Buku Bank: Ini Pengertian dan Kategorinya

oleh | Apr 7, 2022

source envato.

Buku Bank: Ini Pengertian dan Kategorinya

Di dalam dunia perbankan, terdapat suatu istilah yang dikenal dengan nama BUKU Bank. BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan Usaha, yang tentunya memberikan pengaruh besar dalam kegiatan bisnis bank.

Lalu, apa itu BUKU bank? Apa dampaknya pada harga saham bank? Temukan jawabannya dengan membaca artikel tentang BUKU Bank di bawah ini.

Apa itu BUKU Bank?

Seperti yang sudah disinggung secara singkat sebelumnya, BUKU adalah singkatan dari kata Bank Umum Kegiatan Usaha. BUKU adalah tingkat kelompok dari suatu perusahaan perbankan dengan berdasarkan jumlah modal intinya.

Setiap bank, baik itu bank umum ataupun bank syariah, dalam operasionalnya harus mempunyai modal yang dikenal dengan modal inti. Modal inti tersebut terdiri dari modal yang disetor dan ditambahkan dengan keuntungan yang didapat oleh bank setelah berhasil dipotong pajak.

Baca juga: Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya

Peran Penting Modal Inti

Modal inti memiliki peran yang sangat penting karena menyangkut tingkat keamanan dan juga kekuatan suatu bank dalam menghadapi risiko operasional. Itu artinya, semakin besar modal intinya, maka akan semakin aman dana nasabah yang tersimpan di dalam bank.

Nah, perbedaan pada jumlah modal inti tersebut akan menentukan perbedaan kategori BUKU Bank itu sendiri. Dari tahun 2012 lalu, Bank Indonesia mulai mengeluarkan aturan terkait kegiatan bisnis dan juga jaringan kantor dengan berdasarkan modal inti bank.

Baca juga: Pengertian Bank Sentral: Sejarah, Tujuan, Tugas, dan Wewenang Bank Sentral

Kategori Bank Menurut Kelas BUKU

Berdasarkan peraturan Bank Indonesia, bisnis perbankan konvensional bisa dibedakan menjadi 4 kelas Bank Umum Kegiatan Usaha (BUKU). Peraturan tersebut kemudian mengelompokkan bank ke dalam 4 kategori BUKU, yakni:

  • Bank Umum Kegiatan Usaha 1 adalah Bank dengan Modal Inti kurang dari Rp1 triliun.
  • Bank Umum Kegiatan Usaha 2 adalah Bank dengan Modal Inti sebesar Rp1 triliun hingga Rp5 triliun.
  • Bank Umum Kegiatan Usaha 3 adalah Bank dengan Modal Inti sebesar Rp5 triliun hingga Rp30 triliun.
  • Bank Umum Kegiatan Usaha 4 adalah Bank dengan Modal Inti yang lebih dari Rp30 triliun.

Contohnya, Bank XYZ yang memiliki modal inti sebanyak 35 triliun masuk ke dalam BUKU Bank 3, dan bank yang memiliki modal inti sebanyak inti Rp4,5 triliun masuk ke dalam BUKU bank 2.

Untuk untuk bisnis syariah, pengelompokan Bank Umum Kegiatan Usaha arus berdasarkan dengan modal inti yang dimiliki oleh bank umum konvensional yang menjadi induknya.

Per semester 1 tahun 2017 lalu, sebanyak 43 bank sudah berhasil melantai di Bursa Efek Indonesia. Dari ke 43 emiten bank tersebut, bank yang memiliki modal inti terbesar adalah Bank Mandiri, yaitu sebesar Rp 154 triliun, dan bank yang memiliki modal inti paling sedikit adalah Bank Artos, yakni Rp 142 miliar.

Lantas, bagaimana bila terjadi force majeure yang bisa membuat kondisi ekonomi terganggu? Bank manakah yang lebih aman? Jawabannya tentu bank yang memiliki modal inti paling besar.

Untuk itu, bank yang memiliki modal inti lebih besar adalah bank yang paling aman daripada bank dengan modal inti lebih kecil.

Baca juga: Digital Banking: Pengertian, Jenis, Kelebihan dan Kekurangannya

Cakupan Kegiatan Kategori BUKU

Cakupan produk dan kegiatan yang bisa dilakukan untuk setiap kategori Bank Umum Kegiatan Usaha pun berbeda-beda, yaitu:

1. BUKU 1

Bank Umum Kegiatan Usaha 1 hanya mampu melakukan kegiatan penghimpunan dan juga penyaluran yang menjadi suatu produk atau kegiatan dasar dalam wujud rupiah.

Kegiatan pembiayaan perdagangan, kegiatan sistem pembayaran dan e-banking yang diizinkan juga masih sangat terbatas. Bank ini pun mempunyai kegiatan transaksi valuta asing paling kecil sebagai pihak pedagang valuta asing.

2. BUKU 2

Bank Umum Kegiatan Usaha 2 mampu melakukan semua kegiatan produk ataupun kegiatan Bank Umum Kegiatan Usaha 1 secara lebih luas.

Lebih dari itu, Bank Umum Kegiatan Usaha 2 juga sudah mampu melakukan aktivitas treasury secara terbatas, yakni spot dan derivatif. Bank yang termasuk dalam kategori ini juga bisa melakukan penyertaan 15% pada lembaga keuangan yang berada di dalam negeri.

3. BUKU 3

Bank Umum Kegiatan Usaha 3 mampu melakukan semua kegiatan produk ataupun kegiatan Bank Umum Kegiatan Usaha 2 secara lebih luas. Lebih dari itu, Bank Umum Kegiatan Usaha 3 pun sudah mampu melakukan kegiatan penyertaan 25% atas lembaga keuangan di dalam dan juga di dalam negeri, namun hanya boleh di kawasan Asia saja.

4. BUKU 4

Bank Umum Kegiatan Usaha 4 ini mampu melakukan semua kegiatan produk ataupun kegiatan bank BUKU 3. Selain itu, bank BUKU 4 pun mampu melakukan penyertaan sebanyak 35% pada lembaga keuangan di dalam dan juga di luar negeri dengan cakupan wilayah internasional worldwide.

Selain cakupan kegiatan dan produk di atas, setiap kategori BUKU juga bisa dibedakan dari target penyaluran kredit ataupun pembiayaan produktif pada UMKM dengan peraturan di bawah ini.

  • Bank Umum Kegiatan Usaha 1 paling minim 55% dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan
  • Bank Umum Kegiatan Usaha 2 paling minim 60% dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan
  • Bank Umum Kegiatan Usaha 3 paling minim 65% dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan
  • Bank Umum Kegiatan Usaha 4 paling minim 70% dari seluruh jumlah kredit atau pembiayaan

Baca juga: Mengenal Jenis Bank yang Ada di Indonesia Berdasarkan Fungsinya

Emiten Bank Berdasarkan Kategori BUKU

Sebelumnya kita sudah membahas bersama perbedaan cakupan aktivitas bisnis dari keempat kategori BUKU di atas. Lantas, bagaimana dengan berbagai Bank yang sudah melantai di Bursa Efek? Berikut ini adalah daftar kategori bank dengan berdasarkan BUKU bank.

1. Emiten BUKU 4

Emiten Bank BUKU 4 yang Modal Intinya lebih dari Rp30 Triliun adalah sebagai berikut:

  • BBCA (Bank Central Asia),
  • BBNI (Bank Negara Indonesia),
  • BBRI (Bank Rakyat Indonesia),
  • BMRI (Bank Mandiri),
  • BNGA (Bank CIMB Niaga Tbk – per 25 April 2017).

2. Emiten BUKU 3

Emiten Bank BUKU 3 yang modal intinya berkisar antara 5 hingga kurang dari 30 triliun rupiah adalah sebagai berikut:

  • BAEK (Bank Ekonomi Raharja),
  • BBKP (Bank Bukopin),
  • BBTN (Bank Tabungan Negara),
  • BDMN (Bank Danamon Indonesia),
  • BJBR (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat),
  • BJTM (Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur),
  • BNII (Bank Maybank Indonesia),
  • BNLI (Bank Permata),
  • BTPN (Bank Tabungan Pensiunan Nasional),
  • MAYA (Bank Mayapada International – per 2 Juni 2017),
  • MEGA (Bank Mega),
  • NISP (Bank OCBC NISP),
  • PNBN (Bank Pan Indonesia).

3. Emiten BUKU 2

Emiten Bank BUKU 2 yang mana modal intinya berkisar dari Rp 1 hingga kurang dari Rp 5 Triliun, antara lain adalah sebagai berikut:

  • AGRO (Bank BRI Agro Niaga),
  • BABP (Bank MNC Internasional),
  • BACA (Bank Capital Indonesia),
  • BBNP (Bank Nusantara Parahyangan),
  • BGTG (Bank Ganesha),
  • BINA (Bank Ina Perdana),
  • BKSW (Bank QNB Indonesia),
  • BMAS (Bank Maspion Indonesia),
  • BNBA (Bank Bumi Arta),
  • BSIM (Bank Sinarmas),
  • BVIC (Bank Victoria),
  • MCOR (Bank China Construction Bank Indonesia),
  • NOBU (Bank Nobu),
  • SDRA (Bank Woori Saudara Indonesia)

4. Emiten BUKU 1

Emiten Bank BUKU 1, yang modal intinya kurang dari 1 triliun rupiah adalah sebagai berikut:

  • AGRS (Bank Agris Tbk),
  • ARTO (Bank Artos),
  • BBYB (Bank Yudha Bhakti),
  • BBHI (Bank Harda Internasional),
  • BEKS (Bank Pembangunan Daerah Banten),
  • BSWD (Bank Of India Indonesia)

Baca juga: Fungsi LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank) dan Contohnya di Indonesia

Pentingnya Kategori BUKU

Biasanya, perusahaan perbankan lebih cenderung menginginkan bisnisnya masuk pada kategori BUKU yang lebih tinggi. Seperti yang sudah kita jelaskan di atas, setiap tingkatan BUKU mempunya cakupan bisnis yang berbeda-beda.

Semakin tinggi tinggikan BUKU perbankan, maka semakin mudah juga perusahaan perbankan tersebut untuk memperoleh izin dari Bank Indonesia agar bisa melakukan cakupan bisnis yang lebih luas.

Meningkatnya BUKU dari perusahaan perbankan juga akan memberikan sentimen positif pada harga sahamnya. Dengan meningkatkannya, maka cakupan usahanya akan semakin luas dan akan berpeluang menambah penghasilan.

Baca juga: Bank Dunia: Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Kritik Terhadap Bank Dunia

Penutup

Demikianlah penjelasan singkat dari kami tentang BUKU bank. Jadi, BUKU atau Bank Umum Kegiatan Usaha adalah tingkat kelompok dari suatu perusahaan perbankan dengan berdasarkan jumlah modal intinya.

Semakin tinggi golongan BUKU dari perusahaan perbankan, maka akan semakin mudah juga perusahaan tersebut untuk memperluas cakupan produk dan kegiatannya.

Namun, hal tersebut harus didukung dengan kondisi keuangan yang sehat dan dibutuhkan pengelolaan keuangan yang tepat. Untuk itu, diperlukan software akuntansi dan bisnis dari Accurate Online.

Kenapa? Karena Accurate Online akan membantu Anda mengelola keuangan dengan cara menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis, cepat dan akurat. Berbagai laporan keuangan tersebut juga bisa Anda akses dimana saja dan kapan saja Anda butuhkan dengan koneksi internet.

Selain itu, Accurate Online juga akan membantu operasional bisnis Anda berjalan lebih efisien dengan berbagai fitur dan modul luar biasa yang ada didalamnya.

Penasaran? Ayo coba Accurate Online sekarang juga dengan klik banner di bawah ini, Gratis 30 hari!

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi

artikel-sidebar

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait