NPWP Perusahaan: Ini Cara Lengkap Membuatnya Secara Online
NPWP Perusahaan adalah Nomor Pengguna Wajib Pajak khusus untuk perusahaan yang sudah memenuhi persyaratan perundang-undangan perpajakan. Jadi, NPWP tidak hanya harus dimiliki oleh pemilik usaha ataupun wajib pajak orang pribadi saja.
NPWP sendiri adalah nomor yang dikeluarkan oleh direktorat jenderal pajak kepada setiap wajib pajak sebagai suatu identitas ataupun tanda pengenal dalam melakukan berbagai hak dan kewajiban pajaknya.
Beberapa fungsi dari NPWP adalah sebagai sarana untuk melengkapi administrasi perpajakan, identitas seorang wajib pajak dan untuk sejumlah pelayanan umum lainnya, seperti untuk mengajukan pinjaman ke bank.
Lantas, bagaimana cara dalam membuat NPWP perusahaan dan cara daftarnya secara online? Tenang, karena kami sudah menyiapkan jawabannya di bawah ini.
Daftar Isi
Syarat Membuat NPWP Perusahaan
Syarat dalam membuat NPWP perusahaan berbeda-beda, tergantung dari bentuk usaha dari perusahaan itu sendiri. Namun, syarat umum untuk membuat NPWP perusahaan adalah sebagai berikut:
- Wajib pajak badan yang sudah memiliki kewajiban untuk membayar, memotong dan atau memungut pajak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk di dalamnya perusahaan tetap dan kontraktor ataupun operator dalam sektor usaha minyak gas dan bumi.
- Wajib pajak badan yang harus mempunyai kewajiban perpajakan sebagai pihak pemungut pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk di dalamnya bentuk kerjasama operasi.
Nah, berdasarkan jenis perusahaan, syarat membuat NPWP perusahaan terbagi menjadi empat, yaitu:
1. Badan yang Berorientasi Pada Profit
Perusahaan yang termasuk ke dalam kategori perusahaan yang berorientasi pada profit adalah perseroan terbatas atau PT, Commanditaire Vennootschap atau CV, bank, firma, koperasi, perusahaan jasa keuangan, dan lain sebagainya.
Dokumen yang harus dipersiapkan untuk membuat NPWP perusahaan tersebut adalah sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan berbagai perusahaannya untuk wajib pajak badan yang bergerak di dalam negeri.
- Fotokopi surat keterangan penunjukkan yang berasal dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap ataupun kantor perwakilan perusahaan asing.
- Dokumen yang isinya menampilkan informasi identitas diri semua pengurus perusahaan. Untuk WNI, diperlukan fotokopi kartu NPWP mereka, sedangkan untuk WNA harus menggunakan fotokopi paspor dan fotokopi kartu NPWP bila sudah terdaftar sebagai wajib pajak di Indonesia.
2. Badan yang Tidak Berorientasi Pada Profit (Nonprofit)
Perusahaan atau badan yang masuk dalam kategori ini adalah lembaga swadaya masyarakat atau LSM, yayasan, perguruan tinggi swasta, lembaga keagamaan, sekolah swasta, dan lain sebagainya.
Untuk membuat NPWP perusahaan ini, diperlukan dokumen-dokumen seperti:
- Dokumen pendirian atau akta pendirian dan berbagai perubahannya untuk wajib pajak badan dalam negeri
- Surat keterangan penunjukkan yang diterbitkan dari kantor pusat untuk bentuk usaha tetap ataupun kantor perwakilan perusahaan asing
- Dokumen yang menampilkan semua identitas pengurus badan. Untuk pengurus WNI, bisa menggunakan kartu NPWP. Sedangkan untuk WNA, bisa menggunakan fotokopi kartu NPWP dan paspornya.
3. Badan Berbentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Untuk perusahaan yang bergerak dalam bentuk kerja sama operasi, seperti Joint Operation Perusahaan Konstruksi, maka dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP Perusahaannya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi surat perjanjian kerjasama atau akta pendirian bentuk kerjasama perusahaan
- Fotokopi kartu NPWP dari setiap anggota
- Dokumen yang menampilkan identitas dari salah satu pengurus perusahaan anggota kerja sama. Untuk WNI, maka harus melampirkan NPWP-nya. Sedangkan untuk WNA, bisa melampirkan fotokopi paspor dan NPWP bila sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
4. Badan yang Merupakan Cabang
Perusahaan yang termasuk dalam kategori cabang ini adalah seperti Bank ABC cabang Bandung, cabang dari PT XYZ yang berpusat di Jakarta. Dokumen yang dibutuhkan untuk membuat NPWP perusahaan ini adalah sebagai berikut:
- Fotokopi NPWP milik kantor pusat ataupun induk
- Dokumen identitas pimpinan cabang ataupun penanggung jawab cabang, seperti fotokopi kartu NPWP. Bila pimpinan cabangnya adalah warga negara asing, maka wajib melampirkan paspor dan kartu NPWP nya bila sudah ditetapkan sebagai wajib pajak Indonesia.
Baca juga: SPT Unifikasi Adalah Proses Penyederhanaan Laporan Pajak, Bagaimana Ketentuannya?
NPWP bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
Memiliki NPWP sudah menjadi suatu kewajiban untuk seluruh masyarakat Indonesia, baik itu untuk wajib pajak orang pribadi ataupun untuk wajib pajak badan. Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan nomor 16 tahun 2020 terkait perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 tahun 1983 terkaita ketentuan umum tata cara perpajakan di Indonesia.
Di dalamnya telah dijelaskan bahwa dalam pasal 2 ayat 1 dan 2, setiap wajib pajak harus mendaftarkan dirinya pada kantor Direktorat Jenderal pajak yang wilayah kerjanya mencakup tempat tinggal ataupun kedudukan wajib pajak dan akan diberikan Nomor Pengguna Wajib Pajak atau NPWP.
Selain itu, setiap wajib pajak yang berstatus sebagai pengusaha pun akan dikenakan pajak sesuai Undang Undang PPN tahun 1984 dan berbagai perubahannya, serta wajib melaporkan kegiatan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk disahkan menjadi pengusaha kena pajak.
Untuk kantor cabang yang sudah melakukan kegiatan jual beli dan sudah disahkan menjadi PKP, maka harus melakukan kegiatan perpajakannya seorang diri dan mempunyai kartu NPWP.
Baca juga: Pajak Tangguhan: Pengertian dan Konsep Dasarnya
Kewajiban Perpajakan pada NPWP Kantor Cabang
Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh wajib pajak cabang adalah memotong atau memungut pajak, serta membayar dan melaporkan pajak bila dianggap sebagai transaksi terutang. Pajak yang dimaksud dalam hal ini adalah PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 22 ayat 1, PPh pasal 23, PPN, dan juga PPh pasal 4 ayat 2.
Baca juga: NSFP dan Cara Mendapatkannya Melalui Aplikasi e-Nofa
Prosedur Pengajuan NPWP Cabang
Setiap wajib pajak badan bisa mendaftarkan diri ke KPP yang daerah kerjanya mencakup kedudukan ataupun tempat kegiatan bisnis dijalankan agar bisa menjadi wajib cabang agar bisa mendapatkan NPWP cabang.
Proses pendaftarannya sendiri bisa dilakukan secara online. Agar bisa mendapatkan NPWP cabang, maka wajib cabang harus mengisi formulir pendaftaran yang sudah disediakan dan melampirkan beberapa persyaratan dokumen di bawah ini.
- Untuk orang pribadi atau badan, maka harus melampirkan fotokopi NPWP pusat
- Untuk badan, maka harus melampirkan surat penunjukkan.
- Untuk badan, harus melampirkan akte pendirian ataupun perubahannya.
- Untuk badan, harus melengkapi Fotokopi KTP dan NPWP semua pengurus yang aktif. Sedangkan untuk wajib pajak orang pribadi hanya harus melampirkan fotokopi KTP saja.
- Untuk orang pribadi ataupun badan, diperlukan surat keterangan domisili dari kelurahan.
- Surat kuasa yang sudah dilengkapi dengan materai bila dikuasakan dan memfotokopi KTP penerima kuasa.
Baca juga: Pajak Penghasilan Terutang: Ini Ketentuan dan Cara Menghitungnya
EFIN bagi Wajib Pajak Badan (Kantor Cabang)
Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah identitas untuk semua wajib pajak yang bisa digunakan ketika melakukan pendaftaran akun DJP online. Nomor Efin bisa didapat melalui KPP tempat terdaftarnya NPWP cabang.
EFIN pajak badan dalam hal ini adalah nomor identitas yang dibuat dan diperuntukan secara khusus untuk wajib pajak badan usaha ataupun perusahaan. Setiap kantor cabang diharuskan untuk mendaftarkan dirinya agar bisa mendapatkan EFIN badan yang tentunya berbeda dengan EFIN pribadi.
Jika Anda adalah seorang pebisnis yang mempunyai perusahaan ataupun kantor cabang, maka Anda memerlukan EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan untuk kantor cabang.
Penggunaan terkait EFIN ini juga sudah diatur melalui Peraturan DJP Nomor PER-41/PJ/2015 terkait pengamanan transaksi pajak online.
Baca juga: Ekualisasi Adalah: Pengertian, Dasar Hukum, dan Prosedur Penerapannya dalam Perpajakan
Penutup
Demikianlah penjelasan lengkap dari kami tentang NPWP perusahaan, lengkap dengan cara daftar dan syarat untuk mendapatkannya.
Bila sudah mendapatkan NPWP perusahaan, maka perusahaan harus memenuhi berbagai administrasi perpajakannya, mulai dari membayar pajak, menarik pajak, hingga melaporkan SPT.
Nah, berbagai keperluan administrasi pajak tersebut saat ini sudah bisa dilakukan secara cepat dan mudah dengan fitur perpajakan dari Accurate Online.
Accurate Online adalah aplikasi bisnis dan akuntansi yang sudah bermitra secara resmi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Dengan adanya fitur perpajakan ini, maka Anda bisa lebih mudah dalam menghitung PPN dan PPh, serta akan mendapatkan dukungan e-SPT, e-Faktur, e-Filling, e-Billing, dan mengirimkan faktur secara massal ke pelanggan Anda.
Anda juga bisa langsung menarik data laporan keuangan yang sudah disajikan secara akurat oleh Accurate Online untuk melengkapi urusan perpajakan Anda.
Selain fitur perpajakan, Accurate Online juga sudah dilengkapi dengan fitur persediaan, penjualan, pembelian, pembukuan, multi cabang, multi mata uang, cost and profit center, dan fitur lainnya dengan tampilan yang sederhana dan mudah dimengerti. Sehingga, Anda bisa lebih fokus dalam mengembangkan bisnis.
Jadi, ayo coba dan gunakan Accurate Online sekarang juga selama 30 hari gratis dengan klik banner di bawah ini.