Cara Mengajukan Sertifikat Elektronik Coretax untuk Wajib Pajak

by | Mar 12, 2025

source envato.

Pernahkah Anda merasa bingung saat harus mengurus dokumen perpajakan secara digital? Sertifikat elektronik Coretax menjadi solusi tepat untuk memudahkan proses perpajakan Anda di era digital.

Sebagai pengganti tanda tangan manual, sertifikat elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi identitas sah dalam berbagai transaksi perpajakan online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem pengajuan sertifikat elektronik ke dalam platform Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara paperless.

Lalu, bagaimana cara mengajukan sertifikat elektronik dengan lancar dan tanpa kendala? Baca artikel ini hingga selesai untuk mendapatkan jawabannya!

Pengertian sertifikat elektronik Coretax

Sertifikat elektronik Coretax adalah dokumen digital resmi yang berfungsi sebagai pengganti tanda tangan manual dalam sistem perpajakan elektronik.

Dokumen tersebut memuat identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak untuk proses autentikasi dan verifikasi identitas saat melakukan transaksi perpajakan secara online.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem pengajuan sertifikat elektronik ke dalam platform Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara paperless.

Sertifikat elektronik menjadi syarat penting bagi Anda sebagai wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan perpajakan digital.

Terdapat dua jenis tanda tangan elektronik dalam sistem Coretax. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara resmi seperti BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Kedua, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi menggunakan Kode Otorisasi DJP untuk transaksi perpajakan yang lebih sederhana.

Manfaat utama sertifikat elektronik Coretax meliputi keamanan tinggi dengan enkripsi kuat, aksesibilitas kapan saja melalui sistem cloud, kepatuhan terhadap regulasi perpajakan, serta efisiensi waktu dan biaya dibandingkan proses manual.

Dokumen ini menjadi komponen penting dalam transformasi digital perpajakan di Indonesia, sehingga mampu menjamin keamanan dan keabsahan dokumen perpajakan Anda secara elektronik.

Baca juga: Mengenal Kode Faktur Pajak di Coretax untuk Pengusaha Kena Pajak

Manfaat memiliki sertifikat elektronik Coretax

1. Keamanan data terjamin

Dengan menggunakan sertifikat elektronik Coretax, data perpajakan Anda akan terlindungi oleh enkripsi yang kuat. Perlindungan ini akan memastikan dokumen Anda tidak dapat diubah atau diakses oleh pihak tidak berwenang, sehingga mampu menjamin transaksi perpajakan Anda sah secara hukum.

2. Akses layanan perpajakan lengkap

Tanpa sertifikat elektronik, Anda tidak dapat mengakses layanan perpajakan penting seperti permintaan Nomor Seri Faktur Pajak, pembuatan e-faktur, pelaporan SPT Masa Unifikasi, pengajuan keberatan elektronik, dan layanan perpajakan elektronik lainnya.

3. Efisiensi waktu dan biaya

Proses perpajakan akan menjadi lebih cepat dan efisien dengan sertifikat elektronik Coretax. Pengajuan dapat dilakukan secara online tanpa perlu mendatangi kantor pajak, menghemat waktu dan biaya dibandingkan proses manual.

4. Transparansi data perpajakan

Melalui sistem Coretax, Anda dapat melihat riwayat perpajakan secara transparan, termasuk pembayaran, pelaporan, dan status pemeriksaan.

Transparansi ini akan memudahkan pengelolaan kepatuhan pajak dan mengurangi risiko kesalahan administrasi.

Baca juga: Begini Cara Cek NPWP di Coretax Secara Mudah

Cara mengajukan sertifikat elektronik Coretax

Proses pengajuan sertifikat elektronik Coretax telah disederhanakan untuk memudahkan Anda sebagai wajib pajak.

Berikut ini cara mengajukan sertifikat elektronik melalui platform secara mudah:

1. Siapkan dokumen pendukung

Sebelum memulai pengajuan, siapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP asli, NPWP, alamat email aktif, dan nomor telepon terdaftar.

Dokumen tersebut akan digunakan untuk verifikasi identitas Anda sebagai pemohon sertifikat elektronik. Pastikan semua dokumen masih berlaku dan sesuai dengan data terbaru Anda di sistem perpajakan.

2. Akses portal Coretax

Kunjungi laman resmi Coretax melalui situs web djponline.pajak.go.id atau aplikasi Coretax. Login menggunakan akun Anda dengan memasukkan NPWP dan password.

Jika belum memiliki akun, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu dengan mengikuti petunjuk registrasi pada portal tersebut.

3. Pilih menu pengajuan sertifikat

Setelah berhasil login, cari dan pilih menu “Layanan” kemudian klik sub-menu “Pengajuan Sertifikat Elektronik”. Pada halaman tersebut, Anda akan melihat formulir pengajuan sertifikat elektronik beserta persyaratan lengkapnya.

4. Isi formulir pengajuan

Lengkapi semua kolom pada formulir dengan data pribadi Anda secara akurat. Formulir tersebut biasanya berisi informasi seperti nama lengkap, NPWP, alamat, nomor telepon, dan email.

Pastikan data Anda sesuai dengan dokumen identitas resmi untuk menghindari penolakan pengajuan.

5. Unggah dokumen pendukung

Pada tahap berikutnya, sistem akan meminta Anda mengunggah scan atau foto dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, dan dokumen lain sesuai ketentuan.

Pastikan hasil scan atau foto jelas, tidak buram, dan menampilkan seluruh bagian dokumen dengan baik.

6. Verifikasi dan konfirmasi

Setelah semua data terisi dan dokumen terunggah, lakukan verifikasi ulang untuk memastikan semua informasi benar.

Kemudian klik tombol “Kirim” atau “Submit” untuk mengirimkan pengajuan Anda. Sistem akan memberikan nomor referensi pengajuan sebagai bukti permohonan telah diterima.

7. Pantau status pengajuan

Anda dapat memantau status pengajuan sertifikat elektronik melalui menu “Status Pengajuan” di akun Coretax. Proses verifikasi biasanya membutuhkan waktu 3-5 hari kerja.

Setelah disetujui, Anda akan menerima notifikasi melalui email dan SMS terdaftar dengan petunjuk pengaktifan sertifikat elektronik Anda.

Baca juga: Cara Lapor PPh 21 di Coretax Secara Tepat dan Mudah

Penutup

Sertifikat elektronik Coretax merupakan dokumen digital penting berfungsi sebagai pengganti tanda tangan manual dalam sistem perpajakan elektronik.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengintegrasikan sistem pengajuan sertifikat elektronik ke dalam platform Coretax untuk mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara paperless.

Terdapat dua jenis tanda tangan elektronik dalam sistem Coretax. Pertama, tanda tangan elektronik tersertifikasi dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari penyelenggara resmi seperti BRIN, BSSN, Privy ID, Peruri, TekenAja, dan Vida.

Kedua, tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi menggunakan Kode Otorisasi DJP untuk transaksi perpajakan lebih sederhana.

Pengajuan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui portal Coretax dengan login menggunakan NPWP dan password. Selanjutnya, pilih menu “Permohonan Kode Otorisasi/Sertifikat Digital”, isi formulir, dan ikuti proses verifikasi identitas.

Untuk mengelola perpajakan bisnis Anda dengan lebih efisien, Accurate Online menawarkan solusi akuntansi terintegrasi. Software akuntansi tersebut telah terhubung dengan aplikasi kasir digital Accurate POS dan program loyalitas pelanggan Bliss, sehingga akan memudahkan Anda dalam mengelola bisnis dan perpajakan dalam satu platform.

Ingin bisnis dan perpajakan Anda lebih terorganisir? Coba Accurate Online secara gratis sekarang juga dengan klik tautan gambar di bawah!

Referensi:

ekonomikeuanganbanner

Efisiensi Bisnis dengan Satu Aplikasi Praktis!

Konsultasikan kebutuhan bisnismu dengan tim kami.

Jadwalkan Konsultasi
artikel-sidebar

Download E-Book Peluang Bisnis Potensial 2025

Inilah 3 Peluang Bisnis yang Diprediksi Bersinar di 2025.

Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait