Apa itu SPT Unifikasi? Bagaimana Ketentuannya?

oleh | Mei 18, 2022

source envato.

Apa itu SPT Unifikasi? Bagaimana Ketentuannya?

Dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan dan peraturan perpajakan, salah satunya SPT Unifikasi. Secara singkat, apa itu SPT Unifikasi adalah proses penyederhanaan dan penyeragaman pembuatan laporan pajak atau Surat Pemberitahuan (SPT).

Dalam hal ini, proses unifikasi menyasar pada SPT Masa PPh (Pajak Penghasilan) dan hanya berkaitan dengan kewajiban pemotongan dan pemungutan untuk beberapa jenis pajak. Apa sajakah jenis pajak yang termasuk dalam ketentuan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut?

Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut dengan menguraikan pengertian terkait SPT Masa PPh Unifikasi beserta dasar hukum, bentuk, dan syarat untuk pembuatannya.

Apa Itu SPT Unifikasi?

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), unifikasi adalah proses menyatukan atau menjadikan seragam. Sehingga, menurut PER-23/PJ/2020, SPT Masa PPh Unifikasi adalah Surat Pemberitahuan Masa yang digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan/atau pemungutan PPh, dan/atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam 1 (satu) Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Beberapa jenis pajak penghasilan (PPh) yang disederhanakan dan diseragamkan dalam proses unifikasi ini meliputi:

  • PPh Pasal 22
  • PPh Pasal 15
  • PPh Pasal 23
  • PPh Pasal 26
  • PPh Pasal 4 ayat (2)

Sedangkan, untuk PPh Pasal 21, Wajib Pajak tetap harus melaporkannya secara terpisah. Sementara, untuk PPh Pasal 25, sudah tidak wajib lagi untuk dilaporkan selama Wajib Pajak mengantongi validasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan Negara) pada Surat Setoran Pajak.

Baca juga: Pajak Tangguhan: Pengertian dan Konsep Dasarnya

Dasar Hukum Penerapan SPT Masa PPh Unifikasi          

Dasar hukum yang digunakan dalam penerapan Surat Pemberitahuan Masa PPH Unifikasi adalah Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-23/PJ/2020 tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Unifikasi.

Peraturan tersebut merupakan pembaharuan dari peraturan sebelumnya, yakni Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-20/PJ/2019 dan telah diberlakukan sejak 28 Desember 2020 lalu. Adapun tujuan dari perubahan itu sendiri ialah guna memudahkan para Wajib Pajak serta memberikan kepastian hukum.

Pada Pasal 2 PER-23/PJ/2020 dikatakan secara spesifik bahwa pihak yang melakukan pemotongan dan/atau pemungutan PPh, wajib membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk diserahkan kepada pihak yang dipotong/dipungut, untuk kemudian melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi.

Peraturan lain terkait SPT Masa PPH Unifikasi adalah Pasal 3 ayat (1) dan (2) dalam Peraturan Dirjen Pajak yang sama, yang mana memuat tentang bentuk dari SPT Masa PPh Unifikasi.

Baca juga: NSFP dan Cara Mendapatkannya Melalui Aplikasi e-Nofa

Bentuk SPT Masa PPh Unifikasi

Pengguna SPT Masa PPh Unifikasi harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam PER-23/PJ/2020 Pasal 3 ayat (1) dan (2). Ketentuan tersebut terkait bentuk Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi yang dapat berupa formulir kertas dan dokumen elektronik.

  • Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk formulir kertas digunakan oleh Pemotong/Pemungut PPh dengan kriteria:
  • Membuat tidak lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan dasar pengenaan PPh tidak lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) untuk setiap Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan SPT Masa PPh Unifikasi berbentuk dokumen elektronik yang dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi dapat digunakan oleh Pemotong/Pemungut dengan kriteria:
  • Membuat lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Terdapat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dengan nilai dasar pengenaan PPh lebih dari Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  • Membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi untuk objek pajak PPh Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, diskonto SBI, giro, dan transaksi penjualan saham.
  • Telah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  • Terdaftar di KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, KPP di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus, atau KPP Madya.

Baca juga: Ekualisasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Penerapannya dalam Perpajakan

Informasi yang Dibutuhkan dalam Pembuatan Surat Pemberitahuan Unifikasi

Pembuatan bukti potong atau pemungutan unifikasi memerlukan informasi terkait identitas pihak yang dipungut. Dalam hal ini, identitas yang wajib diinformasikan berbeda tergantung status kewarganegaraannya.

  • Bagi Wajib Pajak WNI, identitas yang diperlukan dalam pembuatan SPT Unifikasi adalah kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Bagi Wajib Pajak WNA, yang dibutuhkan ialah kartu identitas perpajakan atau tax identification number. Wajib Pajak WNA juga perlu menyertakan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri apabila ingin menggunakan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.

Baca juga: SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Apakah Itu?

Kesimpulan

Itulah penjelasan mengenai Surat Pemberitahuan Masa PPh Unifikasi, beserta dasar hukum, bentuk, dan syarat dalam pembuatannya. Diketahui, SPT Masa PPh Unifikasi adalah bentuk upaya pemerintah dalam memberikan kemudahan dan kepastian hukum, serta meningkatkan pelayanan dalam bidang perpajakan, khususnya dalam pembuatan laporan pajak yang semula dilakukan secara terpisah untuk setiap jenis PPh yang tentunya rumit dan membutuhkan biaya administrasi tinggi.

Adapun bentuk SPT Masa PPh Unifikasi dapat berupa formulir kertas ataupun dokumen elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi. Aplikasi e-Bupot Unifikasi sendiri merupakan salah satu bukti kemajuan teknologi dalam bidang perpajakan. Dalam bidang lain yang masih terkait, terdapat juga aplikasi bisnis dan akuntansi seperti Accurate Online yang menawarkan kemudahan dalam hal pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan.

Accurate Online sendiri menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan juga tersedia di dalamnya yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait