Ekualisasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Penerapannya dalam Perpajakan

oleh | Mei 18, 2022

source envato.

Ekualisasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Penerapannya dalam Perpajakan

Secara terminologi, ekualisasi adalah proses untuk menyamakan. Dalam dunia perpajakan, istilah ekualisasi pajak merujuk pada salah satu metode dan teknik pemeriksaan pajak yang digunakan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

Bagi tax auditor atau pemeriksa pajak, ekualisasi adalah hal yang sudah umum didengar. Namun, lain halnya dengan masyarakat umum ataupun sebagian besar Wajib Pajak.

Karena itu, artikel kali ini akan membahas mengenai ekualisasi dalam dunia perpajakan, termasuk penjelasan terkait pengertian, dasar hukum, manfaat dan tujuan, serta prosedur dalam proses penerapannya.

Pengertian Ekualisasi Pajak

Dalam dunia perpajakan, ekualisasi adalah sebuah proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan. Dimana hubungan yang dimaksud adalah bagian laporan dari suatu jenis pajak yang merupakan bagian dari laporan jenis pajak lainnya.

Proses ekualisasi dilakukan dengan menyamakan antara biaya/pendapatan atau objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya/pendapatan atau objek pajak yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Umumnya, ekualisasi terbagi dalam tiga jenis yang meliputi Ekualisasi Penghasilan dan Objek PPN, Ekualisasi Biaya dan Objek PPH Potong Pungut atau Potput, dan Ekualisasi Biaya dan Dasar Pengenaan Pajak atau DPP PPN Masukan.

Baca juga: SKPKBT adalah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Apakah Itu?

Dasar Hukum Ekualisasi Pajak

Ketentuan terkait ekualisasi pajak pernah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajal Nomor PER-04/PJ/2012 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Namun, aturan tersebut tidak diberlakukan lagi dan diganti dengan PER-07/PJ/2014 tentang Pedoman Penggunaan Metode dan Teknik Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Adapun penerapan metode dan teknik ekualisasi masih bisa dilakukan dengan mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-10/PJ/2017 tentang Petunjuk Teknis Pemeriksaan Lapangan dalam Rangka Pemeriksaan untuk Menguji Kepatuhan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

Baca juga: Pajak Penghasilan Terutang: Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya

Manfaat dan Tujuan Dilakukannya Ekualisasi Pajak

Ekualisasi adalah salah satu kunci utama dalam melakukan rekonsiliasi fiskal, mengingat begitu banyak dan detailnya data yang dicantumkan dalam SPT Tahunan Badan. Dalam hal ini, tujuan dilakukannya ekualisasi adalah agar terhindar dari koreksi pajak serta bentuk persiapan bagi Wajib Pajak apabila sewaktu-waktu dilakukan pemeriksaan oleh KPP.

Ekualisasi pajak juga berguna sebagai petunjuk bahwa kewajiban penyampaian SPT Masa PPN, SPT Masa PPh Pasal 23, dan SPT Masa PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan telah dilakukan dengan benar.

Dengan demikian, ekualisasi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat digunakan untuk melacak dan memastikan apakah seluruh omzetnya sudah dipungut PPN. Begitu pun untuk memastikan apakah seluruh transaksi yang menjadi objek PPh Pasal 23 telah dipotong pajaknya.

Seluruh biaya gaji serta upah tenaga kerja langsung juga bisa dipastikan apakah sudah sama dengan jumlah biaya gaji pada laporan laba/rugi. Yang kemudian, diperhitungkan saat mengisi SPT PPh Wajib Pajak Badan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

Secara garis besar, jika dilihat dari tujuan diberlakukannya ekualisasi, maka manfaat dari ekualisasi adalah untuk menemukan ketidaksesuaian antara laporan satu jenis pajak dengan laporan pajak jenis lainnya. Sehingga, jika ditemukan perbedaan atau ketidaksesuaian, dapat segera ditemukan penjelasannya. Hal ini bermanfaat untuk menghindari pemeriksaan yang dilakukan DJP terhadap Wajib Pajak.

Baca juga: Restitusi Pajak: Ini syarat dan Cara Mengajukannya di e-Faktur

Prosedur Ekualisasi Pajak

Ekualisasi dilakukan dengan mencocokkan saldo dua atau lebih angka yang berhubungan antara satu dengan lainnya. Jika terdapat perbedaan dari pencocokan tersebut, maka perbedaan tersebut harus dapat dijelaskan. Dalam hal ini, ada beberapa alasan dibalik terdapatnya perbedaan antara satu laporan dengan laporan lainnya, yaitu:

  1. Terdapat perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dengan pengakuan nota retur/nota pembatalan.
  2. Terdapat penghasilan PPh Badan yang ternyata bukanlah objek PPN.
  3. DPP PPN tidak termasuk dalam PPh Badan.
  4. Perbedaan antara kurs pencatatan dari pembukuan dengan penerbitan faktur pajak.
  5. Pembayaran uang muka.

Adapun terkait prosedur pemeriksaan dapat ditempuh melalui beberapa cara di bawah ini.

  1. Menentukan saldo-saldo atau pos yang akan dicocokkan.
  2. Menggunakan saldo-saldo, seperti:
  • Peredaran usaha dan penghasilan lain dengan jumlah penyerahan menurut SPT Masa PPN.
  • Peredaran usaha dengan objek PPh Pasal 22 tentang kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pembelian (bahan baku, barang jadi, atau aktiva) dengan dasar pengenaan pajak PPN masukan.
  • Pembelian dengan objek pemotongan dan pemungutan pajak penghasilan dengan objek PPh Pemotong Pemungutan.
  • Objek pemotongan PPh dengan DPP PPN masukan.
  • Objek PPh Pasal 26 dengan menggunakan objek PPN jasa luar negeri.
  • Buku besar bank dengan rekening koran, dan sebagainya.
  1. Melakukan permintaan data atau keterangan Wajib Pajak atas perbedaan yang terjadi.
  2. Memastikan pemfakturan antar waktu telah dilakukan secara tepat waktu.

Baca juga: Syarat PKP yang Harus Anda Penuhi dan Cara Pengukuhannya

Kesimpulan

Dalam dunia perpajakan, ekualisasi adalah proses mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lain yang berhubungan. Yang jika ditemukan perbedaan, dapat segera ditemukan penjelasannya, sehingga dapat menghindari pemeriksaan dari DJP.

Seperti diketahui, proses pembuatan laporan keuangan maupun pajak membutuhkan ketelitian tinggi, mengingat banyaknya data yang harus dilaporkan, terutama bagi Wajib Pajak Badan. Dalam hal pembuatan laporan keuangan, Anda bisa menggunakan Accurate Online yang merupakan software akuntansi dan bisnis berbasis cloud.

Accurate Online menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan tersedia secara lengkap di dalamnya dan dapat diakses kapan pun serta di mana pun.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online, Anda bisa klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait