Dengan demikian, debitur dapat membayar angsurannya dengan tepat waktu.
Itulah beberapa manfaat restrukturisasi kredit khusus untuk debitur. Walau demikian, kedua belah pihak akan mendapatkan manfaatnya, terutama berpengaruh pada besaran piutang dan laba ditahan pada perusahaan atau kreditur.
Baca juga: Fraud Triangle Adalah Hal Penting dalam Bisnis. Mari Ketahui Lebih Jauh
Contoh Restrukturisasi Kredit
Contoh restrukturisasi kredit yang saat ini sedang terjadi, terutama sejak adanya COVID-19 yang mengguncang perekonomian. Dengan demikian, semua lini perusahaan dalam segala sektor usaha mengalami penurunan kapasitas usaha. Oleh sebab itu mereka melakukan restrukturisasi Contohnya adalah:
1. Penurunan Suku Bunga
Salah satu contoh proses restrukturisasi yaitu penurunan Plafon kredit atau suku bunga. Dengan demikian, suku bunga yang dibebankan pada debitur lebih kecil, yang tentunya berdampak pada jumlah angsuran yang lebih kecil. Walaupun besaran suku bunga telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, namun kebijakan penurunannya kembali lagi pada krediturnya.
2. Memperkecil Jumlah Angsuran
Contoh yang paling terlihat dalam proses restrukturisasi adalah jumlah angsuran yang lebih kecil. Hal tersebut merupakan kebijakan pihak kreditur untuk memperkecil nilai angsuran, khusus untuk debitur yang mengalami penurunan usaha dan pendapatan. Sehingga merasakan kemudahannya. Oleh sebab itu, debitur harus mengetahui hal ini sebelumnya
Download eBook Panduan dan Template Pembukuan Sederhana dengan Excel untuk Bisnis Kecil
3. Perpanjangan Tenor Atau Waktu Kredit
Contoh lain dari proses restrukturisasi yaitu melakukan perpanjangan tenor. Misalnya jika debitur mendapatkan tenor atau lama waktu kredit selama 36 bulan, maka bisa diperpanjang menjadi 48 bulan misalnya. Hal tersebut dimaksudkan agar jumlah angsuran menjadi lebih kecil.
4. Diskon Tenor Atau Potongan Waktu Kredit
Debitur yang melakukan kredit, tentunya telah melakukan akad atau perjanjian kredit dengan lama waktu yang telah ditentukan. Namun, pihak kreditur bisa saja mengeluarkan kebijakannya dengan cara mendiskon tenor atau waktu kredit. Misalnya tenor yang seharusnya 12 bulan menjadi 10 bulan tanpa mengurangi nilai angsuran.
5. Penghapusan Hutang Bunga
Contoh terakhir, yang bisa saja terjadi yaitu dengan cara menghapuskan hutang bunga pada debitur. Hal tersebut dimaksudkan agar debitur mendapatkan keringanan pembayaran angsuran. Walaupun contoh ini jarang dilakukan, kecuali pada debitur-debitur yang mendapat perlakuan khusus, dan itu hanya terjadi pada beberapa kasus.
Contoh-contoh yang disebutkan di atas mengenai restrukturisasi pada setiap sektor usaha yang dibiayai oleh kreditur atau perbankan. Tidak menutup kemungkinan, proses tersebut pun bisa terjadi pada perusahaan leasing dalam memberikan kredit kendaraan kepada debiturnya.
Baca juga: 10 Hal Yang Harus Dipertimbangkan Sebelum Mencari Mitra Usaha
Kesimpulan
Itulah pembahasan mendalam mengenai restrukturisasi kredit yang mesti Anda ketahui, terutama jika Anda adalah pemiliki bisnis yang juga sedang atau ingin mengajukan kredit ke Bank.
Setiap kreditur atau perbankan dapat memberikan kebijakan berupa restrukturisasi kredit kepada setiap debitur. Disamping sebagai bentuk pelayanan terbaik dari kreditur kepada debiturnya, juga untuk menyelamatkan aset perusahaan dari risiko kredit macet.
Di masa sekarang, terlebih saat new normal seperti ini, restrukturisasi kredit menjadi penting baik bagi pihak perbankan maupun debitur. Hal ini dikarenakan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih dan masih tingginya peluang kredit macet yang akan mengakibatkan sulitnya likuiditas pada sistem perbankan di Indonesia.
Bagi para pemiliki bisnis, salah satu hal yang mesti dilakukan saat daya beli menurun seperti ini adalah merampingkan anggaran dan membuat rencana bisnis seefisien mungkin berdasarkan data finansial perusahaan Anda.
Untuk mendapatkan data keuangan yang faktual dari bisnis Anda, gunakanlah proses akuntansi dan pembukuan yang sesuai standar dan sebisa mungkin menghindari proses pembukuan manual. Hal ini dikarenakan pembukuan manual memiliki risiko besar terhadap kesalahan pencatatan yang akan berimbas pada buruknya laporan keuangan Anda nantinya.
Sebagai solusi, Anda bisa mencoba menggunakan software akuntansi berbasis cloud seperti Accurate Onlineyang bisa digunakan kapanpun dan dimanpun Anda mau. Dengan menggunakan software akuntansi online, akan memudahkan Anda memantau setiap data keuangan bisnis secara realtime dan sesuai setandar yang berlaku di Indonesia.
Dengan fitur terlengkap dan harga yang terjangkau, Accurate Online telah dipercaya oleh lebih dari 300 ribu pengguna dari berbagai bisnis di Indonesia, mulai dari UMKM sampai perusahaan manufaktur besar.
Tertarik menggunakan Accurate Online? Anda bisa mencobanya secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini: