Denda Pasal 7 KUP: Definisi, Besaran Sanksi, dan Cara Membayarnya

oleh | Mei 17, 2022

source envato.

Denda Pasal 7 KUP: Definisi, Besaran Sanksi, dan Cara Membayarnya

Terlambat membayar pajak bukan merupakan hal baru dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sama halnya dengan keterlambatan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) yang termasuk dalam jenis perbuatan yang dikenai sanksi administrasi berupa denda. Dalam hal ini, Wajib Pajak akan dikenai denda Pasal 7 KUP.

Wajib Pajak perlu secepatnya membayarkan denda sesuai ketentuan jika memang sudah mendapatkan Surat Tagihan Pajak (STP) denda Pasal 7 KUP. Sebab, bukan tidak mungkin, hal tersebut berujung pada jeratan hukum.

Lantas, berapa besaran denda yang harus dibayarkan? Bagaimana pula cara membayarkan denda tersebut? Artikel berikut ini akan menjawab pertanyaan tersebut sekaligus membahas lebih lanjut mengenai apa itu denda Pasal 7 KUP dan ketentuan-ketentuan di dalamnya.

Apa Itu Denda Pasal 7 KUP?

Denda Pasal 7 KUP mengatur perihal sejumlah biaya yang dikenakan oleh pemerintah kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan atau tidak memenuhi batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak atau SPT Pajak. Dimana batas waktu yang dimaksudkan ialah batasan waktu untuk melaporkan SPT sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP.

Adapun aturan batas waktu penyampaian SPT yang tertuang dalam Pasal 3 Ayat 3 KUP tersebut adalah sebagai berikut.

1. Bagi Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) Masa, batasan waktu yang diberikan paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.

2. Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau PPh 21 yang dikenakan kepada Wajib Pajak Pribadi, batasan waktu yang diberikan paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

3. Bagi Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, batasan waktu yang diberikan paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca juga:

Besaran Denda

Besaran sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang tidak melakukan pelaporan SPT telah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Denda sebesar Rp500.000 untuk SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT Masa lainnya
  3. Denda sebesar Rp1.000.000 untuk SPT Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
  4. Denda sebesar Rp100.000 untuk SPT PPh Wajib Pajak Perorangan

Besaran sanksi di atas tidak lain dibuat sebagai bentuk tertib administrasi perpajakan. Begitu pun sebagai bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Baca juga: Formulir 1770 S, 1770 SS, 1770: Pengertian dan Perbedaan Dasar di Dalamnya

Pengecualian Denda Pasal 7 KUP

Pasal 7 KUP juga memuat ketentuan terkait pengecualian penerapan sanksi pajak. Dalam hal ini, pengecualian tersebut meliputi pihak-pihak sebagai berikut.

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi yang telah meninggal dunia.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  3. Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus sebagai Warga Negara Asing yang tidak lagi tinggal di Indonesia.
  4. Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia.
  5. Wajib Pajak Badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  6. Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi.
  7. Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
  8. Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

Baca juga: Wajib Pajak Non Efektif dan Syarat Pengaktifannya Kembali

Cara Membayar Denda Pasal 7 KUP

Pemenuhan kewajiban perpajakan, termasuk pembayaran denda Pasal 7 KUP ini bisa dilakukan secara online. Dimana panduan terkait pembayarannya ialah sebagai berikut.

  1. Masuk ke website DJP Online atau ke halaman e-billing di situs https://sse2.pajak.go.id/default.
  2. Lihat pada bagian Jenis Pajak dan pilih 4111125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya, Wajib Pajak akan diarahkan ke bagian jenis setoran. Pada bagian ini, Wajib Pajak memilih jenis setoran 300-STP.
  3. Kemudian, ubahlah Masa Pajak ke Januari dan isilah dengan nilai yang sesuai dengan tahun pajak dan jumlah setoran. Isi pula nomor ketetapan yang tertera pada STP.
  4. Jika sudah, klik “Simpan” untuk mendapatkan kode e-billing. Setelahnya, Wajib Pajak bisa langsung melakukan pembayaran via ATM ataupun mobile banking.

Baca juga: Karakteristik PPN dan Ciri Khasnya yang Perlu Anda Ketahui Sebagai WP

Kesimpulan

Denda Pasal 7 KUP adalah denda yang berisi ketentuan biaya yang harus dibayarkan oleh Wajib Pajak yang tidak melakukan atau tidak memenuhi batas waktu pelaporan SPT Pajak. Besaran biaya yang tercantum dalam Pasal 7 KUP ini berbeda-beda sebagaimana yang telah disebutkan di atas.

Adapun bagi Wajib Pajak yang mendapatkan denda ini, perlu segera membayarkan sanksi administrasi yang berlaku. Dimana untuk pembayarannya sendiri bisa dilakukan secara online melalui website DJP Online atau halaman e-billing.

Seperti diketahui, hampir seluruh pemenuhan kewajiban pajak dapat dilakukan secara online berkat kemajuan teknologi. Sama halnya dengan pengelolaan keuangan dan pembuatan laporan keuangan yang dipermudah dengan adanya software akuntansi dan bisnis bernama Accurate Online.

Accurate Online merupakan software berbasis cloud yang menyediakan lebih dari 200 jenis laporan keuangan dan bisnis. Berbagai fitur dan keunggulan di dalamnya tersedia secara lengkap, bisa diakses kapan saja dan dimana saja, serta mudah untuk digunakan bahkan bagi pemula.

Ratusan pebisnis di Indonesia juga telah menggunakan Accurate Online dan terbukti mampu membantunya mencapai kesuksesan finansial.

Jika tertarik untuk mencoba Accurate Online, silahkan klik tautan gambar di bawah ini dan nikmati secara gratis selama 30 hari.

ekonomikeuanganbanner
Promo AOL ResolusiJadiAksi
Ibnu
Lulusan S1 Ekonomi dan Keuangan yang menyukai dunia penulisan serta senang membagikan berbagai ilmunya tentang ekonomi, keuangan, investasi, dan perpajakan di Indonesia

Artikel Terkait