Asas Domisili dan 6 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

oleh | Mei 19, 2022

source envato.

Mengenal Asas Domisili dan 7 Asas Pemungutan Pajak Lainnya

Asas pemungutan pajak merupakan dasar dan pedoman yang digunakan pemerintah dalam membuat peraturan terkait pemungutan pajak. Secara umum, terdapat tiga asas pemungutan pajak yang lazim digunakan oleh banyak negara, di antaranya adalah asas domisili, asas sumber, dan asas kebangsaan.

Kendati demikian, setiap negara bebas memilih asas pemungutan pajak apa yang ingin diterapkan. Seperti halnya Indonesia yang menerapkan tujuh asas pemungutan pajak sebagai pedoman.

Artikel kali ini akan membahas ketujuh asas pemungutan pajak tersebut yang diterapkan di Indonesia. Ketujuh asas tersebut meliputi asas finansial, asas ekonomis, asas yuridis, asas umum, asas kebangsaan, asas sumber, dan asas domisili/wilayah.

7 Asas Domisili yang Harus Anda Ketahui

1. Asas Finansial

Asas finansial adalah prinsip dasar pemungutan pajak yang dilakukan berdasarkan kondisi keuangan atau pendapatan yang diterima oleh Wajib Pajak. Artinya, besaran pungutan pajak penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak berbeda-beda tergantung pada beban keluarga dan jumlah pendapatan dalam setahun.

Contohnya, Bapak Eka bekerja sebagai konsultan pajak dengan pendapatan Rp400.000.000 per tahun, kemudian ada Ibu Rahma yang bekerja sebagai akuntan dengan pendapatan Rp60.000.000 per tahun.

Berdasarkan asas finansial, besaran pajak yang dikenakan pada Bapak Eka dan Ibu Rahma akan berbeda. Penetapan pungutan pajak yang harus dibayarkan keduanya pun harus lebih rendah dari pendapatan mereka selama setahun.

2. Asas Ekonomis

Asas ekonomis mengatur bahwa hasil pemungutan pajak harus digunakan sesuai dengan kepentingan umum atau kepentingan rakyat secara menyeluruh. Pajak tidak boleh menjadi penyebab merosotnya kondisi perekonomian rakyat.

Penerimaan pajak juga diharapkan mampu berkontribusi dalam pembangunan negara sehingga negara tidak perlu melalui skema penerimaan lain seperti utang luar negeri.

Baca juga: Subjek PPN: Klasifikasi dan Kewajibannya dalam Perpajakan

3. Asas Yuridis

Asas yuridis memiliki arti bahwa pemungutan pajak didasari oleh hukum yang telah dibuat oleh negara melalui perundang-undangan. Keberadaan asas yuridis memungkinkan aktivitas perpajakan di suatu negara berjalan dengan adil dan sewajarnya, serta memberikan jaminan perlindungan hukum bagi Wajib Pajak.

Dasar pengenaan pajak yang diberlakukan di Indonesia, salah satunya adalah Pasal 23 Undang-Undang Dasar 1945 yang diikuti dengan Undang-Undang lain yang meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
  • Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia
  • Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
  • Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)
  • Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah

4. Asas Umum

Asas umum berarti pemungutan pajak di Indonesia didasarkan atas keadilan umum. Artinya, pemungutan pajak dilakukan dengan perhitungan yang cermat sehingga bisa dijangkau oleh masyarakat secara adil sesuai dengan porsinya.

5. Asas Kebangsaan

Asas kebangsaan mengacu pada setiap orang yang lahir dan tinggal di Indonesia wajib membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini juga termasuk pemungutan pajak terhadap warga negara asing yang tinggal dan berada di Indonesia, dengan syarat warga negara asing tersebut bertempat tinggal di Indonesia dan/atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari atau 6 bulan dalam 1 tahun.

Baca juga: Pajak Langsung dan Tidak Langsung: Pengertian, Contoh dan Perbedaan Lengkapnya!

6. Asas Sumber

Asas sumber merupakan dasar pemungutan pajak sesuai dengan asal objek pajak yang dikenakan, baik asal tempat perusahaan berdiri atau asal tempat tinggal Wajib Pajak. Jadi, pajak yang dipungut di Indonesia hanya diberlakukan untuk orang yang tinggal dan bekerja di Indonesia.

Sebagai contoh, Pak Adi merupakan warga Indonesia yang tinggal dan bekerja di Malaysia. Meski secara dokumen kebangsaan Pak Adi adalah WNI, namun karena sumber pendapatannya bukanlah di Indonesia, maka Pak Adi tidak wajib membayar PPh yang dipungut oleh pemerintah Indonesia.

7. Asas Domisili/Wilayah

Asas pemungutan pajak selanjutnya yang diterapkan di Indonesia yaitu asas domisili atau asas wilayah. Asas domisili berlaku berdasarkan wilayah tempat tinggal Wajib Pajak. Artinya, Wajib Pajak yang memiliki objek pajak dalam bentuk apapun di wilayah negara Indonesia, wajib mematuhi aturan perpajakan yang berlaku di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, Ibu Asri adalah WNI yang tinggal di Hongkong. Menurut asas domisili, baik properti maupun penghasilan yang dimiliki oleh Ibu Ani tidak wajib dipungut pajak oleh pemerintah Indonesia.

Sebaliknya, jika ada WNA yang tinggal di Indonesia dalam jangka waktu tertentu, maka WNA tersebut wajib dikenakan pajak berdasarkan hukum pajak di Indonesia.

Baca juga: NPWP Perusahaan: Ini Cara Lengkap Membuatnya Secara Online

Penutup

Demikianlah tujuh asas pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia. Di antara ketujuh asas tersebut ialah asas finansial, asas ekonomis, asas yuridis, asas umum, asas kebangsaan, asas sumber, dan asas domisili/wilayah.

Penerapan asas tersebut dilakukan agar Wajib Pajak tidak terbebani oleh pemungutan pajak namun tetap bisa berkontribusi dalam pembangunan negara. Karena itu, baik adanya jika kita tidak melalaikan ataupun mengabaikan pemungutan pajak.

Untuk memudahkan menunaikan kewajiban perpajakan, Anda bisa memulai dengan menganggarkan besaran pajak terutang dari pendapatan yang Anda hasilkan. Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan Accurate Online sebagai software yang akan membantu dalam hal pengelolaan keuangan.

Accurate Online sendiri merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur juga tersedia untuk mendukung pembuatan laporan keuangan secara lebih akurat, cepat, dan otomatis.

Jika Anda tertarik dengan apa yang ditawarkan oleh Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait