Apa itu Pajak Penghasilan Badan? Jenis & Cara Hitungnya

22 Jun 2020 | Ditulis oleh: Ibnu Ismail
Ditinjau oleh: Fadhil Nugraha Verified Reviewer
Apa itu Pajak Penghasilan Badan Jenis & Cara Hitungnya

Ada banyak cara untuk menjadi warga negara Indonesia yang baik, salah satunya adalah dengan membayar pajak dengan taat.

Namun, perlu diketahui bahwa di Indonesia terdapat beberapa macam pajak penghasilan yang perlu dibayar oleh para penduduk setiap tahunnya. 

Salah satu jenis pajak yang sering kali dilupakan oleh para masyarakat yang memiliki usaha atau bisnis adalah pajak penghasilan badan.

Pengertian pajak penghasilan badan

Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) adalah pajak yang dikenakan kepada badan usaha atas penghasilan atau keuntungan yang diperoleh selama satu tahun pajak.

“Badan” dalam konteks ini meliputi berbagai bentuk usaha seperti PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN, dan organisasi lain yang memiliki subjek hukum dan memperoleh penghasilan.

Jika suatu badan memperoleh keuntungan atau tambahan kemampuan ekonomis dari kegiatan usahanya, maka badan tersebut wajib membayar pajak penghasilan kepada negara.

Baca juga: Konsultan Perpajakan: Pengertian, Layanan dan Manfaatnya

Jenis-jenis pajak badan penghasilan

Setiap badan usaha dapat dikenai berbagai jenis pajak penghasilan berdasarkan kegiatan operasionalnya. Berikut adalah beberapa jenis PPh yang wajib diketahui:

1. PPh Pasal 21

Jika perusahaan memberikan penghasilan secara rutin kepada seorang karyawan, maka perusahaan tersebut harus membayar pajak PPh Pasal 21.

Pada umumnya, perusahaan sudah memotong secara langsung gaji karyawan setiap bulannya dan membayarkannya ke kas negara.

Namun, yang dikenakan pajak ini hanyalah karyawan dengan penghasilan lebih dari Rp4.500.000 per bulannya.

Pemotongan pajak ditentukan dari jumlah penghasilan seorang karyawan setiap tahunnya, semakin besar penghasilannya maka semakin besar pajaknya.

Contohnya jika Andy memiliki penghasilan kotor Rp8.000.000 per bulan, maka total penghasilannya adalah Rp60.000.000 per tahun.

Jumlah pajak yang akan dikenakan sebesar 15% atau total Rp4.000.000 per tahun.

Baca juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai? Mari Ketahui Secara Terperinci

2. PPh Pasal 22

Untuk pajak ini hanya dikenakan pada badan usaha yang bergerak di bidang ekspor, impor, re-impor dan penjualan barang mewah.

Cara menghitung PPh Pasal 22 ini lebih rumit dikarenakan ketentuannya yang lebih banyak.

Besaran dari nilai pajak tersebut pun juga bervariasi, tergantung pada proses yang dilakukan.

Saat ini mari cek contoh perhitungan pajak PPh Pasal 22 untuk proses impor. Pada bulan Mei, PT. Jonny melakukan proses impor daging dengan total nilai impor Rp200.000.000.

Karena PT. Jonny memiliki Angka Pengenal Importir (API), maka total PPh 22 yang akan dikenakan adalah 2.5% x Rp200.000.000 = Rp5.000.000.

3. PPh Pasal 23

Pajak Pasal 23 merupakan pajak yang dipotong karena adanya transaksi antara dua pihak seperti pembagian keuntungan.

Pihak yang menerima penghasilan yang akan terkena PPh Pasal 23, namun biasanya pajak ini akan dipotong dulu oleh pihak perusahaan. Sehingga jumlah yang diterima oleh penerima sudah bersih.

4. PPh Pasal 26

Jika memiliki sebuah perusahaan yang melakukan transaksi ke luar negeri, maka perusahaan diharuskan membayar pajak PPh Pasal 26.

Saat ini, ketentuan besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 20% namun hal ini dapat berubah sesuai dengan aturan negara. Pajak jenis ini biasanya banyak dikenakan pada perusahaan swasta dan perusahaan impor.

5. PPh Pasal 29

Pajak ini akan dikenakan pada perusahaan yang memiliki pajak terutang yang lebih besar dari jumlah kredit dalam setahun.

Perusahaan diharuskan untuk membayar pajak ini sebelum melakukan SPT tahunan setiap tahunnya.

Jadi, untuk menghindari pajak ini maka pastikan cash flow perusahaan dengan baik.

Selain kelima pajak diatas, terdapat beberapa pajak lainnya seperti PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2) dan yang lainnya.

Namun semua pajak tersebut tidak langsung dikenakan pada perusahaan, namun ada beberapa syarat tertentu.

Jadi, ketika memiliki sebuah usaha, pastikan untuk mengerti jenis-jenis pajak yang bisa dikenakan.

Baca juga: Faktur Pajak: Pengertian, Jenis, Fungsi, dan Petunjuk Pengisiannya

Tarif pajak penghasilan badan terbaru di 2025

Per 2025, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia tetap mengacu pada kebijakan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Tarif umum yang berlaku untuk badan usaha adalah 22% dari penghasilan kena pajak.

Namun, untuk Wajib Pajak Badan dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk) dan memenuhi persyaratan tertentu, tarif ini bisa mendapatkan insentif pengurangan 3%, sehingga menjadi 19%.

  • Syarat pengurangan tarif ini antara lain:
  • Saham yang diperdagangkan ke publik paling sedikit 40%.
  • Diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  • Dimiliki paling sedikit oleh 300 pihak yang masing-masing memiliki saham kurang dari 5%.

Tarif ini berlaku untuk semua bentuk badan usaha seperti PT, CV, Koperasi, BUMN, dan badan hukum lainnya yang memiliki penghasilan kena pajak.

Baca juga: Prinsip-prinsip Pajak yang Diterapkan di Indonesia

Cara dan batas pembayaran pajak penghasilan badan

Batas Pembayaran

  • PPh 21, 23, dan 26: Maksimal tanggal 10 bulan berikutnya.
  • PPh lainnya: Umumnya dibayarkan maksimal tanggal 15 setelah masa pajak berakhir.

Cara Pembayaran:

1. Melalui Bank/Kantor Pos
Dapat dibayar dengan membawa ID Billing 15 digit ke teller bank/kantor pos yang ditunjuk.

2. Online Banking
Fitur khusus dari bank tertentu memungkinkan pembayaran pajak secara online dan langsung mendapatkan NTPN.

3. Melalui DJP Online
Daftarkan akun terlebih dahulu di pajak.go.id, lalu lakukan pembayaran dan pelaporan melalui e-Billing dan e-Filing.

Baca juga: Panduan Lengkap Proses Pelaporan SPT Tahunan di Coretax

Cara menghitung pajak penghasilan badan dan contohnya

Menghitung pajak penghasilan badan cukup sederhana jika Anda memahami komponen dasarnya. Rumus utamanya adalah:

PPh Badan = Tarif Pajak x Penghasilan Kena Pajak

Langkah-langkah menghitungnya:

  1. Hitung penghasilan bruto selama satu tahun (pendapatan kotor).
  2. Kurangi biaya-biaya usaha (biaya produksi, gaji, sewa, dll) untuk mendapatkan laba bersih (penghasilan neto).
  3. Kurangi kompensasi kerugian dan penghasilan tidak kena pajak untuk mendapatkan penghasilan kena pajak.
  4. Hitung pajaknya dengan tarif 22%.

Contoh:

Sebuah PT memiliki penghasilan bruto sebesar Rp5.000.000.000. Setelah dikurangi semua biaya operasional sebesar Rp3.000.000.000, maka laba bersih adalah Rp2.000.000.000. Tidak ada kompensasi kerugian, maka:

PPh Badan = 22% x Rp2.000.000.000 = Rp440.000.000

Jumlah tersebut wajib disetorkan dan dilaporkan sesuai jadwal pelaporan SPT tahunan badan.

Baca juga: Penghasilan Tidak Kena Pajak: Pengertian dan Cara Menghitungya

Penutup

Jadi, itulah jenis-jenis pajak yang dikenakan pada badan usaha di Indonesia. Pastikan untuk selalu membayar pajak tepat waktu dan menaati pajak yang telah ditentukan.

Apalagi saat ini, pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan untuk proses pembayaran pajak penghasilan badan.

Setelah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk melakukan pelaporan pembayaran pajak penghasilan badan.

Karena selama belum melapor, para pelaku usaha akan dicatat belum melakukan pembayaran. Jadi, pastikan untuk disiplin membayar dan melapor pajak setelah selesai.

Untuk kemudahan pelaporan pajak badan usaha, Accurate Online juga memiliki fitur pelaporan pajak langsung melalui akun Accurate Online Anda.

Hal ini tentu akan lebih memudahkan Anda dalam proses pelaporan perpajakan, terlebih jika Anda memiliki banyak usaha dan karyawan. Untuk mengetahui fitur ini lebih jauh, Anda bisa membacanya melalui artikel ini.

Jadi, apalagi yang masih Anda ragukan tentang Accurate Online? Selain sebagai software akuntansi terbaik sejak tahun 2016 sampai saat ini, Accurate Online adalah software akuntansi yang memiliki fitur all in one untuk pengelolaan data finansial dan perpajakan bisnis secara menyeluruh.

Anda juga bisa mencoba secara gratis Accurate Online selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

ekonomi-keuanganfooter-copy

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu Ismail
Berawal dari hobi berkembang hingga profesi, tak sekedar fokus menulis di bidang ekonomi dan keuangan, saat ini Saya juga menggeluti SEO dan SEM secara lebih mendalam.

Artikel Terkait