Faktur Pajak 070: Pengertian, Dasar Hukum, dan Aturan Pembuatannya

oleh | Des 9, 2024

source envato.

Faktur Pajak 070 merupakan salah satu dari sembilan jenis kode Faktur Pajak.

Kode Faktur Pajak ini digunakan untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan PPN.

Di dalam sebuah Faktur Pajak, terdapat nomor faktur yang berisikan nomor kode transaksi, nomor kode status, dan Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Dimana bisa dikatakan bahwa peran kode Faktur Pajak ini ialah sebagai penjelasan proses transaksi dan siapa lawan transaksi dari Pengusaha Kena Pajak (PKP), seperti halnya pada kode Faktur Pajak 070.

Untuk itu, artikel kali ini akan membahas lebih lanjut mengenai penggunaan Faktur Pajak 070, termasuk dasar hukum dan aturan pembuatannya.

Apa Itu Faktur Pajak 070?

Kode Faktur Pajak 070 adalah kode Faktur Pajak yang digunakan untuk transaksi impor dan/atau penyerahan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP), yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN-nya ditanggung pemerintah.

Meski tidak dikenakan pungutan, Faktur Pajak tetap harus dibuat karena barang atau jasa yang diimpor atau diserahkan tersebut sedari awal merupakan BKP/JKP.

Karena itu, kewajiban pembuatan faktur tetap melekat, hanya saja menggunakan Faktur Pajak 070.

Seperti diketahui, pembuatan Faktur Pajak adalah sebuah keharusan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Dimana menurut perundang-undangan perpajakan, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Baca juga: Apa Itu Pajak Pertambahan Nilai? Objek, Tarif, Cara Hitungnya

Dasar Hukum Faktur Pajak 070

Penggunaan kode 070 Faktur Pajak diatur dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Keterangan, Prosedur Pemberitahuan dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian, dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak.

Dalam lampiran peraturan tersebut, ditegaskan bahwa kode 070 Faktur Pajak digunakan untuk BKP dan/atau JKP yang mendapat fasilitas tidak dikenakan pungutan PPN atau PPN ditanggung oleh pemerintah.

Dimana BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas ini antara lain impor atau penyerahan BKP angkutan tertentu serta penyerahan JKP tertentu.

Adapun ketentuan lain yang mengatur lebih lanjut mengenai kode faktur ini ialah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2015 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Serta, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 193/PMK.03/2015 yakni tentang Tata Cara Pemberian Fasilitas Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai Atas Impor dan/atau Penyerahan Alat Angkutan Tertentu dan Penyerahan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu.

Baca juga: Jenis-jenis Barang Kena Pajak (BKP) dan Contohnya

Aturan Pembuatan Kode Faktur Pajak 070

Penentuan kode faktur saat membuat Faktur Pajak tetap harus mengacu pada ketentuan yang ada.

Terkait dengan penggunaan kode 070 faktur pajak, terdapat beberapa peraturan dalam pembuatan Faktur Pajak dengan kode faktur tersebut. Di antaranya ialah:

  • Ketentuan yang mengatur mengenai Bea Masuk (BM), Bea Masuk Tambahan, PPN, dan PPnBM serta Pajak Penghasilan dalam Rangka Pelaksanaan Proyek Pemerintah yang Dibiayai dengan Dana Pinjaman/Hibah Luar Negeri.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan bagi PKP Berstatus Entrepot Produksi Tujuan Ekspor (EPTE) dan Perusahaan Pengolahan di Kawasan Berikat (KB).
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tempat Penimbunan Berikat.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Perpajakan di Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan PPN atas Penyerahan Avtur Untuk Keperluan Penerbangan Internasional
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Toko Bebas Bea.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai PPN Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan Bahan Bakar Nabati di Dalam Negeri
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
  • Ketentuan yang mengatur mengenai Tata Cara Pengawasan, Pengadministrasian, Pembayaran, serta Pelunasan PPN dan/atau PPnBM atas Pengeluaran dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain dalam Daerah Pabean dan Pemasukan dan/atau Penyerahan BKP dan/atau JKP dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.

Baca juga: Pajak Impor: Ini Peraturan dan Cara Menghitungnya

Jenis Impor atau Penyerahan Alat Angkutan yang Menggunakan Kode Faktur Pajak 070

Kode Faktur Pajak 070 digunakan untuk mencatat transaksi impor atau penyerahan alat angkutan tertentu yang mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Alat angkutan yang masuk dalam kategori ini umumnya dianggap memiliki fungsi strategis untuk mendukung perekonomian atau kegiatan tertentu.

Jenis Alat Angkutan yang Termasuk

  1. Alat Angkutan untuk Kepentingan Umum
    • Alat transportasi yang digunakan untuk angkutan umum baik barang maupun penumpang.
    • Contoh: Bus, kereta api, kapal laut, dan pesawat udara yang dioperasikan oleh perusahaan angkutan umum.
  2. Alat Angkutan untuk Industri atau Kegiatan Khusus
    • Alat angkutan yang digunakan untuk mendukung kegiatan tertentu seperti industri logistik atau pariwisata.
    • Contoh: Kapal kargo untuk pengangkutan barang antarwilayah.
  3. Komponen dan Suku Cadang
    • Barang impor atau penyerahan komponen dan suku cadang yang diperlukan untuk perbaikan dan perawatan alat angkutan yang termasuk dalam kategori pembebasan PPN.
    • Contoh: Mesin kapal laut, suku cadang pesawat udara.
  4. Alat Angkutan untuk Pemerintah atau Proyek Khusus
    • Alat angkutan yang digunakan dalam proyek-proyek pemerintah atau kegiatan yang mendukung pembangunan nasional.
    • Contoh: Kapal patroli untuk angkatan laut atau kendaraan dinas khusus.

Baca juga: Penjelasan Lengkap 3 Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Kesimpulan

Demikianlah penjelasan mengenai Faktur Pajak 070 yang merupakan kode Faktur Pajak untuk transaksi impor dan penyerahan barang atau jasa kena pajak (BKP/JKP).

Terdapat beberapa hal yang tidak dikenakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau fasilitas PPN-nya ditanggung pemerintah.

Kode Faktur Pajak ini pun memiliki sederet ketentuan dan peraturan yang harus diperhatikan dan dipatuhi oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Sebab, ada dasar hukum yang kuat dan jelas, yang mengatur pembuatan dan penggunaannya.

Meski tidak dikenakan PPN, tetap penting bagi Pengusaha Kena Pajak untuk mencatat segala pengeluaran, baik yang terkait dengan pajak ataupun tidak, di dalam pembukuan perusahaannya.

Dalam hal ini, pengusaha dapat menggunakan software akuntansi dan bisnis seperti Accurate Online.

Accurate Online sendiri merupakan software akuntansi berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis.

Di dalamnya, tersedia berbagai fitur dan keunggulan yang mudah untuk digunakan dan bisa diakses kapan saja serta dimana saja.

Ratusan ribu pebisnis di Indonesia juga telah menggunakan Accurate Online dan terbukti dapat membantu mereka mencapai kesuksesan finansial. Nah, tunggu apa lagi?

Jika Anda tertarik untuk mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait