NSFP dan Cara Mendapatkannya Melalui Aplikasi e-Nofa

oleh | Mei 18, 2022

source envato.

NSFP dan Cara Mendapatkannya Melalui Aplikasi e-Nofa

Dokumen perpajakan umumnya memuat kode atau penomoran pajak yang mewakili suatu makna tertentu. Termasuk NSFP atau Nomor Seri Faktur Pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Nomor Seri Faktur Pajak sendiri merupakan salah satu syarat pembuatan Faktur Pajak. Nomor yang berupa kumpulan angka ini dikeluarkan secara resmi melalui mekanisme khusus penomoran faktur pajak sehingga PKP tidak bisa secara sembarangan memasukkan Nomor Seri Faktur Pajak selain yang diberikan oleh DJP.

Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak ini? Adakah cara untuk mendapatkannya secara online yang disebut bisa melalui aplikasi e-Nofa? Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut, sekaligus syarat untuk menggunakan aplikasinya. Namun sebelum itu, mari pahami lebih lanjut mengenai pengertian dari NSFP.

Apa Itu NSFP?

Menurut SE-08/PJ/2020, NSFP merupakan nomor seri yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan mekanisme tertentu untuk penomoran Faktur Pajak yang berupa kumpulan angka, huruf, atau kombinasi angka dan huruf yang ditentukan oleh DJP.

Lampiran III Peraturan Dirjen Pajak No.24/PJ/2012 menyebutkan bahwa nomor seri yang diterbitkan satu kali per satu tahun oleh DJP kepada PKP ini terdiri dari 13 digit. Namun, nomor seri ini didahului dengan kode transaksi yang terdiri dari 2 digit dan kode status yang terdiri dari 1 digit, sehingga secara keseluruhan Nomor Seri Faktur Pajak berjumlah 16 digit.

Hal ini sesuai dengan yang tercantum dalam PENG-4/PJ.02/2014 yang ditetapkan oleh Ditjen Pajak sebagai jawaban seputar tata cara Meminta Nomor Seri Faktur Pajak dengan rincian sebagai berikut.

  1. Pengusaha Kena Pajak (PKP) diharuskan membuat Faktur Pajak dengan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang terdiri dari 16 digit. Rinciannya 2 digit Kode Transaksi, 1 digit Kode Status, dan 13 digit nomor Faktur Pajak yang ditentykan oleh DJP.
  2. Nomor Seri Faktur Pajak diperoleh PKP sesuai tata cara yang telah ditentukan. Contohnya untuk tahun 2021, nomor Faktur Pajak akan dimulai dari 21.00000001 dan seterusnya.
  3. Nomor Faktur Pajak yang digunakan untuk penerbitan Faktur Pajak dalam tahun yang sama dengan 2 digit tahun penerbitan yang tertera dalam Nomor Seri Faktur Pajak.

Baca juga: Kring Pajak Online: Layanan Pengaduan Pajak oleh DJP

Syarat Menggunakan Aplikasi e-Nofa untuk Mendapatkan NSFP

Elektronik Nomor Faktur Online (e-Nofa) merupakan aplikasi yang disediakan DJP bagi Wajib Pajak untuk melakukan permintaan nomor Faktur Pajak secara online. Kehadiran aplikasi ini tentu sangat mempermudah PKP dalam meminta Nomor Seri Faktur Pajak yang sebelumnya dilakukan secara manual.

Namun, untuk bisa menggunakannya, Wajib Pajak perlu memenuhi beberapa syarat berikut ini.

1. Terdaftar dan Dikukuhkan Sebagai PKP

Wajib Pajak perlu dikukuhkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP terlebih dahulu untuk dapat menggunakan aplikasi e-Nofa. PKP sendiri merupakan sebutan bagi pengusaha dengan omzet di atas Rp4,8 miliar per tahun yang melakukan bisnis jual beli Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

2. Memiliki Sertifikat Elektronik Pajak

Wajib Pajak juga perlu memiliki sertifikat elektronik yang sebelumnya telah diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dan telah disetujui oleh DJP.

Sertifikat elektronik pajak adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tanda elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik. Adapun masa berlaku sertifikat elektronik ini ialah 2 tahun sejak dikeluarkan.

3. Kode Aktivasi dan Password

Kode aktivasi dan kata sandi yang diberikan oleh DJP juga harus dimiliki untuk dapat login ke dalam aplikasi e-Nofa. Untuk mendapatkannya, Anda harus datang ke KPP terdekat dan membawa KTP untuk mengajukan kode aktivasi dan kata sandi. Nantinya, kode aktivasi akan dikirimkan melalui pos dan kata sandi dikirimkan melalui email.

Baca juga: Contoh BPHTB dan Ketentuan Perhitungannya

Cara Mendapatkan NSFP Melalui Aplikasi e-Nofa

Setelah memenuhi persyaratan untuk dapat mengakses aplikasi e-Nofa, Anda bisa langsung mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak yang ditujukan dengan cara sebagai berikut.

  • Akses dan login pada situs e-Nofa Onlinepajak.go.id/pkp/home
  • Setelah berhasil masuk website, klik tombol “Permintaan NSFP”
  • Tunggu hingga muncul pemberitahuan untuk memilih Sertifikat Elektronik yang sudah diunduh sebelumnya
  • Pilih Sertifikat Elektronik dan klik “OK”
  • Isi tahun pajak, nama pemohon (nama PKP), jabatan pemohon (jabatan PKP), dan jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang diminta, lalu klik “Proses”
  • Masukkan kata sandi e-Nofa dan klik “Ya”
  • Nantinya akan muncul pemberitahuan Permohonan NSFP telah disetujui dan surat akan dicetak, pilih “OK” dan Nomor Seri Faktur Pajak akan terunduh secara otomatis
  • Jika tidak terunduh secara otomatis, buka menu Riwayat Permintaan NSFP dan unduh secara manual

Baca juga: Penyusutan Fiskal dan Ketentuan Perhitungannya

Cara Mendapatkan Nomor Seri Faktur Pajak Secara Offline

Namun, jika enggan mengajukan Nomor Seri Faktur Pajak melalui aplikasi e-Nofa, Anda bisa melakukan cara manual atau offline dengan tahapan sebagai berikut.

  • Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
  • Sampaikan surat permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
  • Anda cukup menunggu hingga permintaan selesai diproses

Baca juga: Pemindahbukuan Pajak: Pengertian, Penyebab, dan Tata Cara Pengajuannya

Penutup

NSFP merupakan Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan DJP kepada PKP sebagai syarat pembuatan Faktur Pajak. Kini, pembuatan Nomor Seri Faktur Pajak tidak harus dengan datang langsung ke KPP, melainkan bisa secara online melalui aplikasi e-Nofa.

Penyediaan aplikasi ini merupakan terobosan DJP untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi PKP dalam membuat Faktur Pajak. Dimana hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan PKP. Sama halnya dengan keberadaan software akuntansi dan bisnis bernama Accurate Online yang disediakan guna mempermudah proses pengelolaan dan pembuatan laporan keuangan.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Di dalamnya, tersedia berbagai fitur dan keunggulan yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan pun serta di mana pun.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik banner di bawah ini.

Seberapa bermanfaat artikel ini?

Klik salah satu bintang untuk menilai.

0 pembaca telah memberikan penilaian

Belum ada yang memberikan penilaian untuk artikel ini 🙁 Jadilah yang pertama!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait