Kabar terbaru seputar perpajakan Indonesia telah menarik perhatian banyak pihak. Coretax ditunda? Tidak sepenuhnya benar!
Meski banyak pihak mengharapkan adanya penundaan total, sistem perpajakan terbaru ini tetap akan berjalan, namun dengan beberapa penyesuaian.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menerapkan Coretax secara paralel dengan sistem lama. Keputusan ini diambil setelah berbagai keluhan muncul dari wajib pajak sejak launch pada 1 Januari 2025.
Masalah teknis dan fundamental menjadi alasan utama penyesuaian ini. Lantas, apa implikasinya bagi Anda sebagai wajib pajak? Bagaimana cara menghadapi transisi sistem ini?
Baca terus artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya!
Dampak penundaan penggunaan sistem Coretax pada bisnis
Dampak penundaan sistem Coretax pada bisnis Anda mungkin lebih besar dari yang terlihat di permukaan. Meski Coretax ditunda untuk implementasi penuh, keputusan ini tetap memengaruhi berbagai aspek operasional perusahaan.
Sistem perpajakan digital yang digadang-gadang mampu menyederhanakan administrasi pajak justru menjadi sumber frustrasi bagi banyak pelaku usaha.
Gangguan teknis seperti runtime errors, validasi data gagal, hingga akses lambat membuat proses pelaporan pajak menjadi lebih rumit dan memakan waktu.
Bagi bisnis yang bergantung pada kelancaran pembuatan faktur pajak, masalah ini berpotensi menghambat arus kas. Beberapa perusahaan bahkan melaporkan kesulitan dalam menagih pembayaran karena faktur tidak dapat diterbitkan tepat waktu.
Selain itu, masa transisi yang singkat dan minimnya pelatihan kepada pengguna menambah kebingungan, terutama bagi bisnis kecil yang kurang familiar dengan teknologi digital.
Keputusan pemerintah untuk menjalankan Coretax secara paralel dengan sistem lama memang menawarkan solusi sementara.
Namun, ketidakpastian tentang kapan sistem baru akan sepenuhnya siap tetap menjadi tantangan besar bagi dunia usaha. Jika kendala ini terus berlanjut, bukan hanya operasional bisnis Anda yang terganggu, tetapi juga potensi investasi di Indonesia.
Baca juga: Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax untuk Wajib Pajak
Cara menghadapi transisi system Coretax
1. Persiapkan diri dengan informasi terkini
Langkah pertama menghadapi transisi Coretax adalah tetap up-to-date dengan perkembangan terbaru. Pantau terus situs resmi Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan informasi akurat.
Jangan ragu untuk mengikuti seminar atau webinar terkait Coretax agar Anda lebih siap menghadapi perubahan sistem perpajakan.
2. Tingkatkan kemampuan digital tim Anda
Transisi ke sistem digital membutuhkan keterampilan baru. Investasikan waktu untuk melatih tim Anda dalam penggunaan software perpajakan terbaru.
Pertimbangkan untuk mengadakan pelatihan internal atau mendatangkan ahli eksternal guna memastikan seluruh staf mampu mengoperasikan Coretax dengan baik.
3. Evaluasi dan sesuaikan proses bisnis
Periksa kembali alur kerja perusahaan Anda, terutama bagian keuangan dan perpajakan. Identifikasi area-area mana saja yang perlu penyesuaian untuk mengakomodasi sistem baru.
Mungkin diperlukan perubahan pada prosedur penagihan atau pelaporan keuangan internal.
4. Siapkan backup plan
Mengingat masih adanya kendala teknis, penting bagi Anda untuk memiliki rencana cadangan. Simpan salinan data perpajakan secara offline dan pastikan Anda masih bisa mengakses sistem lama jika diperlukan. Fleksibilitas akan sangat membantu selama masa transisi.
Baca juga: Mengenal Kode Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak
Alasan Coretax ditunda
1. Kendala teknis menjadi momok utama
Permasalahan teknis menjadi alasan utama penyesuaian implementasi Coretax. Sistem sering mengalami crash, akses lambat, dan ketidaksesuaian data.
Bahkan, beberapa pengguna melaporkan kesulitan saat login dan harus mengganti kata sandi berulang kali. Ketidakstabilan ini memaksa wajib pajak bolak-balik ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk mencari solusi, namun sayangnya petugas KPP pun tidak selalu memiliki jawaban memadai.
2. Integrasi data bermasalah
Coretax yang gagal mengakui data wajib pajak bertahun-tahun dari sistem lama. Akibatnya, pengguna harus mengisi ulang seluruh informasi dari awal, termasuk kolom-kolom baru seperti NIK Notaris yang membingungkan pengguna.
Proses integrasi juga terhambat karena perbedaan standar data, teknologi, dan metode komunikasi antar sistem.
3. Kapasitas sistem tidak memadai
Lonjakan traffic secara real-time menyebabkan bottleneck pada jaringan dan sistem. Akibatnya, waktu respons server melambat dan sulit diakses.
Infrastruktur server belum dioptimalkan untuk menangani high-volume data processing dan kompleksitas transaksi perpajakan dalam skala besar.
4. Dampak pada penerimaan negara
Komisi XI DPR mengkhawatirkan penerimaan negara terdampak negatif akibat permasalahan Coretax.
Meski Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan belum bisa menghitung dampaknya, kekhawatiran tersebut menjadi pertimbangan penting dalam keputusan penerapan paralel.
5. Solusi sementara: dua sistem berjalan
Untuk mengatasi berbagai kendala, DJP dan Komisi XI DPR sepakat menerapkan dua sistem secara bersamaan. Wajib pajak dapat menggunakan sistem lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop ketika Coretax bermasalah.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran administrasi perpajakan dan menjaga stabilitas penerimaan negara.
Meski Coretax ditunda penerapannya secara penuh, sistem ini tetap berjalan dengan penyempurnaan berkelanjutan. DJP berkomitmen melaporkan perkembangan Coretax secara berkala kepada Komisi XI.
Dengan demikian, Anda sebagai wajib pajak memiliki opsi selama masa transisi, sehingga memastikan kewajiban perpajakan tetap terlaksana tanpa hambatan berarti.
Baca juga: Begini Cara Cek NPWP di Coretax Secara Mudah
Penutup
Kabar terbaru seputar perpajakan Indonesia telah menarik perhatian banyak pihak. Coretax ditunda? Tidak sepenuhnya benar! Sistem perpajakan terbaru tetap berjalan, namun dengan beberapa penyesuaian penting.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memutuskan untuk menerapkan Coretax secara paralel dengan sistem lama, merespons berbagai keluhan wajib pajak sejak awal penggunaannya pada 1 Januari 2025.
Kendala teknis menjadi alasan utama penyesuaian implementasi Coretax. Sistem sering mengalami crash, akses lambat, dan ketidaksesuaian data.
Bahkan, beberapa pengguna melaporkan kesulitan saat login dan harus mengganti kata sandi berulang kali. Masalah integrasi data dan kapasitas sistem juga menjadi tantangan besar dalam penerapan Coretax.
Untuk mengatasi berbagai kendala, DJP dan Komisi XI DPR sepakat menerapkan dua sistem secara bersamaan. Anda sebagai wajib pajak dapat menggunakan sistem lama seperti DJP Online dan e-Faktur Desktop ketika Coretax bermasalah.
Langkah ini diharapkan dapat menjamin kelancaran administrasi perpajakan dan menjaga stabilitas penerimaan negara.
Dalam situasi transisi seperti saat ini, penggunaan software akuntansi terpercaya seperti Accurate Online dapat sangat membantu.
Accurate Online telah mendukung implementasi Coretax dengan fitur ekspor data transaksi dalam format .XML, sehingga dapat langsung digunakan di sistem Coretax. Anda dapat mengikuti panduan lengkap cara ekspor data dari Accurate Online ke Coretax di sini.
Selain itu, Accurate Online juga terintegrasi dengan aplikasi kasir digital Accurate POS untuk pencatatan transaksi penjualan dan program loyalitas pelanggan Bliss untuk manajemen hubungan pelanggan (CRM).
Integrasi ini memungkinkan bisnis Anda berjalan lebih efisien dan siap menghadapi era digital perpajakan.
Jika Anda ingin lebih mudah dalam menyusun laporan keuangan dan pajak bisnis, Accurate Online adalah solusi terbaik!
Coba Accurate Online GRATIS sekarang dengan mengklik tautan gambar di bawah ini dan rasakan kemudahan mengelola keuangan serta perpajakan bisnis Anda.
Referensi: