Cheque atau Cek: Pengertian, Jenis dan Bedanya Dengan Giro

oleh | Mei 7, 2024

source envato.

Cheque atau Cek Adalah: Pengertian, Jenis dan Bedanya Dengan Giro

Cheque atau cek menjadi satu dari sekian banyaknya perantara keuangan yang didalamnya mempunyai kelebihan yang cukup aman, karena penggunanya tidak perlu membawa uang dalam jumlah yang banyak.

Cek juga sudah disahkan oleh pemerintah untuk mereka yang sedang memerlukannya. Tapi, perkembangan teknologi saat ini membuat cek menjadi sangat jarang lagi untuk digunakan.

Lantas, apa pengertian dari cek itu sendiri? Nah, pada artikel kali ini, mari kita bahas bersama tentang cek secara lebih jelas, lengkap dengan jenis dan perbedaannya dengan giro.

Apa itu Cek?

Pada dasarnya, cek adalah suatu surat / dokumen yang isinya berupa perintah tanpa syarat dari nasabah kepada pihak bank untuk membayarkan sejumlah uang yang nominalnya sudah tertulis pada surat tersebut kepada orang yang ditulis ataupun pembawa cek tersebut.

Kemudian, pembawa atau pemilik cek yang menunjukan surat cek ke pihak bank akan memperoleh sejumlah uang yang nominalnya sesuai dengan apa yang sudah tertulis di atas cek.

Namun, saat ini banyak masyarakat yang menganggap bahwa cek dan giro tidak ada bedanya.

Padahal, bilyet giro adalah suatu surat perintah pembukuan dari pihak nasabah pada suatu bank yang dipercaya untuk memindahkan nominal uang dari rekening penulis giro ke rekening penerima sesuai yang sudah tertulis di dalam giro.

Artinya, perbedaan paling utama dari kedua surat ini adalah cek lebih bersifat tunai, sedangkan giro lebih bersifat non tunai.

Baca juga: Pengertian Outstanding Checks dan Strateginya Dalam Bisnis

Fungsi dan Penggunaan Cek

Cek bisa dianggap sebagai salah satu surat berharga yang memiliki fungsi yang sama seperti halnya uang.

Cek juga bisa dijadikan sebagai salah satu alat tukar dan alat pembayaran di negara ini, meskipun wujudnya masih berupa surat.

Pada umumnya, cek digunakan untuk pembayaran suatu produk secara kredit, sehingga pada laporan keuangan akan tertulis penerimaan piutang ataupun sebaliknya.

Mereka yang memperoleh cek harus bisa mencairkan dana sesuai yang tertulis pada pihak bank.

Contoh sederhananya:

Tn. Tono memperoleh cek yang diterbitkan oleh Bank XYZ, maka agar bisa mencairkan uang tersebut, Tn. Tono harus datang langsung ke teller pada bank XYZ sesuai dengan tanggal dicairkannya uang tersebut.

Biasanya, pihak bank juga akan meminta pihak pemilik atau pembawa cek untuk menuliskan nama, nomor NIK, dan juga alamatnya sesuai dengan KTP atau SIM nya.

Selain itu, pihak bank juga akan memeriksa kebenaran data tersebut dengan memeriksa dan memfotokopi KTP serta pembawa cek.

Apabila Tn. Tono ke bank langganannya, seperti bank JKL, maka cek tersebut bisa dimasukkan langsung ke dalam rekening pribadi di bank JKL dan akan sangat berguna seperti halnya bilyet giro.

Baca juga: Pengertian Simpanan Giro dan 10 Manfaat Utamanya

Ketentuan Cek

Agar bisa memperoleh dan juga membuat suatu cek, pada umumnya nasabah bank harus mempunyai rekening giro di bank tersebut.

Saat seseorang sudah mempunyai rekening giro, maka cek atas nama pihak bank baru bisa dimiliki dan juga dibuat oleh pemilik rekening bank yang bersangkutan.

Hal ini pun sudah diatur dalam Kitab Undang-undang hukum dagang dalam pasal 178 sampai pasal 299, lalu ditambah lagi dengan surat edaran Bank Indonesia.

Dalam peraturan tersebut tertulis bahwa cek bisa berlaku apabila sudah memenuhi syarat formal, yakni:

  • Nama cek sudah harus tertulis di dalam teks
  • Adanya perintah bersyarat untuk bisa membayar dengan nominal uang tertentu.
  • Nama pihak yang tertulis harus mampu membayar.
  • Adanya pemilihan tempat dimana pembayaran wajib dilakukan
  • Adanya pernyataan tanggal dan tempat cek bisa ditarik.
  • Tanda tangan pihak yang menerbitkan cek

Di dalam setiap penarikan cek, pada umumnya pemilik rekening giro akan dibebankan biaya materai.

Syarat tersebut juga akan membuktikan bahwa cek tidak akan bisa dicairkan apabila tanggal dikeluarkannya cek tidak tertulis atau tidak ditandatangani.

Baca juga: Pengertian Rekonsiliasi Bank, Komponen, Prosedur, Dan Fungsinya

Jenis-jenis Cek

Jenis-jenis Cek

ilustrasi Cek (Cheque). source envato.

Sebenarnya, jenis cek itu sendiri tergantung pada cara penulisannya.

Pada cek yang dikeluarkan oleh masing-masing bank pada umumnya akan tertera penulisan yang sama dengan format yang tidak jauh berbeda.

Nah, berikut ini adalah berbagai jenis dan contoh bukti cek yang tersebar di Indonesia:

1. Cek Atas Nama

Sama seperti namanya, cek ini dikeluarkan oleh seseorang ataupun suatu badan hukum tertentu yang namanya sudah ditulis dalam cek.

Kenapa? karena cek ini ditujukan untuk suatu entitas tertentu.

Contoh sederhana dari cek atas nama adalah saat cek sudah tertulis kata perintah dengan bayarlah kepada Tn. Tono dengan nominal Rp 100.000.000 atau bayarlah kepada PT ABC dengan nominal uang sebanyak Rp100.000.000.

Di dalam cek atas nama, tanggal dicairkannya cek juga harus dituliskan oleh penulis cek dan pihak pembawa cek harus bisa mencairkannya sesuai dengan tanggal yang sudah tertulis.

2. Cek Atas Unjuk

Cek atas unjuk adalah kebalikan dari cek sebelumnya. Di dalam cek atas unjuk, tidak ada tulisan nama individu atau badan hukum tertentu.

Itu artinya, siapa saja yang ingin mempunyai cek ini dan membawa ke pihak bank bisa mencairkan cek tersebut.

Selain itu, cek atas unjuk juga sudah harus tertera kapan cek bisa dicairkan oleh pihak cek dan pihak pembawa cek harus bisa mencairkannya sesuai dengan tanggal yang sudah tertulis.

3. Cek Silang

Cross Cheque atau cek silang adalah suatu cek yang mempunyai tanda silang berjajar yang terletak di atas pojok kiri.

Cek yang diberi tanda silang ini juga akan menjadi suatu cek non tunai atau bilyet giro. Dari tunai, maka cek silang ini akan menjadi non tunai atau sebagai suatu pemindahbukuan.

4. Cek Mundur

Cek mundur adalah suatu cek yang diberi tanggal mundur dari ditulisnya tanggal cek.

Pada umumnya, jika dalam cek tertulis 2 tanggal yang berbeda, maka hampir bisa dipastikan bahwa cek tersebut adalah cek mundur.

Cek mundur juga biasa disebut dengan cek yang belum jatuh tempo. Umumnya, cek ini diterbitkan saat pihak penerima dan pihak pemberi cek sudah menyetujui kesepakatan tertentu.

Alasannya juga sangat beragam, ada yang karena jatuh tempo suatu pembayaran belum tercapai, atau ada juga yang karena dananya belum tersedia.

5. Cek Kosong

Cek Kosong atau Blank Cheque adalah saat dana sudah tidak tersedia di dalam rekening giro.

Sebagai contoh, saat Tn. Andi ingin mencairkan cek dengan nominal Rp 100 juta sesuai dengan jumlah yang sudah tercantum, namun dana rekening yang ada pada pihak pemberi cek hanya Rp 80 juta saja.

Itu artinya, dana tersedia di rekening tidaklah sebanyak seperti yang seharusnya agar bisa diambil oleh pembawa cek.

Dalam hal ini, pihak nasabah akan terkena masalah cek kosong dana akan diberikan peringatan lisan atau tulisan.

Apabila hal ini terjadi sebanyak tiga kali, maka pihak nasabah akan masuk ke dalam daftar hitam Bank Indonesia. daftar tersebut akan disebarluaskan ke seluruh perbankan, sehingga nantinya akan menyulitkan pihak untuk bisa berhubungan dengan bank lainnya.

Baca juga: Wesel Bayar Akuntansi dan Cara Mudah Pencatatannya

Perbedaan Cek dan Giro

Seperti yang sudah kita singgung secara singkat di atas, walaupun memang terlihat sama, namun cek dan giro memiliki beberapa perbedaan utama. Berikut ini adalah perbedaannya.

1. Tanggal Efektif dan Tanggal Terbit

Cek dan giro memiliki ketentuan yang berbeda berdasarkan tanggal diterbitkannya. Cek tidak mempunyai perbedaan antara tanggal terbit dan juga tanggal efektif.

Jadi, dana yang tercantum di dalam cek bisa langsung dicairkan oleh pembawa cek ketika cek sudah diterbitkan.

Hal tersebut tentunya berbeda dengan peraturan yang terdapat di dalam giro. Karena, tanggal efektif dan juga tanggal diterbitkannya giro bisa saja berbeda.

Maksud dari tanggal efektif giro adalah tanggal dana tersebut diserahkan pada orang yang dipercaya.

Sedangkan arti tanggal terbit dalam gito adalah tanggal ketika giro tersebut diterbitkan.

Dalam hal ini, ada kemungkinan dana yang tertulis di dalam giro belum tersedia atau belum bisa diserahkan pada rekening penerimanya.

2. Tanggal Jatuh Tempo

Perlu Anda ketahui bahwa pada cek tunai tidak ada tanggal jatuh tempo. Sejumlah dana yang tertulis di dalam cek bisa langsung dicairkan saat cek sudah dibuat.

Artinya, dana tersebut memang sudah tersedia dan bisa langsung dicairkan oleh penerima cek.

Disisi lain, bilyet giro mempunyai tanggal jatuh tempo. Oleh karena itu, hal ini menjadi hal yang sangat penting sekali untuk diperhatikan oleh penerima giro.

Seluruh dana yang tertulis di dalam giro tidak akan bisa dipindahkan ke rekening penerima sebelum tanggal jatuh tempo sudah tiba.

Itu artinya, ada kemungkinan bahwa dana belum tersedia saat bilyet giro sudah dibuat.

3. Pencairan Dana

Cek bisa setara dengan uang tunai, artinya dana yang tertera dalam cek bisa langsung dicairkan pada bank yang bersangkutan.

Disisi lain, giro harus melalui suatu proses pemindah bukuan, yang mana sejumlah dana tersebut tidak akan dipindahkan terlebih dahulu pada rekening penerima, lalu selanjutnya bisa dicairkan oleh pihak penerima.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Laporan Keuangan dengan Aplikasi Akuntansi

Penutup 

Berdasarkan penjelasan di atas, maka kita bisa simpulkan bersama bahwa cheque atau cek adalah suatu alat pembayaran yang cepat dan juga praktis.

Tapi, Anda harus tetap waspada dalam menggunakannya, karena cek bisa dengan sangat mudah disalahgunakan oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab ataupun ditulis dengan tanpa sepengetahuan Anda.

Selain itu, Anda juga harus memastikan dana yang ada pada rekening Anda cukup untuk mengeluarkan cek, terlebih lagi jika yang menerbitkan cek adalah atas nama rekening perusahaan.

Oleh karena itu, Anda harus bisa mengelola keuangan rekening perusahaan Anda dengan lebih rapi dan baik agar setiap dana yang dikeluarkan bisa dipantau dengan baik dan teratur.

Nah, untuk memudahkan Anda dalam mengelola keuangan perusahaan, maka disarankan untuk menggunakan software akuntansi dari Accurate Online.

Accurate online adalah aplikasi akuntansi yang memiliki tampilan sederhana sehingga akan memudahkan Anda dalam membuat berbagai laporan keuangan atau laporan arus kas perusahaan atau mengelola keuangan perusahaan, bahkan untuk Anda yang tidak memiliki latar belakang akuntansi sekalipun.

Tertarik? Anda bisa mencoba menggunakan Accurate Online secara gratis selama 30 hari melalui tautan pada gambar di bawah ini:

 

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait