Apa Itu Daluwarsa Penagihan Pajak dan Kaitannya dengan SKPKB
Daluwarsa penagihan pajak merupakan istilah yang sering dikaitkan dengan jatuh tempo Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Dimana SKPKB sendiri adalah surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak.
Adapun jatuh tempo yang diatur dalam penagihan pajak ini ialah lima (5) tahun sejak diterbitkannya SKPKB. Dimana jika telah melewati batas waktu penagihan tersebut, maka hak penagihan atas utang pajak dianggap gugur.
Apa maksudnya? Untuk lebih memahaminya, berikut ini penjelasan lebih detail mengenai pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) dan daluwarsa penagihan pajak, beserta dasar hukum yang menaunginya.
Daftar Isi
Apa Itu SKPKB?
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) adalah salah satu sarana administrasi yang digunakan oleh DJP untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, isi dari SKPKB meliputi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan atau dilunasi oleh Wajib Pajak.
Penerbitan SKPKB oleh Ditjen Pajak didasari oleh beberapa kondisi yang diatur dalam Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang 6/1983. Dimana kondisi yang dimaksud adalah:
- Apabila terdapat pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain.
- Apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan setelah ditegur secara tertulis sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran.
- Apabila ditemukan hasil pemeriksaan atau keterangan lain mengenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang ternyata tidak seharusnya dikenai tarif 0%.
- Apabila kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tentang pembukuan atau Pasal 29 tentang pemeriksaan tidak dipenuhi sehingga tidak dapat diketahui besarnya pajak yang terutang.
- Apabila Wajib Pajak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang telah mengalami beberapa kali perubahan hingga menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, disebutkan bahwa Ditjen Pajak dapat menerbitkan SKPKB dalam jangka waktu lima tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.
Baca juga: Prinsip Pajak yang Baik untuk Diterapkan di Indonesia
Apa Itu Daluwarsa Penagihan Pajak?
Penagihan pajak disebut daluwarsa apabila telah melewati batas waktu penagihan, yakni 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak. Hal ini sesuai dengan penjelasan mengenai pengertian dari daluwarsa penagihan pajak pada Pasal 22 UU KUP.
Dasar hukum tentang daluwarsa penagihan pajak sebenarnya tidak diungkapkan secara tersurat dalam Undang-Undang KUP. Namun, pada Pasal 14 Ayat 2, disebutkan bahwa Surat Tagihan Pajak (STP) memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Yang artinya, ketentuan daluwarsa pajak atau STP ditetapkan sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Adapun daluwarsa penagihan pajak dapat ditangguhkan apabila terjadi beberapa kondisi sebagaimana yang dijelaskan dalam Pasal 22 Ayat 2 Undang-Undang KUP, yang meliputi:
- Ditjen Pajak menerbitkan dan memberitahukan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak yang tidak melakukan pembayaran hutang pajak sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal ini, masa surat 5 tahun dimulai kembali sejak tanggal pemberitahuan Surat Paksa tersebut.
- Wajib Pajak menyatakan pengakuan utang pajak dengan cara mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Dalam hal ini, daluwarsa penagihan pajak akan dihitung mulai dari tanggal dimana surat permohonan angsuran dan penundaan pembayaran utang pajak diajukan dan diterima DJP.
- Terdapat Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) yang diterbitkan terhadap Wajib Pajak karena Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana lain yang dapat merugikan pendapatan negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Terhadap Wajib Pajak dilakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Baca juga: SPT Tahunan Adalah: Ini Pengertian dan Cara Lapornya
Kesimpulan
Itulah penjelasan mengenai pengertian dari daluwarsa penagihan pajak dan kaitannya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). Diketahui bahwa daluwarsa penagihan pajak ialah telah lewat batas jatuh tempo 5 tahun untuk penagihan pajak setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
Dimana SKPKB sendiri merupakan surat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan penagihan pajak kepada Wajib Pajak yang berisi besaran jumlah pokok pajak, kredit pajak, kekurangan pembayaran terhadap pokok pajak, besaran sanksi administrasi, dan jumlah pajak yang masih harus dibayarkan atau dilunasi oleh Wajib Pajak.
Jadi, kaitan di antara keduanya ialah apabila penagihan pajak telah melewati batas waktu penagihan, yakni 5 (lima) tahun setelah diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan Surat Ketetapan Pajak, maka hal ini disebut dengan daluwarsa penagihan pajak.
Bagi para Wajib Pajak Pribadi atau Wajib Pajak Badan Usaha baik adanya untuk langsung menganggarkan pengeluaran pajak agar tidak terlilit masalah pajak seperti di atas. Dalam hal ini, WP Pribadi dan WP Badan Usaha bisa menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.
Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Sehingga, hal ini akan memudahkan Anda dalam mengelola pendapatan, pengeluaran, serta anggaran setiap bulannya.
Fitur yang disediakan di dalamnya juga mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja. Karena itulah, Accurate Online telah dipercaya oleh ratusan ribu pebisnis di Indonesia dalam membantunya mencapai kesuksesan finansial.
Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.