Bank Umum: Definisi, Ragam Jenis, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya

oleh | Mei 12, 2022

source envato.

Bank Umum: Definisi, Ragam Jenis, Fungsi, dan Kegiatan Usahanya

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat. Merujuk pada pengertian tersebut, bank kemudian dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan fungsinya, yakni bank umum dan bank pengkreditan rakyat.

Dalam hal ini, yang akan dibahas lebih lanjut ialah bank umum yang menurut Otoritas Jasa Keuangan merupakan bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Dengan kata lain, kegiatan usahan bank ini termasuk memberikan jasa penyimpanan, pembayaran, hingga pinjaman, yang semuanya bertujuan untuk menawarkan jasa kepada masyarakat demi meningkatkan perekonomian.

Selain definisi di atas, artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai ragam jenis, tugas dan fungsi, serta kegiatan usaha dari bank umum.

Jenis-Jenis Bank Umum

Bank umum dibedakan menjadi dua jenis berdasarkan kemampuannya dalam menyediakan jasa kepada masyarakat. Hal ini mencakup modal atau kualitas pelayanan, serta jumlah produk. Adapun pembagian yang disebut juga sebagai pembagian berdasarkan kedudukan atas status bank ini meliputi bank devisa dan bank non-devisa.

  • Bank Devisa

Bank devisa adalah bank yang telah disetujui atau ditunjuk oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral yang menjalankan kegiatan usaha perbankan dalam valuta asing (valas). Karena itu, bank jenis ini memiliki kelebihan seperti mampu melakukan transfer uang ke luar negeri, jual beli valas, dan transaksi ekspor impor. Beberapa contoh bank devisa yakni Bank BCA, Bank CIMB Niaga, dan Bank Danamon.

  • Bank Non-Devisa

Bank non devisa adalah bank yang ruang lingkup gerak operasionalnya terbatas di dalam negeri saja karena belum memperoleh izin menjalankan transaksi sebagai bank devisa. Contoh dari bank non devisa ini yaitu Bank BCA Syariah, Bank Mayora, dan Bank Panin Syariah.

Baca juga: Buku Bank: Ini Pengertian dan Kategorinya

Tugas dan Fungsi Bank Umum

Secara umum, tugas dari bank umum mencakup dua hal, yakni menghimpun dana dari masyarakat atau disebut juga funding, serta menyalurkan dana lending.

Sementara, untuk fungsinya ialah sebagai Agent of Trust (Agen Kepercayaan), Agent of Equity (Agen Ekuitas/Permodalan), dan Agent of Development (Agen Pembangunan).

  • Agent of Trust (Agen Kepercayaan)

Fungsi ini menunjukkan bahwa aktivitas intermediasi oleh bank dilakukan berdasarkan asas kepercayaan. Artinya, kegiatan pengumpulan dana didasari rasa percaya dari nasabah terhadap kredibilitas dan eksistensi bank, termasuk masalah keamanan dana yang disimpan. Dalam menjalankan aktivitas kredit, bank selaku kreditur pun perlu memiliki keyakinan dan kepercayaan terhadap calon penerima kredit atau debitur.

  • Agent of Service (Agen Pelayanan)

Selain memberikan pelayanan jasa keuangan, bank juga memberikan pelayanan jasa transfer, jasa kotak pengamanan, dan jasa penagihan atau inkaso.

  • Agent of Development (Agen Pembangunan)

Fungsi ini berkaitan dengan tanggung jawab bank dalam menunjang kelancaran transaksi ekonomi yang dilakukan oleh setiap pelaku ekonomi. Dimana dalam menjalankan kegiatan produksi, distribusi, dan konsumsi diperlukan uang sebagai alat pembayaran, kesatuan hitung, dan pertukaran.

Baca juga: Bunga Bank Adalah: Ini Definisi, Jenis, Fungsi, Serta Manfaatnya

Kegiatan Usaha Bank Umum

Melansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kegiatan usaha yang dapat dilaksanakan oleh bank umum meliputi hal-hal sebagai berikut.

  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
  • Memberikan kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya:
  1. Surat-surat wesel termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank yang masa berlakukan tidak lebih lama daripada kebiasaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
  2. Surat pengakuan utang dan kertas dagang lainnya yang masa berlakunya tidak lebih lama dari kebiasaaan dalam perdagangan surat-surat yang dimaksud.
  3. Kertas perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah.
  4. Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
  5. Surat dagang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  6. Instrumen surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan satu (1) tahun.
  • Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana telekomunikasi maupun dengan wesel unjuk, cek, atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran tagihan dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan antar pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain dan berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan oleh bank sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, bank jenis ini juga dapat melakukan kegiatan lain seperti:

  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan di bidang keuangan, seperti sewa guna usaha, modal ventura, perusahaan efek, asuransi serta lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi akibat kegagalan kredit atau kegagalan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, dengan memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dana pensiun yang berlaku.

Baca juga: Apa Itu Saldo dan Jenis-Jenisnya dalam Dunia Perbankan

Penutup

Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa bank umum adalah bank yang menjalankan kegiatan usaha secara konvensional ataupun syariah dengan tujuan membantu masyarakat dalam meningkatkan tarah hidup dan perekonomian.

Adapun dalam kemampuan menyediakan jasa kepada masyarakat, bank umum terbagi atas dua jenis, yakni bank devisa dan bank non devisa. Meski begitu, secara umum jenis bank ini dapat melakukan kegiatan usaha yang meliputi hal-hal sebagaimana telah disebutkan di atas.

Seperti telah disebutkan sebelumnya, salah satu kegiatan usaha bank umum yaitu menerima, menyimpan, dan mengirim uang sesuai kebutuhan nasabah. Sebagai nasabah, baik adanya jika Anda selalu mencatat segala transaksi keuangan yang dilakukan pada pembukuan.

Dalam hal ini, Anda bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online untuk pencatatan dan pembuatan laporan keuangan secara lebih cepat, akurat, dan otomatis

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta di mana saja.

Jika Anda tertarik untuk mencobanya, silahkan klik banner di bawah ini dan nikmati Accurate Online secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait