Dasar Hukum NPWP di Indonesia
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh orang berpenghasilan di Indonesia. Penerbitannya sendiri memiliki dasar hukum yang jelas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, baik melalui Undang-Undang ataupun Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Dalam hal ini, peraturan manakah yang menjadi dasar hukum NPWP di Indonesia?
Di samping itu, keberadaan NPWP tidak hanya sebagai identitas bagi Wajib Pajak atau pihak yang dikenakan kewajiban pajak, baik itu perorangan maupun badan. NPWP memiliki sejumlah fungsi yang sekaligus memberi manfaat bagi Wajib Pajak. Apa sajakah fungsi tersebut?
Artikel berikut ini akan membahas lebih lanjut mengenai apa itu NPWP, beserta fungsi dan dasar hukum NPWP.
Daftar Isi
Apa Itu NPWP?
Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sebuah sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak terdiri dari 15 digit angka. Rinciannya, 9 digit pertama adalah kode Wajib Pajak, kemudian 6 digit berikutnya adalah kode administrasi perpajakan. Kode inilah yang menjamin data perpajakan seorang Wajib Pajak agar tidak tertukar dengan Wajib Pajak lainnya.
Dengan demikian, NPWP adalah identitas layaknya KTP dan SIM. Hanya saja, peruntukkan NPWP ialah untuk kepentingan administrasi yang berkaitan dengan perpajakan.
Baca juga: Definisi Perpajakan, Manfaat dan Penerapannya
Fungsi NPWP
Seperti telah disinggung sebelumnya, NPWP memiliki sejumlah fungsi selain sebagai identitas bagi Wajib Pajak. Beberapa fungsi tersebut meliputi:
1. Mewujudkan Ketertiban Perpajakan
Salah satu tujuan dan fungsi utama NPWP adalah mewujudkan ketertiban dalam pengawasan, terutama administrasi pembayaran pajak.
2. Membuat Surat Izin Usaha
NPWP berfungsi membantu para pelaku usaha dalam membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Di Indonesia, setiap bisnis memang diwajibkan membayar pajak jika memang telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Sehingga, apabila sebuah entitas usaha diketahui tidak memiliki NPWP, maka proses legalitas usaha tersebut akan terhambat.
3. Mempermudah Pengajuan Kredit
NPWP juga merupakan salah satu syarat pengajuan kredit kepada bank atau lembaga keuangan. Dengan demikian, pihak bank bisa melihat rekam jejak nasabahnya dalam membayar kewajiban pajaknya. Apabila Anda telah memiliki NPWP dan patuh terhadap kewajiban perpajakan, maka proses pengajuan kredit akan lebih mudah.
4. Membuat Rekening Bank
Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 Pasal 14 ayat 1 huruf a, calon nasabah dengan potensi beneficial owner wajib menyerahkan NPWP sebagai bentuk pencegahan Tindakan pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
5. Syarat Pencairan Dana dari Negara
NPWP juga berfungsi membantu dalam pencairan dana dari proyek negara. Misalnya, proyek negara seperti lelang yang mengharuskan pesertanya memiliki NPWP. Syarat ini juga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mewajibkan peserta lelang atau tender mempunyai NPWP.
Baca juga: Memahami Ketentuan Pajak Barang Impor dan Tarif Bea Masuk
Dasar Hukum NPWP
Saat ini, dasar hukum NPWP yang berlaku adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Namun sebelum itu, setidaknya, terdapat 8 (delapan) aturan yang pernah dibuat oleh pemerintah Indonesia sebagai dasar hukum Nomor Pokok Wajib Pajak.
1. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-27/PJ/1995
Dasar hukum NPWP yang diberlakukan pada 23 Maret 1995 ini memuat tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
2. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-150/PJ/1999
Keputusan Ditjen Pajak ini memuat tentang Perubahan KEP-27/PJ/1995 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha Serta Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 mengatur tentang Tempat Pendaftaran bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu.
4. KEP-516/PJ/2000
Dasar hukum NPWP selanjutnya yaitu KEP-516/PJ/2000 yang menjelaskan tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan penghapusan NPWP, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
UU Nomor 28 Tahun 2007 memuat tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
6. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000
Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-535/PJ/2000 mengatur tentang Tempat Lain Sebagai Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak.
7. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001
Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-161/PJ/2001 mengatur tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
8. Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003
Dasar hukum NPWP yang terakhir yaitu Keputusan Ditjen Pajak Nomor KEP-167/PJ/2003 yang membahas tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak tertentu.
Baca juga: Spesimen Adalah Tanda Bukti Penting dalam Faktur Pajak, Bagaimana Ketentuannya?
Penutup
NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang berfungsi sebagai identitas diri dalam kepengurusan perpajakan. Penerbitan NPWP di Indonesia memiliki dasar hukum yang jelas yang saat ini diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2018.
Kepemilikan NPWP merupakan salah satu bentuk kepatuhan terhadap kewajiban pajak. Namun, tidak hanya itu, Wajib Pajak juga tentu harus membayar dan melaporkan pajak sesuai kewajiban yang dikenakan padanya. Untuk memudahkan kepengurusan pajak, Anda bisa menggunakan software akuntansi seperti Accurate Online.
Accurate Online menyediakan fitur untuk kepengurusan Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga e-Faktur dan e-Filling. Accurate Online pun menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis yang akan mempermudah proses pengelolaan keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan otomatis.
Jika Anda ingin mencoba Accurate Online secara gratis selama 30 hari, silahkan klik tautan gambar di bawah ini.