Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L sekarang menjadi lebih simpel dengan hadirnya aplikasi Coretax. Anda tidak perlu lagi repot-repot datang ke kantor pajak untuk mendaftarkan objek pajak sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, atau sektor lainnya.
Melalui platform digital ini, semua proses perpajakan bisa diselesaikan dari mana saja dan kapan saja dengan beberapa klik sederhana.
Pada kesempatan kali ini, kita akan mempelajari cara mendaftarkan Objek Pajak PBB P5L melalui Aplikasi Coretax. Plus, kami juga akan membagikan tips-tips penting agar pengajuan Anda diterima dengan cepat oleh petugas pajak.
Apa itu Objek Pajak PBB P5L?
Objek Pajak PBB P5L merupakan aset berupa bumi dan/atau bangunan dalam kawasan perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya di Indonesia.
Berbeda dengan PBB-P2 untuk kawasan perdesaan dan perkotaan, PBB P5L dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak.
Sesuai regulasi terbaru, Objek Pajak PBB P5L mencakup enam sektor utama, yaitu:
- Sektor perkebunan: meliputi areal produktif, belum produktif, tidak produktif, pengaman, dan emplasemen beserta bangunannya.
- Sektor perhutanan: mencakup area hutan dengan izin pemanfaatan hasil hutan.
- Sektor pertambangan minyak dan gas bumi: area eksplorasi dan eksploitasi migas.
- Sektor pertambangan panas bumi: kawasan pengusahaan energi panas bumi.
- Sektor pertambangan mineral dan batubara: wilayah pertambangan mineral dan batubara.
- Sektor lainnya: meliputi bumi dan bangunan di wilayah perairan dan yuridiksi sesuai undang-undang kelautan.
Penghitungan PBB P5L bisa dilakukan dengan menggunakan rumus sederhana dengan tarif tunggal 0,5%. Besaran pajak dihitung berdasarkan NJOP dikurangi NJOPTKP, dengan batas minimal NJOPTKP sebesar Rp12.000.000 per wajib pajak.
Baca juga: Cara Mudah Melakukan Pendaftaran NPWP Instansi Pemerintah di Aplikasi Coretax
Cara melakukan pendaftaran Objek Pajak PBB P5L di aplikasi Coretax
1. Login ke aplikasi Coretax
Buka aplikasi Coretax melalui browser dan masuk menggunakan NPWP atau NIK beserta password Anda. Setelah berhasil masuk, pilih menu Portal dan klik submenu Land and Building Registration.
2. Mengisi data wajib pajak
Sistem akan mengisi data secara otomatis berdasarkan profil wajib pajak terdaftar. Jika pendaftaran dilakukan oleh perwakilan, centang kotak Representative dan lengkapi data pihak kuasa.
3. Melengkapi informasi objek pajak
Masukkan detail objek pajak seperti nomor izin, tanggal izin, nama objek pajak, sektor usaha, jenis bumi (daratan/lepas pantai), dan luas objek pajak sesuai dokumen perizinan.
4. Mengisi alamat objek pajak
Lengkapi informasi lokasi yang meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, kelurahan, kode pos, serta data geometri berupa koordinat peta objek pajak.
5. Mengunggah dokumen pendukung
Siapkan dan unggah dokumen-dokumen berikut ini:
- Foto objek pajak
- Dokumen izin usaha
- Dokumen izin objek pajak
- Peta luar objek pajak
6. Mengirim permohonan
Periksa kembali seluruh data, centang pernyataan kebenaran informasi, lalu klik tombol Submit. Bukti Penerimaan Surat akan dikirimkan ke akun Coretax Anda setelah petugas pajak meninjau dokumen.
Status permohonan pendaftaran dapat Anda pantau melalui menu Case Management di dashboard aplikasi. Pastikan semua informasi diisi dengan benar untuk menghindari penolakan permohonan.
Baca juga: Cara Mengubah Data Wajib Pajak di Coretax Secara Mudah
Kelebihan melakukan pendaftaran Objek Pajak PBB P5L di aplikasi Coretax.
Pendaftaran Objek Pajak PBB P5L melalui aplikasi Coretax membawa berbagai kemudahan dan manfaat bagi wajib pajak.
Sistem digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak telah menghadirkan perubahan besar dalam proses administrasi perpajakan.
1. Kemudahan akses tanpa batas
Melalui aplikasi Coretax, Anda dapat melakukan pendaftaran kapan saja dan dimana saja tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Proses pendaftaran bisa diselesaikan cukup dengan menggunakan perangkat elektronik dan koneksi internet.
2. Proses terintegrasi dan efisien
Seluruh data perpajakan akan terintegrasi langsung dengan sistem DJP, sehingga akan meminimalkan risiko kesalahan input data.
Sistem akan secaraotomatis akan memvalidasi data Anda dengan database kependudukan, sehingga mampu menjamin akurasi informasi.
3. Memantau status secara real-time
Status permohonan pendaftaran dapat Anda pantau secara langsung melalui dashboard aplikasi. Fitur Case Management yang memungkinkan Anda untuk melacak progres pendaftaran dari awal hingga selesai.
4. Keamanan data terjamin
Aplikasi Coretax telah dilengkapi dengan sistem keamanan berlapis, termasuk teknologi pemindaian biometrik wajah dan tanda tangan digital untuk melindungi data pribadi Anda.
5. Dukungan multi-platform
Akses pendaftaran dapat dilakukan melalui berbagai perangkat, baik komputer maupun perangkat mobile, sehingga akan memberikan fleksibilitas maksimal bagi pengguna.
6. Layanan konsultasi fleksibel
Apabila mengalami kendala, Anda dapat berkonsultasi dengan petugas pajak di KPP manapun tanpa terbatas lokasi domisili. Sistem borderless akan memudahkan proses penyelesaian masalah Anda dengan cepat.
Baca juga: Cara Mudah Mengajukan Sertifikat Digital di Coretax 2025
Penutup
Pendaftaran Objenk Pajak PBB P5L melalui aplikasi Coretax kini menjadi lebih mudah dan efisien. Melalui sistem digital, Anda dapat menyelesaikan proses pendaftaran tanpa perlu mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak.
Proses pendaftaran tersebut bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja, cukup dengan mengikuti langkah-langkah sederhana mulai dari login, mengisi data wajib pajak, informasi objek pajak, hingga pengunggahan dokumen pendukung.
Sebagai solusi tambahan, Anda dapat mengoptimalkan pengelolaan perpajakan dengan menggunakan Accurate Online.
Software akuntansi terpercaya ini telah terintegrasi penuh dengan Coretax melalui fitur ekspor data format .XML.
Semua transaksi bisnis Anda, termasuk faktur pajak, bisa langsung diekspor ke sistem Coretax dengan mudah. Klik di sini untuk panduan lengkapnya.
Accurate Online juga menawarkan ekosistem bisnis digital lengkap dengan integrasi Accurate POS untuk manajemen kasir dan program loyalitas pelanggan Bliss.
Kombinasi ketiga platform ini mampu memberikan pengalaman mengelola bisnis dan perpajakan secara menyeluruh dalam satu sistem terintegrasi.
Mulai kelola bisnis dan perpajakan Anda dengan lebih efisien sekarang juga! Coba Accurate Online gratis selama 30 hari dengan mengklik banner di bawah ini.
Referensi:
- Coretax DJP: 1 Aplikasi 7 Manfaat | Direktorat Jenderal Pajak
- SPOP Sudah Bisa Diakses, Begini Mekanisme Pelaporannya | Direktorat Jenderal Pajak
- Buku Manual Coretax 2024 – Pendaftaran Obyek PBB P5L.pdf
- Coretax Sediakan Fitur Pendaftaran Objek PBB P5L, Begini Detailnya
- Coretax | Direktorat Jenderal Pajak