ARA atau Auto Reject Atas: Ini Pengertian dan Bedanya dengan ARB

oleh | Apr 11, 2022

source envato.

ARA atau Auto Reject Atas: Ini Pengertian dan Bedanya dengan ARB

Terdapat banyak sekali hal yang menarik untuk dibahas dan dipelajari lebih mendalam dalam dunia investasi, salah satunya adalah ARA atau Auto Reject Atas.

Kegiatan investasi ini memang tidak bisa dilakukan secara oleh oleh semua orang. Untuk itu, dalam melakukan kegiatan investasi diperlukan pemahaman dan juga kemampuan dalam menganalisa pasar dengan sangat baik guna mengambil keputusan yang tepat.

Keputusan yang tepat dalam menjalankan investasi tentunya akan diikuti dengan adanya perolehan ataupun pencapaian keuntungan seperti yang sudah diharapkan.

Lantas kapankah waktu yang tepat untuk melepas atau membeli saham? Sederhana, tentunya ketika harga suatu saham sedang mengalami penurunan, maka saat itulah waktu yang tepat untuk membeli saham.

Sebaliknya, saat harga saham sedang mengalami lonjakan, maka saat itulah waktu yang paling menguntungkan untuk menjual atau melepaskan saham. Untuk itu, setiap investor harus terus menerus memantau pergerakan harga sahamnya agar bisa mengetahui bahwa saham sedang berada dalam posisi auto reject atas ataupun bawah.

Lantas, apa itu auto reject atas? Apa bedanya dengan auto reject bawah? Tenang, kami sudah menyiapkannya secara ringkas pada artikel tentang auto reject atas di bawah ini.

Pengertian Auto Reject Atas (ARA) dan Bedanya dengan Auto Reject Bawah (ARB)

Di dalam dunia investasi saham, terkenal akan adanya istilah auto rejection, yakni suatu mekanisme perdagangan yang dilakukan untuk melindungi setiap investor.

Jadi, auto rejection adalah suatu batas maksimum dan minimum dari peningkatan dan penurunan harga saham dalam kurun waktu satu hari di perdagangan bursa.

Fungsi dari adanya auto rejection adalah sebagai pembatasan, yang mana sistem bursa saham nantinya akan secara otomatis mengelola order penjualan atau pembelian yang masuk bila suatu harga saham sudah melebih batas atas ataupun batas bawah seperti yang sebelumnya sudah ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI)

Tujuan dari diterapkannya auto rejection adalah agar sistem perdagangan saham bisa tetap berjalan secara wajar dan sehat.

Dalam investasi saham, auto rejection terbagi lagi menjadi dua, yakni auto reject atas yang lebih banyak dikenal dengan ARA, dan auto reject bawah yang banyak dikenal dengan ARB. Lantas, apa itu ARA dan ARB? Berikut ini adalah penjelasannya

  • Auto Rejection Atas (ARA)

Auto reject atas atau ARA adalah suatu batas yang sudah ditetapkan oleh Bursa Efek Indonesia di dalam perdagangan saham. Bursa Efek Indonesia dalam hal ini sudah menentukan batas kenaikan suatu harga saham dalam sehari dengan menggunakan bentuk persentase. Sesuai dengan fraksi harga sahamnya.

Sehingga, peningkatan harga saham yang terjadi selama perdagangan berlangsung tidak akan meningkat tinggi hanya dalam kurun waktu satu hari.

Saat suatu harga saham sedang mengalami pergerakan, yang mana pergerakan tersebut sudah mendekati dan bahkan melampaui persentase harian tertentu yang sudah ditetapkan, maka nantinya akan terjadi secara otomatis penolakan oleh JATS atau Jakarta Automated Trading System, yakni suatu sistem perdagangan canggih yang terkomputerisasi di BEI.

Saham yang terkena auto reject atas atau ARA biasanya tidak akan masuk di dalam antrian jual. Contohnya, PT ABC dalam perdagangan kemarin sore ditutup dengan harga 2 ribu rupiah per lembar saham. Batas ARA di dalam harga saham ini adalah sebanyak 25%.

Peningkatan harga saham PT ABC di perdagangan yang terjadi pada hari ini adalah maksimal sebanyak, 2,500 rupiah yang didapat dari 2.000 rupiah (Rp 2.000 x 2,25%).

Sehingga, jika terjadi pergerakan harga saham dari PT ABC di perdagangan hari ini sudah melebihi 2,500 rupiah, maka harga saham PT ABC akan terkena ARA.

  • Auto Rejection Bawah (ARB)

Kebalikannya dari ARA, ARB adalah batas bawah dari adanya penurunan harga saham yang sudah ditetapkan oleh BEI di dalam perdagangan saham dalam kurun waktu satu hari.

Suatu saham bisa dikatakan berada dalam kondisi ARB jika harga sahamnya mengalami penurunan yang cukup tajam. Saat terkena ARB, maka nantinya tidak akan ada lagi order yang akan masuk di antrian beli.

Contohnya, harga saham PT XYZ di perdagangan kemarin sore ditutup pada level 4000 rupiah. Batas ARB yang berlaku untuk PT XYZ adalah sebanyak 7%. Artinya, penurunan maksimum harga saham PT XYZ dalam sehari adalah Rp 3,720, yang didapat dari jumlah Rp 4000 – (Rp 4000 x4%).

Itu artinya, jika penurunan harga saham PT XYZ sudah mencapai batas bawah di harga Rp 3.720, maka saham dari PT XYZ akan terkena ARB.

Baca juga: Aplikasi Investasi: Pengertian, Keuntungan dan Aplikasi Investasi yang Diawasi OJK

Apa Pentingnya ARA dan ARB?

Investasi mempunyai risiko yang sangat besar walaupun peluang tingkat pengembalian ataupun keuntungannya juga sama besar, khususnya untuk jenis investasi saham.

Nah, agar bisa mengantisipasi dan menghindari adanya risiko kerugian yang besar, maka setiap investor harus mempunyai kemampuan yang baik dalam menganalisa setiap pergerakan harga saham.

Tentunya pergerakan harga saham ini berhubungan dengan ARA dan ARB. Untuk itu, setiap investor atau penanam modal di BEI harus selalu memperhatikan ARA dan ARB dari harga sahamnya.

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dan dipahami oleh setiap investor, karena saham yang terkena auto rejection, baik itu ARA ataupun ARB, akan cenderung lebih cocok untuk para investor yang sudah mempunyai jam terbang tinggi dalam dunia investasi saham.

Investor yang sudah memiliki jam terbang tinggi tentunya sudah sangat terbiasa dengan adanya perubahan harga saham yang terjadi setiap detik, menit, hingga jam. Sedangkan investor pemula yang masih belum memiliki banyak pengalaman, ada baiknya untuk menghindari saham yang sering terkena ARA dan ARB.

Terjadinya peningkatan dan penurunan dalam suatu harga saham bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor. Contohnya, saham yang kurang likuid, sehingga harganya sangat mudah untuk berfluktuasi dengan beragam isu yang hadir, baik itu dalam bidang keuangan, ekonomi, politik, hingga hukum.

Bahkan, bisa saja bandar menghembuskan rumor ataupun berita tertentu untuk bisa memicu pergerakan harga saham. Untuk itu, setiap investor harus mengetahui resiko dari harga saham ARA ataupun ARB sebelum akhirnya memutuskan untuk membeli saham tersebut.

Baca juga: Investasi Jangka Panjang: Pengertian, Risiko, dan Jenis-Jenisnya

Ketentuan ARA dan ARB

Berbagai saham dari perusahaan-perusahaan domestik yang sudah IPO atau go public akan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia atau BEI. BEI mempunyai sistem yang mengatur perdagangan saham agar bisa berjalan dengan baik dan lancar, termasuk dalam hal menentukan ARB dan ARA, yaitu JATS atau Jakarta Automated Trading System.

Lantas, bagaimana suatu saham yang diperjualbelikan di BEI bisa mencapai batas ARA? Pergerakan harga saham yang terjadi setiap harinya di dalam perdagangan saham bisa mencapai ARA, terutama bila berdasarkan pada ketentuan di bawah ini.

  • Penawaran publik perdana atau pertama kali (Initial Public Offering/IPO).
  • Cum date, yaitu tanggal akhir untuk mempunyai saham dan bisa memperoleh hak atas adanya aksi korporasi yang dilakukan oleh pihak emiten.
  • Terdapat rilis berita positif tentang ekspansi, akuisisi, dan juga proyek baru.
  • Terdapat rilis laporan keuangan dan juga laporan tahunan, tentunya dengan catatan bahwa dalam laporan tersebut terdapat keuntungan yang dianggap memuaskan.

Agar pergerakan suatu harga saham tidak mengalami peningkatan ataupun penurunan yang drastis dalam kurun waktu satu hari, maka BEI memetepatkan auto rejection seperti yang sebelumnya sudah diatur dalam Keputusan Direksi Nomor Kep-00023/BEI/03-2020, berikut ini adalah penjelasannya.

  • Batas peningkatan dan penurunan sebanyak 35% dalam sehari untuk harga saham yang memiliki harga antara 50 rupiah sampai 200 rupiah per lembar sahamnya.
  • Batas peningkatan dan penurunan sebanyak 25% per hari untuk harga saham yang memiliki rentang harga Rp 200 hingga Rp 5.000
  • Batas peningkatan dan penurunan sebanyak 20% untuk harga saham yang memiliki harga diatas 5000 ribu rupiah.

Di dalam penetapan persentase auto rejection tersebut, terdapat suatu catatan khusus yang lebih bersifat situasional, yakni:

  • Khusus untuk saham yang sudah IPO atau baru masuk ke dalamnya, maka batasannya adalah dua kali dari persentase auto rejection.
  • Pembelian harga saham paling banyak adalah sebanyak 50 ribu lot atau 5% dari jumlah efek yang sudah tercatat. Jika lebih dari itu, maka nantinya akan terkena auto rejection.
  • Selama pandemi masih berlangsung, maka ARB diubah lagi menjadi 7% atau auto reject asimetris. Tujuannya adalah untuk menahan penurunan harga saham dan Indeks Harga Saham Gabungan secara signifikan.

Baca juga: Rekomendasi Tepat Investasi untuk Pemula dan Kesalahan yang Harus Dihindari

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang auto reject atas atau ARA dan auto reject bawah atau ARB. Sebagai investor atau calon investor, Anda harus memahami dan mengerti istilah tersebut. Sehingga, nantinya Anda bisa membuat keputusan investasi terbaik.

Namun, bila Anda belum siap untuk menjalankan investasi saham, Anda bisa terlebih dulu menginvestasikan beberapa kecanggihan teknologi di dalam bisnis Anda, contohnya adalah dengan menginvestasikan penggunaan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Dengan biaya investasi sebesar 200 ribuan saja perbulannya, Anda akan mendapatkan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat.

Selain itu, Anda juga bisa menikmati fitur persediaan, penjualan, pembelian, perpajakan, manufaktur, dan berbagai fitur lainnya yang siap membuat bisnis Anda berjalan lebih efektif dan efisien.

Kabar baiknya, Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dulu selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait